Makam La Maddukelleng, Pahlawan Nasional asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tidak hanya menjadi simbol perjuangan melawan kolonialisme tetapi juga warisan budaya yang memerlukan pengelolaan sistematis. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022, artikel ini menganalisis prosedur pengelolaan cagar budaya melalui studi kasus makam tersebut.
Kerangka Hukum dan Prosedur Penetapan
Menurut UU No. 11/2010, penetapan cagar budaya melibatkan
tahapan berikut:
1. Pendaftaran: Objek didaftarkan ke pemerintah
daerah dengan melampirkan data usia, nilai sejarah, dan kondisi fisik[1][2].
2. Penilaian: Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
mengevaluasi kelayakan berdasarkan kriteria usia minimal 50 tahun, nilai
penting, dan kekhasan[1][2].
3. Penetapan: Jika memenuhi syarat, objek
ditetapkan melalui surat keputusan bupati/wali kota[1].
Makam La Maddukelleng, yang berusia 300+ tahun, telah
memenuhi syarat ini melalui kajian historis dan arsitektural[3][4]. Namun, hingga 2025, statusnya sebagai cagar budaya belum
ditetapkan melalui Perda Kabupaten Wajo[5].
Tahapan Pengelolaan Cagar Budaya
1. Perlindungan
·
Fisik: Pemugaran struktur makam dilakukan dengan melibatkan ahli
arkeologi dan mengikuti Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya[6]. Contoh: Pemugaran Masjid Tua Tosora
(2022) oleh Pemkab Wajo dan TNI[7].
·
Regulasi: Pembuatan zonasi untuk membatasi aktivitas yang merusak,
seperti pembangunan pemukiman di sekitar makam[5][8].
2. Pengembangan
·
Edukasi: Pembuatan papan informasi bilingual (Indonesia-Bugis)
tentang sejarah La Maddukelleng dan makam Sultan Kutai XIV di kompleks yang
sama[3][4].
·
Digitalisasi: Dokumentasi 3D nisan berbentuk gagang keris dan meriam
bekas perang sebagai basis data digital[4][8].
3. Pemanfaatan
·
Wisata Budaya: Pengembangan paket wisata religi selama Hari Pahlawan dan
Lebaran, yang telah menarik ratusan pengunjung[3][9].
·
Penelitian: Kolaborasi dengan akademisi untuk mengungkap hubungan
kekerabatan Wajo-Kutai melalui makam Sultan Adji Muhammad Idris[4][8].
Tantangan dalam Pengelolaan
1. Fisik:
o Kerusakan jalan akses dan erosi ukiran
nisan akibat cuaca[3][5].
o Tekanan urbanisasi yang menyebabkan
makam "terhimpit" permukiman dan kantor pemerintah[5].
2. Administratif:
o Belum ada Perda Kabupaten Wajo yang
mengatur spesifik perlindungan cagar budaya[5].
o Minimnya alokasi anggaran untuk
pemeliharaan rutin[7][5].
3. Partisipasi
Masyarakat:
o Ketergantungan pada narasi lisan
daripada sumber tertulis[3][4].
o Kurangnya sosialisasi tentang nilai
budaya makam kepada generasi muda[9][8].
Rekomendasi Penguatan Prosedur
1. Sinergi
Pemerintah Daerah-Pusat:
o Pembentukan TACB Kabupaten Wajo untuk
mempercepat penetapan status cagar budaya[2].
o Kerja sama dengan Pemkab Kutai
Kartanegara dalam pendanaan dan pertukaran ahli[4][8].
2. Revitalisasi
Partisipatif:
o Pelibatan masyarakat dalam perawatan
makam melalui program adopt-a-heritage[6][7].
o Pelatigan pemandu wisata lokal untuk
meningkatkan pemahaman sejarah[3][9].
3. Penguatan
Basis Data:
o Integrasi data makam ke Sistem
Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai PP No. 1/2022[2].
o Publikasi hasil penelitian di jurnal
akademik dan media lokal untuk meningkatkan literasi[4][8].
Penutup
Prosedur pengelolaan cagar budaya pada Makam La Maddukelleng
belum optimal akibat lemahnya implementasi regulasi dan partisipasi masyarakat.
Dibutuhkan pendekatan holistik yang menggabungkan kekuatan hukum, dukungan
anggaran, dan edukasi publik agar warisan ini tetap lestari sebagai simbol
identitas bangsa.
Referensi
1.
https://www.regulasip.id/book/1183/read
2.
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/transformasi-pengelolaan-cagar-budaya-melalui-peraturan-pemerintah-no-1-tahun-2022/
3.
https://makassar.tribunnews.com/2023/01/17/melihat-makam-la-maddukelleng-pahlawan-nasional-asal-wajo-sulawesi-selatan
4.
https://www.kompasiana.com/mahajinoesa/550e6a0d8133118b2cbc63a8/makam-sultan-kutai-ke-14-ada-di-wajo-sulawesi-selatan
5.
https://makassar.tribunnews.com/2019/03/16/makam-pahlawan-nasional-la-maddukelleng-dihimpit-pemukiman-dan-perkantoran
6.
https://repositori.kemdikbud.go.id/30858/1/PEDOMAN
REVITALISASI CAGAR BUDAYA.pdf
7.
https://lintascelebes.com/2022/01/peresmian-bangunan-pelindung-masjid-tua-tosora-bupati-wajo-ini-upaya-lindungi-cagar-budaya/
8.
https://penarakyat.com/melihat-lebih-dekat-kompleks-makam-lamadukkelleng-di-kota-sengkang/
9.
https://makassar.tribunnews.com/2024/08/08/video-lebih-dekat-dengan-makam-pahlawan-nasional-asal-wajo-la-maddukelleng