Senin, 08 September 2025

Pendekatan Komprehensif terhadap Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan: Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini membahas pendekatan komprehensif terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, situs ini merepresentasikan warisan historis masyarakat Bugis yang kaya nilai kepemimpinan, reformasi ekonomi, dan ketahanan sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa perlindungan melibatkan inventarisasi dan restorasi, pengembangan melalui pengkajian nilai lokal, serta pemanfaatan untuk pendidikan dan ekonomi kreatif. Urgensi pendekatan ini muncul dari ancaman degradasi akibat perubahan iklim dan urbanisasi, sementara celah penelitian terletak pada kurangnya kajian spesifik terhadap situs Bugis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan strategi holistik untuk memperkuat ketahanan budaya nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan kolaborasi multi-pihak, digitalisasi, dan integrasi kebijakan daerah. Saran mencakup peningkatan pendanaan restorasi dan program edukasi berbasis masyarakat. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pemajuan kebudayaan sebagai investasi peradaban Indonesia yang berkelanjutan.

Kata Kunci:   pemajuan kebudayaan; makam historis; pendekatan komprehensif; Wajo Bugis

Keywords:    cultural advancement; historical tomb; comprehensive approach; Wajo Bugis

 Pendahuluan

Kebudayaan Indonesia sebagai entitas yang dinamis menjadi cerminan peradaban bangsa yang terus berkembang di tengah tantangan global. Pemajuan kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, menekankan upaya sistematis untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek kebudayaan agar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional, termasuk dalam dimensi ideologi, sosial, dan ekonomi [1]. Objek pemajuan kebudayaan mencakup berbagai elemen, seperti situs historis yang menyimpan nilai luhur masyarakat, yang tidak hanya sebagai peninggalan masa lalu tetapi juga sebagai sumber inspirasi untuk menghadapi dinamika kontemporer. Di era di mana globalisasi sering kali mengaburkan identitas lokal, pendekatan komprehensif menjadi esensial untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan wilayah yang kaya akan sejarah Kerajaan Bugis, di mana tokoh-tokoh seperti La Salewangeng To Tenri Ruwa memainkan peran sentral. Sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 yang memerintah dari 1715 hingga 1736, ia dikenal dengan pemikiran visioner yang dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat invasi VOC serta sengketa wilayah [2]. La Salewangeng mereformasi tata kelola dengan membentuk sistem tiga matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk mengendalikan ekonomi, serta mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk koperasi awal yang berfungsi menyimpan hasil pertanian dan modal masyarakat [2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan perang melalui kerjasama dengan kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan gudang senjata di Tosora, yang mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan dalam menghadapi kolonialisme [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketahanan masyarakat Bugis, mewujudkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat istiadat yang tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, situs ini menghadapi risiko degradasi fisik akibat faktor alam dan minimnya pemeliharaan, meskipun memiliki potensi sebagai objek pendidikan dan pariwisata.

Urgensi pendekatan komprehensif terhadap pemajuan kebudayaan semakin terasa, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat bahwa banyak objek budaya di Indonesia terancam punah akibat urbanisasi dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang mendapat perhatian dalam kebijakan daerah, padahal dapat memperkaya narasi nasional tentang keragaman etnis. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih berfokus pada kebudayaan Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti Wajo hanya dibahas secara umum tanpa analisis mendalam terhadap pendekatan terintegrasi untuk situs spesifik [4]. Hal ini meninggalkan kekosongan dalam pemahaman bagaimana menggabungkan perlindungan historis dengan pengembangan inovatif, khususnya dalam konteks nilai lokal Bugis yang dapat diadaptasi untuk pembangunan berkelanjutan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan komprehensif dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan, guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan secara praktis. Kajian ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian di tengah perubahan sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi inti adalah: Bagaimana pendekatan komprehensif terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Pemajuan kebudayaan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, yang mendefinisikan perlindungan sebagai inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi untuk menjaga keberlanjutan [1]. Pengembangan meliputi pengkajian, pengayaan, dan adaptasi keberagaman melalui inovasi, sementara pemanfaatan difokuskan pada pendayagunaan untuk ideologi, ekonomi, dan sosial [1]. Kerangka ini sejalan dengan konvensi UNESCO tentang Warisan Budaya Takbenda, yang menekankan peran masyarakat dalam pelestarian [5].

Studi literatur menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dalam perlindungan sering melibatkan sinkronisasi kebijakan, seperti di Yogyakarta di mana Perda daerah diselaraskan dengan undang-undang nasional untuk mencegah inkonsistensi [6]. Di Bali, perlindungan adat istiadat dilakukan melalui penguatan masyarakat hukum adat, yang efektif menangkal erosi budaya akibat globalisasi [7]. Untuk pengembangan, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya inventarisasi untuk desa kreatif, dengan penekanan pada pendidikan berbasis seni tradisional guna membangkitkan apresiasi muda [8].

Pemanfaatan semakin mengarah pada digitalisasi, seperti pengembangan Augmented Reality untuk pola budaya di Blitar, yang mengintegrasikan STEAM [9]. Di Sumatera Barat, kuliner tradisional dimanfaatkan sebagai diplomasi, dengan perlindungan indikasi geografis untuk nilai ekonomi [10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan komprehensif memerlukan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan akademisi, untuk memastikan pemajuan kebudayaan adaptif terhadap tantangan modern.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk merumuskan pendekatan komprehensif pemajuan kebudayaan. Database yang dimanfaatkan meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, dan repositori universitas seperti Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, serta dokumen resmi dari UNESCO dan BPS, dengan rentang tahun 2017-2025 untuk menangkap dinamika pasca-Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti blog atau artikel populer, serta publikasi sebelum 2017 yang tidak relevan dengan kerangka hukum terkini. Sebanyak 28 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap objek pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan, di mana data dikategorikan ke dalam tema perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan identifikasi pola strategi adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan validasi silang antar-sumber untuk memastikan keakuratan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki potensi tinggi sebagai objek pemajuan kebudayaan, mengingat peran La Salewangeng sebagai pemimpin yang mereformasi Wajo melalui sistem tiga matoa dan Geddong Yassiwajori, yang mirip koperasi modern untuk penyimpanan hasil pertanian dan modal [2]. Dalam pendekatan perlindungan, strategi utama melibatkan inventarisasi melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, untuk mencegah degradasi fisik dan klaim asing [1]. Di Sulawesi Selatan, pendekatan ini dapat diadaptasi dengan melibatkan masyarakat Bugis dalam pemeliharaan, serupa model di Bali di mana desa adat berperan aktif [7]. Penyelamatan melalui restorasi diperlukan mengingat ancaman cuaca tropis, dengan publikasi digital untuk kesadaran publik.

Pengembangan objek ini difokuskan pada pengkajian nilai lokal, seperti pemikiran La Salewangeng tentang kejujuran dan kepemimpinan yang tertuang dalam lontara Akkarungeng Wajo, yang dapat diperkaya melalui akulturasi dengan pendidikan modern [2]. Di Wajo, inovasi bisa berupa festival tahunan yang mengintegrasikan cerita reformasi ekonomi, mirip pengembangan desa kreatif di Cirebon [8]. Hal ini memperteguh jati diri bangsa dan mendorong adaptasi sosial, dengan penyebarluasan melalui diaspora Bugis untuk keberagaman nasional [1].

Pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa dapat dioptimalkan untuk pembangunan karakter, misalnya integrasi ke kurikulum lokal guna menanamkan nilai perjuangan dan etika sosial [6]. Secara ekonomi, situs ini berpotensi sebagai destinasi wisata, seperti pemanfaatan kuliner di Sumatera Barat untuk diplomasi [10]. Kolaborasi dengan industri kreatif, termasuk Augmented Reality untuk rekonstruksi Geddong Yassiwajori, dapat meningkatkan aksesibilitas tanpa mengurangi nilai luhur [9]. Namun, tantangan seperti minimnya pendanaan daerah perlu diatasi melalui sinkronisasi kebijakan, sebagaimana di Yogyakarta [6]. Secara keseluruhan, pendekatan komprehensif ini memperkuat kontribusi budaya Indonesia di kancah global, dengan menekankan peran masyarakat dalam ekosistem kebudayaan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan komprehensif terhadap perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa harus terintegrasi dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dengan penekanan pada kolaborasi pusat-daerah dan masyarakat. Perlindungan melalui inventarisasi menjaga keberlanjutan, pengembangan via inovasi memperkaya nilai, serta pemanfaatan untuk ekonomi kreatif memperkuat ketahanan nasional. Hal ini berkontribusi pada pemajuan kebudayaan sebagai investasi masa depan.

Saran mencakup peningkatan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk digitalisasi, pelatihan masyarakat dalam pengelolaan, dan penelitian lanjutan untuk adaptasi strategi di wilayah Bugis lainnya. Pemerintah daerah Wajo diharapkan menyusun Perda spesifik untuk mendukung implementasi.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104.

[2]        F. Bustan et al., “The Thinking of La Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.

[3]        Direktorat Pelindungan Kebudayaan, “Penguatan Data Objek Pemajuan Kebudayaan,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2021.

[4]        M. Syarif and D. Syofiarti, “Strategi Pemajuan Kebudayaan di Indonesia: Tinjauan Literatur,” Acintya J. Penelit. Seni Budaya, vol. 15, no. 2, pp. 224–241, 2023.

[5]        UNESCO, “Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage,” Paris: UNESCO, 2003.

[6]        R. Hendrik, “Sinkronisasi Kebijakan Pemajuan Kebudayaan di Yogyakarta,” J. Hukum dan Masy., vol. 10, no. 1, pp. 45–60, 2023.

[7]        I. G. R. Jayantiari, “Optimalisasi Desa Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Bali,” J. Hukum Bali, vol. 8, no. 2, pp. 112–130, 2024.

[8]        R. D. Dienaputra et al., “Inventarisasi Objek Kebudayaan di Cirebon untuk Pembangunan Desa Kreatif,” J. Penelit. Budaya, vol. 12, no. 3, pp. 150–165, 2022.

[9]        S. Aruna et al., “Pengembangan Augmented Reality untuk Pola Kebudayaan Blitar,” J. Teknol. Pendidik., vol. 14, no. 1, pp. 78–92, 2023.

[10]     L. Hakim and S. Hamidah, “Pemanfaatan Kuliner Tradisional sebagai Diplomasi Budaya,” J. Pariwisata dan Budaya, vol. 9, no. 4, pp. 200–215, 2021.