Kebiasaan tidak memasang plat nomor kendaraan, terutama pada bagian belakang, menjadi fenomena sosial yang menarik perhatian. Plat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, dan ketidakpatuhan terhadap aturan ini menimbulkan berbagai tantangan dari segi hukum, keamanan, serta budaya berkendara.
Pentingnya Plat Nomor Kendaraan
Plat nomor merupakan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya
wajib memiliki plat nomor sesuai dengan aturan yang berlaku. Fungsi utama dari
plat nomor adalah:
Identifikasi Kendaraan: Memudahkan pengawasan
lalu lintas dan administrasi.
Keamanan Publik: Membantu dalam pelacakan
kendaraan dalam situasi darurat, seperti kecelakaan atau tindak kriminal.
Tanpa plat nomor, kendaraan dianggap ilegal untuk digunakan
di jalan raya, yang dapat berakibat pada penegakan hukum yang lebih
ketat[2][3].
Alasan di Balik Kebiasaan Tidak Memasang Plat Nomor
Beberapa alasan sering diajukan oleh pengendara yang tidak
memasang plat nomor belakang:
Persepsi Pentingnya: Banyak pengendara merasa
bahwa plat nomor belakang tidak sepenting yang di depan.
Estetika: Pengguna kendaraan modifikasi sering
kali merasa bahwa plat nomor mengurangi daya tarik visual kendaraan mereka.
Minimnya Penegakan Hukum: Ketidakjelasan sanksi
bagi pelanggar membuat masyarakat merasa bahwa tindakan ini dapat dilakukan
tanpa risiko besar[4][7].
Dampak Sosial dan Hukum
Dari perspektif hukum, kendaraan tanpa plat nomor dapat
dikenakan sanksi berupa tilang atau denda. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda
maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan[3][10].
Dari segi keamanan, ketidakadaan plat nomor menyulitkan
identifikasi dalam kasus-kasus darurat. Hal ini menghambat upaya penegakan
hukum dan meningkatkan risiko keselamatan publik[6][9].
Mendorong Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat
Untuk mengatasi kebiasaan ini, diperlukan upaya kolaboratif
antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Beberapa langkah yang
bisa diambil meliputi:
Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran tentang
pentingnya plat nomor sebagai identitas legal kendaraan.
Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi yang tegas
bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.
Edukasi: Memberikan pemahaman bahwa kepatuhan
terhadap aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga
ketertiban di jalan raya[5][8].
Kesimpulan
Kebiasaan tidak memasang plat nomor kendaraan merupakan
fenomena sosial yang kompleks. Berbagai faktor penyebabnya mencakup estetika,
ketidaktahuan, dan kurangnya penegakan hukum. Namun, dampak negatifnya terhadap
hukum dan keamanan publik menjadikannya masalah serius yang perlu ditangani
segera. Sinergi antara pihak berwenang dan masyarakat sangat penting untuk
menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.
Sumber Rujukan:
[1]
https://getradius.id/news/32091-ketika-teknologi-dapat-mengakhiri-fenomena-plat-nomor-kendaraan-palsu
[2]
https://www.carmudi.co.id/journal/dasar-hukum-dan-peraturan-plat-nomor-kendaraan/
[3]
https://home.banjarkab.go.id/setiap-kendaraan-wajib-memasang-plat-nomor-tanda-nomor-kerdaraan-bermotor/
[4]
https://www.hukumonline.com/klinik/a/nekat-pakai-pelat-nomor-palsu-bisa-dijerat-pidana-ini-lt53225c36df269/
[5]
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tidak-pasang-pelat-nomor-karena-baut-copot--tetap-ditilang-lt5c6a634abd98d/
[6] https://gedongkiwokel.jogjakota.go.id/detail/index/21880
[7]
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/polda-jatim-bakal-tindak-tegas-kendaraan-tanpa-pelat-nomor/
[8]
https://www.kepriprov.go.id/berita/pemprov-kepri/pemprov-kepri-gelar-program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor
[9]
https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/lutur/article/download/2838/2398
[10] https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/polda-jatim-tindak-tegas-pengendara-yang-ngeyel-kendaraannya-tanpa-pelat-nomor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar