Jumat, 29 Agustus 2025

Peran Oposisi dalam Demokrasi: Perspektif Politik Indonesia

Sistem pemerintahan demokratis mengedepankan prinsip checks and balances untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak, sehingga melindungi integritas dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Salah satu komponen penting dalam sistem ini adalah oposisi, yang sering kali dianggap hanya sebagai pihak yang tidak memiliki kekuasaan eksekutif, namun sesungguhnya memegang peranan yang sangat vital dalam menjaga akuntabilitas pemerintah. Oposisi bukanlah sekadar pengkritik kebijakan, melainkan pihak yang turut berkontribusi dalam membangun demokrasi dengan memberikan pandangan alternatif yang bermanfaat bagi kemajuan negara.

Dalam konteks politik Indonesia, oposisi memiliki posisi yang sering kali penuh tantangan. Meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan pemerintah, oposisi tetap berperan dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang diambil. Fungsi utama oposisi adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi mencerminkan kepentingan rakyat secara luas. Dalam hal ini, oposisi berfungsi sebagai pengontrol yang aktif, bukan hanya menentang secara sembarangan, melainkan memberikan argumen yang konstruktif untuk perbaikan kebijakan publik.

Seperti yang ditekankan dalam video "Pahitnya Jadi Oposisi", posisi oposisi meskipun sering dianggap tidak menguntungkan, memiliki peluang besar untuk turut serta dalam proses pengawasan dan perubahan. Oposisi dapat memanfaatkan berbagai instrumen politik yang tersedia, seperti hak interpelasi, hak angket, serta melalui forum publik untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Peran ini sangat penting dalam mencegah terjadinya kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat dan memastikan bahwa pemerintahan tetap bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang diambil.

Di Indonesia, keberadaan oposisi juga menjadi refleksi dari kualitas demokrasi yang ada. Tanpa oposisi yang kuat dan sehat, pemerintahan bisa kehilangan arah dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, meskipun oposisi berada di luar struktur eksekutif, keberadaannya sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa kebijakan publik tetap sesuai dengan aspirasi rakyat. Dalam konteks ini, oposisi tidak hanya berperan sebagai penentang, tetapi juga sebagai mitra yang berfungsi untuk mengoreksi dan memberi masukan agar kebijakan pemerintah menjadi lebih baik.

Namun, tantangan yang dihadapi oleh oposisi di Indonesia cukup besar. Meskipun oposisi memiliki peran yang sangat penting, faktor-faktor eksternal seperti ketidakadilan dalam distribusi sumber daya politik, serta dominasi kekuasaan oleh elit politik, menjadi hambatan besar. Oposisi harus menghadapi kenyataan bahwa sering kali mereka kekurangan akses pada saluran komunikasi yang efektif dan memiliki keterbatasan dalam memperoleh dukungan dari berbagai pihak, baik itu media maupun masyarakat luas. Hal ini mengharuskan oposisi untuk lebih kreatif dalam mengorganisasi kekuatan dan sumber daya yang ada, serta meningkatkan kemampuan untuk menyampaikan kritik secara konstruktif.

Dari perspektif administrasi publik, peran oposisi tidak bisa dianggap remeh. Sistem pemerintahan yang demokratis membutuhkan oposisi yang tidak hanya berfungsi sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan kebijakan yang diambil tetap berlandaskan pada kepentingan publik. Tanpa adanya oposisi yang aktif, demokrasi akan kehilangan mekanisme pengawasan yang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas kebijakan publik.

Kesimpulan

Oposisi memainkan peran yang sangat vital dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun posisi mereka sering dianggap tidak menguntungkan, keberadaan oposisi sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mengawasi kebijakan pemerintah, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, peran oposisi harus dihargai dan diperkuat sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang demokratis, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jumat, 22 Agustus 2025

Tusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Bidang Kebudayaan)

 

Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki tugas pokok sebagai berikut:

1.     Pendidikan: Mengelola dan mengembangkan sistem pendidikan di kabupaten, termasuk pembangunan dan pengelolaan sekolah-sekolah dasar dan menengah.

2.     Kebudayaan: Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah, termasuk seni, tradisi, dan warisan budaya lainnya.

