Jumat, 11 April 2025

Analisis Penetapan Cagar Budaya Berdasarkan Nilai Sejarah dan Budaya: Studi pada Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Wajo


Abstrak

Penetapan cagar budaya merupakan instrumen kritis dalam pelestarian warisan bernilai tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan nilai sejarah dan budaya dalam proses penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai cagar budaya. Kajian dilakukan melalui studi literatur sistematis terhadap dokumen penetapan, karya ilmiah, dan sumber kredibel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan makam tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai sejarah yang kuat, mengingat La Maddukelleng merupakan figur sentral dalam perjuangan melawan kolonialisme VOC dan pengaruhnya dalam percaturan politik Kerajaan Wajo serta kawasan sekitar pada abad ke-18. Di samping itu, nilai budaya tercermin dari arsitektur makam yang merepresentasikan tradisi lokal serta keberlanjutan memori kolektif masyarakat Wajo yang menjadikannya sebagai simbol identitas dan ketahanan budaya. Pembahasan mengungkap bahwa interkoneksi antara nilai sejarah substantif dan nilai budaya yang hidup (living culture) memperkuat legitimasi objektif penetapannya. Namun, diperlukan penguatan aspek dokumentasi nilai-nilai tidak benda (intangible) yang melekat pada situs tersebut. Kajian ini menyimpulkan bahwa analisis nilai yang komprehensif, yang memadukan bukti historis dengan konteks sosio-kultural kontemporer, merupakan fondasi essential untuk penetapan cagar budaya yang berkelanjutan. Disarankan agar otoritas pelestari melakukan pendokumentasian lebih mendalam terhadap narasi-narasi lisan dan nilai filosofis lokal yang mengitari situs warisan.

Kata Kunci:   Cagar Budaya, Nilai Sejarah, Nilai Budaya, La Maddukelleng, Penetapan

Keywords:    Cultural Heritage, Historical Value, Cultural Value, La Maddukelleng, Designation

 


Pendahuluan

Pelestarian warisan budaya merupakan salah satu pilar penting dalam mempertahankan identitas dan memori kolektif suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, upaya tersebut diwujudkan melalui serangkaian regulasi, utamanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mendefinisikan cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan dan nonbenda yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan [1]. Proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya bukanlah tindakan administratif belaka, melainkan suatu kajian mendalam yang harus berdasar pada penilaian ilmiah terhadap nilai-nilai yang melekat padanya. Di antara berbagai nilai tersebut, nilai sejarah dan nilai budaya seringkali menjadi pertimbangan utama dan saling berkait kelindan, terutama untuk situs-situs yang terkait dengan tokoh penting dan peristiwa bersejarah.

Tokoh La Maddukelleng menempati posisi istimewa dalam historiografi Nusantara, khususnya di wilayah Sulawesi. Sebagai Arung Matowa Wajo ke-15 yang memerintah sekitar tahun 1736–1754, perjuangannya melawan dominasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) telah mencatatkan namanya sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keppres Nomor 109/TK/Tahun 1998 [2]. Perjuangan tersebut tidak hanya bermakna politis-militer, tetapi juga mengandung dimensi kebudayaan yang dalam, yaitu upaya mempertahankan kedaulatan dan tatanan nilai lokal di hadapan kekuatan asing. Oleh karena itu, situs makamnya di Dusun Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, tidak sekadar merupakan tempat peristirahatan terakhir, melainkan sebuah locus of memory yang menyimpan multilayers of meaning baik secara historis maupun kultural.

Urgensi penelitian ini muncul dari observasi bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional, analisis akademik yang khusus mengurai dasar pertimbangan nilai sejarah dan budaya dalam penetapan Makam La Maddukelleng masih terbatas. Banyak kajian lebih fokus pada narasi biografis atau peristiwa militer semata [3], sementara pembacaan kritis terhadap proses legitimasi formalnya sebagai warisan budaya belum banyak dilakukan. Celah penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menelisik lebih dalam bagaimana otoritas kebudayaan melakukan objektifikasi nilai-nilai abstrak (sejarah dan budaya) menjadi kriteria formal yang memenuhi syarat hukum untuk penetapan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan nilai sejarah dan budaya yang mendasari penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng sebagai cagar budaya. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana nilai sejarah dan budaya menjadi dasar pertimbangan dalam proses penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Wajo sebagai cagar budaya?

Tinjauan Pustaka

Konsep nilai dalam pelestarian warisan budaya telah berkembang secara dinamis. Menurut teori nilai (value theory) dalam heritage studies, nilai bukanlah atribut intrinsik suatu benda, tetapi merupakan konstruksi sosial yang diberikan oleh masyarakat, kelompok, atau negara berdasarkan kepentingan tertentu [4]. Nilai sejarah seringkali dikaitkan dengan keterkaitan objek dengan peristiwa, tokoh, atau periode penting yang telah lalu. Penilaiannya melibatkan verifikasi fakta historis, autentisitas, dan integritas fisik yang mendukung narasi sejarah tersebut [5]. Sementara itu, nilai budaya lebih luas cakupannya, mencakup aspek estetika, sosial, spiritual, dan simbolik yang diakui oleh suatu komunitas. Nilai budaya dapat bersifat tangible, tercermin pada bentuk fisik, maupun intangible, melekat pada praktik, pengetahuan, dan makna yang dikaitkan dengan objek tersebut [1].

Dalam konteks Indonesia, pedoman operasional penetapan cagar budaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa penilaian harus mencakup kriteria penting dari segi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan/atau kebudayaan [6]. Proses ini melibatkan kajian kelayakan yang memadukan bukti material, dokumen tertulis, dan tradisi lisan. Studi-studi terdahulu mengenai situs makam tokoh sejarah, seperti penelitian tentang Makam Sunan Gunung Jati [7], menunjukkan bahwa faktor legitimasi kultural dari masyarakat sekitar dan keberlanjutan ritus menjadi komponen krusial di samping data sejarah tertulis. Namun, pendekatan tersebut belum banyak diterapkan dalam mengkaji situs-situs heroik di luar Jawa, seperti La Maddukelleng, yang konteks historis dan budayanya spesifik. Kajian ini berusaha mengisi relung tersebut dengan menitikberatkan analisis pada interaksi antara narasi sejarah nasional dan nilai-nilai budaya lokal dalam proses penetapan formal.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur (literature review) sistematis. Studi literatur dilakukan secara murni tanpa melibatkan kerja lapangan, dengan fokus pada sintesis dan analisis kritis terhadap sumber-sumber tertulis yang relevan. Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri database jurnal ilmiah terindeks seperti Scopus, DOAJ, dan Sinta (S1-S4), serta repositori institusional pemerintah. Sumber primer utama meliputi dokumen resmi penetapan cagar budaya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan laman informasi cagar budaya Indonesia. Sumber sekunder meliputi artikel jurnal, buku ilmiah, prosiding seminar, dan publikasi kredibel lainnya yang membahas La Maddukelleng, sejarah Wajo, serta teori pelestarian cagar budaya.

Kriteria inklusi yang diterapkan adalah: (1) publikasi yang terbit dalam rentang tahun 2000–2024 untuk memastikan kesesuaian dengan diskursus kontemporer; (2) membahas aspek sejarah, budaya, atau penetapan cagar budaya terkait La Maddukelleng atau situs makam pahlawan sejenis; (3) diterbitkan oleh penerbit bereputasi (universitas, badan pemerintah, organisasi internasional) atau terindeks pada database yang disebutkan. Kriteria eksklusi meliputi blog, situs web pribadi, dan sumber tanpa proses kurasi editorial yang jelas. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis konten tematik (thematic content analysis). Seluruh data tekstual yang terkumpul dikodekan (coding) berdasarkan tema-tema kunci yang muncul terkait nilai sejarah dan nilai budaya. Tema-tema tersebut kemudian dikelompokkan, dibandingkan, dan diinterpretasi untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan, dengan selalu merujuk pada kerangka regulasi dan teori yang berlaku [8].

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian literatur mengungkap bahwa penetapan Makam La Maddukelleng sebagai cagar budaya didasarkan pada pertimbangan nilai sejarah dan budaya yang saling menguatkan. Dari aspek sejarah, makam ini dianggap memenuhi kriteria penting karena keterkaitannya yang langsung dengan tokoh nasional yang memiliki peran signifikan dalam percaturan sejarah abad ke-18. La Maddukelleng tidak hanya berperan sebagai pemimpin militer yang melakukan perlawanan terhadap VOC di wilayah timur Nusantara, tetapi juga sebagai negarawan yang membawa Kerajaan Wajo pada puncak kejayaannya [2], [9]. Peristiwa-peristiwa historis seperti ekspedisi ke Pasir (Kalimantan), pertempuran di wilayah Sulawesi Tengah, dan diplomasinya yang kompleks menjadi bukti substantif yang melatari penilaian. Keautentikan lokasi makam di Tosora, yang merupakan pusat pemerintahan Wajo masa lalu, serta integritas struktur makam yang masih mempertahankan unsur-unsur asli, semakin mengukuhkan nilai sejarahnya. Dokumen penetapan secara eksplisit menyebutkan bahwa situs ini merupakan bukti material (material evidence) dari suatu periode penting perjuangan melawan kolonialisme [6].

Secara bersamaan, nilai budaya menjadi pilar pertimbangan yang tidak kalah vital. Nilai ini terlihat dari beberapa dimensi. Pertama, dimensi simbolik; makam La Maddukelleng telah bertransformasi menjadi simbol ketangguhan, kedaulatan, dan identitas masyarakat Wajo. Kedua, dimensi arsitektural; meskipun relatif sederhana, bentuk dan tata letak makam merefleksikan tradisi lokal dan penghormatan sesuai adat setempat. Ketiga, dimensi sosial; situs ini berfungsi sebagai medium penguatan kohesi sosial dan edukasi bagi generasi muda, serta menjadi tujuan ziarah yang tidak hanya bersifat religius tetapi juga historis-patriotik. Keberlanjutan memori kolektif ini merupakan manifestasi dari nilai budaya intangible yang hidup (living heritage). Masyarakat sekitar bukan hanya sebagai penjaga fisik, tetapi juga sebagai penutur narasi yang menjaga relevansi tokoh tersebut dalam konteks kekinian [10].

