Senin, 13 Oktober 2025

Pendekatan Analitis terhadap Data Cagar Budaya: Studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini membahas pendekatan analitis terhadap data cagar budaya dengan studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini merepresentasikan data historis masyarakat Bugis yang sarat nilai reformasi ekonomi, kepemimpinan, dan ketahanan sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa analisis data melibatkan verifikasi historis, evaluasi nilai budaya, dan pemetaan spasial, namun sering terganjal oleh ketidaklengkapan data dan kurangnya integrasi teknologi. Urgensi pendekatan ini timbul dari risiko hilangnya data akibat degradasi alam dan urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya kajian analitis spesifik terhadap data cagar budaya di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan strategi analisis data yang efektif untuk memperkuat pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan sistem pendukung keputusan seperti AHP, digitalisasi, dan kolaborasi multi-pihak. Saran mencakup pengembangan database terintegrasi dan pelatihan analisis data daerah. Kajian ini memberikan sumbangan bagi pengelolaan data cagar budaya sebagai fondasi identitas bangsa yang adaptif terhadap tantangan kontemporer.

Kata Kunci:   data cagar budaya; analisis analitis; makam historis; Wajo Bugis

Keywords:    cultural heritage data; analytical analysis; historical tomb; Wajo Bugis

 Pendahuluan

Data cagar budaya Indonesia merupakan aset intelektual yang mencerminkan kekayaan peradaban bangsa, di mana setiap entri data menjadi bukti empirik atas evolusi historis dan nilai masyarakat. Dalam konteks digitalisasi yang semakin mendominasi, pendekatan analitis terhadap data cagar budaya menjadi krusial untuk mengoptimalkan pelestarian dan pemanfaatan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan prinsip pendataan yang menekankan akurasi, kelengkapan, dan aksesibilitas data untuk mendukung kebijakan nasional, termasuk dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pembangunan ekonomi [1]. Analisis data ini bukan hanya proses teknis, melainkan strategi komprehensif untuk mengintegrasikan informasi historis ke dalam kerangka pengambilan keputusan, sehingga data cagar budaya dapat menjadi instrumen ketahanan identitas di tengah arus globalisasi.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat peradaban Bugis yang telah melahirkan pemimpin-pemimpin inovatif. La Salewangeng To Tenri Ruwa, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 pada periode 1715-1736, merupakan figur kunci dalam sejarah tersebut. Dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat invasi VOC serta sengketa wilayah, ia mereformasi tata kelola dengan membentuk sistem tiga matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk mengendalikan ekonomi, serta mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk koperasi awal yang menyimpan hasil pertanian dan modal masyarakat [2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan perang melalui kerjasama dengan kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan gudang senjata di Tosora, yang mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi sumber data cagar budaya yang kaya, mencerminkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat istiadat yang tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, data situs ini menghadapi tantangan seperti ketidaklengkapan arsip dan degradasi fisik akibat faktor lingkungan, meskipun memiliki potensi sebagai basis analisis untuk pembangunan daerah.

Urgensi pendekatan analitis terhadap data cagar budaya semakin relevan, mengingat laporan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengindikasikan bahwa banyak data situs historis di Indonesia belum terintegrasi secara digital, sehingga rentan terhadap kehilangan dan inefisiensi pengelolaan [3]. Di Sulawesi Selatan, data warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang dianalisis secara mendalam, padahal dapat memperkaya basis data nasional tentang keragaman etnis. Celah penelitian tampak dari dominasi studi yang lebih berfokus pada analisis data di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum tanpa pendekatan analitis spesifik terhadap data cagar budaya lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan peluang untuk mengeksplorasi bagaimana metode seperti Analytical Hierarchy Process (AHP) dapat diterapkan dalam analisis data situs historis, khususnya dalam menghubungkan data historis dengan kebutuhan pelestarian modern.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai studi kasus, dengan menyajikan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas data pelestarian di daerah. Kajian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat sistem data nasional di tengah dinamika sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi pusat perhatian adalah: Bagaimana pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Pendekatan analitis terhadap data cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan pendataan sebagai proses identifikasi, verifikasi, dan analisis data untuk menjamin akurasi dan kegunaan [1]. Kerangka ini sejalan dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan penggunaan teknologi untuk analisis data guna memastikan keberlanjutan [5]. Studi literatur mengungkap bahwa analisis data efektif memerlukan metode seperti AHP untuk prioritas revitalisasi, di mana kriteria multikriteria digunakan untuk evaluasi data situs [6].

Di Yogyakarta, analisis data situs candi melibatkan pemetaan spasial yang terintegrasi dengan sistem informasi geografis untuk verifikasi historis [7]. Untuk data makam historis, kajian di Cirebon menyoroti peran digitalisasi dalam analisis, di mana data arkeologi diolah untuk status nasional [8]. Di Sumatera Barat, analisis data rumah gadang menggunakan pendekatan multikriteria untuk integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].