3.     Tenaga Kependidikan: Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten Wajo.

4.     Pendidikan Nonformal: Menyelenggarakan pendidikan nonformal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

5.     Pengembangan Kurikulum: Mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

6.     Evaluasi dan Pengawasan: Melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan di kabupaten.

7.     Kerjasama: Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kebudayaan.

Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki fungsi:

·       Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan

·       Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

·       Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

·       Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan.

·       Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan

·       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tugas Pokok Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional di bidang kebudayaan, yang meliputi:

1.     Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

2.     Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

3.     Pelaksanaan pengembangan potensi di bidang kebudayaan.

4.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan di bidang kebudayaan.

Fungsi Bidang Kebudayaan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Kebudayaan memiliki fungsi sebagai berikut:

·        Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Penyusunan rencana program di bidang kebudayaan.

·        Pelaksanaan bimbingan teknis dan pembinaan di bidang kebudayaan.

·        Koordinasi dan pengendalian kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.

·        Penyusunan strategi pengembangan dan pelestarian kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.

·        Pembentukan kelompok organisasi kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Pengumpulan, inventarisasi, dan pemanfaatan potensi tenaga dan sarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Monitoring dan penilaian kegiatan pembinaan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lain dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Penyusunan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.

·        Pengumpulan dan pengolahan data hasil pembinaan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Pengelolaan pengadaan sarana dan prasarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

·        Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Integrasi Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wajo

 

Integrasi Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) dalam
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wajo

Abd. Rachim

Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum – Disdikbud Wajo

 

ABSTRAK

Integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam perencanaan pembangunan daerah merupakan strategi kunci untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis budaya di Kabupaten Wajo. Penelitian ini menganalisis peluang dan tantangan integrasi IPK ke dalam RPJMD 2025-2029 melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur, analisis dokumen, dan pembelajaran dari best practices. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajo memiliki potensi budaya lokal seperti tenun sutra, Festival Danau Tempe, dan naskah lontara yang dapat mendukung pencapaian 7 dimensi IPK. Namun, tantangan utama meliputi ketiadaan data baseline IPK, kapasitas kelembagaan terbatas di Disdikbud dan Bappelitbangda, serta belum adanya Perda Pemajuan Kebudayaan yang secara spesifik mengamanatkan integrasi IPK. Penelitian merekomendasikan: (1) penghitungan baseline IPK dalam 6 bulan; (2) penyusunan Perda pemajuan kebudayaan yang memuat kewajiban integrasi IPK; (3) pelatihan teknis untuk perangkat daerah; (4) integrasi program prioritas berbasis IPK dalam RPJMD. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan IPK Wajo dari 50,0 menjadi 58,0 pada 2029 serta kontribusi sektor budaya terhadap PDB dari 1,3% menjadi 2,5%.

Kata Kunci: Indeks Pembangunan Kebudayaan, Perencanaan Daerah, Pembangunan Berkelanjutan, Kabupaten Wajo, RPJMD.

ABSTRACT

The integration of the Cultural Development Index (IPK) into regional development planning is a key strategy for achieving sustainable culture-based development in Wajo Regency. This study analyzes opportunities and challenges of integrating IPK into the 2025-2029 Regional Medium-Term Development Plan (RPJMD) through qualitative approaches including literature study, document analysis, and best practices learning. The results show that Wajo has local cultural potentials such as silk weaving, Lake Tempe Festival, and lontara manuscripts that can support the achievement of IPK's 7 dimensions. However, main challenges include the absence of IPK baseline data, limited institutional capacity in the Education and Culture Office (Disdikbud) and Regional Development Planning Agency (Bappelitbangda), and the lack of a specific Cultural Advancement Regional Regulation that mandates IPK integration. The study recommends: (1) conducting IPK baseline assessment within 6 months; (2) formulating a Cultural Advancement Regional Regulation that mandates IPK integration; (3) technical training for local government staff; (4) integration of IPK-based priority programs into RPJMD. Implementation of these recommendations is expected to increase Wajo's IPK from 50.0 to 58.0 by 2029 and cultural sector's contribution to GDP from 1.3% to 2.5%.

Keywords: Cultural Development Index, Regional Planning, Sustainable Development, Wajo Regency, RPJMD.

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang

Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) merupakan instrumen pemajuan kebudayaan pertama di dunia yang diluncurkan Indonesia pada tahun 2019. Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2020, IPK mengukur capaian pembangunan kebudayaan melalui 7 dimensi: Pendidikan, Warisan Budaya, Ekonomi Budaya, Budaya Literasi, Ketahanan Sosial Budaya, Ekspresi Budaya, dan Kesetaraan Gender dalam Kebudayaan. Sebagai alat ukur berbasis data, IPK dijadikan acuan dalam perencanaan pembangunan nasional termasuk dalam RPJMN 2020-2024.

Di Kabupaten Wajo, integrasi IPK dalam perencanaan pembangunan menghadapi tantangan signifikan mengingat data IPK spesifik belum tersedia secara publik. Padahal, pembangunan kebudayaan merupakan modal dasar untuk mewujudkan visi "Wajo Maradeka" yang maju, religius, dan berkeadilan. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya kapasitas kelembagaan dimana leading sector kebudayaan berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta belum adanya regulasi khusus yang mengatur pemajuan kebudayaan.

2.    Tujuan dan Metodologi

Makalah ini bertujuan:

1.     Menganalisis peluang integrasi IPK dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Wajo

2.     Merumuskan strategi operasionalisasi IPK dalam dokumen perencanaan RPJMD 2025-2029

Makalah disusun menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui:

1.     Studi literatur terhadap kebijakan nasional dan dokumen perencanaan daerah

2.     Analisis dokumen RPJPD Sulsel 2025-2045 dan rancangan RPJMD Wajo

3.     Best practices penerapan IPK dari daerah lain di Indonesia

Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling terhadap dokumen perencanaan dan kebijakan terkait pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah.

TINJAUAN TEORITIS DAN KERANGKA KEBIJAKAN

1.    Konsep Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)

Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) merupakan instrumen pengukuran pertama di dunia yang secara komprehensif menilai kemajuan kebudayaan suatu wilayah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pemajuan Kebudayaan, IPK mengintegrasikan 7 dimensi pembangunan kebudayaan yang mencakup 31 indikator terukur. IPK dirancang melalui proses metodologis yang ketat untuk memastikan validitas dan reliabilitas pengukurannya.

Nilai IPK nasional tahun 2018 sebesar 53,74 (skala 0-100) menunjukkan capaian yang masih dalam kategori sedang. Analisis per dimensi mengungkap variasi pencapaian yang signifikan, dengan dimensi Ekspresi Budaya mencatat nilai tertinggi (75,60) sementara Ekonomi Budaya menjadi dimensi dengan nilai terendah (30,55). Data ini mengonfirmasi bahwa aspek ekonomi berbasis budaya masih menjadi tantangan terbesar dalam pembangunan kebudayaan nasional. Beberapa dimensi kunci yang relevan untuk Kabupaten Wajo meliputi dimensi Ekonomi Budaya dengan indikator kontribusi PDB sektor budaya dan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang dapat diaplikasikan melalui pengembangan tenun sutra dan pariwisata budaya. Dimensi Warisan Budaya dengan fokus pada perlindungan cagar budaya dan naskah kuno sangat relevan dengan upaya digitalisasi lontara dan pelestarian situs budaya di Wajo. Sementara itu, dimensi Ekspresi Budaya melalui indikator festival budaya dan ruang ekspresi dapat diwujudkan melalui pengembangan Festival Danau Tempe dan sanggar seni.

2.    Dasar Hukum dan Relevansi bagi Daerah

Kerangka hukum pengembangan IPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal 10 yang menegaskan kewajiban integrasi kebudayaan dalam perencanaan pembangunan. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pemajuan Kebudayaan yang menjabarkan teknis pengukuran IPK. Dalam konteks perencanaan nasional, IPK telah diadopsi sebagai salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan akan terus menjadi indikator penting dalam RPJMN 2025-2029.

Bagi Kabupaten Wajo, integrasi IPK memiliki relevansi strategis yang multidimensi. Pertama, adanya kesesuaian dengan Visi "Wajo Maradeka" yang berorientasi pada pembangunan berbasis kearifan lokal sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Kedua, ketiadaan data IPK selama ini telah menghambat perencanaan berbasis bukti untuk program kebudayaan di daerah. Ketiga, integrasi IPK dapat membuka akses terhadap berbagai skema pendanaan termasuk dana insentif daerah dan program matching fund Kemendikbud. Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2045 yang memprioritaskan pembangunan kebudayaan menuntut adanya sinkronisasi dengan rencana pembangunan di tingkat provinsi.

