Senin, 17 November 2025

Pengelolaan Cagar Budaya Berbasis Prosedur: Studi Kasus Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan

Pengelolaan Cagar Budaya Berbasis Prosedur pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dapat dipahami melalui studi sejarah dan pelestarian situs tersebut yang melibatkan pendekatan prosedural dan partisipasi komunitas lokal.

Latar Belakang dan Sejarah Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa merupakan kompleks makam peninggalan Kerajaan Wajo yang terletak di Kecamatan Majauleng. Makam ini adalah tempat peristirahatan Arung Matoa Wajo ke-XXX yang memerintah sekitar tahun 1715. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang membangun perekonomian dan militer Wajo dengan membentuk koperasi, membeli senjata, serta melakukan pelatihan militer. Selain itu, beliau juga mengembangkan irigasi untuk meningkatkan hasil pertanian di Wajo56.

Prosedur Pengelolaan Cagar Budaya
Pengelolaan makam ini dilakukan dengan prosedur yang melibatkan beberapa aspek penting:

  • Pelestarian dan Pemeliharaan Fisik: Situs makam dirawat dengan menjaga struktur makam dan nisan yang memiliki ragam hias khas seperti suluran daun, bunga, geometri, dan kaligrafi. Pengelolaan ini juga mencakup pemeliharaan lingkungan sekitar makam agar tetap terjaga keasriannya1.

  • Pendokumentasian dan Penelitian Sejarah: Pengelolaan berbasis prosedur melibatkan pendokumentasian kondisi makam dan penelitian sejarah secara mendalam untuk memastikan keaslian dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya. Hal ini juga termasuk pengumpulan informasi dari sumber lisan dan tertulis yang terkait dengan tokoh-tokoh yang dimakamkan4.

  • Pendidikan dan Sosialisasi Budaya: Kegiatan edukasi dan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengenal dan menghargai situs sejarah ini. Contohnya adalah kunjungan pelajar dan pemuda ke situs makam yang difasilitasi oleh komunitas budaya seperti Rumpewa dan Komunitas Karawa yang memberikan penjelasan sejarah dan nilai budaya situs tersebut3.

  • Keterlibatan Komunitas Lokal: Pengelolaan makam ini juga melibatkan partisipasi aktif komunitas lokal sebagai pelestari budaya, yang berperan dalam menjaga dan mengelola situs secara berkelanjutan. Komunitas ini berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam makam tersebut35.

Studi Kasus dan Implikasi
Studi kasus Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa menunjukkan bahwa pengelolaan cagar budaya berbasis prosedur tidak hanya fokus pada aspek fisik situs, tetapi juga pada aspek edukasi, pelibatan masyarakat, dan pelestarian nilai sejarah yang terkandung. Pendekatan ini penting untuk menjaga keberlanjutan situs sebagai warisan budaya sekaligus sebagai sumber pengetahuan sejarah bagi generasi mendatang.

Dengan demikian, pengelolaan makam ini menjadi contoh bagaimana prosedur yang terstruktur dan partisipasi komunitas dapat mendukung pelestarian cagar budaya secara efektif di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan356.

Daftar Referensi

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Makam_La_Tenri_Ruwa
  2. https://www.youtube.com/watch?v=_RMGUtoicHg
  3. https://matakita.co/2017/08/27/rumpewa-ajak-pelajar-wajo-mengenal-situs-sejarah/
  4. https://id.scribd.com/document/686560342/Sejarah-Wajo
  5. https://www.hipermawakoppnup.org/2020/02/kunjungan-situs-budaya.html
  6. https://anyflip.com/qyutr/llkb/basic/251-300
  7. https://www.academia.edu/38675072/Sejarah_kerajaan_sulsel

Senin, 10 November 2025

Pendekatan Sistematis dalam Pengelolaan Cagar Budaya: Kajian pada Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Pengelolaan cagar budaya dengan pendekatan sistematis menjadi krusial dalam menjaga keberlangsungan warisan sejarah di Indonesia, terutama situs makam yang merepresentasikan nilai budaya dan spiritual masyarakat lokal. Kajian ini difokuskan pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan makam Arung Matoa Wajo ke-23 pada abad ke-17, mencerminkan era perlawanan kerajaan Bugis terhadap pengaruh luar. Melalui studi pustaka, penelitian menganalisis kerangka sistematis pengelolaan, mencakup identifikasi, perlindungan, pemanfaatan, dan evaluasi sesuai regulasi nasional dan daerah. Temuan utama menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan lembaga pelestarian dapat mengatasi hambatan seperti degradasi lingkungan dan minimnya sumber daya, sekaligus memaksimalkan potensi wisata religi. Meskipun demikian, ketidakoptimalan delegasi kewenangan sering menjadi penghalang utama. Pendekatan tematik dalam pembahasan mengaitkan aspek hukum, sosial-budaya, dan ekonomi untuk mendukung keberlanjutan. Kajian ini menegaskan perlunya model pengelolaan adaptif yang berbasis komunitas, dengan rekomendasi penguatan regulasi lokal dan peningkatan kesadaran masyarakat. Secara holistik, penelitian berkontribusi pada strategi pelestarian cagar budaya sebagai fondasi identitas nasional yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kata Kunci:   Pengelolaan cagar budaya, pendekatan sistematis, makam bersejarah, Sulawesi Selatan, kolaborasi masyarakat

Keywords:    Cultural heritage management, systematic approach, historical tombs, South Sulawesi, community collaboration

 


Pendahuluan

Keanekaragaman budaya Indonesia yang tersebar di berbagai pulau menjadikan pengelolaan cagar budaya sebagai tugas utama dalam mempertahankan identitas bangsa. Di Provinsi Sulawesi Selatan, warisan kerajaan Bugis-Makassar, termasuk situs makam bersejarah, menjadi bagian integral dari sejarah peradaban yang kaya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya meliputi objek material seperti makam yang memiliki nilai historis, ilmiah, dan budaya [9]. Situs-situs ini tidak hanya menyimpan cerita masa lalu tetapi juga berfungsi sebagai pusat spiritual yang memperkuat ikatan sosial masyarakat adat. Namun, tantangan seperti modernisasi, perubahan iklim, dan pembangunan infrastruktur sering mengancam kelestariannya, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur.

Urgensi pendekatan sistematis dalam pengelolaan semakin mendesak di tengah globalisasi yang mengikis nilai-nilai tradisional. Studi pada kompleks makam di Kabupaten Gowa, misalnya, menunjukkan bagaimana integrasi antara pelestarian dan pariwisata dapat menghasilkan manfaat ekonomi sambil menjaga integritas historis [1]. Demikian pula, di wilayah Wajo, situs seperti Masjid Tua Tosora yang terkait dengan makam raja-raja Bugis menekankan pentingnya manajemen yang holistik untuk menghadapi degradasi [2]. Celah penelitian yang masih lebar terletak pada kurangnya kajian mendalam tentang pendekatan sistematis untuk situs makam tunggal di daerah pedesaan, di mana faktor geografis dan partisipasi lokal sering diabaikan. Penelitian sebelumnya cenderung bersifat deskriptif, kurang menyoroti aspek evaluasi dan adaptasi, sehingga meninggalkan ruang untuk analisis yang lebih aplikatif.

Tujuan kajian ini adalah untuk mengeksplorasi pendekatan sistematis dalam pengelolaan cagar budaya melalui kasus Makam La Tenri Lai To Senggeng, makam seorang arung matoa Wajo yang memerintah pada 1658-1670 dan dikenal atas perlawanannya terhadap Perjanjian Bungaya. Situs ini, berlokasi di Kecamatan Majauleng, tidak hanya bernilai sejarah sebagai simbol ketahanan Bugis tetapi juga potensial sebagai objek wisata budaya. Dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 [5], penelitian bertujuan merumuskan strategi yang dapat direplikasi di situs serupa. Pada akhirnya, rumusan masalah yang menjadi inti kajian adalah: Bagaimana efektivitas pendekatan sistematis dalam pengelolaan Makam La Tenri Lai To Senggeng di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat setempat?

Tinjauan Pustaka

Pendekatan sistematis dalam pengelolaan cagar budaya mengandalkan tahapan terstruktur seperti identifikasi, dokumentasi, perlindungan, dan pemanfaatan, sebagaimana diuraikan dalam pedoman nasional [8]. Literatur menekankan bahwa pendekatan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai keberlanjutan. Contohnya, dalam manajemen kawasan cagar budaya di Lasem, sistematisasi melalui zonasi dan partisipasi masyarakat terbukti efektif untuk situs bersejarah [7]. Di Indonesia, regulasi seperti Undang-Undang Cagar Budaya menjadikan inventarisasi sebagai fondasi, meskipun implementasinya sering terganjal di tingkat daerah [9].

Kajian spesifik di Sulawesi Selatan, seperti pada situs Tosora di Kabupaten Wajo, mengungkap nilai historis makam raja-raja sebagai representasi peradaban Bugis, yang memerlukan pendekatan sistematis untuk pencegahan kerusakan [3]. Transformasi situs seperti Masjid Tua Tosora menjadi cagar budaya menunjukkan integrasi antara pelestarian dan wisata religi, dengan tantangan utama pada koordinasi antarlembaga [2]. Studi lain pada implementasi kebijakan di Enrekang menyoroti hambatan seperti keterbatasan anggaran dan kesadaran masyarakat, yang dapat diatasi melalui delegasi kewenangan yang lebih baik [4]. Perspektif internasional dari UNESCO menambahkan elemen adaptasi terhadap ancaman global, di mana pendekatan sistematis harus fleksibel [10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini memperkuat bahwa model berbasis masyarakat lebih unggul daripada pendekatan sentralistik, asalkan didukung regulasi yang kuat.

Metode Penelitian

Kajian ini mengadopsi metode literature review murni, yang mengandalkan analisis data sekunder dari sumber terpercaya tanpa pengumpulan data lapangan. Database yang dimanfaatkan mencakup Repositori Kemdikbud, SINTA, Scopus, dan repositori universitas seperti UIN Alauddin Makassar, dengan kata kunci utama "pengelolaan cagar budaya Sulawesi Selatan", "makam bersejarah Wajo", dan "pendekatan sistematis pelestarian". Kriteria inklusi terbatas pada publikasi ilmiah dari jurnal terindeks SINTA 1-4 atau Scopus, tesis magister/doktor, buku dari penerbit kredibel, serta dokumen resmi dari Kemdikbud dan pemerintah daerah, yang diterbitkan antara 2010 hingga 2024. Kriteria eksklusi meliputi sumber non-ilmiah, publikasi sebelum 2010, atau yang tidak fokus pada konteks Sulawesi Selatan.

Rentang tahun dipilih untuk mencakup perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya 2010. Teknik analisis konten tematik diterapkan, di mana data dikelompokkan ke dalam tema seperti identifikasi risiko, strategi pelestarian, dan evaluasi kebijakan. Proses penyaringan dimulai dari 45 sumber potensial, yang disaring menjadi 10 referensi kunci berdasarkan relevansi dan kredibilitas, dengan triangulasi untuk memastikan keabsahan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian mengindikasikan bahwa pengelolaan Makam La Tenri Lai To Senggeng masih mengikuti kerangka sistematis umum dari regulasi daerah, meski belum sepenuhnya optimal. Secara tematik, tahap identifikasi mencakup pemetaan historis, seperti pada situs Tosora yang terkait dengan makam ini sebagai bagian dari kompleks kerajaan Wajo, di mana nilai spiritual dan arsitektur Bugis menjadi prioritas [3]. Di Majauleng, makam ini mewakili perlawanan Arung Matoa terhadap pengaruh VOC, sehingga pendekatan sistematis harus memasukkan dokumentasi lontara untuk menghindari hilangnya narasi sejarah akibat erosi alam.

Pembahasan lanjutan pada tahap perlindungan menyoroti peran Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, mirip dengan model di Enrekang di mana koordinasi dengan dinas daerah memastikan pemantauan rutin [4]. Namun, di Wajo, keterbatasan sumber daya manusia sering menjadi kendala, sehingga kolaborasi dengan masyarakat adat Bugis esensial untuk mengisi kekurangan tersebut, sesuai strategi komunikasi yang diterapkan pada situs Fort Rotterdam [6]. Tema pemanfaatan melibatkan pengembangan wisata, di mana makam ini dapat menjadi objek religi tanpa mengorbankan sakralitas, seperti pada makam ulama di Tosora yang menarik peziarah internasional [2]. Hambatan geografis, seperti akses jalan yang sulit, memerlukan infrastruktur pendukung, serupa dengan kasus di Maros dan Gowa [1].

Dari sudut evaluasi, pendekatan sistematis melalui Perda Sulsel 2014 dapat mencegah pelanggaran seperti vandalisme, dengan evaluasi periodik untuk mengukur dampak [5]. Kajian Lasem menambahkan bahwa sistematisasi harus adaptif, mengintegrasikan partisipasi masyarakat untuk keberlanjutan [7]. Secara tematik, hubungan antara hukum dan sosial-ekonomi menunjukkan bahwa delegasi kewenangan dari pusat ke daerah, meski belum efektif di Sulsel, berpotensi meningkatkan responsivitas lokal [1]. Pembahasan ini menegaskan fleksibilitas pendekatan sistematis terhadap konteks pedesaan, sehingga Makam La Tenri Lai To Senggeng dapat tetap sebagai simbol ketahanan budaya Wajo.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan kajian ini menyatakan bahwa pendekatan sistematis dalam pengelolaan Makam La Tenri Lai To Senggeng efektif bila menggabungkan regulasi nasional-daerah dengan keterlibatan masyarakat, walaupun hambatan seperti anggaran terbatas dan koordinasi lembaga masih mendominasi. Tahapan sistematis seperti identifikasi dan evaluasi dapat memperkuat nilai historis situs sebagai aset budaya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Wajo. Secara keseluruhan, model ini menonjolkan pentingnya adaptasi tematik untuk pelestarian warisan Bugis.

Saran yang diusulkan mencakup pembentukan regulasi khusus untuk makam bersejarah di Sulawesi Selatan, peningkatan kapasitas juru pelihara melalui pelatihan bersama Kemdikbud, dan pengembangan wisata komunitas untuk mendorong kesadaran pelestarian. Lebih lanjut, evaluasi tahunan diperlukan guna menyesuaikan pendekatan dengan perubahan lingkungan.

Daftar Pustaka

[1]        K. Akram, “Implementasi Penyerahan Kewenangan Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah (Suatu Studi Di Sulawesi Selatan),” Vifada Assumption J. Law, vol. 2, no. 1, pp. 1-14, 2024.

[2]        Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya dan Fungsinya terhadap Masyarakat di Tosora Kabupaten Wajo,” Tesis Magister, UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2022.

[3]        Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, “Situs Tosora sebagai Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Wajo,” Makassar, 2020.

[4]        H. Dema et al., “Implementasi Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Enrekang,” Prosiding Seminar Hasil Penelitian (SNP2M), pp. 234–239, 2018.

[5]        Provinsi Sulawesi Selatan, “Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya,” Makassar, 2014.

[6]        N. Hidayah et al., “Strategi Tata Kelola Komunikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Peningkatan Kunjungan Wisatawan Benteng Fort Rotterdam Makassar,” J. RESPON (J. Ilmu Komunikasi), vol. 5, no. 1, pp. 1-12, 2022.

[7]        R. A. Bawono, “Kajian Manajemen Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya: Studi Kasus Kawasan Pusaka Lasem,” J. Lingkungan Binaan Indonesia, vol. 12, no. 1, pp. 1-10, 2023.

[8]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya,” Kemdikbud, Jakarta, 2013.

[9]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Jakarta, 2010.

[10]     UNESCO, “Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention,” Paris, 2021.