Abstrak
Penetapan cagar budaya merupakan instrumen kritis dalam
pelestarian warisan bernilai tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis
dasar pertimbangan nilai sejarah dan budaya dalam proses penetapan Makam
Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai
cagar budaya. Kajian dilakukan melalui studi literatur sistematis terhadap
dokumen penetapan, karya ilmiah, dan sumber kredibel terkait. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penetapan makam tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai
sejarah yang kuat, mengingat La Maddukelleng merupakan figur sentral dalam
perjuangan melawan kolonialisme VOC dan pengaruhnya dalam percaturan politik
Kerajaan Wajo serta kawasan sekitar pada abad ke-18. Di samping itu, nilai
budaya tercermin dari arsitektur makam yang merepresentasikan tradisi lokal
serta keberlanjutan memori kolektif masyarakat Wajo yang menjadikannya sebagai
simbol identitas dan ketahanan budaya. Pembahasan mengungkap bahwa interkoneksi
antara nilai sejarah substantif dan nilai budaya yang hidup (living culture)
memperkuat legitimasi objektif penetapannya. Namun, diperlukan penguatan aspek
dokumentasi nilai-nilai tidak benda (intangible) yang melekat pada situs
tersebut. Kajian ini menyimpulkan bahwa analisis nilai yang komprehensif, yang
memadukan bukti historis dengan konteks sosio-kultural kontemporer, merupakan
fondasi essential untuk penetapan cagar budaya yang berkelanjutan. Disarankan
agar otoritas pelestari melakukan pendokumentasian lebih mendalam terhadap
narasi-narasi lisan dan nilai filosofis lokal yang mengitari situs warisan.
Kata Kunci: Cagar
Budaya, Nilai Sejarah, Nilai Budaya, La Maddukelleng, Penetapan
Keywords: Cultural
Heritage, Historical Value, Cultural Value, La Maddukelleng, Designation
Pendahuluan
Pelestarian warisan budaya merupakan salah satu pilar penting
dalam mempertahankan identitas dan memori kolektif suatu bangsa. Dalam konteks
Indonesia, upaya tersebut diwujudkan melalui serangkaian regulasi, utamanya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mendefinisikan
cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan dan nonbenda yang
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan [1]. Proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya
bukanlah tindakan administratif belaka, melainkan suatu kajian mendalam yang
harus berdasar pada penilaian ilmiah terhadap nilai-nilai yang melekat padanya.
Di antara berbagai nilai tersebut, nilai sejarah dan nilai budaya seringkali
menjadi pertimbangan utama dan saling berkait kelindan, terutama untuk
situs-situs yang terkait dengan tokoh penting dan peristiwa bersejarah.
Tokoh La Maddukelleng menempati posisi istimewa dalam
historiografi Nusantara, khususnya di wilayah Sulawesi. Sebagai Arung Matowa
Wajo ke-15 yang memerintah sekitar tahun 1736–1754, perjuangannya melawan
dominasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) telah mencatatkan namanya
sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keppres Nomor 109/TK/Tahun 1998 [2].
Perjuangan tersebut tidak hanya bermakna politis-militer, tetapi juga
mengandung dimensi kebudayaan yang dalam, yaitu upaya mempertahankan kedaulatan
dan tatanan nilai lokal di hadapan kekuatan asing. Oleh karena itu, situs
makamnya di Dusun Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, tidak sekadar
merupakan tempat peristirahatan terakhir, melainkan sebuah locus of memory yang
menyimpan multilayers of meaning baik secara historis maupun kultural.
Urgensi penelitian ini muncul dari observasi bahwa meskipun telah
ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional, analisis akademik yang khusus
mengurai dasar pertimbangan nilai sejarah dan budaya dalam penetapan Makam La
Maddukelleng masih terbatas. Banyak kajian lebih fokus pada narasi biografis
atau peristiwa militer semata [3], sementara pembacaan kritis terhadap proses
legitimasi formalnya sebagai warisan budaya belum banyak dilakukan. Celah
penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menelisik lebih dalam bagaimana
otoritas kebudayaan melakukan objektifikasi nilai-nilai abstrak (sejarah dan
budaya) menjadi kriteria formal yang memenuhi syarat hukum untuk penetapan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan
nilai sejarah dan budaya yang mendasari penetapan Makam Pahlawan Nasional La
Maddukelleng sebagai cagar budaya. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah: Bagaimana nilai sejarah dan budaya menjadi dasar
pertimbangan dalam proses penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di
Wajo sebagai cagar budaya?
