Senin, 09 Juni 2025

Analisis Strategis Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan: Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.


Abstrak

Penelitian ini menganalisis strategi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, objek ini mewakili warisan historis masyarakat Bugis yang kaya nilai luhur, seperti kepemimpinan perempuan dan ketahanan budaya. Melalui tinjauan pustaka, ditemukan bahwa perlindungan melibatkan inventarisasi dan penyelamatan dari degradasi, pengembangan melalui pengkajian ilmiah dan inovasi, serta pemanfaatan untuk diplomasi budaya dan ekonomi kreatif. Urgensi analisis ini muncul dari ancaman globalisasi yang mengikis identitas lokal, sementara celah penelitian terletak pada kurangnya studi spesifik terhadap situs historis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan strategi terintegrasi untuk memperkuat ketahanan budaya nasional. Hasil menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, pendidikan berbasis kearifan lokal, dan kolaborasi masyarakat. Saran mencakup peningkatan pendanaan dan digitalisasi untuk aksesibilitas publik. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman pemajuan kebudayaan sebagai investasi jangka panjang bagi peradaban Indonesia.

Kata Kunci    : pemajuan kebudayaan; makam historis; strategi pelindungan; Wajo Bugis

Keywords     : cultural advancement; historical tomb; protection strategy; Wajo Bugis

 Pendahuluan

Kebudayaan Indonesia merupakan mozaik yang kaya akan keragaman, di mana setiap elemennya menyimpan nilai luhur yang menjadi pondasi jati diri bangsa. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang pesat, pemajuan kebudayaan menjadi semakin urgen untuk menjaga ketahanan budaya nasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menetapkan kerangka hukum yang menekankan pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan objek kebudayaan sebagai upaya strategis untuk berkontribusi dalam peradaban dunia [1]. Objek pemajuan kebudayaan mencakup berbagai bentuk, termasuk situs historis seperti makam tokoh-tokoh berpengaruh, yang tidak hanya merepresentasikan sejarah tetapi juga kearifan lokal yang dapat memperkuat ideologi dan ekonomi bangsa.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat peradaban Bugis yang telah melahirkan banyak tokoh legendaris. Salah satunya adalah La Tenri Lai To Senggeng, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-23 pada abad ke-17. Sebagai pemimpin perempuan yang visioner, ia berperan penting dalam aliansi dengan Kerajaan Gowa dan menjaga kedaulatan wilayah dari pengaruh asing, termasuk dalam kerjasama strategis dengan VOC untuk melindungi kepentingan lokal [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketangguhan masyarakat Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti siri' (kehormatan) dan pesse' (solidaritas) yang masih relevan hingga kini. Namun, situs ini menghadapi tantangan seperti degradasi fisik akibat cuaca dan kurangnya pemeliharaan, serta minimnya pemanfaatan untuk pendidikan dan pariwisata.

Urgensi pemajuan kebudayaan di Indonesia semakin mendesak mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menunjukkan bahwa banyak objek budaya terancam punah akibat urbanisasi dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis-Makassar seperti makam historis sering kali terabaikan dalam kebijakan daerah, meskipun memiliki potensi untuk memperkaya identitas nasional. Celah penelitian terlihat dari minimnya studi yang fokus pada analisis strategis terhadap situs spesifik di wilayah ini; sebagian besar literatur lebih menyoroti kebudayaan Jawa atau Bali, sementara Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum [4]. Hal ini meninggalkan ruang kosong dalam pemahaman bagaimana mengintegrasikan kearifan lokal Bugis ke dalam kerangka nasional.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan strategi yang holistik guna memastikan keberlanjutan Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai aset budaya. Dengan demikian, penelitian berkontribusi pada penguatan ketahanan budaya di tengah dinamika global. Rumusan masalah yang menjadi fokus adalah: Bagaimana strategi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Pemajuan kebudayaan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, yang mendefinisikan pelindungan sebagai upaya inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi untuk menjaga keberlanjutan budaya [1]. Pengembangan melibatkan penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman melalui inovasi dan adaptasi, sementara pemanfaatan difokuskan pada pendayagunaan objek budaya untuk memperkuat aspek ideologi, ekonomi, dan sosial [1]. Kerangka ini selaras dengan konvensi UNESCO tentang Warisan Budaya Takbenda, yang menekankan peran masyarakat dalam pelestarian [5].

Studi literatur menunjukkan bahwa strategi pelindungan sering kali melibatkan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, seperti di Yogyakarta di mana Perda setempat diselaraskan dengan undang-undang nasional untuk menghindari inkonsistensi [6]. Di Bali, perlindungan adat istiadat dilakukan melalui pengakuan wewenang masyarakat hukum adat, yang efektif dalam menangkal globalisasi [7]. Untuk pengembangan, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya inventarisasi objek budaya untuk pembangunan desa kreatif, dengan penekanan pada pendidikan seni tradisional guna membangkitkan apresiasi generasi muda [8].

Pemanfaatan kebudayaan semakin mengarah pada digitalisasi, seperti pengembangan aplikasi Augmented Reality untuk pola budaya di Blitar, yang mengintegrasikan pendidikan STEAM [9]. Di Sumatera Barat, kuliner tradisional seperti rendang dimanfaatkan sebagai alat diplomasi budaya, dengan perlindungan indikasi geografis untuk nilai ekonomi [10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pemajuan kebudayaan memerlukan kolaborasi multi-stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan akademisi, untuk memastikan keberlanjutan di tengah tantangan modern.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang difokuskan pada analisis dokumen sekunder untuk merumuskan strategi pemajuan kebudayaan. Database yang digunakan meliputi Portal Garuda Kemdikbud, Google Scholar, dan repositori universitas seperti yang dikelola oleh Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi mencakup publikasi jurnal ilmiah terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, serta dokumen resmi dari UNESCO dan BPS, dengan rentang tahun 2017-2025 untuk menangkap dinamika pasca-Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti blog atau artikel populer, serta publikasi sebelum 2017 yang tidak relevan dengan kerangka hukum terkini. Sebanyak 25 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap objek pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan, di mana data dikategorikan ke dalam tema pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan identifikasi pola strategi yang adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan validasi silang antar-sumber untuk memastikan keakuratan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng memiliki potensi tinggi sebagai objek pemajuan kebudayaan, mengingat peran historis La Tenri Lai sebagai pemimpin yang mempertahankan kedaulatan Wajo melalui aliansi strategis [2]. Dalam konteks pelindungan, strategi utama melibatkan inventarisasi melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, seperti yang diamanatkan undang-undang, untuk mencegah klaim asing dan degradasi fisik [1]. Di Sulawesi Selatan, pendekatan ini dapat diadaptasi dengan melibatkan masyarakat Bugis dalam pemeliharaan, mirip dengan model di Bali di mana desa adat berperan aktif [7]. Penyelamatan melalui restorasi diperlukan mengingat ancaman cuaca tropis, dengan publikasi via media digital untuk meningkatkan kesadaran publik.

Pengembangan objek ini difokuskan pada pengkajian ilmiah untuk menggali kearifan lokal, seperti nilai kepemimpinan perempuan dalam budaya Bugis, yang dapat diperkaya melalui akulturasi dengan pendidikan modern [8]. Di Wajo, inovasi bisa berupa festival budaya tahunan yang mengintegrasikan cerita rakyat tentang La Tenri Lai, serupa dengan pengembangan desa kreatif di Cirebon [8]. Hal ini tidak hanya memperteguh jati diri bangsa tetapi juga mendorong adaptasi terhadap perubahan sosial, dengan penyebarluasan melalui diaspora Bugis di luar negeri untuk memperkaya keberagaman nasional [1].

Pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng dapat dioptimalkan untuk membangun karakter bangsa, misalnya melalui integrasi ke dalam kurikulum pendidikan lokal guna menanamkan nilai siri' dan pesse' [6]. Secara ekonomi, situs ini berpotensi sebagai destinasi wisata budaya, seperti pemanfaatan kuliner tradisional di Sumatera Barat untuk diplomasi [10]. Kolaborasi dengan industri kreatif, termasuk pengembangan konten digital seperti Augmented Reality, dapat meningkatkan aksesibilitas tanpa mengurangi nilai luhur [9]. Namun, tantangan seperti minimnya pendanaan daerah perlu diatasi melalui sinkronisasi kebijakan, sebagaimana di Yogyakarta [6]. Secara keseluruhan, strategi ini memperkuat kontribusi budaya Indonesia di kancah global, dengan menekankan peran masyarakat dalam ekosistem kebudayaan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa strategi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng harus terintegrasi dalam kerangka Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dengan penekanan pada kolaborasi pusat-daerah dan masyarakat. Pelindungan melalui inventarisasi dan restorasi menjaga keberlanjutan, pengembangan via inovasi memperkaya nilai, serta pemanfaatan untuk ekonomi kreatif memperkuat ketahanan nasional. Hal ini berkontribusi pada pemajuan kebudayaan sebagai investasi masa depan.

Saran mencakup peningkatan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk digitalisasi situs, pelatihan masyarakat lokal dalam pengelolaan, dan penelitian lanjutan untuk adaptasi strategi di wilayah Bugis lainnya. Pemerintah daerah Wajo diharapkan menyusun Perda spesifik untuk mendukung implementasi.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104.

[2]        A. Rahman, “Sejarah dan Budaya Lokal dari Sulawesi Sampai Bima,” Makassar: UIN Alauddin Press, 2018.

[3]        Direktorat Pelindungan Kebudayaan, “Penguatan Data Objek Pemajuan Kebudayaan,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2021.

[4]        M. Syarif and D. Syofiarti, “Strategi Pemajuan Kebudayaan di Indonesia: Tinjauan Literatur,” Acintya J. Penelit. Seni Budaya, vol. 15, no. 2, pp. 224–241, 2023.

[5]        UNESCO, “Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage,” Paris: UNESCO, 2003.

[6]        R. Hendrik, “Sinkronisasi Kebijakan Pemajuan Kebudayaan di Yogyakarta,” J. Hukum dan Masy., vol. 10, no. 1, pp. 45–60, 2023.

[7]        I. G. R. Jayantiari, “Optimalisasi Desa Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Bali,” J. Hukum Bali, vol. 8, no. 2, pp. 112–130, 2024.

[8]        R. D. Dienaputra et al., “Inventarisasi Objek Kebudayaan di Cirebon untuk Pembangunan Desa Kreatif,” J. Penelit. Budaya, vol. 12, no. 3, pp. 150–165, 2022.

[9]        S. Aruna et al., “Pengembangan Augmented Reality untuk Pola Kebudayaan Blitar,” J. Teknol. Pendidik., vol. 14, no. 1, pp. 78–92, 2023.

[10]     L. Hakim and S. Hamidah, “Pemanfaatan Kuliner Tradisional sebagai Diplomasi Budaya,” J. Pariwisata dan Budaya, vol. 9, no. 4, pp. 200–215, 2021.