Makam La Maddukelleng, yang terletak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan budaya Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Wajo, dengan nomor rekomendasi St-001/TACB-Wajo/24/06/2024, makam ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya. Artikel ini akan membahas alasan penetapan tersebut dan rekomendasi hasil kajian tim ahli.
La Maddukelleng adalah seorang pahlawan nasional yang lahir pada tahun 1700 dan dikenal karena perjuangannya melawan penjajahan Belanda. Makamnya menjadi simbol perjuangan dan identitas masyarakat Wajo. Dengan penetapan sebagai cagar budaya, makam ini akan mendapatkan pengakuan resmi yang penting untuk pelestarian warisan budaya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk penetapan cagar budaya: Objek harus berusia 50 tahun atau lebih; Mewakili masa gaya tertentu dalam sejarah; Memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; Memiliki nilai budaya yang dapat memperkuat identitas bangsa.
Makam La Maddukelleng memenuhi semua kriteria tersebut, menjadikannya layak untuk diusulkan sebagai Struktur Cagar Budaya. Beberapa rekomendasi dalam rangka penetapan dan pengelolaan makam La Maddukelleng: Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai sejarah dan budaya makam ini melalui program edukasi; Mengembangkan rencana pemeliharaan untuk menjaga kondisi fisik makam agar tetap terawat dan tidak mengalami kerusakan; Membangun fasilitas pendukung seperti akses jalan, tempat parkir, dan informasi wisata untuk memudahkan pengunjung sekaligus mendidik mereka tentang sejarah La Maddukelleng; Menggandeng perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai sejarah dan nilai-nilai yang terkandung dalam makam ini.
Penetapan Makam La Maddukelleng sebagai Struktur Cagar Budaya sangat penting untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya masyarakat Wajo. Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya memberikan panduan yang jelas untuk langkah-langkah selanjutnya dalam pengelolaan makam ini. Dengan dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan makam ini dapat terus dikenang dan dihormati sebagai bagian integral dari identitas budaya Indonesia.
Referensi:
[1] https://repositori.kemdikbud.go.id/20097/1/Buletin%20Kundungga%20Vol.%201%20Th.%202012.pdf
[2] https://beritasulsel.com/baca/telusur-dan-penjejakan-sejarah-objek-diduga-cagar-budaya-di-wajo
[3] https://www.youtube.com/watch?v=ojqPr1lhDCk
[4] http://repositori.uin-alauddin.ac.id/25179/1/AMHARDIANTI_80100219054.pdf
[5] https://repositori.kemdikbud.go.id/24751/1/2020_Permutakhiran%20Data%20Cagar%20Budaya%20Kota%20Samarinda.pdf
[6] https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Daftar_cagar_budaya_di_Indonesia
[7] https://eprints.unm.ac.id/21072/1/Artikel%20Andi%20Hendraji%20P..pdf
[8] https://www.bangjo.co.id/12926/2024/08/inilah-10-peninggalan-kerajaan-wajo-sulawesi-selatan/
[9] https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_cagar_budaya_di_Indonesia
[10] http://repositori.uin-alauddin.ac.id/193/1/SEJARAH%20DAN%20BUDAYA%20LOKAL%20DARI%20SULAWESI%20SAMPAI%20BIMA.pdf