Tinjauan Pustaka
Konsep nilai dalam pelestarian warisan budaya telah berkembang
secara dinamis. Menurut teori nilai (value theory) dalam heritage studies,
nilai bukanlah atribut intrinsik suatu benda, tetapi merupakan konstruksi
sosial yang diberikan oleh masyarakat, kelompok, atau negara berdasarkan
kepentingan tertentu [4]. Nilai sejarah seringkali dikaitkan dengan keterkaitan
objek dengan peristiwa, tokoh, atau periode penting yang telah lalu.
Penilaiannya melibatkan verifikasi fakta historis, autentisitas, dan integritas
fisik yang mendukung narasi sejarah tersebut [5]. Sementara itu, nilai budaya
lebih luas cakupannya, mencakup aspek estetika, sosial, spiritual, dan simbolik
yang diakui oleh suatu komunitas. Nilai budaya dapat bersifat tangible,
tercermin pada bentuk fisik, maupun intangible, melekat pada praktik,
pengetahuan, dan makna yang dikaitkan dengan objek tersebut [1].
Dalam konteks Indonesia, pedoman operasional penetapan cagar
budaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan
bahwa penilaian harus mencakup kriteria penting dari segi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, dan/atau kebudayaan [6]. Proses ini melibatkan kajian
kelayakan yang memadukan bukti material, dokumen tertulis, dan tradisi lisan.
Studi-studi terdahulu mengenai situs makam tokoh sejarah, seperti penelitian
tentang Makam Sunan Gunung Jati [7], menunjukkan bahwa faktor legitimasi
kultural dari masyarakat sekitar dan keberlanjutan ritus menjadi komponen
krusial di samping data sejarah tertulis. Namun, pendekatan tersebut belum
banyak diterapkan dalam mengkaji situs-situs heroik di luar Jawa, seperti La
Maddukelleng, yang konteks historis dan budayanya spesifik. Kajian ini berusaha
mengisi relung tersebut dengan menitikberatkan analisis pada interaksi antara
narasi sejarah nasional dan nilai-nilai budaya lokal dalam proses penetapan
formal.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi literatur (literature review) sistematis. Studi literatur
dilakukan secara murni tanpa melibatkan kerja lapangan, dengan fokus pada
sintesis dan analisis kritis terhadap sumber-sumber tertulis yang relevan.
Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri database jurnal ilmiah terindeks
seperti Scopus, DOAJ, dan Sinta (S1-S4), serta repositori institusional
pemerintah. Sumber primer utama meliputi dokumen resmi penetapan cagar budaya
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan laman
informasi cagar budaya Indonesia. Sumber sekunder meliputi artikel jurnal, buku
ilmiah, prosiding seminar, dan publikasi kredibel lainnya yang membahas La
Maddukelleng, sejarah Wajo, serta teori pelestarian cagar budaya.
Kriteria inklusi yang diterapkan adalah: (1) publikasi yang terbit
dalam rentang tahun 2000–2024 untuk memastikan kesesuaian dengan diskursus
kontemporer; (2) membahas aspek sejarah, budaya, atau penetapan cagar budaya
terkait La Maddukelleng atau situs makam pahlawan sejenis; (3) diterbitkan oleh
penerbit bereputasi (universitas, badan pemerintah, organisasi internasional)
atau terindeks pada database yang disebutkan. Kriteria eksklusi meliputi blog,
situs web pribadi, dan sumber tanpa proses kurasi editorial yang jelas. Teknik
analisis yang digunakan adalah analisis konten tematik (thematic content
analysis). Seluruh data tekstual yang terkumpul dikodekan (coding) berdasarkan
tema-tema kunci yang muncul terkait nilai sejarah dan nilai budaya. Tema-tema tersebut
kemudian dikelompokkan, dibandingkan, dan diinterpretasi untuk menjawab rumusan
masalah yang telah ditetapkan, dengan selalu merujuk pada kerangka regulasi dan
teori yang berlaku [8].
Hasil dan Pembahasan
Hasil kajian literatur mengungkap bahwa penetapan Makam La
Maddukelleng sebagai cagar budaya didasarkan pada pertimbangan nilai sejarah
dan budaya yang saling menguatkan. Dari aspek sejarah, makam ini dianggap
memenuhi kriteria penting karena keterkaitannya yang langsung dengan tokoh
nasional yang memiliki peran signifikan dalam percaturan sejarah abad ke-18. La
Maddukelleng tidak hanya berperan sebagai pemimpin militer yang melakukan
perlawanan terhadap VOC di wilayah timur Nusantara, tetapi juga sebagai negarawan
yang membawa Kerajaan Wajo pada puncak kejayaannya [2], [9].
Peristiwa-peristiwa historis seperti ekspedisi ke Pasir (Kalimantan),
pertempuran di wilayah Sulawesi Tengah, dan diplomasinya yang kompleks menjadi
bukti substantif yang melatari penilaian. Keautentikan lokasi makam di Tosora,
yang merupakan pusat pemerintahan Wajo masa lalu, serta integritas struktur
makam yang masih mempertahankan unsur-unsur asli, semakin mengukuhkan nilai
sejarahnya. Dokumen penetapan secara eksplisit menyebutkan bahwa situs ini
merupakan bukti material (material evidence) dari suatu periode penting
perjuangan melawan kolonialisme [6].
Secara bersamaan, nilai budaya menjadi pilar pertimbangan yang
tidak kalah vital. Nilai ini terlihat dari beberapa dimensi. Pertama, dimensi
simbolik; makam La Maddukelleng telah bertransformasi menjadi simbol
ketangguhan, kedaulatan, dan identitas masyarakat Wajo. Kedua, dimensi
arsitektural; meskipun relatif sederhana, bentuk dan tata letak makam
merefleksikan tradisi lokal dan penghormatan sesuai adat setempat. Ketiga,
dimensi sosial; situs ini berfungsi sebagai medium penguatan kohesi sosial dan
edukasi bagi generasi muda, serta menjadi tujuan ziarah yang tidak hanya
bersifat religius tetapi juga historis-patriotik. Keberlanjutan memori kolektif
ini merupakan manifestasi dari nilai budaya intangible yang hidup (living
heritage). Masyarakat sekitar bukan hanya sebagai penjaga fisik, tetapi juga
sebagai penutur narasi yang menjaga relevansi tokoh tersebut dalam konteks
kekinian [10].
Pembahasan atas temuan tersebut mengarah pada beberapa poin
kritis. Pertama, terdapat simbiosis mutualistik antara nilai sejarah dan nilai
budaya dalam konteks penetapan ini. Nilai sejarah yang terdokumentasi
memberikan fondasi objektif dan legitimasi nasional, sementara nilai budaya
yang hidup dalam komunitas menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan makna situs
tersebut. Tanpa dukungan bukti sejarah yang kuat, klaim nilai budaya mungkin
akan lemah secara akademis; sebaliknya, tanpa dihidupi oleh nilai budaya
masyarakat, situs bersejarah berisiko menjadi monumen mati yang teralienasi.
