Abstrak
Penelitian ini membahas pendekatan komprehensif terhadap
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo,
Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan, situs ini merepresentasikan warisan historis
masyarakat Bugis yang kaya nilai kepemimpinan, reformasi ekonomi, dan ketahanan
sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa
perlindungan melibatkan inventarisasi dan restorasi, pengembangan melalui
pengkajian nilai lokal, serta pemanfaatan untuk pendidikan dan ekonomi kreatif.
Urgensi pendekatan ini muncul dari ancaman degradasi akibat perubahan iklim dan
urbanisasi, sementara celah penelitian terletak pada kurangnya kajian spesifik
terhadap situs Bugis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan
strategi holistik untuk memperkuat ketahanan budaya nasional. Hasil menunjukkan
kebutuhan kolaborasi multi-pihak, digitalisasi, dan integrasi kebijakan daerah.
Saran mencakup peningkatan pendanaan restorasi dan program edukasi berbasis
masyarakat. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pemajuan kebudayaan sebagai
investasi peradaban Indonesia yang berkelanjutan.
Kata Kunci: pemajuan
kebudayaan; makam historis; pendekatan komprehensif; Wajo Bugis
Keywords: cultural
advancement; historical tomb; comprehensive approach; Wajo Bugis
Kebudayaan Indonesia sebagai entitas yang dinamis menjadi cerminan
peradaban bangsa yang terus berkembang di tengah tantangan global. Pemajuan
kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,
menekankan upaya sistematis untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
objek kebudayaan agar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional,
termasuk dalam dimensi ideologi, sosial, dan ekonomi [1]. Objek pemajuan
kebudayaan mencakup berbagai elemen, seperti situs historis yang menyimpan
nilai luhur masyarakat, yang tidak hanya sebagai peninggalan masa lalu tetapi
juga sebagai sumber inspirasi untuk menghadapi dinamika kontemporer. Di era di
mana globalisasi sering kali mengaburkan identitas lokal, pendekatan
komprehensif menjadi esensial untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan wilayah yang
kaya akan sejarah Kerajaan Bugis, di mana tokoh-tokoh seperti La Salewangeng To
Tenri Ruwa memainkan peran sentral. Sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 yang
memerintah dari 1715 hingga 1736, ia dikenal dengan pemikiran visioner yang
dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat
invasi VOC serta sengketa wilayah [2]. La Salewangeng mereformasi tata kelola
dengan membentuk sistem tiga matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk
mengendalikan ekonomi, serta mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk
koperasi awal yang berfungsi menyimpan hasil pertanian dan modal masyarakat
[2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan perang melalui kerjasama dengan
kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan gudang senjata di Tosora, yang
mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan dalam menghadapi kolonialisme [2].
Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketahanan masyarakat Bugis,
mewujudkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat istiadat yang
tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, situs ini
menghadapi risiko degradasi fisik akibat faktor alam dan minimnya pemeliharaan,
meskipun memiliki potensi sebagai objek pendidikan dan pariwisata.
Urgensi pendekatan komprehensif terhadap pemajuan kebudayaan
semakin terasa, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat bahwa banyak objek budaya di
Indonesia terancam punah akibat urbanisasi dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi
Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang
mendapat perhatian dalam kebijakan daerah, padahal dapat memperkaya narasi
nasional tentang keragaman etnis. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi
yang lebih berfokus pada kebudayaan Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti
Wajo hanya dibahas secara umum tanpa analisis mendalam terhadap pendekatan
terintegrasi untuk situs spesifik [4]. Hal ini meninggalkan kekosongan dalam
pemahaman bagaimana menggabungkan perlindungan historis dengan pengembangan
inovatif, khususnya dalam konteks nilai lokal Bugis yang dapat diadaptasi untuk
pembangunan berkelanjutan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan
komprehensif dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan, guna menyusun
rekomendasi yang dapat diterapkan secara praktis. Kajian ini diharapkan
memperkuat upaya pelestarian di tengah perubahan sosial-ekonomi. Rumusan
masalah yang menjadi inti adalah: Bagaimana pendekatan komprehensif terhadap
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Pemajuan kebudayaan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017, yang mendefinisikan perlindungan sebagai inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi untuk menjaga
keberlanjutan [1]. Pengembangan meliputi pengkajian, pengayaan, dan adaptasi
keberagaman melalui inovasi, sementara pemanfaatan difokuskan pada
pendayagunaan untuk ideologi, ekonomi, dan sosial [1]. Kerangka ini sejalan
dengan konvensi UNESCO tentang Warisan Budaya Takbenda, yang menekankan peran
masyarakat dalam pelestarian [5].
Studi literatur menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dalam
perlindungan sering melibatkan sinkronisasi kebijakan, seperti di Yogyakarta di
mana Perda daerah diselaraskan dengan undang-undang nasional untuk mencegah
inkonsistensi [6]. Di Bali, perlindungan adat istiadat dilakukan melalui
penguatan masyarakat hukum adat, yang efektif menangkal erosi budaya akibat
globalisasi [7]. Untuk pengembangan, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya
inventarisasi untuk desa kreatif, dengan penekanan pada pendidikan berbasis
seni tradisional guna membangkitkan apresiasi muda [8].
