Keberadaan *polisi tidur* atau speed bump di jalanan sering kali dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, terutama di area pemukiman. Namun, pembuatan polisi tidur oleh masyarakat tanpa mengikuti aturan yang berlaku dapat menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi hukum maupun keselamatan.
Aturan Pembuatan Polisi Tidur
Menurut peraturan yang ada, pembuatan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 dan Permenhub 82/2018, terdapat spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:
- Ketinggian maksimal: 12 cm
- Lebar minimal: 15 cm
- Sisi miring dengan kelandaian maksimal: 15 persen
Selain itu, penempatan polisi tidur harus dilakukan di lokasi yang tepat, seperti jalan lingkungan pemukiman atau jalan lokal yang memiliki kelas jalan tertentu [1][2].
Larangan dan Sanksi
Masyarakat dilarang untuk membuat polisi tidur tanpa izin dari pihak berwenang, seperti gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika melanggar, individu atau kelompok dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 274 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dapat berupa hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp24 juta [2][4].
Pembongkaran polisi tidur yang dibuat tanpa izin juga sering terjadi. Contohnya, di Jakarta, sejumlah polisi tidur dibongkar karena tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta dan tidak memiliki izin dari gubernur [6].
Dampak Pembuatan Polisi Tidur Tanpa Izin
Pembuatan polisi tidur secara ilegal dapat menyebabkan beberapa masalah:
- Keselamatan Pengguna Jalan: Polisi tidur yang tidak memenuhi standar dapat berpotensi membahayakan pengguna jalan. Misalnya, polisi tidur yang terlalu tinggi bisa menyebabkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan [4][5].
- Gangguan Fungsi Jalan: Pemasangan sembarangan dapat mengganggu fungsi jalan dan menyebabkan kemacetan atau masalah lainnya bagi pengguna jalan lain [3][5].
- Tindakan Hukum: Masyarakat yang terlibat dalam pemasangan tanpa izin berisiko menghadapi tindakan hukum dan sanksi pidana [2][4].
Kasus Nyata di Masyarakat
Di beberapa daerah, seperti Sukabumi, warga sering kali mengambil inisiatif untuk membuat polisi tidur akibat tingginya angka kecelakaan di area tersebut. Meskipun niatnya baik untuk meningkatkan keselamatan, tindakan ini tetap melanggar hukum jika tidak melalui prosedur resmi [5].
Kepala Dinas Perhubungan setempat menyatakan bahwa meskipun ada alasan kuat untuk membuat polisi tidur, masyarakat tetap harus mengikuti prosedur yang ada agar tidak menghadapi konsekuensi hukum [5] [6].
Dalam kesimpulannya, meskipun pembuatan polisi tidur oleh masyarakat mungkin didorong oleh kebutuhan akan keselamatan, penting untuk mematuhi peraturan yang ada agar tidak menimbulkan masalah hukum dan keselamatan di jalan raya.
Sumber rujukan:
[1]
https://indonesiabaik.id/motion_grafis/bikin-polisi-tidur-tidak-boleh-sembarangan
[2]
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bikin-polisi-tidur-sembarangan-ini-hukumannya-lt521b2a079f666/
[3]
https://dishub.tanjungpinangkota.go.id/berita/ini-aturan-membuat-polisi-tidur-dan-standarnya.html
[4]
https://otomotif.tempo.co/read/1521815/bolehkah-masyarakat-umum-membangun-polisi-tidur-sendiri
[5]
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5940195/kisah-pilu-di-balik-45-polisi-tidur-hiasi-jalan-sepanjang-2-km
[6]
https://news.detik.com/berita/d-5954823/dibuat-tanpa-izin-anies-polisi-tidur-di-jl-inspeksi-bukit-duri-dibongkar