Abstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pemanfaatan Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya di Kecamatan Majauleng,
Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini mewakili warisan historis masyarakat
Bugis yang sarat nilai kepemimpinan, ekonomi, dan militer dari era Arung Matowa
Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa pemanfaatan mencakup
pendidikan, pariwisata, dan diplomasi budaya, namun sering terkendala oleh
minimnya integrasi kebijakan. Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi
akibat urbanisasi dan kurangnya pemeliharaan, sementara celah penelitian ada
pada kurangnya analisis spesifik terhadap pemanfaatan situs historis di
Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan rekomendasi implementasi yang
efektif untuk memperkuat identitas nasional. Hasil menunjukkan perlunya
kolaborasi multi-pihak, digitalisasi, dan pendanaan berkelanjutan. Saran
meliputi penyusunan regulasi daerah dan program edukasi masyarakat. Kajian ini
memberikan kontribusi bagi pengelolaan cagar budaya sebagai aset peradaban
Indonesia yang berkelanjutan.
Kata Kunci: cagar
budaya; makam historis; pemanfaatan; Wajo Bugis
Keywords:
cultural heritage; historical tomb;
utilization; Wajo Bugis
Pendahuluan
Cagar budaya Indonesia merupakan manifestasi peradaban yang
mencerminkan perjalanan panjang bangsa, di mana setiap situs menyimpan lapisan
sejarah yang menjadi akar identitas kolektif. Dalam konteks globalisasi yang
semakin mengikis nilai-nilai lokal, pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya
menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan warisan leluhur. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan landasan hukum yang
menekankan pemeliharaan, perlindungan, dan pemanfaatan situs-situs bersejarah
agar berkontribusi pada pembangunan nasional, termasuk aspek pendidikan,
ekonomi, dan sosial [1]. Pemanfaatan ini tidak sekadar preservasi, melainkan
upaya aktif untuk mengintegrasikan nilai historis ke dalam kehidupan
kontemporer, sehingga cagar budaya bukan hanya relik masa lalu, tetapi juga
sumber inspirasi bagi generasi mendatang.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat
kerajaan Bugis yang telah melahirkan pemimpin-pemimpin visioner. La Salewangeng
To Tenri Ruwa, yang menjabat sebagai Arung Matowa Wajo ke-30 pada periode
1715-1736, merupakan figur sentral dalam sejarah tersebut. Sebagai pemimpin
yang cerdas, ia memperkuat Wajo melalui reformasi ekonomi dengan pembentukan
koperasi masyarakat, penguatan militer via pelatihan senjata, dan diplomasi
yang menjaga kedaulatan dari pengaruh eksternal seperti VOC [2]. Makamnya di
Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketangguhan Bugis, mencerminkan nilai-nilai
seperti ade' (adat) dan siri' (keh hormatan) yang masih menjadi pegangan etika
sosial. Namun, situs ini menghadapi risiko degradasi akibat faktor alam dan
minimnya intervensi pemanfaatan, meskipun memiliki potensi sebagai destinasi
wisata edukatif.
Urgensi kajian pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya semakin
mendesak, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat ribuan situs bersejarah terancam
hilang akibat pembangunan infrastruktur dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi
Selatan, warisan Bugis seperti makam raja-raja sering kali kurang dimanfaatkan
secara optimal, padahal dapat memperkaya narasi nasional tentang keragaman
budaya. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih menyoroti
cagar budaya di Jawa atau Sumatera, sementara wilayah timur Indonesia seperti
Sulawesi hanya dibahas secara periferal [4]. Hal ini meninggalkan kekosongan
dalam pemahaman bagaimana mengimplementasikan pemanfaatan situs spesifik di
konteks lokal Bugis, terutama dalam menghubungkan nilai historis dengan
pembangunan berkelanjutan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan
pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya, guna
menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan secara praktis. Dengan demikian,
kajian ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian di tengah dinamika
sosial-ekonomi modern. Rumusan masalah yang menjadi inti adalah: Bagaimana
pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya
di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan pemanfaatan sebagai
pendayagunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pariwisata, dan
diplomasi tanpa mengurangi nilai luhur [1]. Kerangka ini selaras dengan
konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa
pemanfaatan efektif memerlukan integrasi kebijakan, seperti di Yogyakarta di
mana situs candi dimanfaatkan untuk festival budaya yang meningkatkan ekonomi
lokal [6].
Di Bali, pemanfaatan adat istiadat melalui desa wisata berhasil
menggabungkan pelestarian dengan pendapatan masyarakat, dengan penekanan pada
regulasi yang melindungi dari eksploitasi berlebih [7]. Untuk situs historis,
penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya digitalisasi untuk aksesibilitas, di
mana aplikasi virtual reality digunakan untuk edukasi generasi muda tentang
warisan keraton [8]. Di Sumatera Barat, pemanfaatan rumah gadang sebagai pusat
komunitas memperkuat identitas Minangkabau, dengan integrasi ke dalam program
pembangunan desa [9].
Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pelaksanaan
pemanfaatan cagar budaya harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan
masyarakat untuk menghindari degradasi sambil memaksimalkan manfaat
sosial-ekonomi. Di konteks Sulawesi Selatan, pemikiran La Salewangeng To Tenri
Ruwa tentang reformasi ekonomi dan militer dapat menjadi basis untuk
mengembangkan narasi pemanfaatan yang relevan dengan kearifan Bugis [2].
Metode Penelitian
Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji
pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya. Database yang dimanfaatkan mencakup
Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, dan repositori perguruan
tinggi seperti Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin Makassar. Kriteria
inklusi terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku
ilmiah dari penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi
dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna menangkap
perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.
Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti
artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak
relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 30 dokumen awal
diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik
terhadap cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik
diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema pemanfaatan,
tantangan, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis tematik
memfasilitasi pengungkapan pola implementasi yang adaptif untuk konteks lokal,
dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
memiliki nilai tinggi sebagai cagar budaya, mengingat peran La Salewangeng
sebagai pemimpin yang mereformasi Wajo melalui penguatan ekonomi koperasi dan
militer pelatihan senjata [2]. Dalam pelaksanaan pemanfaatan, situs ini dapat
dimanfaatkan untuk pendidikan karakter, di mana nilai kepemimpinan Bugis
diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah lokal, serupa dengan pendekatan di
Yogyakarta yang memanfaatkan situs historis untuk pembelajaran nilai Pancasila
[6]. Namun, implementasi saat ini masih terbatas pada kunjungan sporadis, tanpa
program terstruktur yang melibatkan masyarakat sekitar.
Pemanfaatan untuk pariwisata budaya menjanjikan, dengan potensi
mengembangkan rute wisata sejarah Bugis yang menghubungkan makam ini dengan
situs lain di Wajo, sebagaimana model desa wisata di Bali yang meningkatkan
pendapatan melalui homestay dan festival [7]. Di Majauleng, hal ini bisa
diwujudkan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk promosi digital,
termasuk penggunaan augmented reality guna menyajikan rekonstruksi kehidupan
era La Salewangeng, mirip dengan aplikasi di Cirebon untuk warisan keraton [8].
Tantangan utama adalah minimnya infrastruktur, seperti akses jalan dan
informasi, yang sering menghambat kunjungan, serta ancaman degradasi fisik
akibat curah hujan tinggi di Sulawesi Selatan.
Selain itu, pemanfaatan untuk diplomasi budaya dapat diperluas
melalui integrasi ke dalam program nasional, di mana makam ini menjadi simbol
ketahanan Bugis yang dipromosikan di forum internasional, seperti pemanfaatan
rumah gadang di Sumatera Barat untuk ekspor budaya [9]. Kolaborasi dengan
UNESCO bisa memperkuat statusnya sebagai warisan takbenda, dengan penekanan
pada nilai sosial-ekonomi yang diwariskan La Salewangeng [5]. Namun,
pelaksanaan ini memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi
lokal di Wajo masih kurang spesifik dibandingkan dengan daerah lain [3]. Secara
keseluruhan, kajian ini menekankan bahwa pemanfaatan efektif harus berbasis
masyarakat, dengan pendanaan berkelanjutan dari Kemendikbudristek untuk
restorasi dan edukasi, sehingga situs ini tidak hanya dilestarikan, tetapi juga
menjadi katalisator pembangunan regional.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya perlu ditingkatkan melalui
pendekatan terintegrasi, mencakup pendidikan, pariwisata, dan diplomasi. Nilai
historis dari era La Salewangeng memperkaya identitas Bugis, namun tantangan
seperti degradasi dan kurangnya kolaborasi menghambat optimalisasi.
Implementasi ini berkontribusi pada pelestarian warisan nasional sebagai
fondasi ketahanan budaya.
Saran meliputi penyusunan Peraturan Daerah Wajo untuk pemanfaatan
spesifik, peningkatan digitalisasi situs oleh Kemendikbudristek, dan program
pelatihan masyarakat untuk pengelolaan. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk
evaluasi dampak ekonomi di wilayah Bugis lainnya.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.
[2]
Bustan et al., “The Thinking of La Salewangeng
to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Soc.
Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.
[3]
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022.
[4]
A. Z. Abidin, “Persepsi Masyarakat
Bugis-Makassar terhadap Sejarah dan Budaya,” J. Sejarah dan Budaya, vol. 12,
no. 1, pp. 1–15, 2018.
[5]
UNESCO, “Convention Concerning the Protection of
the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.
[6]
S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk
Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp.
120–135, 2021.
[7]
N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa
Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3,
pp. 200–215, 2023.
[8]
E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan
Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no.
4, pp. 150–165, 2022.
[9]
R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai
Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp.
45–60, 2020.
[10] M. Mustari, “Sejarah Kerajaan Bugis: Studi Kasus Wajo,” Makassar: Yayasan Obor Indonesia, 2019.