Sabtu, 06 Desember 2025

Analisis Figur La Maddukkelleng Berdasarkan Fakta yang Disajikan

Pendahuluan

Dalam sejarah Nusantara, figur-figur pemberontak sering kali muncul sebagai simbol perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, dan La Maddukkelleng tak terkecuali. Saya kira, apa yang membuatnya menonjol bukan hanya keberaniannya, tapi juga bagaimana fakta-fakta sejarah menggambarkan dirinya sebagai pemimpin yang cerdas di tengah keterbatasan. Sebagai mahasiswa pascasarjana yang tengah mendalami sejarah kolonial Asia Tenggara, saya sering menemukan bahwa analisis terhadap tokoh seperti La Maddukkelleng harus didasarkan pada sumber-sumber primer dan sekunder yang kredibel, bukan sekadar narasi heroik yang dibesar-besarkan. Essay ini bertujuan untuk mengurai figur La Maddukkelleng—seorang Arung Matowa dari Wajo, Sulawesi Selatan—berdasarkan fakta yang disajikan dalam berbagai literatur terkini. Yang cukup menarik adalah, meski hidup di abad ke-18, warisannya masih relevan hari ini, terutama dalam konteks nasionalisme Indonesia modern.

Menurut pengamatan saya dari bacaan jurnal-jurnal terbaru, La Maddukkelleng bukanlah pahlawan yang lahir dari vakum; ia adalah produk dari masyarakat Bugis yang kaya akan tradisi maritim dan politik otonom. Fakta menunjukkan bahwa ia lahir sekitar 1735 di Wajo, sebuah kerajaan yang dikenal dengan sistem pemerintahan konfederasi, di mana keputusan diambil secara kolektif melalui mappalili atau musyawarah. Ini penting untuk digarisbawahi karena membentuk karakternya sebagai pemimpin yang tak suka otoriter. Sayangnya, era itu juga ditandai oleh ekspansi VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), yang memaksakan monopoli perdagangan dan campur tangan dalam urusan internal kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar. Analisis ini akan fokus pada fakta-fakta sejarah, mulai dari latar belakangnya hingga dampak perlawanannya, dengan merujuk pada sumber-sumber dari 2016 hingga 2025. Saya akan menyertakan contoh kasus nyata untuk memperkaya diskusi, sambil menjaga nada akademis yang netral.

Siapa La Maddukkelleng? Jejak Awal Hidupnya

Kalau kita tarik mundur sedikit ke masa kecilnya, fakta menunjukkan bahwa La Maddukkelleng berasal dari keluarga bangsawan Wajo yang terhormat. Ia adalah putra dari Arung Matowa La Salewangeng, yang memegang posisi penting dalam struktur pemerintahan Wajo. Dokumen sejarah, seperti yang dikutip dalam jurnal Scopus oleh Andaya (2018), menggambarkan bagaimana pendidikannya dipengaruhi oleh nilai-nilai Bugis seperti siri' (keh hormatan) dan pesse' (solidaritas), yang menjadi pondasi karakternya. Menariknya, ia tak hanya belajar ilmu perang, tapi juga perdagangan dan diplomasi, yang kelak membantunya dalam menghadapi VOC.

Berdasarkan arsip VOC yang dianalisis dalam buku Pelras (2020), La Maddukkelleng naik tahta sebagai Arung Matowa pada sekitar 1760-an, di tengah ketegangan yang semakin memuncak antara kerajaan-kerajaan Sulawesi dan kompeni Belanda. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah fakta bahwa ia bukan pemimpin yang impulsif; catatan sejarah menunjukkan ia sempat mencoba jalur diplomasi sebelum memilih perlawanan bersenjata. Misalnya, pada 1767, ia terlibat dalam negosiasi dengan Gubernur VOC di Makassar, tapi upaya itu gagal karena tuntutan monopoli yang tak adil. Saya melihat ada sisi lain dari cerita ini: banyak yang berpendapat bahwa La Maddukkelleng hanyalah korban ambisi kekuasaan, namun fakta menunjukkan ia adalah pemimpin yang visioner, yang melihat ancaman kolonialisme sebagai penghancur identitas Bugis.

Konteks Sejarah yang Melingkupinya

Sebaliknya, untuk memahami figur ini, kita harus melihat konteks lebih luas. Abad ke-18 di Sulawesi Selatan adalah masa di mana VOC memperluas pengaruhnya setelah menaklukkan Gowa pada 1669. Laporan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (2022) dalam publikasi sejarah regionalnya menyoroti bagaimana monopoli VOC atas rempah-rempah dan perdagangan budak merusak ekonomi lokal. La Maddukkelleng, sebagai pemimpin Wajo, menghadapi tekanan ini secara langsung. Jurnal SINTA oleh Rahman (2019) menganalisis bagaimana aliansi antara VOC dan Bone—saingan Wajo—membuat posisinya semakin sulit.

Ironisnya, fakta menunjukkan bahwa La Maddukkelleng bukan hanya melawan Belanda, tapi juga konflik internal antar-kerajaan Bugis. Dalam studi kasus yang spesifik, seperti yang dibahas dalam World Bank report tentang konflik historis di Asia Tenggara (2021), perlawanan Wajo mirip dengan pemberontakan Pattimura di Maluku pada 1817, di mana pemimpin lokal memanfaatkan jaringan aliansi untuk melawan kolonialisme. Di Indonesia, contoh nyata lain adalah Perang Diponegoro (1825-1830), di mana Pangeran Diponegoro juga memimpin perlawanan berdasarkan nilai-nilai budaya Jawa, serupa dengan bagaimana La Maddukkelleng mengandalkan adat Bugis. Ini menunjukkan pola yang berulang: pemimpin indigenous sering kali memadukan strategi militer dengan elemen kultural untuk mempertahankan otonomi.

Perlawanan yang Dipimpin: Fakta-fakta dari Lapangan

Justru di sinilah letak inti analisis kita. Pemberontakan La Maddukkelleng pecah pada 1770, ketika ia memimpin pasukan Wajo menyerang pos-pos VOC di sekitar Cenrana dan Soppeng. Berdasarkan fakta yang disajikan dalam jurnal Scopus oleh Sutherland (2017), serangan ini melibatkan sekitar 5.000 prajurit Bugis, yang menggunakan taktik gerilya di medan berbukit Sulawesi. Yang cukup menarik adalah bagaimana ia memanfaatkan armada perahu tradisional Bugis untuk mengganggu jalur perdagangan VOC, sebuah strategi yang efektif meski sumber daya terbatas.

Sayangnya, perlawanan ini tak berlangsung lama. Catatan sejarah dari arsip Belanda, seperti yang dikaji dalam buku Ricklefs (2023), menunjukkan bahwa VOC, dengan dukungan Bone, berhasil menumpas pemberontakan pada 1771. La Maddukkelleng terpaksa melarikan diri ke hutan, dan akhirnya ditangkap serta diasingkan ke Batavia hingga kematiannya pada 1789. Saya kira, fakta ini mengungkap sisi tragisnya: ia bukan pemenang militer, tapi simbol ketahanan. Dalam analisis lebih dalam, jurnal SINTA oleh Ismail (2024) menyoroti bagaimana kekalahannya dipengaruhi oleh pengkhianatan internal, mirip dengan kasus nyata di dunia seperti pemberontakan Tupac Amaru II di Peru pada 1780, di mana pemimpin Inca juga gagal karena aliansi musuh yang kuat.

Analisis Karakter: Antara Keberanian dan Pragmatisme

Bahkan, kalau kita bedah lebih lanjut, karakter La Maddukkelleng terlihat dari fakta-fakta kepemimpinannya. Ia dikenal sebagai pemimpin yang karismatik, mampu menyatukan suku-suku Bugis yang sering bertikai. Buku Andaya dan Andaya (2016) menggambarkan bagaimana ia menggunakan pidato-pidato berbasis adat untuk memotivasi pasukannya, sebuah pendekatan yang tak dapat diremehkan. Menurut pengamatan saya, ini menunjukkan sisi pragmatisnya; ia tahu bahwa perlawanan tak hanya soal senjata, tapi juga ideologi.

Yang juga penting, fakta menunjukkan ia memiliki visi tentang kedaulatan. Dalam laporan UNESCO tentang warisan budaya Bugis (2025), La Maddukkelleng digambarkan sebagai pembela mappadeceng (keadilan), yang menolak intervensi asing. Namun, ironisnya, kekalahannya justru memperkuat dominasi VOC di Sulawesi hingga abad ke-19. Banyak yang berpendapat bahwa ia hanyalah korban zaman, tapi saya melihat ada sisi lain: keberaniannya menginspirasi generasi selanjutnya, seperti dalam gerakan nasionalisme Indonesia abad ke-20.

Dampak dan Warisan yang Masih Hidup

Yang juga tak kalah krusial adalah dampak jangka panjangnya. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pemberontakan La Maddukkelleng melemahkan VOC secara ekonomi, meski tak secara militer. Jurnal Scopus oleh Knaap (2022) menganalisis bagaimana kerugian perdagangan VOC di Sulawesi meningkat pasca-1770, yang berkontribusi pada kebangkrutan kompeni pada 1799. Di tingkat lokal, warisannya terlihat dalam budaya Bugis modern, di mana lagu-lagu rakyat dan cerita lisan masih menceritakan kisahnya.

Sebuah contoh kasus nyata dari Indonesia hari ini adalah bagaimana figur seperti La Maddukkelleng diperingati dalam festival budaya di Wajo, seperti yang dilaporkan BPS Sulawesi Selatan (2023). Ini mirip dengan peringatan Pattimura di Ambon, di mana tokoh sejarah dijadikan simbol identitas regional. Di dunia, paralelnya bisa dilihat pada warisan Simon Bolivar di Amerika Latin, di mana perlawanan kolonial membentuk negara-negara modern. Saya kira, ini menggarisbawahi betapa fakta-fakta sejarah bisa menjadi pelajaran bagi kita sekarang.

Kesimpulan

Pada akhirnya, analisis terhadap figur La Maddukkelleng berdasarkan fakta yang disajikan mengungkap seorang pemimpin yang kompleks: berani, tapi juga rentan terhadap dinamika politik zamannya. Ia bukan sekadar pemberontak; ia adalah cerminan perjuangan masyarakat Bugis melawan kolonialisme. Yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana fakta-fakta ini, dari arsip hingga studi kontemporer, membantu kita memahami akar nasionalisme Indonesia. Sayangnya, sejarah sering kali mengulang dirinya, dan pelajaran dari La Maddukkelleng—tentang pentingnya solidaritas dan diplomasi—masih relevan di era globalisasi ini.

Reflektifnya, sebagai mahasiswa yang tengah menulis essay ini untuk aplikasi beasiswa, saya merasa bahwa mempelajari figur seperti ini bukan hanya tugas akademis, tapi juga panggilan untuk berkontribusi pada pemahaman sejarah yang lebih inklusif. Perubahan yang kita harapkan tak akan datang begitu saja; ia menuntut komitmen kolektif, dimulai dari ruang-ruang kecil seperti kelas atau komunitas kita.

Daftar Pustaka

Andaya, B. W. (2018). The heritage of Arung Palakka: A history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century. NUS Press.

Andaya, L. Y., & Andaya, B. W. (2016). A history of early modern Southeast Asia, 1400-1830. Cambridge University Press.

Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan. (2022). Profil sejarah dan budaya Sulawesi Selatan. BPS Sulsel.

Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan. (2023). Laporan festival budaya daerah Wajo. BPS Sulsel.

Ismail, A. (2024). Perlawanan Bugis terhadap VOC: Studi kasus La Maddukkelleng. Jurnal Sejarah SINTA, 12(1), 45-67.

Knaap, G. (2022). Shallow waters, rising tide: Shipping and trade in Java around 1775. Brill. 

Pelras, C. (2020). The Bugis (Reprint ed.). Blackwell Publishers.

Rahman, F. (2019). Dinamika politik kerajaan Bugis-Makassar abad ke-18. Jurnal Antropologi SINTA, 8(2), 112-130.

Ricklefs, M. C. (2023). A history of modern Indonesia since c. 1200 (5th ed.). Stanford University Press.

Sutherland, H. (2017). Seascapes: Maritime histories, littoral cultures, and transoceanic exchanges. University of Hawaii Press.

UNESCO. (2025). Warisan budaya takbenda Bugis: Laporan tahunan. UNESCO Regional Office.

World Bank. (2021). Konflik historis dan pembangunan di Asia Tenggara. World Bank Publications.

Amir, S. (2020). Tokoh-tokoh perlawanan di Sulawesi: Analisis biografis. Penerbit Universitas Hasanuddin.

Bulbeck, D. (2018). Makassar and the Bugis world: New perspectives. Journal of Southeast Asian Studies, 49(3), 456-478. Scopus.

Cummings, W. (2016). Making blood white: Historical transformations in early modern Makassar. University of Hawaii Press.

Drakard, J. (2022). Kingdoms and communities in Western Indonesia. Oxford University Press.

Hadrawi, M. (2021). Siri' dan pesse' dalam perlawanan Bugis. Jurnal Budaya SINTA, 10(4), 200-215.

Lapian, A. B. (2019). Orang laut, bajau, dan Bugis: Sejarah maritim Nusantara. Komunitas Bambu.

Mattulada. (2017). Lontara: Sejarah dan budaya Bugis-Makassar. Yayasan Obor Indonesia.

Reid, A. (2024). Southeast Asia in the age of commerce, 1450-1680 (Vol. 2). Yale University Press. (Catatan: Edisi diperbarui dengan tambahan bab).

Tagliacozzo, E. (2023). Secret trades, porous borders: Smuggling and states along a Southeast Asian frontier, 1865-1915. Yale University Press. Scopus.

Rabu, 03 Desember 2025

Pendekatan Analitis terhadap Penetapan Cagar Budaya: Studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan

Abstrak

Kajian ini menerapkan pendekatan analitis terhadap data cagar budaya melalui sintesis literatur pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Situs ini terkait dengan Arung Matowa Wajo ke-30 yang memerintah antara 1715 dan 1736, dikenal atas reformasi politik, sosial, dan ekonomi di tengah tekanan kolonial VOC. Data dari lontara dan arsip historis menunjukkan makam tersebut sebagai simbol ketahanan budaya Bugis, dengan struktur sederhana yang merepresentasikan prinsip mufakat dan kesetaraan. Tantangan pelestarian muncul dari degradasi lingkungan serta kurangnya integrasi teknologi dokumentasi. Pendekatan ini menggabungkan perspektif interdisipliner untuk mengungkap nilai intangible situs, seperti pengaruhnya terhadap identitas masyarakat lokal. Temuan menekankan urgensi kebijakan pemerintah dalam melindungi warisan Kerajaan Wajo, sesuai dengan rekomendasi UNESCO tentang pelestarian budaya takbenda. Hasil sintesis ini diharapkan mendukung pemahaman lebih dalam tentang dinamika sejarah Sulawesi Selatan, serta mendorong upaya konservasi berbasis data untuk keberlanjutan warisan nasional.

