Pendahuluan
Keanekaragaman budaya Indonesia yang tersebar di berbagai pulau
menjadikan pengelolaan cagar budaya sebagai tugas utama dalam mempertahankan
identitas bangsa. Di Provinsi Sulawesi Selatan, warisan kerajaan
Bugis-Makassar, termasuk situs makam bersejarah, menjadi bagian integral dari
sejarah peradaban yang kaya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya, cagar budaya meliputi objek material seperti makam yang memiliki
nilai historis, ilmiah, dan budaya [9]. Situs-situs ini tidak hanya menyimpan
cerita masa lalu tetapi juga berfungsi sebagai pusat spiritual yang memperkuat
ikatan sosial masyarakat adat. Namun, tantangan seperti modernisasi, perubahan
iklim, dan pembangunan infrastruktur sering mengancam kelestariannya, sehingga
memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur.
Urgensi pendekatan sistematis dalam pengelolaan semakin mendesak
di tengah globalisasi yang mengikis nilai-nilai tradisional. Studi pada
kompleks makam di Kabupaten Gowa, misalnya, menunjukkan bagaimana integrasi
antara pelestarian dan pariwisata dapat menghasilkan manfaat ekonomi sambil
menjaga integritas historis [1]. Demikian pula, di wilayah Wajo, situs seperti
Masjid Tua Tosora yang terkait dengan makam raja-raja Bugis menekankan
pentingnya manajemen yang holistik untuk menghadapi degradasi [2]. Celah penelitian
yang masih lebar terletak pada kurangnya kajian mendalam tentang pendekatan
sistematis untuk situs makam tunggal di daerah pedesaan, di mana faktor
geografis dan partisipasi lokal sering diabaikan. Penelitian sebelumnya
cenderung bersifat deskriptif, kurang menyoroti aspek evaluasi dan adaptasi,
sehingga meninggalkan ruang untuk analisis yang lebih aplikatif.
Tujuan kajian ini adalah untuk mengeksplorasi pendekatan
sistematis dalam pengelolaan cagar budaya melalui kasus Makam La Tenri Lai To
Senggeng, makam seorang arung matoa Wajo yang memerintah pada 1658-1670 dan
dikenal atas perlawanannya terhadap Perjanjian Bungaya. Situs ini, berlokasi di
Kecamatan Majauleng, tidak hanya bernilai sejarah sebagai simbol ketahanan
Bugis tetapi juga potensial sebagai objek wisata budaya. Dengan mengacu pada
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 [5], penelitian
bertujuan merumuskan strategi yang dapat direplikasi di situs serupa. Pada
akhirnya, rumusan masalah yang menjadi inti kajian adalah: Bagaimana
efektivitas pendekatan sistematis dalam pengelolaan Makam La Tenri Lai To
Senggeng di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat setempat?
Tinjauan Pustaka
Pendekatan sistematis dalam pengelolaan cagar budaya mengandalkan
tahapan terstruktur seperti identifikasi, dokumentasi, perlindungan, dan
pemanfaatan, sebagaimana diuraikan dalam pedoman nasional [8]. Literatur
menekankan bahwa pendekatan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan
untuk mencapai keberlanjutan. Contohnya, dalam manajemen kawasan cagar budaya
di Lasem, sistematisasi melalui zonasi dan partisipasi masyarakat terbukti
efektif untuk situs bersejarah [7]. Di Indonesia, regulasi seperti Undang-Undang
Cagar Budaya menjadikan inventarisasi sebagai fondasi, meskipun implementasinya
sering terganjal di tingkat daerah [9].
Kajian spesifik di Sulawesi Selatan, seperti pada situs Tosora di
Kabupaten Wajo, mengungkap nilai historis makam raja-raja sebagai representasi
peradaban Bugis, yang memerlukan pendekatan sistematis untuk pencegahan
kerusakan [3]. Transformasi situs seperti Masjid Tua Tosora menjadi cagar
budaya menunjukkan integrasi antara pelestarian dan wisata religi, dengan
tantangan utama pada koordinasi antarlembaga [2]. Studi lain pada implementasi
kebijakan di Enrekang menyoroti hambatan seperti keterbatasan anggaran dan
kesadaran masyarakat, yang dapat diatasi melalui delegasi kewenangan yang lebih
baik [4]. Perspektif internasional dari UNESCO menambahkan elemen adaptasi
terhadap ancaman global, di mana pendekatan sistematis harus fleksibel [10].
Secara keseluruhan, tinjauan ini memperkuat bahwa model berbasis masyarakat
lebih unggul daripada pendekatan sentralistik, asalkan didukung regulasi yang
kuat.
Metode Penelitian
Kajian ini mengadopsi metode literature review murni, yang
mengandalkan analisis data sekunder dari sumber terpercaya tanpa pengumpulan
data lapangan. Database yang dimanfaatkan mencakup Repositori Kemdikbud, SINTA,
Scopus, dan repositori universitas seperti UIN Alauddin Makassar, dengan kata
kunci utama "pengelolaan cagar budaya Sulawesi Selatan", "makam
bersejarah Wajo", dan "pendekatan sistematis pelestarian".
Kriteria inklusi terbatas pada publikasi ilmiah dari jurnal terindeks SINTA 1-4
atau Scopus, tesis magister/doktor, buku dari penerbit kredibel, serta dokumen
resmi dari Kemdikbud dan pemerintah daerah, yang diterbitkan antara 2010 hingga
2024. Kriteria eksklusi meliputi sumber non-ilmiah, publikasi sebelum 2010,
atau yang tidak fokus pada konteks Sulawesi Selatan.
Rentang tahun dipilih untuk mencakup perkembangan
pasca-Undang-Undang Cagar Budaya 2010. Teknik analisis konten tematik
diterapkan, di mana data dikelompokkan ke dalam tema seperti identifikasi
risiko, strategi pelestarian, dan evaluasi kebijakan. Proses penyaringan
dimulai dari 45 sumber potensial, yang disaring menjadi 10 referensi kunci
berdasarkan relevansi dan kredibilitas, dengan triangulasi untuk memastikan
keabsahan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil kajian mengindikasikan bahwa pengelolaan Makam La Tenri Lai
To Senggeng masih mengikuti kerangka sistematis umum dari regulasi daerah,
meski belum sepenuhnya optimal. Secara tematik, tahap identifikasi mencakup
pemetaan historis, seperti pada situs Tosora yang terkait dengan makam ini
sebagai bagian dari kompleks kerajaan Wajo, di mana nilai spiritual dan
arsitektur Bugis menjadi prioritas [3]. Di Majauleng, makam ini mewakili
perlawanan Arung Matoa terhadap pengaruh VOC, sehingga pendekatan sistematis
harus memasukkan dokumentasi lontara untuk menghindari hilangnya narasi sejarah
akibat erosi alam.
Pembahasan lanjutan pada tahap perlindungan menyoroti peran Balai
Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, mirip dengan model di Enrekang di
mana koordinasi dengan dinas daerah memastikan pemantauan rutin [4]. Namun, di
Wajo, keterbatasan sumber daya manusia sering menjadi kendala, sehingga
kolaborasi dengan masyarakat adat Bugis esensial untuk mengisi kekurangan
tersebut, sesuai strategi komunikasi yang diterapkan pada situs Fort Rotterdam
[6]. Tema pemanfaatan melibatkan pengembangan wisata, di mana makam ini dapat
menjadi objek religi tanpa mengorbankan sakralitas, seperti pada makam ulama di
Tosora yang menarik peziarah internasional [2]. Hambatan geografis, seperti
akses jalan yang sulit, memerlukan infrastruktur pendukung, serupa dengan kasus
di Maros dan Gowa [1].
Dari sudut evaluasi, pendekatan sistematis melalui Perda Sulsel
2014 dapat mencegah pelanggaran seperti vandalisme, dengan evaluasi periodik
untuk mengukur dampak [5]. Kajian Lasem menambahkan bahwa sistematisasi harus
adaptif, mengintegrasikan partisipasi masyarakat untuk keberlanjutan [7].
Secara tematik, hubungan antara hukum dan sosial-ekonomi menunjukkan bahwa
delegasi kewenangan dari pusat ke daerah, meski belum efektif di Sulsel,
berpotensi meningkatkan responsivitas lokal [1]. Pembahasan ini menegaskan
fleksibilitas pendekatan sistematis terhadap konteks pedesaan, sehingga Makam
La Tenri Lai To Senggeng dapat tetap sebagai simbol ketahanan budaya Wajo.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan kajian ini menyatakan bahwa pendekatan sistematis dalam
pengelolaan Makam La Tenri Lai To Senggeng efektif bila menggabungkan regulasi
nasional-daerah dengan keterlibatan masyarakat, walaupun hambatan seperti
anggaran terbatas dan koordinasi lembaga masih mendominasi. Tahapan sistematis
seperti identifikasi dan evaluasi dapat memperkuat nilai historis situs sebagai
aset budaya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Wajo. Secara
keseluruhan, model ini menonjolkan pentingnya adaptasi tematik untuk
pelestarian warisan Bugis.
Saran yang diusulkan mencakup pembentukan regulasi khusus untuk
makam bersejarah di Sulawesi Selatan, peningkatan kapasitas juru pelihara
melalui pelatihan bersama Kemdikbud, dan pengembangan wisata komunitas untuk
mendorong kesadaran pelestarian. Lebih lanjut, evaluasi tahunan diperlukan guna
menyesuaikan pendekatan dengan perubahan lingkungan.
Daftar Pustaka
[1]
K. Akram, “Implementasi Penyerahan Kewenangan
Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Dari Pemerintah Kepada Pemerintah
Daerah (Suatu Studi Di Sulawesi Selatan),” Vifada Assumption J. Law, vol. 2,
no. 1, pp. 1-14, 2024.
[2]
Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora
sebagai Bangunan Cagar Budaya dan Fungsinya terhadap Masyarakat di Tosora
Kabupaten Wajo,” Tesis Magister, UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2022.
[3]
Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan,
“Situs Tosora sebagai Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Wajo,” Makassar, 2020.
[4]
H. Dema et al., “Implementasi Kebijakan
Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Enrekang,” Prosiding Seminar Hasil
Penelitian (SNP2M), pp. 234–239, 2018.
[5]
Provinsi Sulawesi Selatan, “Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya,” Makassar, 2014.
[6]
N. Hidayah et al., “Strategi Tata Kelola
Komunikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan Dalam
Peningkatan Kunjungan Wisatawan Benteng Fort Rotterdam Makassar,” J. RESPON (J.
Ilmu Komunikasi), vol. 5, no. 1, pp. 1-12, 2022.
[7]
R. A. Bawono, “Kajian Manajemen Pengelolaan
Kawasan Cagar Budaya: Studi Kasus Kawasan Pusaka Lasem,” J. Lingkungan Binaan
Indonesia, vol. 12, no. 1, pp. 1-10, 2023.
[8]
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya,” Kemdikbud, Jakarta, 2013.
[9]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Jakarta, 2010.
[10]
UNESCO, “Operational Guidelines for the
Implementation of the World Heritage Convention,” Paris, 2021.