Abstrak
Penelitian ini membahas pendekatan analitis terhadap data
cagar budaya dengan studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan
Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini
merepresentasikan data historis masyarakat Bugis yang sarat nilai reformasi
ekonomi, kepemimpinan, dan ketahanan sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30.
Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa analisis data melibatkan verifikasi
historis, evaluasi nilai budaya, dan pemetaan spasial, namun sering terganjal
oleh ketidaklengkapan data dan kurangnya integrasi teknologi. Urgensi
pendekatan ini timbul dari risiko hilangnya data akibat degradasi alam dan
urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya kajian analitis
spesifik terhadap data cagar budaya di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan
utama adalah merumuskan strategi analisis data yang efektif untuk memperkuat
pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan sistem pendukung keputusan
seperti AHP, digitalisasi, dan kolaborasi multi-pihak. Saran mencakup
pengembangan database terintegrasi dan pelatihan analisis data daerah. Kajian
ini memberikan sumbangan bagi pengelolaan data cagar budaya sebagai fondasi
identitas bangsa yang adaptif terhadap tantangan kontemporer.
Kata Kunci: data
cagar budaya; analisis analitis; makam historis; Wajo Bugis
Keywords: cultural
heritage data; analytical analysis; historical tomb; Wajo Bugis
Data cagar budaya Indonesia merupakan aset intelektual yang
mencerminkan kekayaan peradaban bangsa, di mana setiap entri data menjadi bukti
empirik atas evolusi historis dan nilai masyarakat. Dalam konteks digitalisasi
yang semakin mendominasi, pendekatan analitis terhadap data cagar budaya
menjadi krusial untuk mengoptimalkan pelestarian dan pemanfaatan. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan prinsip pendataan yang
menekankan akurasi, kelengkapan, dan aksesibilitas data untuk mendukung
kebijakan nasional, termasuk dalam bidang pendidikan, penelitian, dan
pembangunan ekonomi [1]. Analisis data ini bukan hanya proses teknis, melainkan
strategi komprehensif untuk mengintegrasikan informasi historis ke dalam
kerangka pengambilan keputusan, sehingga data cagar budaya dapat menjadi
instrumen ketahanan identitas di tengah arus globalisasi.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat
peradaban Bugis yang telah melahirkan pemimpin-pemimpin inovatif. La
Salewangeng To Tenri Ruwa, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 pada
periode 1715-1736, merupakan figur kunci dalam sejarah tersebut. Dipengaruhi
oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat invasi VOC
serta sengketa wilayah, ia mereformasi tata kelola dengan membentuk sistem tiga
matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk mengendalikan ekonomi, serta
mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk koperasi awal yang menyimpan
hasil pertanian dan modal masyarakat [2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan
perang melalui kerjasama dengan kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan
gudang senjata di Tosora, yang mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan
[2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi sumber data cagar budaya yang
kaya, mencerminkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat
istiadat yang tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, data
situs ini menghadapi tantangan seperti ketidaklengkapan arsip dan degradasi
fisik akibat faktor lingkungan, meskipun memiliki potensi sebagai basis
analisis untuk pembangunan daerah.
Urgensi pendekatan analitis terhadap data cagar budaya semakin
relevan, mengingat laporan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengindikasikan bahwa banyak data situs
historis di Indonesia belum terintegrasi secara digital, sehingga rentan
terhadap kehilangan dan inefisiensi pengelolaan [3]. Di Sulawesi Selatan, data
warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang dianalisis
secara mendalam, padahal dapat memperkaya basis data nasional tentang keragaman
etnis. Celah penelitian tampak dari dominasi studi yang lebih berfokus pada
analisis data di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti Sulawesi
Selatan hanya dibahas secara umum tanpa pendekatan analitis spesifik terhadap
data cagar budaya lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan peluang untuk
mengeksplorasi bagaimana metode seperti Analytical Hierarchy Process (AHP)
dapat diterapkan dalam analisis data situs historis, khususnya dalam
menghubungkan data historis dengan kebutuhan pelestarian modern.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan
analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
sebagai studi kasus, dengan menyajikan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk
meningkatkan kualitas data pelestarian di daerah. Kajian ini diharapkan menjadi
rujukan bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat sistem data nasional di tengah
dinamika sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi pusat perhatian adalah:
Bagaimana pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Pendekatan analitis terhadap data cagar budaya di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan pendataan sebagai
proses identifikasi, verifikasi, dan analisis data untuk menjamin akurasi dan
kegunaan [1]. Kerangka ini sejalan dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan
Warisan Budaya Dunia, yang menekankan penggunaan teknologi untuk analisis data
guna memastikan keberlanjutan [5]. Studi literatur mengungkap bahwa analisis
data efektif memerlukan metode seperti AHP untuk prioritas revitalisasi, di
mana kriteria multikriteria digunakan untuk evaluasi data situs [6].
Di Yogyakarta, analisis data situs candi melibatkan pemetaan
spasial yang terintegrasi dengan sistem informasi geografis untuk verifikasi
historis [7]. Untuk data makam historis, kajian di Cirebon menyoroti peran
digitalisasi dalam analisis, di mana data arkeologi diolah untuk status
nasional [8]. Di Sumatera Barat, analisis data rumah gadang menggunakan
pendekatan multikriteria untuk integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].
Dalam konteks Sulawesi Selatan, data sejarah Kerajaan Wajo
menunjukkan bahwa situs seperti makam Arung Matoa memiliki nilai tinggi untuk
analisis, karena mencakup data reformasi ekonomi dan militer [2]. Tinjauan ini
menegaskan bahwa pendekatan analitis harus holistik, melibatkan pemerintah,
akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti ketidaklengkapan
data, sehingga analisis tidak hanya deskriptif, melainkan dasar pengambilan
keputusan pelestarian.
Metode Penelitian
Penelitian ini menerapkan pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji
pendekatan analitis terhadap data cagar budaya. Database yang digunakan
meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori
institusi seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria
inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah
dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO
serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 untuk mencakup perkembangan
pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.
Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti
artikel media populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang
tidak selaras dengan kerangka hukum terkini. Sebanyak 30 dokumen awal
diseleksi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik
terhadap data cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan
tematik digunakan, di mana data dikategorikan ke dalam tema verifikasi,
evaluasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan
pengidentifikasian pola pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal Bugis,
dengan validasi silang antar-sumber untuk menjamin keandalan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil analisis menunjukkan bahwa data cagar budaya Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki nilai strategis, mengingat data historis
tentang reformasi La Salewangeng melalui sistem tiga matoa dan Geddong
Yassiwajori, yang mencerminkan data ekonomi awal masyarakat Bugis [2]. Dalam
pendekatan analitis, verifikasi data melibatkan cros-checking lontara dengan
arsip kolonial, serupa dengan metode AHP yang digunakan untuk prioritas
revitalisasi berdasarkan kriteria historis dan kondisi fisik [6]. Namun, di Wajo,
analisis data saat ini masih terbatas pada deskripsi manual, tanpa integrasi
teknologi seperti sistem pendukung keputusan, sehingga risiko ketidakakuratan
tinggi.
Evaluasi nilai budaya pada data situs ini menjanjikan, dengan
pemetaan spasial yang dapat menghubungkan makam dengan kompleks Tosora,
termasuk gudang senjata historis, sebagaimana analisis data candi di Yogyakarta
yang memanfaatkan GIS untuk identifikasi risiko degradasi [7]. Di Majauleng,
pendekatan ini bisa diwujudkan melalui analisis multikriteria untuk menilai
dampak urbanisasi, mirip dengan digitalisasi data keraton di Cirebon yang
meningkatkan akurasi verifikasi [8]. Kendala utama adalah minimnya data
digital, seperti kurangnya pemutakhiran data cagar budaya yang direkomendasikan
dalam modul pelatihan Kemendikbudristek, di mana pencarian dan analisis data
diperlukan untuk interpretasi pendidikan [10].
Lebih lanjut, rekomendasi analisis data untuk situs ini dapat
diperluas melalui integrasi dengan UNESCO, di mana data nilai takbenda seperti
kejujuran Bugis dianalisis untuk status internasional, sebagaimana data rumah
gadang di Sumatera Barat yang dievaluasi untuk program desa [9]. Namun,
analisis di Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena Perda
lokal masih kurang mendukung analisis data terintegrasi [3]. Analisis tematik
menekankan perlunya metode AHP untuk prioritas, dengan pendanaan dari
Kemendikbudristek untuk digitalisasi dan pelatihan, sehingga data tidak hanya
tersimpan, melainkan menjadi katalisator pembangunan regional yang inklusif.
Secara keseluruhan, kajian ini menggarisbawahi bahwa pendekatan analitis
terhadap data cagar budaya harus adaptif, mengintegrasikan data historis dengan
teknologi modern untuk memperkuat kohesi sosial di Sulawesi Selatan.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan analitis terhadap data
cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memerlukan strategi
terintegrasi, mencakup verifikasi historis, evaluasi nilai, dan pemetaan
spasial. Data reformasi La Salewangeng memperkaya warisan Bugis, tetapi
hambatan seperti ketidaklengkapan data menghalangi optimalisasi. Analisis ini
berkontribusi pada penguatan sistem data nasional sebagai benteng ketahanan
budaya.
Saran meliputi pengembangan database digital oleh
Kemendikbudristek dengan metode AHP, pelatihan analisis data daerah di Wajo,
dan integrasi ke dalam Perda pelestarian. Penelitian mendatang disarankan untuk
evaluasi dampak analisis data di wilayah Bugis lainnya guna mendukung kebijakan
berkelanjutan.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.
[2]
F. Bustan et al., “The Thinking of La
Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int.
Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.
[3]
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022.
[4]
A. Z. Abidin, “Persepsi Masyarakat
Bugis-Makassar terhadap Sejarah dan Budaya,” J. Sejarah dan Budaya, vol. 12,
no. 1, pp. 1–15, 2018.
[5]
UNESCO, “Convention Concerning the Protection of
the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.
[6]
A. Wulandari and I. N. P. Budiasa, “Sistem
Pendukung Keputusan Revitalisasi terhadap Cagar Budaya dengan Metode Analytical
Hierarchy Process (AHP),” J. Ilm. Tek. Komput., vol. 11, no. 2, pp. 123–135,
2016.
[7]
S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk
Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp.
120–135, 2021.
[8]
E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan
Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no.
4, pp. 150–165, 2022.
[9]
R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai
Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp.
45–60, 2020.
[10]
[10] Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Modul Pelatihan Pelestarian Cagar Budaya,” Jakarta:
Kemendikbudristek, 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar