Senin, 12 Mei 2025

Analisis Prosedural Pengelolaan Cagar Budaya: Studi Kasus Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.


Abstrak

Pengelolaan cagar budaya di Indonesia seringkali terhambat oleh fragmentasi koordinasi antar-pemangku kepentingan, terutama di tingkat daerah. Penelitian ini menganalisis prosedur pengelolaan Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai situs bersejarah yang strategis namun rentan terhadap degradasi fungsi dan makna. Melalui metode studi pustaka kritis, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan antara kerangka regulasi nasional seperti Undang-Undang Cagar Budaya No. 11/2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55/2018 dengan praktik lapangan. Analisis tematik terhadap dokumen kebijakan, laporan dinas kebudayaan Kabupaten Wajo (2019–2023), serta publikasi akademis mengungkap tiga temuan kritis: (1) dominasi pendekatan birokratis tanpa integrasi perspektif komunitas lokal; (2) minimnya alokasi anggaran khusus pelestarian; (3) ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) teknis yang adaptif terhadap karakteristik budaya Bugis. Temuan ini mengonfirmasi bahwa keberlanjutan situs cagar budaya memerlukan reformulasi tata kelola yang menggabungkan kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan pendanaan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman teknis partisipatif sebagai dasar revitalisasi pengelolaan Makam La Maddukkelleng.

Kata Kunci:   Pengelolaan cagar budaya, partisipasi komunitas, SOP pelestarian

Keywords:    Cultural heritage management, community participation, conservation SOP

 


Pendahuluan

Indonesia memiliki warisan budaya takbenda dan benda yang luar biasa, termasuk situs makam tokoh sejarah seperti Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Situs ini secara resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 242/M/2018. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan kompleks, mulai dari abrasi fisik bangunan akibat cuaca ekstrem hingga erosi makna historis di kalangan generasi muda [1]. Urgensi penelitian ini diperkuat oleh data Direktorat Jenderal Kebudayaan (2022) yang mencatat 38% situs cagar budaya di Sulawesi Selatan mengalami kerusakan sedang-hingga-berat karena tata kelola yang tidak optimal.

Studi sebelumnya oleh Rahman [2] menyebutkan bahwa kebijakan pelestarian di Indonesia cenderung sentralistik, sehingga mengabaikan konteks lokal. Sementara itu, laporan UNESCO (2021) menekankan pentingnya pendekatan community-based management untuk keberlanjutan situs budaya. Celah penelitian terletak pada minimnya kajian empiris tentang implementasi prosedural di tingkat tapak, khususnya untuk situs makam pahlawan di wilayah perdesaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian prosedur pengelolaan Makam La Maddukkelleng dengan prinsip pelestarian berkelanjutan dan kerangka hukum nasional. Rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimana kesenjangan antara regulasi pengelolaan cagar budaya nasional dengan praktik di Makam La Maddukkelleng, serta faktor apa saja yang memengaruhi efektivitasnya?

Tinjauan Pustaka

Konsep pengelolaan cagar budaya modern mengacu pada prinsip safeguarding UNESCO (1972) yang menekankan keseimbangan antara konservasi fisik dan pelestarian nilai budaya [3]. Di tingkat nasional, UU No. 11/2010 Pasal 5 mengamanatkan integrasi cagar budaya dalam perencanaan pembangunan daerah, tetapi implementasinya kerap terhambat oleh fragmentasi kewenangan [4]. Penelitian Sulaiman [5] di kompleks makam Gowa menunjukkan bahwa partisipasi komunitas meningkatkan keberlanjutan situs sebesar 67%, sementara studi Mattulada [6] mengkritik dominasi pendekatan teknokratis yang mengabaikan sistem pengetahuan lokal. Terkait metodologi, pendekatan procedural analysis (Smith, 2014) efektif mengidentifikasi disfungsi birokrasi dalam pengelolaan warisan budaya [7]. Namun, belum ada studi yang mengaplikasikan framework ini pada situs La Maddukkelleng, yang memiliki nilai simbolis tinggi bagi identitas masyarakat Bugis.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka kritis dengan analisis tematik. Sumber primer mencakup dokumen hukum (UU, Permen), laporan tahunan Dinas Kebudayaan Kabupaten Wajo (2019–2023), dan publikasi Scopus/Sinta 1–4 terkait manajemen cagar budaya. Database yang digunakan meliputi Google Scholar, DOAJ, dan laman resmi Kemdikbudristek. Kriteria inklusi: (1) terbit antara 2015–2024; (2) fokus pada pengelolaan situs budaya di Indonesia; (3) mengandung analisis kebijakan atau partisipasi komunitas. Kriteria eksklusi: sumber tidak terverifikasi atau tidak relevan konteks Sulawesi Selatan. Teknik analisis dilakukan melalui tiga tahap: (1) pengkodean tematik untuk mengidentifikasi pola regulasi dan praktik; (2) triangulasi data antara dokumen kebijakan dan laporan lapangan; (3) sintesis temuan menggunakan kerangka gap analysis untuk mengungkap disfungsi prosedural [8].

Hasil dan Pembahasan

Analisis mengungkap empat dimensi ketimpangan dalam pengelolaan Makam La Maddukkelleng. Pertama, secara regulasi, meski situs telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, tidak terdapat peraturan daerah di Wajo yang mengatur mekanisme pelestariannya secara spesifik. Hal ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 23 UU No. 11/2010 yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun perangkat hukum turunan [1]. Kedua, dari aspek kelembagaan, koordinasi antara Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Makassar dan Pemerintah Kabupaten Wajo bersifat ad-hoc, terlihat dari minimnya pertemuan rutin dalam periode 2020–2023 [9]. Ketiga, partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi poros pengelolaan berkelanjutan masih bersifat simbolis, seperti keterlibatan tokoh adat hanya dalam ritual tahunan tanpa akses pada pengambilan keputusan teknis [5].

Temuan kritis lain adalah ketiadaan SOP pemeliharaan berkala. Berdasarkan wawancara terstruktur dalam laporan BPCB (2022), kerusakan fisik makam seperti retak pada struktur beton dan lumut di dinding tidak ditangani secara sistematis karena ketergantungan pada anggaran insidental dari APBD. Hal ini selaras dengan temuan World Bank (2020) bahwa 72% situs budaya di Indonesia Timur tidak memiliki mekanisme pendanaan berkelanjutan [10]. Di sisi lain, potensi integrasi situs dengan program pariwisata budaya belum dimanfaatkan optimal, padahal Kabupaten Wajo telah menetapkan sektor pariwisata sebagai prioritas pembangunan dalam RPJMD 2021–2026.

Kesimpulan dan Saran

Pengelolaan Makam La Maddukkelleng masih menghadapi tantangan struktural akibat ketidakselarasan antara regulasi nasional, kapasitas kelembagaan daerah, dan partisipasi komunitas. Kesimpulan utama adalah perlunya penyusunan Peraturan Bupati Wajo tentang Panduan Teknis Pelestarian Cagar Budaya yang mengakomodasi nilai lokal dan mekanisme pendanaan jangka panjang. Saran operasional meliputi: (1) pembentukan forum multistakeholder (pemerintah, akademisi, komunitas) untuk merancang SOP pemeliharaan; (2) integrasi situs ke dalam kurikulum pendidikan karakter di sekolah-sekolah Wajo; (3) alokasi dana khusus melalui skema public-private partnership dengan pelaku usaha pariwisata. Penelitian lanjutan diperlukan untuk menguji efektivitas model pengelolaan partisipatif di konteks serupa.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Lembaran Negara RI Tahun 2010.

[2]        A. Rahman, "Dilema Sentralisasi dalam Pelestarian Cagar Budaya di Sulawesi Selatan," Jurnal Kajian Kebudayaan, vol. 9, no. 1, pp. 33–47, 2021.

[3]        UNESCO, Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, Paris: UNESCO, 1972.

[4]        A. Sulaiman, "Fragmentasi Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia," Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 15, no. 2, pp. 112–125, 2022.

[5]        H. Mattulada, Budaya Bugis dan Pelestarian Warisan Sejarah, Jakarta: Pustaka Obor, 2018.

[6]        L. Smith, Uses of Heritage, 2nd ed., New York: Routledge, 2014.

[7]        Direktorat Jenderal Kebudayaan, Laporan Kinerja Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia, Jakarta: Kemdikbudristek, 2022.

[8]        P. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed., Thousand Oaks: Sage, 2018.

[9]        BPCB Sulawesi Selatan, Laporan Pemantauan Kondisi Makam La Maddukkelleng, Makassar: BPCB, 2022.

[10]     World Bank, Sustainable Heritage Management in Eastern Indonesia, Jakarta: World Bank, 2020.