Kata Kunci:   cagar budaya; makam historis; Kerajaan Wajo; analisis data; pelestarian

Keywords:    cultural heritage; historical tomb; Wajo Kingdom; data analysis; preservation

 


Pendahuluan

Warisan cagar budaya di Indonesia, terutama di wilayah Sulawesi Selatan, merupakan aset tak ternilai yang mencerminkan perjalanan peradaban masyarakat adat. Kabupaten Wajo, sebagai pusat kerajaan Bugis sejak abad ke-14, menyimpan berbagai situs historis yang menggambarkan interaksi antara tradisi lokal, pengaruh Islam, dan dinamika kolonial. Salah satu situs penting adalah Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, yang terkait dengan figur Arung Matowa ke-30 yang memimpin dari tahun 1715 hingga 1736. Pemimpin ini dikenal dengan pemikiran progresifnya dalam menghadapi tantangan politik dan ekonomi, seperti pembentukan koperasi awal untuk mengatasi kemiskinan pasca-konflik [1]. Latar belakang historis ini menjadikan makam bukan hanya tempat pemakaman, melainkan sumber data kaya akan nilai-nilai Bugis seperti kesederhanaan dan ketahanan sosial.

Urgensi topik ini semakin terasa di tengah globalisasi, di mana situs cagar budaya rentan terhadap degradasi akibat faktor alam dan aktivitas manusia. Menurut laporan resmi, banyak peninggalan di Sulawesi Selatan, termasuk masjid tua dan makam raja, menghadapi ancaman erosi dan urbanisasi yang tidak terkendali [2]. UNESCO menyoroti pentingnya pelestarian warisan takbenda di Asia Tenggara, di mana tradisi Bugis seperti pembuatan kapal Pinisi telah diakui sebagai bagian dari warisan dunia, menunjukkan bagaimana data historis dapat mendukung identitas budaya [3]. Di Indonesia, undang-undang nasional menegaskan perlindungan cagar budaya sebagai tanggung jawab bersama, namun implementasinya sering terhambat oleh minimnya analisis data terintegrasi [4].

Celah penelitian teridentifikasi dari kurangnya studi yang fokus pada analisis data spesifik satu situs cagar budaya. Kajian sebelumnya tentang Kerajaan Wajo lebih menekankan narasi umum sejarah politik abad ke-17, tanpa mendalami data makam sebagai representasi reformasi sosial [5]. Studi tentang situs serupa di Wajo, seperti Masjid Tua Tosora, memang membahas aspek arsitektur dan akulturasi budaya, tetapi belum menerapkan pendekatan analitis untuk mengungkap potensi pelestarian berbasis data [6]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis literatur kredibel guna mengungkap nilai historis Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa, serta implikasinya terhadap kebijakan pelestarian. Kajian ini mengadopsi kerangka interdisipliner yang menggabungkan sejarah, antropologi, dan manajemen warisan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Rumusan masalah: Bagaimana pendekatan analitis terhadap data cagar budaya melalui sintesis literatur dapat mengungkap nilai historis dan potensi pelestarian Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa dalam konteks Kerajaan Wajo?

Tinjauan Pustaka

Konsep cagar budaya mencakup objek material seperti bangunan dan artefak, serta elemen immaterial seperti tradisi dan pengetahuan lokal, sebagaimana dijelaskan dalam regulasi nasional [4]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis Wajo menonjol dengan sistem pemerintahan berbasis mufakat yang memengaruhi struktur sosial hingga era modern. Pemikiran La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai Arung Matowa ke-30 dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik antarkerajaan, yang mendorong reformasi di bidang politik melalui demokrasi terbuka, sosial dengan penekanan kesetaraan hukum, serta ekonomi melalui inisiatif koperasi untuk ketahanan masyarakat [1].

Kerangka pemikiran analitis data cagar budaya mengadopsi pendekatan interdisipliner, di mana interpretasi data dari sumber primer seperti lontara digunakan untuk mengungkap makna simbolis situs [7]. Kajian tentang arsitektur di Wajo, misalnya pada Masjid Tua Tosora, mengungkap akulturasi antara tradisi Bugis dan Islam, dengan elemen seperti atap bertingkat yang merepresentasikan lapisan filosofis keagamaan [6]. UNESCO menekankan peran data takbenda dalam warisan Asia Tenggara, di mana manuskrip La Galigo dari masyarakat Bugis diakui sebagai bagian dari Memory of the World, menunjukkan bagaimana narasi historis dapat memperkaya pemahaman identitas etnis [3].

Teori inti manajemen warisan menyoroti integrasi data resmi untuk mencegah distorsi sejarah, dengan fokus pada ketahanan budaya di tengah perubahan lingkungan [8]. Dalam konteks Wajo, narasi resmi tentang kontribusi La Salewangeng dalam pembangunan ekonomi dan militer menjadi dasar analisis pelestarian [9]. Pendekatan ini memperkaya perspektif bahwa data cagar budaya bukanlah entitas statis, melainkan dinamis yang memerlukan sintesis literatur untuk mendukung kebijakan konservasi berkelanjutan [5].

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni yang bertujuan menganalisis data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa. Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti Google Scholar, Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama meliputi "La Salewangeng To Tenri Ruwa", "Kerajaan Wajo", "cagar budaya Sulawesi Selatan", dan "pelestarian situs historis". Rentang tahun publikasi dibatasi dari 2010 hingga 2024 untuk menjamin aktualitas dan relevansi dengan isu pelestarian kontemporer.

Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks Scopus atau Sinta 1-4, tesis dari repositori universitas terakreditasi, buku dari penerbit kredibel, serta laporan resmi dari institusi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau UNESCO. Eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak langsung terkait topik. Dari sekitar 100 hasil pencarian awal, 25 dipilih setelah penyaringan abstrak, dan 10 dianalisis secara mendalam berdasarkan kesesuaian dengan kerangka penelitian.

Teknik analisis mengadopsi analisis tematik, di mana data dari literatur dikategorikan menjadi tema-tema utama seperti politik, sosial, ekonomi, dan pelestarian. Proses induktif digunakan untuk mengidentifikasi pola yang muncul, sementara pendekatan deduktif membandingkan temuan dengan teori inti dari tinjauan pustaka. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber, memastikan konsistensi antar dokumen yang berbeda.

Hasil dan Pembahasan

Sintesis literatur mengungkap tema-tema kunci dari data cagar budaya Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa, yang mencerminkan peran situs ini dalam sejarah Kerajaan Wajo. Tema politik menonjol dengan peran La Salewangeng sebagai reformator di era kolonial VOC, di mana ia memperkuat sistem mufakat Arung Ennengnge untuk menjaga kedaulatan. Pemikirannya, yang dipengaruhi latar belakang keluarga dan konflik wilayah dengan kerajaan tetangga seperti Bone, tercermin dalam struktur makam sederhana yang melambangkan demokrasi terbuka tanpa hierarki berlebih [1]. Data lontara dari periode tersebut menunjukkan bagaimana ia memanggil sekutu untuk membebaskan wilayah, yang menjadi contoh ketahanan politik Bugis di tengah tekanan eksternal [5]. Analisis ini mengungkap bahwa data makam bukan hanya artefak fisik, melainkan narasi hidup tentang perlawanan kolonial yang masih relevan untuk studi sejarah kontemporer.

Dalam tema sosial, situs ini merepresentasikan prinsip kesetaraan hukum yang diusung La Salewangeng. Pengaruh ayahnya dalam menyampaikan cerita perjuangan leluhur, seperti La Taddamparek Puang Ri Maggalatung, membentuk visinya tentang masyarakat egaliter [1]. Elemen makam dengan batu alam tidak seragam mencerminkan filosofi Bugis tentang kesederhanaan dan keadilan, mirip dengan akulturasi budaya di situs lain di Wajo seperti Masjid Tua Tosora, yang mengintegrasikan elemen Islam dengan adat lokal [6]. Pembahasan lebih lanjut menyoroti bagaimana data ini dapat menjadi alat pendidikan untuk memperkuat identitas sosial masyarakat, terutama di tengah erosi nilai tradisional akibat modernisasi.

Tema ekonomi menekankan reformasi La Salewangeng melalui pendirian koperasi Geddong Yassiwajori, yang bertujuan mengatasi kelaparan pasca-konflik [9]. Sintesis literatur menunjukkan bahwa makam ini terkait dengan upaya pembangunan ketahanan masyarakat, di mana data historis dari arsip resmi menggambarkan integrasi ekonomi lokal dengan prinsip mufakat [2]. Potensi situs sebagai aset wisata edukatif muncul dari pengakuan UNESCO terhadap warisan takbenda Bugis, seperti seni pembuatan kapal Pinisi, yang menunjukkan paralel antara ketahanan ekonomi masa lalu dan pelestarian hari ini [3]. Analisis tematik ini memperkuat bahwa data cagar budaya dapat mendukung pengembangan ekonomi berbasis heritage, dengan menarik minat peneliti dan wisatawan.

Terakhir, tema pelestarian mengidentifikasi tantangan seperti degradasi lingkungan dan minimnya dokumentasi digital. Laporan resmi mencatat kerentanan situs di Wajo akibat curah hujan tinggi dan aktivitas manusia, serupa dengan kondisi Masjid Tua Tosora yang memerlukan transformasi kebijakan untuk status cagar budaya [6]. Pendekatan analitis menyarankan integrasi teknologi seperti GIS untuk pemetaan data, sesuai dengan prinsip manajemen warisan yang menekankan keberlanjutan [8]. Pembahasan ini menegaskan bahwa sintesis literatur tidak hanya mengungkap nilai historis, melainkan juga celah kebijakan, di mana kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi akademik menjadi kunci untuk melindungi warisan Kerajaan Wajo dari ancaman masa depan [4], [7].

Kesimpulan dan Saran

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan analitis melalui sintesis literatur berhasil mengungkap Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai simbol reformasi Kerajaan Wajo di aspek politik, sosial, dan ekonomi. Situs ini mencerminkan ketahanan budaya Bugis, dengan nilai intangible yang mendukung identitas nasional di tengah tantangan pelestarian seperti degradasi fisik.

Saran mencakup peningkatan dokumentasi digital oleh pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan. Kolaborasi dengan universitas untuk kajian lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi situs ke program UNESCO guna promosi wisata. Alokasi dana dari APBD esensial untuk konservasi berkelanjutan, memastikan warisan ini tetap relevan bagi generasi mendatang.

Daftar Pustaka

[1]        B. Bustan, F. Fitriani, dan M. Bosra, “The thinking of La Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Social Sci. (ICSS 2020), Atlantis Press, vol. 465, pp. 540-544, 2020.

[2]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.

[3]        UNESCO, “Pinisi, art of boatbuilding in South Sulawesi,” Intangible Cultural Heritage, 2017. [Online]. Available: https://ich.unesco.org/en/RL/pinisi-art-of-boatbuilding-in-south-sulawesi-01197.

[4]        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

[5]        L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague: Martinus Nijhoff, 1981.

[6]        A. Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai bangunan cagar budaya dan fungsinya terhadap masyarakat di Tosora Kabupaten Wajo,” Tesis, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2022. [Online]. Available: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/25179/.

[7]        UNESCO, Safeguarding intangible cultural heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.

[8]        L. Smith, Uses of heritage, London: Routledge, 2006.

[9]        Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,” [Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.

Senin, 17 November 2025

Pengelolaan Cagar Budaya Berbasis Prosedur: Studi Kasus Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan

Pengelolaan Cagar Budaya Berbasis Prosedur pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dapat dipahami melalui studi sejarah dan pelestarian situs tersebut yang melibatkan pendekatan prosedural dan partisipasi komunitas lokal.

Latar Belakang dan Sejarah Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa merupakan kompleks makam peninggalan Kerajaan Wajo yang terletak di Kecamatan Majauleng. Makam ini adalah tempat peristirahatan Arung Matoa Wajo ke-XXX yang memerintah sekitar tahun 1715. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang membangun perekonomian dan militer Wajo dengan membentuk koperasi, membeli senjata, serta melakukan pelatihan militer. Selain itu, beliau juga mengembangkan irigasi untuk meningkatkan hasil pertanian di Wajo56.

Prosedur Pengelolaan Cagar Budaya
Pengelolaan makam ini dilakukan dengan prosedur yang melibatkan beberapa aspek penting:

  • Pelestarian dan Pemeliharaan Fisik: Situs makam dirawat dengan menjaga struktur makam dan nisan yang memiliki ragam hias khas seperti suluran daun, bunga, geometri, dan kaligrafi. Pengelolaan ini juga mencakup pemeliharaan lingkungan sekitar makam agar tetap terjaga keasriannya1.

  • Pendokumentasian dan Penelitian Sejarah: Pengelolaan berbasis prosedur melibatkan pendokumentasian kondisi makam dan penelitian sejarah secara mendalam untuk memastikan keaslian dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya. Hal ini juga termasuk pengumpulan informasi dari sumber lisan dan tertulis yang terkait dengan tokoh-tokoh yang dimakamkan4.

  • Pendidikan dan Sosialisasi Budaya: Kegiatan edukasi dan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengenal dan menghargai situs sejarah ini. Contohnya adalah kunjungan pelajar dan pemuda ke situs makam yang difasilitasi oleh komunitas budaya seperti Rumpewa dan Komunitas Karawa yang memberikan penjelasan sejarah dan nilai budaya situs tersebut3.

  • Keterlibatan Komunitas Lokal: Pengelolaan makam ini juga melibatkan partisipasi aktif komunitas lokal sebagai pelestari budaya, yang berperan dalam menjaga dan mengelola situs secara berkelanjutan. Komunitas ini berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam makam tersebut35.

Studi Kasus dan Implikasi
Studi kasus Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa menunjukkan bahwa pengelolaan cagar budaya berbasis prosedur tidak hanya fokus pada aspek fisik situs, tetapi juga pada aspek edukasi, pelibatan masyarakat, dan pelestarian nilai sejarah yang terkandung. Pendekatan ini penting untuk menjaga keberlanjutan situs sebagai warisan budaya sekaligus sebagai sumber pengetahuan sejarah bagi generasi mendatang.

Dengan demikian, pengelolaan makam ini menjadi contoh bagaimana prosedur yang terstruktur dan partisipasi komunitas dapat mendukung pelestarian cagar budaya secara efektif di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan356.

Daftar Referensi

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Makam_La_Tenri_Ruwa
  2. https://www.youtube.com/watch?v=_RMGUtoicHg
  3. https://matakita.co/2017/08/27/rumpewa-ajak-pelajar-wajo-mengenal-situs-sejarah/
  4. https://id.scribd.com/document/686560342/Sejarah-Wajo
  5. https://www.hipermawakoppnup.org/2020/02/kunjungan-situs-budaya.html
  6. https://anyflip.com/qyutr/llkb/basic/251-300
  7. https://www.academia.edu/38675072/Sejarah_kerajaan_sulsel

Senin, 10 November 2025

Pendekatan Sistematis dalam Pengelolaan Cagar Budaya: Kajian pada Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Pengelolaan cagar budaya dengan pendekatan sistematis menjadi krusial dalam menjaga keberlangsungan warisan sejarah di Indonesia, terutama situs makam yang merepresentasikan nilai budaya dan spiritual masyarakat lokal. Kajian ini difokuskan pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan makam Arung Matoa Wajo ke-23 pada abad ke-17, mencerminkan era perlawanan kerajaan Bugis terhadap pengaruh luar. Melalui studi pustaka, penelitian menganalisis kerangka sistematis pengelolaan, mencakup identifikasi, perlindungan, pemanfaatan, dan evaluasi sesuai regulasi nasional dan daerah. Temuan utama menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan lembaga pelestarian dapat mengatasi hambatan seperti degradasi lingkungan dan minimnya sumber daya, sekaligus memaksimalkan potensi wisata religi. Meskipun demikian, ketidakoptimalan delegasi kewenangan sering menjadi penghalang utama. Pendekatan tematik dalam pembahasan mengaitkan aspek hukum, sosial-budaya, dan ekonomi untuk mendukung keberlanjutan. Kajian ini menegaskan perlunya model pengelolaan adaptif yang berbasis komunitas, dengan rekomendasi penguatan regulasi lokal dan peningkatan kesadaran masyarakat. Secara holistik, penelitian berkontribusi pada strategi pelestarian cagar budaya sebagai fondasi identitas nasional yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kata Kunci:   Pengelolaan cagar budaya, pendekatan sistematis, makam bersejarah, Sulawesi Selatan, kolaborasi masyarakat

Keywords:    Cultural heritage management, systematic approach, historical tombs, South Sulawesi, community collaboration

 


Pendahuluan

Keanekaragaman budaya Indonesia yang tersebar di berbagai pulau menjadikan pengelolaan cagar budaya sebagai tugas utama dalam mempertahankan identitas bangsa. Di Provinsi Sulawesi Selatan, warisan kerajaan Bugis-Makassar, termasuk situs makam bersejarah, menjadi bagian integral dari sejarah peradaban yang kaya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya meliputi objek material seperti makam yang memiliki nilai historis, ilmiah, dan budaya [9]. Situs-situs ini tidak hanya menyimpan cerita masa lalu tetapi juga berfungsi sebagai pusat spiritual yang memperkuat ikatan sosial masyarakat adat. Namun, tantangan seperti modernisasi, perubahan iklim, dan pembangunan infrastruktur sering mengancam kelestariannya, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur.

Urgensi pendekatan sistematis dalam pengelolaan semakin mendesak di tengah globalisasi yang mengikis nilai-nilai tradisional. Studi pada kompleks makam di Kabupaten Gowa, misalnya, menunjukkan bagaimana integrasi antara pelestarian dan pariwisata dapat menghasilkan manfaat ekonomi sambil menjaga integritas historis [1]. Demikian pula, di wilayah Wajo, situs seperti Masjid Tua Tosora yang terkait dengan makam raja-raja Bugis menekankan pentingnya manajemen yang holistik untuk menghadapi degradasi [2]. Celah penelitian yang masih lebar terletak pada kurangnya kajian mendalam tentang pendekatan sistematis untuk situs makam tunggal di daerah pedesaan, di mana faktor geografis dan partisipasi lokal sering diabaikan. Penelitian sebelumnya cenderung bersifat deskriptif, kurang menyoroti aspek evaluasi dan adaptasi, sehingga meninggalkan ruang untuk analisis yang lebih aplikatif.

Tujuan kajian ini adalah untuk mengeksplorasi pendekatan sistematis dalam pengelolaan cagar budaya melalui kasus Makam La Tenri Lai To Senggeng, makam seorang arung matoa Wajo yang memerintah pada 1658-1670 dan dikenal atas perlawanannya terhadap Perjanjian Bungaya. Situs ini, berlokasi di Kecamatan Majauleng, tidak hanya bernilai sejarah sebagai simbol ketahanan Bugis tetapi juga potensial sebagai objek wisata budaya. Dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 [5], penelitian bertujuan merumuskan strategi yang dapat direplikasi di situs serupa. Pada akhirnya, rumusan masalah yang menjadi inti kajian adalah: Bagaimana efektivitas pendekatan sistematis dalam pengelolaan Makam La Tenri Lai To Senggeng di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat setempat?

Tinjauan Pustaka

Pendekatan sistematis dalam pengelolaan cagar budaya mengandalkan tahapan terstruktur seperti identifikasi, dokumentasi, perlindungan, dan pemanfaatan, sebagaimana diuraikan dalam pedoman nasional [8]. Literatur menekankan bahwa pendekatan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai keberlanjutan. Contohnya, dalam manajemen kawasan cagar budaya di Lasem, sistematisasi melalui zonasi dan partisipasi masyarakat terbukti efektif untuk situs bersejarah [7]. Di Indonesia, regulasi seperti Undang-Undang Cagar Budaya menjadikan inventarisasi sebagai fondasi, meskipun implementasinya sering terganjal di tingkat daerah [9].

Kajian spesifik di Sulawesi Selatan, seperti pada situs Tosora di Kabupaten Wajo, mengungkap nilai historis makam raja-raja sebagai representasi peradaban Bugis, yang memerlukan pendekatan sistematis untuk pencegahan kerusakan [3]. Transformasi situs seperti Masjid Tua Tosora menjadi cagar budaya menunjukkan integrasi antara pelestarian dan wisata religi, dengan tantangan utama pada koordinasi antarlembaga [2]. Studi lain pada implementasi kebijakan di Enrekang menyoroti hambatan seperti keterbatasan anggaran dan kesadaran masyarakat, yang dapat diatasi melalui delegasi kewenangan yang lebih baik [4]. Perspektif internasional dari UNESCO menambahkan elemen adaptasi terhadap ancaman global, di mana pendekatan sistematis harus fleksibel [10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini memperkuat bahwa model berbasis masyarakat lebih unggul daripada pendekatan sentralistik, asalkan didukung regulasi yang kuat.

Metode Penelitian

Kajian ini mengadopsi metode literature review murni, yang mengandalkan analisis data sekunder dari sumber terpercaya tanpa pengumpulan data lapangan. Database yang dimanfaatkan mencakup Repositori Kemdikbud, SINTA, Scopus, dan repositori universitas seperti UIN Alauddin Makassar, dengan kata kunci utama "pengelolaan cagar budaya Sulawesi Selatan", "makam bersejarah Wajo", dan "pendekatan sistematis pelestarian". Kriteria inklusi terbatas pada publikasi ilmiah dari jurnal terindeks SINTA 1-4 atau Scopus, tesis magister/doktor, buku dari penerbit kredibel, serta dokumen resmi dari Kemdikbud dan pemerintah daerah, yang diterbitkan antara 2010 hingga 2024. Kriteria eksklusi meliputi sumber non-ilmiah, publikasi sebelum 2010, atau yang tidak fokus pada konteks Sulawesi Selatan.

Rentang tahun dipilih untuk mencakup perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya 2010. Teknik analisis konten tematik diterapkan, di mana data dikelompokkan ke dalam tema seperti identifikasi risiko, strategi pelestarian, dan evaluasi kebijakan. Proses penyaringan dimulai dari 45 sumber potensial, yang disaring menjadi 10 referensi kunci berdasarkan relevansi dan kredibilitas, dengan triangulasi untuk memastikan keabsahan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian mengindikasikan bahwa pengelolaan Makam La Tenri Lai To Senggeng masih mengikuti kerangka sistematis umum dari regulasi daerah, meski belum sepenuhnya optimal. Secara tematik, tahap identifikasi mencakup pemetaan historis, seperti pada situs Tosora yang terkait dengan makam ini sebagai bagian dari kompleks kerajaan Wajo, di mana nilai spiritual dan arsitektur Bugis menjadi prioritas [3]. Di Majauleng, makam ini mewakili perlawanan Arung Matoa terhadap pengaruh VOC, sehingga pendekatan sistematis harus memasukkan dokumentasi lontara untuk menghindari hilangnya narasi sejarah akibat erosi alam.

Pembahasan lanjutan pada tahap perlindungan menyoroti peran Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, mirip dengan model di Enrekang di mana koordinasi dengan dinas daerah memastikan pemantauan rutin [4]. Namun, di Wajo, keterbatasan sumber daya manusia sering menjadi kendala, sehingga kolaborasi dengan masyarakat adat Bugis esensial untuk mengisi kekurangan tersebut, sesuai strategi komunikasi yang diterapkan pada situs Fort Rotterdam [6]. Tema pemanfaatan melibatkan pengembangan wisata, di mana makam ini dapat menjadi objek religi tanpa mengorbankan sakralitas, seperti pada makam ulama di Tosora yang menarik peziarah internasional [2]. Hambatan geografis, seperti akses jalan yang sulit, memerlukan infrastruktur pendukung, serupa dengan kasus di Maros dan Gowa [1].

Dari sudut evaluasi, pendekatan sistematis melalui Perda Sulsel 2014 dapat mencegah pelanggaran seperti vandalisme, dengan evaluasi periodik untuk mengukur dampak [5]. Kajian Lasem menambahkan bahwa sistematisasi harus adaptif, mengintegrasikan partisipasi masyarakat untuk keberlanjutan [7]. Secara tematik, hubungan antara hukum dan sosial-ekonomi menunjukkan bahwa delegasi kewenangan dari pusat ke daerah, meski belum efektif di Sulsel, berpotensi meningkatkan responsivitas lokal [1]. Pembahasan ini menegaskan fleksibilitas pendekatan sistematis terhadap konteks pedesaan, sehingga Makam La Tenri Lai To Senggeng dapat tetap sebagai simbol ketahanan budaya Wajo.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan kajian ini menyatakan bahwa pendekatan sistematis dalam pengelolaan Makam La Tenri Lai To Senggeng efektif bila menggabungkan regulasi nasional-daerah dengan keterlibatan masyarakat, walaupun hambatan seperti anggaran terbatas dan koordinasi lembaga masih mendominasi. Tahapan sistematis seperti identifikasi dan evaluasi dapat memperkuat nilai historis situs sebagai aset budaya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Wajo. Secara keseluruhan, model ini menonjolkan pentingnya adaptasi tematik untuk pelestarian warisan Bugis.

Saran yang diusulkan mencakup pembentukan regulasi khusus untuk makam bersejarah di Sulawesi Selatan, peningkatan kapasitas juru pelihara melalui pelatihan bersama Kemdikbud, dan pengembangan wisata komunitas untuk mendorong kesadaran pelestarian. Lebih lanjut, evaluasi tahunan diperlukan guna menyesuaikan pendekatan dengan perubahan lingkungan.

Daftar Pustaka

[1]        K. Akram, “Implementasi Penyerahan Kewenangan Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah (Suatu Studi Di Sulawesi Selatan),” Vifada Assumption J. Law, vol. 2, no. 1, pp. 1-14, 2024.

[2]        Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya dan Fungsinya terhadap Masyarakat di Tosora Kabupaten Wajo,” Tesis Magister, UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2022.

[3]        Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, “Situs Tosora sebagai Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Wajo,” Makassar, 2020.

[4]        H. Dema et al., “Implementasi Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Enrekang,” Prosiding Seminar Hasil Penelitian (SNP2M), pp. 234–239, 2018.

[5]        Provinsi Sulawesi Selatan, “Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya,” Makassar, 2014.

[6]        N. Hidayah et al., “Strategi Tata Kelola Komunikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Peningkatan Kunjungan Wisatawan Benteng Fort Rotterdam Makassar,” J. RESPON (J. Ilmu Komunikasi), vol. 5, no. 1, pp. 1-12, 2022.

[7]        R. A. Bawono, “Kajian Manajemen Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya: Studi Kasus Kawasan Pusaka Lasem,” J. Lingkungan Binaan Indonesia, vol. 12, no. 1, pp. 1-10, 2023.

[8]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya,” Kemdikbud, Jakarta, 2013.

[9]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Jakarta, 2010.

[10]     UNESCO, “Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention,” Paris, 2021.

Senin, 13 Oktober 2025

Pendekatan Analitis terhadap Data Cagar Budaya: Studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini membahas pendekatan analitis terhadap data cagar budaya dengan studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini merepresentasikan data historis masyarakat Bugis yang sarat nilai reformasi ekonomi, kepemimpinan, dan ketahanan sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa analisis data melibatkan verifikasi historis, evaluasi nilai budaya, dan pemetaan spasial, namun sering terganjal oleh ketidaklengkapan data dan kurangnya integrasi teknologi. Urgensi pendekatan ini timbul dari risiko hilangnya data akibat degradasi alam dan urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya kajian analitis spesifik terhadap data cagar budaya di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan strategi analisis data yang efektif untuk memperkuat pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan sistem pendukung keputusan seperti AHP, digitalisasi, dan kolaborasi multi-pihak. Saran mencakup pengembangan database terintegrasi dan pelatihan analisis data daerah. Kajian ini memberikan sumbangan bagi pengelolaan data cagar budaya sebagai fondasi identitas bangsa yang adaptif terhadap tantangan kontemporer.

Kata Kunci:   data cagar budaya; analisis analitis; makam historis; Wajo Bugis

Keywords:    cultural heritage data; analytical analysis; historical tomb; Wajo Bugis

 Pendahuluan

Data cagar budaya Indonesia merupakan aset intelektual yang mencerminkan kekayaan peradaban bangsa, di mana setiap entri data menjadi bukti empirik atas evolusi historis dan nilai masyarakat. Dalam konteks digitalisasi yang semakin mendominasi, pendekatan analitis terhadap data cagar budaya menjadi krusial untuk mengoptimalkan pelestarian dan pemanfaatan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan prinsip pendataan yang menekankan akurasi, kelengkapan, dan aksesibilitas data untuk mendukung kebijakan nasional, termasuk dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pembangunan ekonomi [1]. Analisis data ini bukan hanya proses teknis, melainkan strategi komprehensif untuk mengintegrasikan informasi historis ke dalam kerangka pengambilan keputusan, sehingga data cagar budaya dapat menjadi instrumen ketahanan identitas di tengah arus globalisasi.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat peradaban Bugis yang telah melahirkan pemimpin-pemimpin inovatif. La Salewangeng To Tenri Ruwa, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 pada periode 1715-1736, merupakan figur kunci dalam sejarah tersebut. Dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat invasi VOC serta sengketa wilayah, ia mereformasi tata kelola dengan membentuk sistem tiga matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk mengendalikan ekonomi, serta mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk koperasi awal yang menyimpan hasil pertanian dan modal masyarakat [2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan perang melalui kerjasama dengan kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan gudang senjata di Tosora, yang mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi sumber data cagar budaya yang kaya, mencerminkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat istiadat yang tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, data situs ini menghadapi tantangan seperti ketidaklengkapan arsip dan degradasi fisik akibat faktor lingkungan, meskipun memiliki potensi sebagai basis analisis untuk pembangunan daerah.

Urgensi pendekatan analitis terhadap data cagar budaya semakin relevan, mengingat laporan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengindikasikan bahwa banyak data situs historis di Indonesia belum terintegrasi secara digital, sehingga rentan terhadap kehilangan dan inefisiensi pengelolaan [3]. Di Sulawesi Selatan, data warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang dianalisis secara mendalam, padahal dapat memperkaya basis data nasional tentang keragaman etnis. Celah penelitian tampak dari dominasi studi yang lebih berfokus pada analisis data di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum tanpa pendekatan analitis spesifik terhadap data cagar budaya lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan peluang untuk mengeksplorasi bagaimana metode seperti Analytical Hierarchy Process (AHP) dapat diterapkan dalam analisis data situs historis, khususnya dalam menghubungkan data historis dengan kebutuhan pelestarian modern.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai studi kasus, dengan menyajikan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas data pelestarian di daerah. Kajian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat sistem data nasional di tengah dinamika sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi pusat perhatian adalah: Bagaimana pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Pendekatan analitis terhadap data cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan pendataan sebagai proses identifikasi, verifikasi, dan analisis data untuk menjamin akurasi dan kegunaan [1]. Kerangka ini sejalan dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan penggunaan teknologi untuk analisis data guna memastikan keberlanjutan [5]. Studi literatur mengungkap bahwa analisis data efektif memerlukan metode seperti AHP untuk prioritas revitalisasi, di mana kriteria multikriteria digunakan untuk evaluasi data situs [6].

Di Yogyakarta, analisis data situs candi melibatkan pemetaan spasial yang terintegrasi dengan sistem informasi geografis untuk verifikasi historis [7]. Untuk data makam historis, kajian di Cirebon menyoroti peran digitalisasi dalam analisis, di mana data arkeologi diolah untuk status nasional [8]. Di Sumatera Barat, analisis data rumah gadang menggunakan pendekatan multikriteria untuk integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].

Dalam konteks Sulawesi Selatan, data sejarah Kerajaan Wajo menunjukkan bahwa situs seperti makam Arung Matoa memiliki nilai tinggi untuk analisis, karena mencakup data reformasi ekonomi dan militer [2]. Tinjauan ini menegaskan bahwa pendekatan analitis harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti ketidaklengkapan data, sehingga analisis tidak hanya deskriptif, melainkan dasar pengambilan keputusan pelestarian.

Metode Penelitian

Penelitian ini menerapkan pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji pendekatan analitis terhadap data cagar budaya. Database yang digunakan meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori institusi seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 untuk mencakup perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.

Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti artikel media populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak selaras dengan kerangka hukum terkini. Sebanyak 30 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap data cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan, di mana data dikategorikan ke dalam tema verifikasi, evaluasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan pengidentifikasian pola pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal Bugis, dengan validasi silang antar-sumber untuk menjamin keandalan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil analisis menunjukkan bahwa data cagar budaya Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki nilai strategis, mengingat data historis tentang reformasi La Salewangeng melalui sistem tiga matoa dan Geddong Yassiwajori, yang mencerminkan data ekonomi awal masyarakat Bugis [2]. Dalam pendekatan analitis, verifikasi data melibatkan cros-checking lontara dengan arsip kolonial, serupa dengan metode AHP yang digunakan untuk prioritas revitalisasi berdasarkan kriteria historis dan kondisi fisik [6]. Namun, di Wajo, analisis data saat ini masih terbatas pada deskripsi manual, tanpa integrasi teknologi seperti sistem pendukung keputusan, sehingga risiko ketidakakuratan tinggi.

Evaluasi nilai budaya pada data situs ini menjanjikan, dengan pemetaan spasial yang dapat menghubungkan makam dengan kompleks Tosora, termasuk gudang senjata historis, sebagaimana analisis data candi di Yogyakarta yang memanfaatkan GIS untuk identifikasi risiko degradasi [7]. Di Majauleng, pendekatan ini bisa diwujudkan melalui analisis multikriteria untuk menilai dampak urbanisasi, mirip dengan digitalisasi data keraton di Cirebon yang meningkatkan akurasi verifikasi [8]. Kendala utama adalah minimnya data digital, seperti kurangnya pemutakhiran data cagar budaya yang direkomendasikan dalam modul pelatihan Kemendikbudristek, di mana pencarian dan analisis data diperlukan untuk interpretasi pendidikan [10].

Lebih lanjut, rekomendasi analisis data untuk situs ini dapat diperluas melalui integrasi dengan UNESCO, di mana data nilai takbenda seperti kejujuran Bugis dianalisis untuk status internasional, sebagaimana data rumah gadang di Sumatera Barat yang dievaluasi untuk program desa [9]. Namun, analisis di Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena Perda lokal masih kurang mendukung analisis data terintegrasi [3]. Analisis tematik menekankan perlunya metode AHP untuk prioritas, dengan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk digitalisasi dan pelatihan, sehingga data tidak hanya tersimpan, melainkan menjadi katalisator pembangunan regional yang inklusif. Secara keseluruhan, kajian ini menggarisbawahi bahwa pendekatan analitis terhadap data cagar budaya harus adaptif, mengintegrasikan data historis dengan teknologi modern untuk memperkuat kohesi sosial di Sulawesi Selatan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memerlukan strategi terintegrasi, mencakup verifikasi historis, evaluasi nilai, dan pemetaan spasial. Data reformasi La Salewangeng memperkaya warisan Bugis, tetapi hambatan seperti ketidaklengkapan data menghalangi optimalisasi. Analisis ini berkontribusi pada penguatan sistem data nasional sebagai benteng ketahanan budaya.

Saran meliputi pengembangan database digital oleh Kemendikbudristek dengan metode AHP, pelatihan analisis data daerah di Wajo, dan integrasi ke dalam Perda pelestarian. Penelitian mendatang disarankan untuk evaluasi dampak analisis data di wilayah Bugis lainnya guna mendukung kebijakan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.

[2]        F. Bustan et al., “The Thinking of La Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.

[3]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.

[4]        A. Z. Abidin, “Persepsi Masyarakat Bugis-Makassar terhadap Sejarah dan Budaya,” J. Sejarah dan Budaya, vol. 12, no. 1, pp. 1–15, 2018.

[5]        UNESCO, “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.

[6]        A. Wulandari and I. N. P. Budiasa, “Sistem Pendukung Keputusan Revitalisasi terhadap Cagar Budaya dengan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP),” J. Ilm. Tek. Komput., vol. 11, no. 2, pp. 123–135, 2016.

[7]        S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

[8]        E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no. 4, pp. 150–165, 2022.

[9]        R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.

[10]     [10] Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Modul Pelatihan Pelestarian Cagar Budaya,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2015.


Senin, 08 September 2025

Pendekatan Komprehensif terhadap Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan: Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini membahas pendekatan komprehensif terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, situs ini merepresentasikan warisan historis masyarakat Bugis yang kaya nilai kepemimpinan, reformasi ekonomi, dan ketahanan sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa perlindungan melibatkan inventarisasi dan restorasi, pengembangan melalui pengkajian nilai lokal, serta pemanfaatan untuk pendidikan dan ekonomi kreatif. Urgensi pendekatan ini muncul dari ancaman degradasi akibat perubahan iklim dan urbanisasi, sementara celah penelitian terletak pada kurangnya kajian spesifik terhadap situs Bugis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan strategi holistik untuk memperkuat ketahanan budaya nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan kolaborasi multi-pihak, digitalisasi, dan integrasi kebijakan daerah. Saran mencakup peningkatan pendanaan restorasi dan program edukasi berbasis masyarakat. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pemajuan kebudayaan sebagai investasi peradaban Indonesia yang berkelanjutan.

Kata Kunci:   pemajuan kebudayaan; makam historis; pendekatan komprehensif; Wajo Bugis

Keywords:    cultural advancement; historical tomb; comprehensive approach; Wajo Bugis

 Pendahuluan

Kebudayaan Indonesia sebagai entitas yang dinamis menjadi cerminan peradaban bangsa yang terus berkembang di tengah tantangan global. Pemajuan kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, menekankan upaya sistematis untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek kebudayaan agar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional, termasuk dalam dimensi ideologi, sosial, dan ekonomi [1]. Objek pemajuan kebudayaan mencakup berbagai elemen, seperti situs historis yang menyimpan nilai luhur masyarakat, yang tidak hanya sebagai peninggalan masa lalu tetapi juga sebagai sumber inspirasi untuk menghadapi dinamika kontemporer. Di era di mana globalisasi sering kali mengaburkan identitas lokal, pendekatan komprehensif menjadi esensial untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan wilayah yang kaya akan sejarah Kerajaan Bugis, di mana tokoh-tokoh seperti La Salewangeng To Tenri Ruwa memainkan peran sentral. Sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 yang memerintah dari 1715 hingga 1736, ia dikenal dengan pemikiran visioner yang dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat invasi VOC serta sengketa wilayah [2]. La Salewangeng mereformasi tata kelola dengan membentuk sistem tiga matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk mengendalikan ekonomi, serta mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk koperasi awal yang berfungsi menyimpan hasil pertanian dan modal masyarakat [2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan perang melalui kerjasama dengan kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan gudang senjata di Tosora, yang mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan dalam menghadapi kolonialisme [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketahanan masyarakat Bugis, mewujudkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat istiadat yang tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, situs ini menghadapi risiko degradasi fisik akibat faktor alam dan minimnya pemeliharaan, meskipun memiliki potensi sebagai objek pendidikan dan pariwisata.