Dalam konteks Sulawesi Selatan, data sejarah Kerajaan Wajo menunjukkan bahwa situs seperti makam Arung Matoa memiliki nilai tinggi untuk analisis, karena mencakup data reformasi ekonomi dan militer [2]. Tinjauan ini menegaskan bahwa pendekatan analitis harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti ketidaklengkapan data, sehingga analisis tidak hanya deskriptif, melainkan dasar pengambilan keputusan pelestarian.

Metode Penelitian

Penelitian ini menerapkan pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji pendekatan analitis terhadap data cagar budaya. Database yang digunakan meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori institusi seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 untuk mencakup perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.

Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti artikel media populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak selaras dengan kerangka hukum terkini. Sebanyak 30 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap data cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan, di mana data dikategorikan ke dalam tema verifikasi, evaluasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan pengidentifikasian pola pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal Bugis, dengan validasi silang antar-sumber untuk menjamin keandalan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil analisis menunjukkan bahwa data cagar budaya Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki nilai strategis, mengingat data historis tentang reformasi La Salewangeng melalui sistem tiga matoa dan Geddong Yassiwajori, yang mencerminkan data ekonomi awal masyarakat Bugis [2]. Dalam pendekatan analitis, verifikasi data melibatkan cros-checking lontara dengan arsip kolonial, serupa dengan metode AHP yang digunakan untuk prioritas revitalisasi berdasarkan kriteria historis dan kondisi fisik [6]. Namun, di Wajo, analisis data saat ini masih terbatas pada deskripsi manual, tanpa integrasi teknologi seperti sistem pendukung keputusan, sehingga risiko ketidakakuratan tinggi.

Evaluasi nilai budaya pada data situs ini menjanjikan, dengan pemetaan spasial yang dapat menghubungkan makam dengan kompleks Tosora, termasuk gudang senjata historis, sebagaimana analisis data candi di Yogyakarta yang memanfaatkan GIS untuk identifikasi risiko degradasi [7]. Di Majauleng, pendekatan ini bisa diwujudkan melalui analisis multikriteria untuk menilai dampak urbanisasi, mirip dengan digitalisasi data keraton di Cirebon yang meningkatkan akurasi verifikasi [8]. Kendala utama adalah minimnya data digital, seperti kurangnya pemutakhiran data cagar budaya yang direkomendasikan dalam modul pelatihan Kemendikbudristek, di mana pencarian dan analisis data diperlukan untuk interpretasi pendidikan [10].

Lebih lanjut, rekomendasi analisis data untuk situs ini dapat diperluas melalui integrasi dengan UNESCO, di mana data nilai takbenda seperti kejujuran Bugis dianalisis untuk status internasional, sebagaimana data rumah gadang di Sumatera Barat yang dievaluasi untuk program desa [9]. Namun, analisis di Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena Perda lokal masih kurang mendukung analisis data terintegrasi [3]. Analisis tematik menekankan perlunya metode AHP untuk prioritas, dengan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk digitalisasi dan pelatihan, sehingga data tidak hanya tersimpan, melainkan menjadi katalisator pembangunan regional yang inklusif. Secara keseluruhan, kajian ini menggarisbawahi bahwa pendekatan analitis terhadap data cagar budaya harus adaptif, mengintegrasikan data historis dengan teknologi modern untuk memperkuat kohesi sosial di Sulawesi Selatan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memerlukan strategi terintegrasi, mencakup verifikasi historis, evaluasi nilai, dan pemetaan spasial. Data reformasi La Salewangeng memperkaya warisan Bugis, tetapi hambatan seperti ketidaklengkapan data menghalangi optimalisasi. Analisis ini berkontribusi pada penguatan sistem data nasional sebagai benteng ketahanan budaya.

Saran meliputi pengembangan database digital oleh Kemendikbudristek dengan metode AHP, pelatihan analisis data daerah di Wajo, dan integrasi ke dalam Perda pelestarian. Penelitian mendatang disarankan untuk evaluasi dampak analisis data di wilayah Bugis lainnya guna mendukung kebijakan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.

[2]        F. Bustan et al., “The Thinking of La Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.

[3]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.

[4]        A. Z. Abidin, “Persepsi Masyarakat Bugis-Makassar terhadap Sejarah dan Budaya,” J. Sejarah dan Budaya, vol. 12, no. 1, pp. 1–15, 2018.

[5]        UNESCO, “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.

[6]        A. Wulandari and I. N. P. Budiasa, “Sistem Pendukung Keputusan Revitalisasi terhadap Cagar Budaya dengan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP),” J. Ilm. Tek. Komput., vol. 11, no. 2, pp. 123–135, 2016.

[7]        S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

[8]        E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no. 4, pp. 150–165, 2022.

[9]        R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.

[10]     [10] Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Modul Pelatihan Pelestarian Cagar Budaya,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar