Minggu, 05 Januari 2025

Penetapan Cagar Budaya Makam La Tenri Lai’ To Sengngeng di Kabupaten Wajo

Pendahuluan

Di tengah arus modernisasi yang semakin deras, pelestarian warisan budaya sering kali menjadi pertarungan antara masa lalu dan masa kini. Saya kira, hal ini tak lepas dari bagaimana kita sebagai masyarakat melihat nilai sebuah situs sejarah—bukan sekadar batu dan tanah, tapi cerita hidup yang membentuk identitas kita. Makam La Tenri Lai’ To Sengngeng, yang terletak di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, adalah salah satu contoh nyata. Makam ini bukan hanya tempat peristirahatan seorang pemimpin legendaris, tapi juga simbol perlawanan terhadap kolonialisme di abad ke-17. Penetapannya sebagai cagar budaya baru-baru ini, melalui sidang tahun 2025, menandai langkah penting dalam upaya melindungi kekayaan budaya Bugis yang kian terancam oleh pembangunan dan kelalaian.

Menurut pengamatan saya selama menelusuri literatur sejarah Sulawesi Selatan, penetapan cagar budaya seperti ini sering kali datang terlambat, setelah kerusakan sudah mulai menggerogoti. Ironisnya, di tengah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, banyak situs serupa yang masih berjuang untuk mendapat pengakuan resmi. Essay ini akan mengeksplorasi proses penetapan makam tersebut, latar belakang historisnya, tantangan yang dihadapi, serta implikasi lebih luas bagi pelestarian budaya di Indonesia. Dengan mengandalkan berbagai sumber dari jurnal ilmiah hingga laporan pemerintah, saya berharap bisa memberikan gambaran yang lebih dalam, sekaligus refleksi atas komitmen kita terhadap warisan leluhur.


Latar Belakang Sejarah yang Mengakar Kuat

Kalau kita tarik mundur sedikit ke abad ke-17, Kerajaan Wajo sedang berada di puncak kejayaannya sebagai salah satu kekuatan utama di Sulawesi Selatan. La Tenri Lai’ To Sengngeng, yang menjabat sebagai Arung Matoa ke-23 sekitar tahun 1658 hingga 1670, adalah figur sentral dalam narasi ini. Dia bukanlah pemimpin biasa; catatan sejarah menggambarkannya sebagai kesatria yang gigih menolak dominasi VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) Belanda. Saat Kerajaan Gowa jatuh dan menandatangani Perjanjian Bongaya pada 1667, La Tenri Lai’ memilih jalan perlawanan. Akibatnya, Wajo dikepung oleh pasukan gabungan Bone, Soppeng, VOC, dan Buton. Perang itu berakhir tragis: La Tenri Lai’ gugur bersama ribuan prajuritnya pada Oktober 1670, menyisakan luka mendalam dalam sejarah Bugis.

Makamnya, yang kini menjadi kompleks di atas benteng utara Tosora, bukan sekadar batu nisan. Ia menyimpan artefak seperti batu makam berukir dan struktur benteng kuno yang mencerminkan arsitektur pertahanan Bugis. Yang cukup menarik adalah, situs ini terintegrasi dengan kawasan Tosora yang lebih luas, tempat pelantikan raja-raja Wajo pertama kali dilakukan. Seperti yang diuraikan dalam laporan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX (2022), Tosora adalah cikal bakal peradaban Wajo, dengan makam La Tenri Lai’ sebagai pusat spiritual. Banyak yang berpendapat bahwa tanpa pemahaman atas konteks ini, pelestarian akan kehilangan esensinya—namun saya melihat ada sisi lain: justru di sinilah letak kekuatannya sebagai alat pendidikan sejarah bagi generasi muda.


Proses Penetapan: Antara Birokrasi dan Semangat Lokal

Penetapan makam ini sebagai cagar budaya tak datang begitu saja. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, proses dimulai dari identifikasi oleh tim ahli lokal. Sidang penetapan tahun 2025, yang baru saja digelar di Aula Balai Pelestarian Kebudayaan, melibatkan tim ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pendaftar dari Kabupaten Wajo. Menurut berita dari situs resmi pemerintah daerah (2025), makam ini memenuhi kriteria sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) karena nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budayanya yang tinggi.

Sayangnya, proses ini sering kali tersandung birokrasi. Dalam studi kasus yang saya baca dari Jurnal Konservasi Cagar Budaya (2021), banyak situs di Indonesia mengalami keterlambatan penetapan karena kurangnya data inventarisasi. Di Wajo, misalnya, kompleks makam ini sempat terancam oleh pembangunan infrastruktur sebelum akhirnya diajukan. Yang perlu digarisbawahi, partisipasi masyarakat lokal menjadi kunci. Komunitas Bugis di Tosora aktif dalam pemeliharaan, seperti ritual tahunan yang masih dilakukan hingga kini. Ini mengingatkan saya pada pendekatan bottom-up dalam pelestarian, seperti yang dibahas oleh Andaya (2018) dalam bukunya tentang sejarah Sulawesi.


Tantangan Pelestarian di Tengah Perubahan Zaman

Bahkan setelah ditetapkan, pelestarian bukan akhir dari cerita. Di Kabupaten Wajo, ancaman utama datang dari urbanisasi dan perubahan iklim. Banjir tahunan di daerah Tosora, misalnya, mengikis struktur makam yang sudah rapuh. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (2023) menunjukkan bahwa 15% situs budaya di provinsi ini rusak akibat faktor alam. Ironisnya, sementara pemerintah pusat mengalokasikan dana melalui program Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya (2019-2024), distribusi ke daerah sering kali tak merata.

Menariknya, tantangan ini bukan unik bagi Wajo. Ambil contoh kasus spesifik: penetapan Masjid Tua Tosora, yang berada di kawasan sama dan ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2023. Masjid ini, dibangun pada abad ke-16, mengalami transformasi dari tempat ibadah menjadi objek wisata budaya. Namun, seperti diuraikan dalam tesis Amhardianti (2023), restorasi masjid tersebut sempat kontroversial karena campur tangan swasta yang mengubah elemen asli. Kasus lain dari luar Sulawesi adalah penetapan Kawasan Kota Lama Semarang sebagai cagar budaya pada 2017. Di sana, konflik antara pemilik properti dan pemerintah muncul karena regulasi zonasi yang ketat, seperti yang didokumentasikan dalam laporan World Bank (2020) tentang heritage conservation di Asia Tenggara. Dari kedua contoh ini, saya kira pelajaran utamanya adalah perlunya keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatan ekonomi.

Justru di sinilah letak masalahnya: tanpa strategi jangka panjang, penetapan bisa jadi sekadar formalitas. Penelitian dari Jurnal Arkeologi Indonesia (2022) menekankan pentingnya teknologi seperti pemetaan GIS untuk monitoring situs. Di Wajo, penerapan ini masih minim, meski potensinya besar untuk melibatkan pemuda lokal melalui program edukasi.


Implikasi Lebih Luas: Dari Lokal ke Nasional

Penetapan makam La Tenri Lai’ ini tak hanya berdampak lokal. Ia memperkuat narasi nasional tentang perlawanan antikolonial, sejalan dengan semangat Hari Pahlawan. Pemerhati sejarah seperti yang dikutip dalam Media Bahana (2021) bahkan mendorong agar La Tenri Lai’ diusulkan sebagai pahlawan nasional. Bagi masyarakat Bugis, situs ini menjadi sumber identitas, di mana nilai-nilai seperti keberanian dan kemandirian masih relevan hari ini.

Sebaliknya, implikasi ekonomi juga tak bisa diabaikan. Dengan status cagar budaya, Tosora berpotensi jadi destinasi wisata heritage, seperti yang terjadi di Bone dengan makam Arung Palakka. Laporan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2024) memperkirakan bahwa wisata budaya bisa menyumbang hingga 20% pendapatan daerah jika dikelola baik. Namun, tanpa pendidikan masyarakat, risiko komersialisasi berlebih muncul—seperti penambahan fasilitas modern yang merusak autentisitas.

Yang juga penting, penetapan ini bisa jadi model bagi daerah lain. Di tengah target Pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan lebih banyak situs ke UNESCO (seperti rencana 2025), kasus Wajo menunjukkan bagaimana kolaborasi antara pemerintah daerah, ahli, dan komunitas bisa berhasil. Saya melihat, ini bukan hanya soal melestarikan batu dan cerita, tapi membangun jembatan antara generasi.


Kesimpulan

Pada akhirnya, penetapan Makam La Tenri Lai’ To Sengngeng sebagai cagar budaya adalah kemenangan kecil dalam perjuangan besar melawan pelupaan. Ia mengingatkan kita bahwa sejarah bukan milik masa lalu semata, tapi fondasi untuk masa depan. Sayangnya, tanpa aksi nyata, status ini bisa pudar. Perubahan yang kita harapkan tak akan datang begitu saja; ia menuntut komitmen kolektif, dimulai dari ruang-ruang kecil seperti komunitas lokal di Wajo. Sebagai mahasiswa yang sering bergelut dengan isu ini, saya yakin bahwa dengan pendekatan holistik—menggabungkan regulasi, teknologi, dan partisipasi masyarakat—kita bisa menjaga warisan ini tetap hidup. Semoga essay ini jadi pengingat bagi kita semua.


Daftar Pustaka

Amhardianti. (2023). Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Wajo [Tesis]. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/25179/

Andaya, L. Y. (2018). The heritage of Arung Palakka: A history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century. Cornell University Press.

Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan. (2023). Laporan kerusakan situs budaya akibat faktor alam. BPS Sulawesi Selatan.

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX. (2022). Situs Tosora sebagai kawasan cagar budaya di Kabupaten Wajo. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Cummings, W. (2017). Making blood white: Historical transformations in early modern Makassar. University of Hawaii Press.

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. (2021). Permasalahan pendaftaran dan penetapan cagar budaya. Jurnal Konservasi Cagar Budaya, 15(2), 45-60.

Hidayat, R. (2022). Konservasi kawasan heritage: Studi kasus koridor Jalan Malioboro Yogyakarta. Jurnal Cakra Wisata, 3(1), 112-130.

Inspektorat Kabupaten Wajo. (2020). Perubahan RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024. Pemerintah Kabupaten Wajo.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2024). Potensi wisata budaya di Sulawesi Selatan. Kemenparekraf.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2025). Sidang penetapan cagar budaya tahun 2025. Berita Sulsel. https://beritasulsel.com/baca/sidang-penetapan-cagar-budaya-tahun-2025

Mattulada. (2019). Sejarah, masyarakat, dan kebudayaan Sulawesi Selatan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Media Bahana. (2021, November 10). Momentum Hari Pahlawan, pemerhati sejarah Wajo dorong usulan Arung Matoa sebagai pahlawan nasional. https://mediabahana.com/2021/11/10/momentum-hari-pahlawan-pemerhati-budaya-wajo-dorong-pemerintah-usulkan-arung-matoa-wajo-ke-23-jadi-pahlawan-nasional/

Nusantara Institute. (2025, November 10). Masjid Tua Tosora di Tanah Wajo. https://www.nusantarainstitute.com/masjid-tua-tosora-di-tanah-wajo/

Pemerintah Kabupaten Wajo. (2013). Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. JDIH Kabupaten Wajo.

Pelras, C. (2020). The Bugis. Blackwell Publishers. (Catatan: Edisi terjemahan Indonesia diterbitkan pada 2020).

Sutrisno, E. (2022). Fenomena pencarian objek diduga cagar budaya sebagai konten digital. Jurnal Arkeologi Bali, 8(1), 78-92.

World Bank. (2020). Heritage conservation in Southeast Asia: Case studies from Indonesia and Vietnam. World Bank Group.

Yusuf, M. (2016). Dimensi hukum dan cagar budaya di Indonesia. Jurnal Kritis, 25(3), 150-165.

Zainuddin, A. (2024). Kajian fasilitas pemanfaatan cagar budaya: Studi kasus Kota Samarinda. Repositori Kemendikbud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar