Senin, 09 September 2024

Laporan Pelaksanaan Pengembangan Cagar Budaya “Musala Tosora"

Musala Tosora, sebuah bangunan cagar budaya yang terletak di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, memiliki sejarah yang kaya dan peran penting dalam pengembangan Islam di jazirah Sulawesi Selatan. Bangunan ini tidak hanya merupakan saksi sejarah tetapi juga merupakan pusat aktivitas budaya masyarakat Tosora[1][2].

Fungsi Musala Tosora dalam Pengembangan Islam

Musala Tosora didirikan pada masa Kerajaan Wajo dan berperan sebagai pusat pengembangan agama Islam. Pada tahun 1610, Islam secara resmi diadopsi oleh masyarakat Tosora, dan sebagai hasilnya, sebuah masjid permanen dibangun pada tahun 1621[5]. Bangunan ini menjadi simbol penting dalam sejarah Islam di Sulawesi Selatan dan tetap menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat setempat.

Struktur dan Rekonstruksi Musala Tosora

Musala Tosora memiliki struktur yang unik dan khas. Denah dasar mushallahnya berbentuk persegi empat dengan ukuran 9,75 x 9,75 meter. Pada sisi barat mushallah terdapat mihrab yang menjorok keluar dengan ukuran 2,3 x 2,0 meter tanpa jendela. Bagian dalam mihrab berbentuk tapal kuda dengan ketinggian titik tengah 1,95 meter[2].

Transformasi Musala Tosora menjadi Bangunan Cagar Budaya

Pada tahun 2019, Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo menetapkan Musala Tosora sebagai salah satu lokasi cagar budaya di Desa Tosora. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam pelestarian cagar budaya di Kabupaten Wajo dan mengakui pentingnya bangunan ini sebagai warisan budaya[3].

Potensi Pengembangan Wisata Halal

Musala Tosora memiliki potensi besar dalam pengembangan wisata halal. Kawasan kota tua Tosora merupakan destinasi wisata campuran alam dan budaya, dengan peninggalan kerajaan Wajo yang berupa masjid tua, musallah, dan makam-makam kuno. Upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Wajo telah mendapat perhatian pemerintah setempat, dan Desa Tosora telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dalam Perda RTRW Kabupaten Wajo No.12 Tahun 2012[6].

Strategi Pengembangan Cagar Budaya

Untuk mengembangkan cagar budaya Musala Tosora, beberapa strategi dapat dilakukan:

  • Pertahankan Potensi Internal: Mempertahankan potensi internal dari segi bangunan-bangunan sejarah yang bernunsa Islam dan mempertahankan budaya lokal.
  • Pengembangan Wisata Halal: Mengembangkan strategi wisata halal yang tidak terkikis oleh modernisasi maupun pengaruh wisatawan yang datang.
  • Pelestarian Bangunan: Melakukan pelestarian bangunan secara terus-menerus untuk menjaga keaslian dan keunikan bangunan cagar budaya.

Kesimpulan

Musala Tosora bukan hanya bangunan cagar budaya tetapi juga simbol penting dalam sejarah pengembangan Islam di Sulawesi Selatan. Dengan strategi pengembangan yang tepat, bangunan ini dapat terus menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat dan menjadi destinasi wisata yang menarik. Pelestarian cagar budaya ini tidak hanya penting untuk menjaga warisan budaya tetapi juga untuk mengembangkan potensi wisata halal di kawasan kota tua Tosora.

Sumber Referensi:

[1] http://repositori.uin-alauddin.ac.id/25179/1/AMHARDIANTI_80100219054.pdf

[2] https://pustaka.kebudayaan.kemdikbud.go.id/index.php/index.php?bid=13682&fid=1887&p=fstream-pdf

[3] https://www.kliksulsel.com/2019/11/tim-ahli-tetapkan-tiga-lokasi-cagar.html

[4] https://bawas.mahkamahagung.go.id/old/images/images/laporan%20pengembangan%20siwas%20v3.0.pdf

[5] https://www.jstage.jst.go.jp/article/irspsd/10/3/10_188/_html/-char/en

[6] http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12543/

[7] http://repositori.uin-alauddin.ac.id/25969/1/ST%20MAISYAH%20NUR%20ALI_80100221010.pdf

[8] https://www.researchgate.net/publication/362023259_Spatial_Historical_Evolution_of_Urban_Tosora_Cultural_Heritage

Tidak ada komentar:

Posting Komentar