Pembahasan atas temuan tersebut mengarah pada beberapa poin kritis. Pertama, terdapat simbiosis mutualistik antara nilai sejarah dan nilai budaya dalam konteks penetapan ini. Nilai sejarah yang terdokumentasi memberikan fondasi objektif dan legitimasi nasional, sementara nilai budaya yang hidup dalam komunitas menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan makna situs tersebut. Tanpa dukungan bukti sejarah yang kuat, klaim nilai budaya mungkin akan lemah secara akademis; sebaliknya, tanpa dihidupi oleh nilai budaya masyarakat, situs bersejarah berisiko menjadi monumen mati yang teralienasi. Kedua, proses penetapan Makam La Maddukelleng menunjukkan paradigma pelestarian yang mulai mengapresiasi konteks lokal. Berbeda dengan pendekatan awal pelestarian warisan di Indonesia yang sangat sentralistik dan elitis, penetapan situs ini meski melalui prosedur nasional tidak dapat mengabaikan narasi dan ikatan kultural yang dibangun oleh masyarakat Wajo selama berabad-abad. Ketiga, temuan ini sejalan dengan prinsip dalam Konvensi UNESCO 2003 tentang Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, yang menekankan pentingnya menghubungkan warisan benda dengan komunitas, pengetahuan, dan praktik yang mengelilinginya [4]. Namun, kajian ini juga mengidentifikasi bahwa dokumentasi nilai-nilai intangible tersebut dalam dokumen resmi penetapan masih bisa diperdalam. Narasi lisan, tradisi ziarah, dan nilai-nilai kearifan lokal yang spesifik belum sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis sebagai bagian dari berkas kajian ilmiah penetapan.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Wajo sebagai cagar budaya didasarkan pada pertimbangan nilai sejarah dan budaya yang komprehensif dan saling melengkapi. Nilai sejarah ditunjukkan melalui peran sentral La Maddukelleng dalam perlawanan terhadap kolonialisme dan peningkatan martabat kerajaan, yang didukung oleh autentisitas dan integritas situs. Sementara itu, nilai budaya terwujud dalam fungsi simbolik, arsitektural, dan sosial makam tersebut sebagai living heritage yang terus dirawat dalam memori dan praktik masyarakat Wajo. Interkoneksi kedua nilai ini membentuk landasan yang kuat bagi legitimasi penetapannya, sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma dalam pelestarian warisan yang lebih inklusif terhadap konteks sosio-kultural lokal.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, diajukan beberapa saran. Pertama, bagi pemerintah dan instansi pelestari seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya, disarankan untuk melengkapi dokumentasi terkait situs dengan mengintegrasikan hasil pendokumentasian nilai-nilai tidak benda (intangible cultural values) secara lebih sistematis, misalnya melalui perekaman narasi lisan dari tokoh adat dan komunitas penjaga makam. Kedua, bagi pemerintah daerah Kabupaten Wajo, penting untuk memanfaatkan status cagar budaya ini dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan, seperti pengembangan wisata heritage yang edukatif dan berperspektif komunitas, tanpa mengorbankan kesakralan dan makna asli situs. Ketiga, bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk melakukan penelitian serupa dengan pendekatan etnografis yang mendalam untuk menangkap dinamika makna dan praktik kultural kontemporer di sekitar makam, serta studi komparatif dengan situs makam pahlawan lainnya di Indonesia untuk memperkaya teori pelestarian warisan dalam konteks Nusantara.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara RI Tahun 2010, No. 130, 2010.

[2]        A. B. Tang, “La Maddukelleng: Arung Matowa Wajo dan Perlawanan terhadap VOC,” Jurnal Sejarah dan Budaya, vol. 14, no. 2, pp. 145–162, 2020, [Daring]. Tersedia pada: https://journal.ugm.ac.id/jsb

[3]        M. R. F. Putra, “Strategi Militer La Maddukelleng dalam Perlawanan di Wilayah Pasir,” Jurnal Lensa Historia, vol. 5, no. 1, pp. 22–35, 2019.

[4]        UNESCO, Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.

[5]        ICOMOS, The Nara Document on Authenticity. Nara: ICOMOS, 1994.

[6]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Pelaksanaan Penetapan Cagar Budaya. Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, 2018.

[7]        S. Damayanti, “Nilai Spiritual dan Sosial pada Kompleks Makam Sunan Gunung Jati sebagai Warisan Budaya,” Jurnal Arsitektur dan Kota, vol. 8, no. 1, pp. 1–12, 2022.

[8]        J. W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. California: SAGE Publications, 2018.

[9]        L. J. K. Tang, Wajo di Awal Kedatangan Bangsa Barat. Yogyakarta: Ombak, 2015.

[10]     D. Sulistyaningtyas, “Memori Kolektif dan Pelestarian Situs Bersejarah: Studi Kasus di Beberapa Daerah di Indonesia,” Jurnal Kajian Wilayah, vol. 11, no. 2, pp. 189–205, 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar