Abstrak
Penelitian ini menganalisis strategi perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai objek
pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi
Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, objek ini mewakili warisan historis masyarakat Bugis yang kaya
nilai luhur, seperti kepemimpinan perempuan dan ketahanan budaya. Melalui
tinjauan pustaka, ditemukan bahwa perlindungan melibatkan inventarisasi dan
penyelamatan dari degradasi, pengembangan melalui pengkajian ilmiah dan
inovasi, serta pemanfaatan untuk diplomasi budaya dan ekonomi kreatif. Urgensi
analisis ini muncul dari ancaman globalisasi yang mengikis identitas lokal,
sementara celah penelitian terletak pada kurangnya studi spesifik terhadap
situs historis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan strategi
terintegrasi untuk memperkuat ketahanan budaya nasional. Hasil menunjukkan
perlunya sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, pendidikan berbasis kearifan
lokal, dan kolaborasi masyarakat. Saran mencakup peningkatan pendanaan dan
digitalisasi untuk aksesibilitas publik. Penelitian ini berkontribusi pada
pemahaman pemajuan kebudayaan sebagai investasi jangka panjang bagi peradaban
Indonesia.
Kata Kunci :
pemajuan kebudayaan; makam historis; strategi pelindungan; Wajo Bugis
Keywords :
cultural advancement; historical tomb; protection strategy; Wajo Bugis
Kebudayaan Indonesia merupakan mozaik yang kaya akan keragaman, di
mana setiap elemennya menyimpan nilai luhur yang menjadi pondasi jati diri
bangsa. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang pesat, pemajuan
kebudayaan menjadi semakin urgen untuk menjaga ketahanan budaya nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menetapkan
kerangka hukum yang menekankan pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan
objek kebudayaan sebagai upaya strategis untuk berkontribusi dalam peradaban
dunia [1]. Objek pemajuan kebudayaan mencakup berbagai bentuk, termasuk situs
historis seperti makam tokoh-tokoh berpengaruh, yang tidak hanya
merepresentasikan sejarah tetapi juga kearifan lokal yang dapat memperkuat
ideologi dan ekonomi bangsa.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat
peradaban Bugis yang telah melahirkan banyak tokoh legendaris. Salah satunya
adalah La Tenri Lai To Senggeng, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-23
pada abad ke-17. Sebagai pemimpin perempuan yang visioner, ia berperan penting
dalam aliansi dengan Kerajaan Gowa dan menjaga kedaulatan wilayah dari pengaruh
asing, termasuk dalam kerjasama strategis dengan VOC untuk melindungi
kepentingan lokal [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol
ketangguhan masyarakat Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti siri'
(kehormatan) dan pesse' (solidaritas) yang masih relevan hingga kini. Namun,
situs ini menghadapi tantangan seperti degradasi fisik akibat cuaca dan
kurangnya pemeliharaan, serta minimnya pemanfaatan untuk pendidikan dan
pariwisata.
Urgensi pemajuan kebudayaan di Indonesia semakin mendesak
mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) yang menunjukkan bahwa banyak objek budaya terancam punah
akibat urbanisasi dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan
Bugis-Makassar seperti makam historis sering kali terabaikan dalam kebijakan
daerah, meskipun memiliki potensi untuk memperkaya identitas nasional. Celah
penelitian terlihat dari minimnya studi yang fokus pada analisis strategis
terhadap situs spesifik di wilayah ini; sebagian besar literatur lebih
menyoroti kebudayaan Jawa atau Bali, sementara Sulawesi Selatan hanya dibahas
secara umum [4]. Hal ini meninggalkan ruang kosong dalam pemahaman bagaimana
mengintegrasikan kearifan lokal Bugis ke dalam kerangka nasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan
strategi yang holistik guna memastikan keberlanjutan Makam La Tenri Lai To
Senggeng sebagai aset budaya. Dengan demikian, penelitian berkontribusi pada
penguatan ketahanan budaya di tengah dinamika global. Rumusan masalah yang
menjadi fokus adalah: Bagaimana strategi perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai objek pemajuan kebudayaan di
Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Pemajuan kebudayaan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017, yang mendefinisikan pelindungan sebagai upaya
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi untuk
menjaga keberlanjutan budaya [1]. Pengembangan melibatkan penyebarluasan,
pengkajian, dan pengayaan keberagaman melalui inovasi dan adaptasi, sementara
pemanfaatan difokuskan pada pendayagunaan objek budaya untuk memperkuat aspek
ideologi, ekonomi, dan sosial [1]. Kerangka ini selaras dengan konvensi UNESCO
tentang Warisan Budaya Takbenda, yang menekankan peran masyarakat dalam
pelestarian [5].
Studi literatur menunjukkan bahwa strategi pelindungan sering kali
melibatkan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, seperti di Yogyakarta di mana
Perda setempat diselaraskan dengan undang-undang nasional untuk menghindari
inkonsistensi [6]. Di Bali, perlindungan adat istiadat dilakukan melalui
pengakuan wewenang masyarakat hukum adat, yang efektif dalam menangkal
globalisasi [7]. Untuk pengembangan, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya
inventarisasi objek budaya untuk pembangunan desa kreatif, dengan penekanan
pada pendidikan seni tradisional guna membangkitkan apresiasi generasi muda
[8].
Pemanfaatan kebudayaan semakin mengarah pada digitalisasi, seperti
pengembangan aplikasi Augmented Reality untuk pola budaya di Blitar, yang
mengintegrasikan pendidikan STEAM [9]. Di Sumatera Barat, kuliner tradisional
seperti rendang dimanfaatkan sebagai alat diplomasi budaya, dengan perlindungan
indikasi geografis untuk nilai ekonomi [10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini
menggarisbawahi bahwa pemajuan kebudayaan memerlukan kolaborasi
multi-stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan akademisi, untuk
memastikan keberlanjutan di tengah tantangan modern.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang difokuskan pada analisis dokumen sekunder untuk merumuskan
strategi pemajuan kebudayaan. Database yang digunakan meliputi Portal Garuda
Kemdikbud, Google Scholar, dan repositori universitas seperti yang dikelola
oleh Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi
mencakup publikasi jurnal ilmiah terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah
dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, serta dokumen resmi dari
UNESCO dan BPS, dengan rentang tahun 2017-2025 untuk menangkap dinamika
pasca-Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti blog
atau artikel populer, serta publikasi sebelum 2017 yang tidak relevan dengan
kerangka hukum terkini. Sebanyak 25 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di
antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap objek pemajuan
kebudayaan di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan,
di mana data dikategorikan ke dalam tema pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan identifikasi
pola strategi yang adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan validasi silang
antar-sumber untuk memastikan keakuratan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng
memiliki potensi tinggi sebagai objek pemajuan kebudayaan, mengingat peran
historis La Tenri Lai sebagai pemimpin yang mempertahankan kedaulatan Wajo
melalui aliansi strategis [2]. Dalam konteks pelindungan, strategi utama
melibatkan inventarisasi melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, seperti
yang diamanatkan undang-undang, untuk mencegah klaim asing dan degradasi fisik
[1]. Di Sulawesi Selatan, pendekatan ini dapat diadaptasi dengan melibatkan
masyarakat Bugis dalam pemeliharaan, mirip dengan model di Bali di mana desa
adat berperan aktif [7]. Penyelamatan melalui restorasi diperlukan mengingat
ancaman cuaca tropis, dengan publikasi via media digital untuk meningkatkan
kesadaran publik.
Pengembangan objek ini difokuskan pada pengkajian ilmiah untuk
menggali kearifan lokal, seperti nilai kepemimpinan perempuan dalam budaya
Bugis, yang dapat diperkaya melalui akulturasi dengan pendidikan modern [8]. Di
Wajo, inovasi bisa berupa festival budaya tahunan yang mengintegrasikan cerita
rakyat tentang La Tenri Lai, serupa dengan pengembangan desa kreatif di Cirebon
[8]. Hal ini tidak hanya memperteguh jati diri bangsa tetapi juga mendorong
adaptasi terhadap perubahan sosial, dengan penyebarluasan melalui diaspora
Bugis di luar negeri untuk memperkaya keberagaman nasional [1].
Pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng dapat dioptimalkan
untuk membangun karakter bangsa, misalnya melalui integrasi ke dalam kurikulum
pendidikan lokal guna menanamkan nilai siri' dan pesse' [6]. Secara ekonomi,
situs ini berpotensi sebagai destinasi wisata budaya, seperti pemanfaatan
kuliner tradisional di Sumatera Barat untuk diplomasi [10]. Kolaborasi dengan
industri kreatif, termasuk pengembangan konten digital seperti Augmented
Reality, dapat meningkatkan aksesibilitas tanpa mengurangi nilai luhur [9].
Namun, tantangan seperti minimnya pendanaan daerah perlu diatasi melalui
sinkronisasi kebijakan, sebagaimana di Yogyakarta [6]. Secara keseluruhan,
strategi ini memperkuat kontribusi budaya Indonesia di kancah global, dengan
menekankan peran masyarakat dalam ekosistem kebudayaan.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa strategi perlindungan, pengembangan,
dan pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng harus terintegrasi dalam
kerangka Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dengan penekanan pada kolaborasi
pusat-daerah dan masyarakat. Pelindungan melalui inventarisasi dan restorasi
menjaga keberlanjutan, pengembangan via inovasi memperkaya nilai, serta
pemanfaatan untuk ekonomi kreatif memperkuat ketahanan nasional. Hal ini
berkontribusi pada pemajuan kebudayaan sebagai investasi masa depan.
Saran mencakup peningkatan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk
digitalisasi situs, pelatihan masyarakat lokal dalam pengelolaan, dan
penelitian lanjutan untuk adaptasi strategi di wilayah Bugis lainnya.
Pemerintah daerah Wajo diharapkan menyusun Perda spesifik untuk mendukung
implementasi.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104.
[2]
A. Rahman, “Sejarah dan Budaya Lokal dari
Sulawesi Sampai Bima,” Makassar: UIN Alauddin Press, 2018.
[3]
Direktorat Pelindungan Kebudayaan, “Penguatan
Data Objek Pemajuan Kebudayaan,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2021.
[4]
M. Syarif and D. Syofiarti, “Strategi Pemajuan
Kebudayaan di Indonesia: Tinjauan Literatur,” Acintya J. Penelit. Seni Budaya,
vol. 15, no. 2, pp. 224–241, 2023.
[5]
UNESCO, “Convention for the Safeguarding of the
Intangible Cultural Heritage,” Paris: UNESCO, 2003.
[6]
R. Hendrik, “Sinkronisasi Kebijakan Pemajuan
Kebudayaan di Yogyakarta,” J. Hukum dan Masy., vol. 10, no. 1, pp. 45–60, 2023.
[7]
I. G. R. Jayantiari, “Optimalisasi Desa Adat
dalam Pelestarian Kebudayaan Bali,” J. Hukum Bali, vol. 8, no. 2, pp. 112–130,
2024.
[8]
R. D. Dienaputra et al., “Inventarisasi Objek
Kebudayaan di Cirebon untuk Pembangunan Desa Kreatif,” J. Penelit. Budaya, vol.
12, no. 3, pp. 150–165, 2022.
[9]
S. Aruna et al., “Pengembangan Augmented Reality
untuk Pola Kebudayaan Blitar,” J. Teknol. Pendidik., vol. 14, no. 1, pp. 78–92,
2023.
[10] L. Hakim and S. Hamidah, “Pemanfaatan Kuliner Tradisional sebagai Diplomasi Budaya,” J. Pariwisata dan Budaya, vol. 9, no. 4, pp. 200–215, 2021.