Senin, 12 Mei 2025

Analisis Prosedural Pengelolaan Cagar Budaya: Studi Kasus Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Makam La Maddukelleng, Pahlawan Nasional asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tidak hanya menjadi simbol perjuangan melawan kolonialisme tetapi juga warisan budaya yang memerlukan pengelolaan sistematis. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022, artikel ini menganalisis prosedur pengelolaan cagar budaya melalui studi kasus makam tersebut.

Kerangka Hukum dan Prosedur Penetapan

Menurut UU No. 11/2010, penetapan cagar budaya melibatkan tahapan berikut:

1.      Pendaftaran: Objek didaftarkan ke pemerintah daerah dengan melampirkan data usia, nilai sejarah, dan kondisi fisik[1][2].

2.     Penilaian: Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengevaluasi kelayakan berdasarkan kriteria usia minimal 50 tahun, nilai penting, dan kekhasan[1][2].

3.      Penetapan: Jika memenuhi syarat, objek ditetapkan melalui surat keputusan bupati/wali kota[1].

Makam La Maddukelleng, yang berusia 300+ tahun, telah memenuhi syarat ini melalui kajian historis dan arsitektural[3][4]. Namun, hingga 2025, statusnya sebagai cagar budaya belum ditetapkan melalui Perda Kabupaten Wajo[5].

Tahapan Pengelolaan Cagar Budaya

1. Perlindungan

·        Fisik: Pemugaran struktur makam dilakukan dengan melibatkan ahli arkeologi dan mengikuti Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya[6]. Contoh: Pemugaran Masjid Tua Tosora (2022) oleh Pemkab Wajo dan TNI[7].

·        Regulasi: Pembuatan zonasi untuk membatasi aktivitas yang merusak, seperti pembangunan pemukiman di sekitar makam[5][8].

2. Pengembangan

·        Edukasi: Pembuatan papan informasi bilingual (Indonesia-Bugis) tentang sejarah La Maddukelleng dan makam Sultan Kutai XIV di kompleks yang sama[3][4].

·        Digitalisasi: Dokumentasi 3D nisan berbentuk gagang keris dan meriam bekas perang sebagai basis data digital[4][8].

3. Pemanfaatan

·        Wisata Budaya: Pengembangan paket wisata religi selama Hari Pahlawan dan Lebaran, yang telah menarik ratusan pengunjung[3][9].

·        Penelitian: Kolaborasi dengan akademisi untuk mengungkap hubungan kekerabatan Wajo-Kutai melalui makam Sultan Adji Muhammad Idris[4][8].

Tantangan dalam Pengelolaan

1.      Fisik:

o   Kerusakan jalan akses dan erosi ukiran nisan akibat cuaca[3][5].

o   Tekanan urbanisasi yang menyebabkan makam "terhimpit" permukiman dan kantor pemerintah[5].

2.     Administratif:

o   Belum ada Perda Kabupaten Wajo yang mengatur spesifik perlindungan cagar budaya[5].

o   Minimnya alokasi anggaran untuk pemeliharaan rutin[7][5].

3.      Partisipasi Masyarakat:

o   Ketergantungan pada narasi lisan daripada sumber tertulis[3][4].

o   Kurangnya sosialisasi tentang nilai budaya makam kepada generasi muda[9][8].

Rekomendasi Penguatan Prosedur

1.      Sinergi Pemerintah Daerah-Pusat:

o   Pembentukan TACB Kabupaten Wajo untuk mempercepat penetapan status cagar budaya[2].

o   Kerja sama dengan Pemkab Kutai Kartanegara dalam pendanaan dan pertukaran ahli[4][8].

2.     Revitalisasi Partisipatif:

o   Pelibatan masyarakat dalam perawatan makam melalui program adopt-a-heritage[6][7].

o   Pelatigan pemandu wisata lokal untuk meningkatkan pemahaman sejarah[3][9].

3.      Penguatan Basis Data:

o   Integrasi data makam ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai PP No. 1/2022[2].

o   Publikasi hasil penelitian di jurnal akademik dan media lokal untuk meningkatkan literasi[4][8].

Penutup

Prosedur pengelolaan cagar budaya pada Makam La Maddukelleng belum optimal akibat lemahnya implementasi regulasi dan partisipasi masyarakat. Dibutuhkan pendekatan holistik yang menggabungkan kekuatan hukum, dukungan anggaran, dan edukasi publik agar warisan ini tetap lestari sebagai simbol identitas bangsa.

Referensi

1.      https://www.regulasip.id/book/1183/read   

2.     https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/transformasi-pengelolaan-cagar-budaya-melalui-peraturan-pemerintah-no-1-tahun-2022/    

3.      https://makassar.tribunnews.com/2023/01/17/melihat-makam-la-maddukelleng-pahlawan-nasional-asal-wajo-sulawesi-selatan      

4.     https://www.kompasiana.com/mahajinoesa/550e6a0d8133118b2cbc63a8/makam-sultan-kutai-ke-14-ada-di-wajo-sulawesi-selatan       

5.      https://makassar.tribunnews.com/2019/03/16/makam-pahlawan-nasional-la-maddukelleng-dihimpit-pemukiman-dan-perkantoran      

6.     https://repositori.kemdikbud.go.id/30858/1/PEDOMAN REVITALISASI CAGAR BUDAYA.pdf  

7.      https://lintascelebes.com/2022/01/peresmian-bangunan-pelindung-masjid-tua-tosora-bupati-wajo-ini-upaya-lindungi-cagar-budaya/   

8.     https://penarakyat.com/melihat-lebih-dekat-kompleks-makam-lamadukkelleng-di-kota-sengkang/      

9.     https://makassar.tribunnews.com/2024/08/08/video-lebih-dekat-dengan-makam-pahlawan-nasional-asal-wajo-la-maddukelleng