Pemanfaatan semakin mengarah pada digitalisasi, seperti
pengembangan Augmented Reality untuk pola budaya di Blitar, yang
mengintegrasikan STEAM [9]. Di Sumatera Barat, kuliner tradisional dimanfaatkan
sebagai diplomasi, dengan perlindungan indikasi geografis untuk nilai ekonomi
[10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan
komprehensif memerlukan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan akademisi, untuk
memastikan pemajuan kebudayaan adaptif terhadap tantangan modern.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk
merumuskan pendekatan komprehensif pemajuan kebudayaan. Database yang
dimanfaatkan meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, dan
repositori universitas seperti Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin
Makassar. Kriteria inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau
Scopus, buku ilmiah dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, serta dokumen
resmi dari UNESCO dan BPS, dengan rentang tahun 2017-2025 untuk menangkap
dinamika pasca-Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti blog
atau artikel populer, serta publikasi sebelum 2017 yang tidak relevan dengan
kerangka hukum terkini. Sebanyak 28 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di
antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap objek pemajuan
kebudayaan di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan,
di mana data dikategorikan ke dalam tema perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan identifikasi
pola strategi adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan validasi silang
antar-sumber untuk memastikan keakuratan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Makam La Salewangeng To Tenri
Ruwa memiliki potensi tinggi sebagai objek pemajuan kebudayaan, mengingat peran
La Salewangeng sebagai pemimpin yang mereformasi Wajo melalui sistem tiga matoa
dan Geddong Yassiwajori, yang mirip koperasi modern untuk penyimpanan hasil
pertanian dan modal [2]. Dalam pendekatan perlindungan, strategi utama
melibatkan inventarisasi melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, untuk
mencegah degradasi fisik dan klaim asing [1]. Di Sulawesi Selatan, pendekatan
ini dapat diadaptasi dengan melibatkan masyarakat Bugis dalam pemeliharaan,
serupa model di Bali di mana desa adat berperan aktif [7]. Penyelamatan melalui
restorasi diperlukan mengingat ancaman cuaca tropis, dengan publikasi digital
untuk kesadaran publik.
Pengembangan objek ini difokuskan pada pengkajian nilai lokal,
seperti pemikiran La Salewangeng tentang kejujuran dan kepemimpinan yang
tertuang dalam lontara Akkarungeng Wajo, yang dapat diperkaya melalui
akulturasi dengan pendidikan modern [2]. Di Wajo, inovasi bisa berupa festival
tahunan yang mengintegrasikan cerita reformasi ekonomi, mirip pengembangan desa
kreatif di Cirebon [8]. Hal ini memperteguh jati diri bangsa dan mendorong
adaptasi sosial, dengan penyebarluasan melalui diaspora Bugis untuk keberagaman
nasional [1].
Pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa dapat dioptimalkan
untuk pembangunan karakter, misalnya integrasi ke kurikulum lokal guna
menanamkan nilai perjuangan dan etika sosial [6]. Secara ekonomi, situs ini
berpotensi sebagai destinasi wisata, seperti pemanfaatan kuliner di Sumatera
Barat untuk diplomasi [10]. Kolaborasi dengan industri kreatif, termasuk
Augmented Reality untuk rekonstruksi Geddong Yassiwajori, dapat meningkatkan
aksesibilitas tanpa mengurangi nilai luhur [9]. Namun, tantangan seperti
minimnya pendanaan daerah perlu diatasi melalui sinkronisasi kebijakan,
sebagaimana di Yogyakarta [6]. Secara keseluruhan, pendekatan komprehensif ini
memperkuat kontribusi budaya Indonesia di kancah global, dengan menekankan
peran masyarakat dalam ekosistem kebudayaan.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan komprehensif terhadap
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
harus terintegrasi dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dengan penekanan
pada kolaborasi pusat-daerah dan masyarakat. Perlindungan melalui inventarisasi
menjaga keberlanjutan, pengembangan via inovasi memperkaya nilai, serta
pemanfaatan untuk ekonomi kreatif memperkuat ketahanan nasional. Hal ini
berkontribusi pada pemajuan kebudayaan sebagai investasi masa depan.
Saran mencakup peningkatan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk
digitalisasi, pelatihan masyarakat dalam pengelolaan, dan penelitian lanjutan
untuk adaptasi strategi di wilayah Bugis lainnya. Pemerintah daerah Wajo
diharapkan menyusun Perda spesifik untuk mendukung implementasi.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104.
[2]
F. Bustan et al., “The Thinking of La
Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int.
Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.
[3]
Direktorat Pelindungan Kebudayaan, “Penguatan
Data Objek Pemajuan Kebudayaan,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2021.
[4]
M. Syarif and D. Syofiarti, “Strategi Pemajuan
Kebudayaan di Indonesia: Tinjauan Literatur,” Acintya J. Penelit. Seni Budaya,
vol. 15, no. 2, pp. 224–241, 2023.
[5]
UNESCO, “Convention for the Safeguarding of the
Intangible Cultural Heritage,” Paris: UNESCO, 2003.
[6]
R. Hendrik, “Sinkronisasi Kebijakan Pemajuan
Kebudayaan di Yogyakarta,” J. Hukum dan Masy., vol. 10, no. 1, pp. 45–60, 2023.
[7]
I. G. R. Jayantiari, “Optimalisasi Desa Adat
dalam Pelestarian Kebudayaan Bali,” J. Hukum Bali, vol. 8, no. 2, pp. 112–130,
2024.
[8]
R. D. Dienaputra et al., “Inventarisasi Objek
Kebudayaan di Cirebon untuk Pembangunan Desa Kreatif,” J. Penelit. Budaya, vol.
12, no. 3, pp. 150–165, 2022.
[9]
S. Aruna et al., “Pengembangan Augmented Reality
untuk Pola Kebudayaan Blitar,” J. Teknol. Pendidik., vol. 14, no. 1, pp. 78–92,
2023.
[10] L. Hakim and S. Hamidah, “Pemanfaatan Kuliner Tradisional sebagai Diplomasi Budaya,” J. Pariwisata dan Budaya, vol. 9, no. 4, pp. 200–215, 2021.