Kedua, proses penetapan Makam La Maddukelleng menunjukkan paradigma pelestarian
yang mulai mengapresiasi konteks lokal. Berbeda dengan pendekatan awal
pelestarian warisan di Indonesia yang sangat sentralistik dan elitis, penetapan
situs ini meski melalui prosedur nasional tidak dapat mengabaikan narasi dan
ikatan kultural yang dibangun oleh masyarakat Wajo selama berabad-abad. Ketiga,
temuan ini sejalan dengan prinsip dalam Konvensi UNESCO 2003 tentang
Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, yang menekankan pentingnya
menghubungkan warisan benda dengan komunitas, pengetahuan, dan praktik yang
mengelilinginya [4]. Namun, kajian ini juga mengidentifikasi bahwa dokumentasi
nilai-nilai intangible tersebut dalam dokumen resmi penetapan masih bisa
diperdalam. Narasi lisan, tradisi ziarah, dan nilai-nilai kearifan lokal yang
spesifik belum sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis sebagai bagian dari
berkas kajian ilmiah penetapan.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Wajo sebagai cagar budaya
didasarkan pada pertimbangan nilai sejarah dan budaya yang komprehensif dan
saling melengkapi. Nilai sejarah ditunjukkan melalui peran sentral La
Maddukelleng dalam perlawanan terhadap kolonialisme dan peningkatan martabat
kerajaan, yang didukung oleh autentisitas dan integritas situs. Sementara itu,
nilai budaya terwujud dalam fungsi simbolik, arsitektural, dan sosial makam
tersebut sebagai living heritage yang terus dirawat dalam memori dan praktik
masyarakat Wajo. Interkoneksi kedua nilai ini membentuk landasan yang kuat bagi
legitimasi penetapannya, sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma dalam
pelestarian warisan yang lebih inklusif terhadap konteks sosio-kultural lokal.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, diajukan beberapa saran. Pertama,
bagi pemerintah dan instansi pelestari seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya,
disarankan untuk melengkapi dokumentasi terkait situs dengan mengintegrasikan
hasil pendokumentasian nilai-nilai tidak benda (intangible cultural values)
secara lebih sistematis, misalnya melalui perekaman narasi lisan dari tokoh
adat dan komunitas penjaga makam. Kedua, bagi pemerintah daerah Kabupaten Wajo,
penting untuk memanfaatkan status cagar budaya ini dalam perencanaan
pembangunan berkelanjutan, seperti pengembangan wisata heritage yang edukatif
dan berperspektif komunitas, tanpa mengorbankan kesakralan dan makna asli
situs. Ketiga, bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk melakukan penelitian
serupa dengan pendekatan etnografis yang mendalam untuk menangkap dinamika
makna dan praktik kultural kontemporer di sekitar makam, serta studi komparatif
dengan situs makam pahlawan lainnya di Indonesia untuk memperkaya teori
pelestarian warisan dalam konteks Nusantara.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara RI Tahun 2010, No. 130, 2010.
[2]
A. B. Tang, “La Maddukelleng: Arung Matowa Wajo
dan Perlawanan terhadap VOC,” Jurnal Sejarah dan Budaya, vol. 14, no. 2, pp.
145–162, 2020, [Daring]. Tersedia pada: https://journal.ugm.ac.id/jsb
[3]
M. R. F. Putra, “Strategi Militer La
Maddukelleng dalam Perlawanan di Wilayah Pasir,” Jurnal Lensa Historia, vol. 5,
no. 1, pp. 22–35, 2019.
[4]
UNESCO, Convention for the Safeguarding of the
Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.
[5]
ICOMOS, The Nara Document on Authenticity. Nara:
ICOMOS, 1994.
[6]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
Pelaksanaan Penetapan Cagar Budaya. Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar
Budaya dan Permuseuman, 2018.
[7]
S. Damayanti, “Nilai Spiritual dan Sosial pada
Kompleks Makam Sunan Gunung Jati sebagai Warisan Budaya,” Jurnal Arsitektur dan
Kota, vol. 8, no. 1, pp. 1–12, 2022.
[8]
J. W. Creswell, Research Design: Qualitative,
Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. California: SAGE
Publications, 2018.
[9]
L. J. K. Tang, Wajo di Awal Kedatangan Bangsa
Barat. Yogyakarta: Ombak, 2015.
[10] D. Sulistyaningtyas, “Memori Kolektif dan Pelestarian Situs Bersejarah: Studi Kasus di Beberapa Daerah di Indonesia,” Jurnal Kajian Wilayah, vol. 11, no. 2, pp. 189–205, 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar