Senin, 14 Juli 2025

Kajian Pelaksanaan Pemanfaatan Cagar Budaya: Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.


Abstrak

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini mewakili warisan historis masyarakat Bugis yang sarat nilai kepemimpinan, ekonomi, dan militer dari era Arung Matowa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa pemanfaatan mencakup pendidikan, pariwisata, dan diplomasi budaya, namun sering terkendala oleh minimnya integrasi kebijakan. Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi akibat urbanisasi dan kurangnya pemeliharaan, sementara celah penelitian ada pada kurangnya analisis spesifik terhadap pemanfaatan situs historis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan rekomendasi implementasi yang efektif untuk memperkuat identitas nasional. Hasil menunjukkan perlunya kolaborasi multi-pihak, digitalisasi, dan pendanaan berkelanjutan. Saran meliputi penyusunan regulasi daerah dan program edukasi masyarakat. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pengelolaan cagar budaya sebagai aset peradaban Indonesia yang berkelanjutan.

Kata Kunci:   cagar budaya; makam historis; pemanfaatan; Wajo Bugis

Keywords:    cultural heritage; historical tomb; utilization; Wajo Bugis

Pendahuluan

Cagar budaya Indonesia merupakan manifestasi peradaban yang mencerminkan perjalanan panjang bangsa, di mana setiap situs menyimpan lapisan sejarah yang menjadi akar identitas kolektif. Dalam konteks globalisasi yang semakin mengikis nilai-nilai lokal, pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan warisan leluhur. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan landasan hukum yang menekankan pemeliharaan, perlindungan, dan pemanfaatan situs-situs bersejarah agar berkontribusi pada pembangunan nasional, termasuk aspek pendidikan, ekonomi, dan sosial [1]. Pemanfaatan ini tidak sekadar preservasi, melainkan upaya aktif untuk mengintegrasikan nilai historis ke dalam kehidupan kontemporer, sehingga cagar budaya bukan hanya relik masa lalu, tetapi juga sumber inspirasi bagi generasi mendatang.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat kerajaan Bugis yang telah melahirkan pemimpin-pemimpin visioner. La Salewangeng To Tenri Ruwa, yang menjabat sebagai Arung Matowa Wajo ke-30 pada periode 1715-1736, merupakan figur sentral dalam sejarah tersebut. Sebagai pemimpin yang cerdas, ia memperkuat Wajo melalui reformasi ekonomi dengan pembentukan koperasi masyarakat, penguatan militer via pelatihan senjata, dan diplomasi yang menjaga kedaulatan dari pengaruh eksternal seperti VOC [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketangguhan Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti ade' (adat) dan siri' (keh hormatan) yang masih menjadi pegangan etika sosial. Namun, situs ini menghadapi risiko degradasi akibat faktor alam dan minimnya intervensi pemanfaatan, meskipun memiliki potensi sebagai destinasi wisata edukatif.

Urgensi kajian pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya semakin mendesak, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat ribuan situs bersejarah terancam hilang akibat pembangunan infrastruktur dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam raja-raja sering kali kurang dimanfaatkan secara optimal, padahal dapat memperkaya narasi nasional tentang keragaman budaya. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih menyoroti cagar budaya di Jawa atau Sumatera, sementara wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi hanya dibahas secara periferal [4]. Hal ini meninggalkan kekosongan dalam pemahaman bagaimana mengimplementasikan pemanfaatan situs spesifik di konteks lokal Bugis, terutama dalam menghubungkan nilai historis dengan pembangunan berkelanjutan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya, guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan secara praktis. Dengan demikian, kajian ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian di tengah dinamika sosial-ekonomi modern. Rumusan masalah yang menjadi inti adalah: Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan pemanfaatan sebagai pendayagunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pariwisata, dan diplomasi tanpa mengurangi nilai luhur [1]. Kerangka ini selaras dengan konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa pemanfaatan efektif memerlukan integrasi kebijakan, seperti di Yogyakarta di mana situs candi dimanfaatkan untuk festival budaya yang meningkatkan ekonomi lokal [6].

Di Bali, pemanfaatan adat istiadat melalui desa wisata berhasil menggabungkan pelestarian dengan pendapatan masyarakat, dengan penekanan pada regulasi yang melindungi dari eksploitasi berlebih [7]. Untuk situs historis, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya digitalisasi untuk aksesibilitas, di mana aplikasi virtual reality digunakan untuk edukasi generasi muda tentang warisan keraton [8]. Di Sumatera Barat, pemanfaatan rumah gadang sebagai pusat komunitas memperkuat identitas Minangkabau, dengan integrasi ke dalam program pembangunan desa [9].

Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menghindari degradasi sambil memaksimalkan manfaat sosial-ekonomi. Di konteks Sulawesi Selatan, pemikiran La Salewangeng To Tenri Ruwa tentang reformasi ekonomi dan militer dapat menjadi basis untuk mengembangkan narasi pemanfaatan yang relevan dengan kearifan Bugis [2].

Metode Penelitian

Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya. Database yang dimanfaatkan mencakup Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, dan repositori perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna menangkap perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.

Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 30 dokumen awal diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik terhadap cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema pemanfaatan, tantangan, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis tematik memfasilitasi pengungkapan pola implementasi yang adaptif untuk konteks lokal, dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki nilai tinggi sebagai cagar budaya, mengingat peran La Salewangeng sebagai pemimpin yang mereformasi Wajo melalui penguatan ekonomi koperasi dan militer pelatihan senjata [2]. Dalam pelaksanaan pemanfaatan, situs ini dapat dimanfaatkan untuk pendidikan karakter, di mana nilai kepemimpinan Bugis diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah lokal, serupa dengan pendekatan di Yogyakarta yang memanfaatkan situs historis untuk pembelajaran nilai Pancasila [6]. Namun, implementasi saat ini masih terbatas pada kunjungan sporadis, tanpa program terstruktur yang melibatkan masyarakat sekitar.

Pemanfaatan untuk pariwisata budaya menjanjikan, dengan potensi mengembangkan rute wisata sejarah Bugis yang menghubungkan makam ini dengan situs lain di Wajo, sebagaimana model desa wisata di Bali yang meningkatkan pendapatan melalui homestay dan festival [7]. Di Majauleng, hal ini bisa diwujudkan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk promosi digital, termasuk penggunaan augmented reality guna menyajikan rekonstruksi kehidupan era La Salewangeng, mirip dengan aplikasi di Cirebon untuk warisan keraton [8]. Tantangan utama adalah minimnya infrastruktur, seperti akses jalan dan informasi, yang sering menghambat kunjungan, serta ancaman degradasi fisik akibat curah hujan tinggi di Sulawesi Selatan.

Selain itu, pemanfaatan untuk diplomasi budaya dapat diperluas melalui integrasi ke dalam program nasional, di mana makam ini menjadi simbol ketahanan Bugis yang dipromosikan di forum internasional, seperti pemanfaatan rumah gadang di Sumatera Barat untuk ekspor budaya [9]. Kolaborasi dengan UNESCO bisa memperkuat statusnya sebagai warisan takbenda, dengan penekanan pada nilai sosial-ekonomi yang diwariskan La Salewangeng [5]. Namun, pelaksanaan ini memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi lokal di Wajo masih kurang spesifik dibandingkan dengan daerah lain [3]. Secara keseluruhan, kajian ini menekankan bahwa pemanfaatan efektif harus berbasis masyarakat, dengan pendanaan berkelanjutan dari Kemendikbudristek untuk restorasi dan edukasi, sehingga situs ini tidak hanya dilestarikan, tetapi juga menjadi katalisator pembangunan regional.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya perlu ditingkatkan melalui pendekatan terintegrasi, mencakup pendidikan, pariwisata, dan diplomasi. Nilai historis dari era La Salewangeng memperkaya identitas Bugis, namun tantangan seperti degradasi dan kurangnya kolaborasi menghambat optimalisasi. Implementasi ini berkontribusi pada pelestarian warisan nasional sebagai fondasi ketahanan budaya.

Saran meliputi penyusunan Peraturan Daerah Wajo untuk pemanfaatan spesifik, peningkatan digitalisasi situs oleh Kemendikbudristek, dan program pelatihan masyarakat untuk pengelolaan. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk evaluasi dampak ekonomi di wilayah Bugis lainnya.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.

[2]        Bustan et al., “The Thinking of La Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.

[3]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.

[4]        A. Z. Abidin, “Persepsi Masyarakat Bugis-Makassar terhadap Sejarah dan Budaya,” J. Sejarah dan Budaya, vol. 12, no. 1, pp. 1–15, 2018.

[5]        UNESCO, “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.

[6]        S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

[7]        N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3, pp. 200–215, 2023.

[8]        E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no. 4, pp. 150–165, 2022.

[9]        R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.

[10]     M. Mustari, “Sejarah Kerajaan Bugis: Studi Kasus Wajo,” Makassar: Yayasan Obor Indonesia, 2019.