Berdasarkan analisis kerangka hukum dan konseptual tersebut, terlihat bahwa integrasi IPK dalam perencanaan pembangunan Wajo bukan hanya sebuah keharusan hukum tetapi juga kebutuhan strategis untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis budaya. Implementasi IPK akan memperkuat posisi kebudayaan sebagai fondasi pembangunan dan memberikan arahan yang jelas dalam pencapaian target pembangunan daerah.

ANALISIS INTEGRASI IPK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN WAJO

1.    Kapasitas Kelembagaan dan Regulasi Daerah

Integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Wajo menghadapi dinamika kelembagaan dan regulasi yang kompleks. Berdasarkan analisis dokumen dan kondisi aktual, terdapat beberapa peluang strategis yang dapat dimanfaatkan. Proses penyusunan RPJMD Wajo 2025-2029 yang sedang dalam finalisasi melalui Musrenbang menjadi momentum kritis untuk memasukkan indikator IPK sebagai acuan pembangunan. Dokumen perencanaan ini dapat mengadopsi model "Budaya sebagai Arsitektur Pembangunan" dengan target peningkatan IPK yang terukur. Selain itu, Kompetisi Inovasi Daerah 2025 dapat dialihfungsikan sebagai katalis inovasi berbasis budaya, dengan mengalokasikan sebagian anggaran untuk program-program yang secara langsung mendongkrak capaian IPK.

Namun, beberapa tantangan kelembagaan signifikan perlu diatasi. Wajo belum memiliki Peraturan Daerah khusus tentang Pemajuan Kebudayaan, berbanding terbalik dengan daerah lain yang telah memiliki payung hukum kuat untuk pembangunan kebudayaan. Kondisi ini berimplikasi pada alokasi APBD untuk kebudayaan yang hanya mencapai 2,1% pada tahun 2023, jauh di bawah rekomendasi UNESCO sebesar 5%. Koordinasi yang masih fragmentatif antara Bappelitbangda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas terkait lainnya juga menjadi kendala dalam perumusan program kebudayaan yang terintegrasi. Kapasitas SDM yang terbatas, dimana hanya 12% staf Disdikbud yang terlatih dalam metodologi IPK, semakin memperumit upaya integrasi ini.

2.    Potensi dan Tantangan Berbasis Data

Kabupaten Wajo memiliki potensi budaya lokal yang signifikan untuk mendongkrak capaian IPK. Pada dimensi Ekspresi Budaya, tradisi lokal dan Festival Danau Tempe dapat dikembangkan sebagai soft power budaya yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 15% melalui pariwisata budaya. Tenun Sutra Wajo yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2022 memberikan peluang besar untuk pengembangan dimensi Ekonomi Budaya melalui skema cluster-based development untuk pengrajin sutra dan sertifikasi indikasi geografis untuk meningkatkan nilai jual. Visi "Wajo Maradeka" yang menekankan pembangunan inklusif dan berkeadilan juga sejalan dengan dimensi Ketahanan Sosial Budaya dan Kesetaraan Gender dalam IPK.

Namun, tantangan berbasis data cukup menghambat optimalisasi potensi tersebut. Ketidaktersediaan data IPK tingkat kabupaten mengakibatkan kebijakan kultural yang bersifat reaktif dan tidak berbasis evidence. Rendahnya dimensi Ekonomi Budaya yang hanya mencapai 30,55 secara nasional menjadi perhatian khusus, mengingat hanya 22% pengrajin tenun yang terdaftar sebagai pelaku usaha formal dan kontribusi sektor budaya terhadap PDB Wajo yang masih berada pada angka 1,3% pada tahun 2023. Kesenjangan kapasitas kelembagaan juga terlihat ketika membandingkan dengan best practice daerah lain, dimana alokasi APBD kebudayaan Wajo hanya 2,1% sementara Denpasar mencapai 6,5%, demikian pula dengan persentase SDM terlatih IPK yang jauh lebih rendah dibandingkan daerah percontohan.

Berdasarkan analisis tersebut, integrasi IPK dalam perencanaan pembangunan Wajo membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup penguatan kelembagaan, penyediaan data yang memadai, dan pemanfaatan potensi budaya lokal secara optimal. Dengan memanfaatkan momentum penyusunan RPJMD 2025-2029, Wajo memiliki peluang untuk menjadi pelopor integrasi IPK di tingkat kabupaten dan mencapai pembangunan yang benar-benar berbasis kebudayaan.