Urgensi pendekatan komprehensif terhadap pemajuan kebudayaan semakin terasa, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat bahwa banyak objek budaya di Indonesia terancam punah akibat urbanisasi dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang mendapat perhatian dalam kebijakan daerah, padahal dapat memperkaya narasi nasional tentang keragaman etnis. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih berfokus pada kebudayaan Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti Wajo hanya dibahas secara umum tanpa analisis mendalam terhadap pendekatan terintegrasi untuk situs spesifik [4]. Hal ini meninggalkan kekosongan dalam pemahaman bagaimana menggabungkan perlindungan historis dengan pengembangan inovatif, khususnya dalam konteks nilai lokal Bugis yang dapat diadaptasi untuk pembangunan berkelanjutan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan komprehensif dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan, guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan secara praktis. Kajian ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian di tengah perubahan sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi inti adalah: Bagaimana pendekatan komprehensif terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Pemajuan kebudayaan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, yang mendefinisikan perlindungan sebagai inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi untuk menjaga keberlanjutan [1]. Pengembangan meliputi pengkajian, pengayaan, dan adaptasi keberagaman melalui inovasi, sementara pemanfaatan difokuskan pada pendayagunaan untuk ideologi, ekonomi, dan sosial [1]. Kerangka ini sejalan dengan konvensi UNESCO tentang Warisan Budaya Takbenda, yang menekankan peran masyarakat dalam pelestarian [5].

Studi literatur menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dalam perlindungan sering melibatkan sinkronisasi kebijakan, seperti di Yogyakarta di mana Perda daerah diselaraskan dengan undang-undang nasional untuk mencegah inkonsistensi [6]. Di Bali, perlindungan adat istiadat dilakukan melalui penguatan masyarakat hukum adat, yang efektif menangkal erosi budaya akibat globalisasi [7]. Untuk pengembangan, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya inventarisasi untuk desa kreatif, dengan penekanan pada pendidikan berbasis seni tradisional guna membangkitkan apresiasi muda [8].

Pemanfaatan semakin mengarah pada digitalisasi, seperti pengembangan Augmented Reality untuk pola budaya di Blitar, yang mengintegrasikan STEAM [9]. Di Sumatera Barat, kuliner tradisional dimanfaatkan sebagai diplomasi, dengan perlindungan indikasi geografis untuk nilai ekonomi [10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan komprehensif memerlukan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan akademisi, untuk memastikan pemajuan kebudayaan adaptif terhadap tantangan modern.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk merumuskan pendekatan komprehensif pemajuan kebudayaan. Database yang dimanfaatkan meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, dan repositori universitas seperti Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, serta dokumen resmi dari UNESCO dan BPS, dengan rentang tahun 2017-2025 untuk menangkap dinamika pasca-Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti blog atau artikel populer, serta publikasi sebelum 2017 yang tidak relevan dengan kerangka hukum terkini. Sebanyak 28 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap objek pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan, di mana data dikategorikan ke dalam tema perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan identifikasi pola strategi adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan validasi silang antar-sumber untuk memastikan keakuratan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki potensi tinggi sebagai objek pemajuan kebudayaan, mengingat peran La Salewangeng sebagai pemimpin yang mereformasi Wajo melalui sistem tiga matoa dan Geddong Yassiwajori, yang mirip koperasi modern untuk penyimpanan hasil pertanian dan modal [2]. Dalam pendekatan perlindungan, strategi utama melibatkan inventarisasi melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, untuk mencegah degradasi fisik dan klaim asing [1]. Di Sulawesi Selatan, pendekatan ini dapat diadaptasi dengan melibatkan masyarakat Bugis dalam pemeliharaan, serupa model di Bali di mana desa adat berperan aktif [7]. Penyelamatan melalui restorasi diperlukan mengingat ancaman cuaca tropis, dengan publikasi digital untuk kesadaran publik.

Pengembangan objek ini difokuskan pada pengkajian nilai lokal, seperti pemikiran La Salewangeng tentang kejujuran dan kepemimpinan yang tertuang dalam lontara Akkarungeng Wajo, yang dapat diperkaya melalui akulturasi dengan pendidikan modern [2]. Di Wajo, inovasi bisa berupa festival tahunan yang mengintegrasikan cerita reformasi ekonomi, mirip pengembangan desa kreatif di Cirebon [8]. Hal ini memperteguh jati diri bangsa dan mendorong adaptasi sosial, dengan penyebarluasan melalui diaspora Bugis untuk keberagaman nasional [1].

Pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa dapat dioptimalkan untuk pembangunan karakter, misalnya integrasi ke kurikulum lokal guna menanamkan nilai perjuangan dan etika sosial [6]. Secara ekonomi, situs ini berpotensi sebagai destinasi wisata, seperti pemanfaatan kuliner di Sumatera Barat untuk diplomasi [10]. Kolaborasi dengan industri kreatif, termasuk Augmented Reality untuk rekonstruksi Geddong Yassiwajori, dapat meningkatkan aksesibilitas tanpa mengurangi nilai luhur [9]. Namun, tantangan seperti minimnya pendanaan daerah perlu diatasi melalui sinkronisasi kebijakan, sebagaimana di Yogyakarta [6]. Secara keseluruhan, pendekatan komprehensif ini memperkuat kontribusi budaya Indonesia di kancah global, dengan menekankan peran masyarakat dalam ekosistem kebudayaan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan komprehensif terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa harus terintegrasi dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dengan penekanan pada kolaborasi pusat-daerah dan masyarakat. Perlindungan melalui inventarisasi menjaga keberlanjutan, pengembangan via inovasi memperkaya nilai, serta pemanfaatan untuk ekonomi kreatif memperkuat ketahanan nasional. Hal ini berkontribusi pada pemajuan kebudayaan sebagai investasi masa depan.

Saran mencakup peningkatan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk digitalisasi, pelatihan masyarakat dalam pengelolaan, dan penelitian lanjutan untuk adaptasi strategi di wilayah Bugis lainnya. Pemerintah daerah Wajo diharapkan menyusun Perda spesifik untuk mendukung implementasi.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104.

[2]        F. Bustan et al., “The Thinking of La Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.

[3]        Direktorat Pelindungan Kebudayaan, “Penguatan Data Objek Pemajuan Kebudayaan,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2021.

[4]        M. Syarif and D. Syofiarti, “Strategi Pemajuan Kebudayaan di Indonesia: Tinjauan Literatur,” Acintya J. Penelit. Seni Budaya, vol. 15, no. 2, pp. 224–241, 2023.

[5]        UNESCO, “Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage,” Paris: UNESCO, 2003.

[6]        R. Hendrik, “Sinkronisasi Kebijakan Pemajuan Kebudayaan di Yogyakarta,” J. Hukum dan Masy., vol. 10, no. 1, pp. 45–60, 2023.

[7]        I. G. R. Jayantiari, “Optimalisasi Desa Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Bali,” J. Hukum Bali, vol. 8, no. 2, pp. 112–130, 2024.

[8]        R. D. Dienaputra et al., “Inventarisasi Objek Kebudayaan di Cirebon untuk Pembangunan Desa Kreatif,” J. Penelit. Budaya, vol. 12, no. 3, pp. 150–165, 2022.

[9]        S. Aruna et al., “Pengembangan Augmented Reality untuk Pola Kebudayaan Blitar,” J. Teknol. Pendidik., vol. 14, no. 1, pp. 78–92, 2023.

[10]     L. Hakim and S. Hamidah, “Pemanfaatan Kuliner Tradisional sebagai Diplomasi Budaya,” J. Pariwisata dan Budaya, vol. 9, no. 4, pp. 200–215, 2021.