STRATEGI INTEGRASI IPK DALAM RPJMD WAJO 2025-2029

1.    Langkah Operasional

Integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) ke dalam RPJMD Wajo 2025-2029 memerlukan langkah-langkah operasional yang sistematis dan realistis. Pertama, dalam hal pemetaan data dan baseline study, perlu dibentuk tim teknis IPK yang terdiri atas Bappelitbangda sebagai koordinator, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana teknis, serta BPS Kabupaten dan akademisi lokal sebagai pendukung metodologis. Tim ini akan melakukan penghitungan baseline IPK dengan melibatkan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) partisipatif yang melibatkan 45 peserta dari unsur komunitas adat, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan perangkat daerah.

Kedua, integrasi ke dalam dokumen perencanaan dilakukan melalui penetapan target peningkatan IPK dari asumsi baseline 50,0 menjadi 58,0 pada akhir periode RPJMD 2029. Target ini dijabarkan dalam program spesifik untuk setiap dimensi IPK, antara lain: (1) Dimensi Ekonomi Budaya melalui pengembangan klaster ekonomi kreatif tenun sutra Wajo; (2) Dimensi Pendidikan melalui integrasi muatan lokal budaya dalam kurikulum sekolah; (3) Dimensi Warisan Budaya melalui digitalisasi 150 naskah lontara dalam lima tahun; serta (4) Dimensi Kesetaraan Gender melalui program pemberdayaan perempuan pengrajin tenun.

Ketiga, penguatan kelembagaan dilakukan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan peningkatan alokasi APBD secara bertahap minimal 1% per tahun hingga mencapai 5% pada tahun kelima. Pembentukan Kelompok Kerja IPK di bawah koordinasi Bappelitbangda diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta dinas terkait lainnya.

2.    Skema Pendanaan dan Monitoring

Skema pendanaan untuk implementasi IPK mengombinasikan sumber APBD dan dana eksternal. Dari sisi APBD, dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar per tahun yang didistribusikan untuk program prioritas berbasis IPK. Skema Kompetisi Inovasi Daerah 2025 dialokasikan sebagaian dananya untuk inisiatif masyarakat yang berkontribusi pada peningkatan IPK, dengan kriteria penilaian berbasis dampak pada dimensi-dimensi IPK.

Sistem monitoring dibangun melalui pengembangan dashboard IPK yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dashboard ini memungkinkan pemantauan capaian indikator IPK secara berkala. Evaluasi triwulanan dilakukan oleh tim ahli independen yang terdiri dari akademisi, perwakilan komunitas budaya, dan fasilitator dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Implementasi strategi ini didukung oleh rencana aksi immediate pada tahun 2025, meliputi: (1) pelatihan metodologi IPK untuk 30 staf perangkat daerah dengan anggaran Rp 100 juta; (2) penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk pendampingan penyusunan Perda Kebudayaan; dan (3) proyek percontohan digitalisasi naskah lontara dengan anggaran yang disesuaikan.

PENUTUP DAN REKOMENDASI

1.    Kesimpulan

Berdasarkan analisis komprehensif yang telah dilakukan, integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Wajo merupakan sebuah keharusan strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berbasis budaya. Beberapa temuan kunci yang menjadi landasan kesimpulan ini adalah:

Pertama, dari aspek regulasi, Wajo memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan integrasi kebudayaan dalam perencanaan pembangunan. Kedua, secara operasional, proses penyusunan RPJMD 2025-2029 yang sedang berlangsung memberikan momentum tepat untuk mengadopsi IPK sebagai alat ukur pembangunan budaya. Ketiga, potensi budaya lokal seperti tenun sutra Wajo, Festival Danau Tempe, dan naskah lontara memberikan dasar substantif yang kuat untuk pengembangan seluruh dimensi IPK.

Namun, tantangan signifikan masih dihadapi, terutama terkait kapasitas kelembagaan dimana leading sector kebudayaan berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta belum adanya Perda khusus yang mengatur pemajuan kebudayaan. Ketiadaan data baseline IPK juga menjadi kendala utama dalam perencanaan berbasis evidence.

Dengan memanfaatkan momen penyusunan RPJMD 2025-2029 dan didukung oleh komitmen politik yang kuat, Wajo berpotensi menjadi pelopor integrasi IPK di tingkat kabupaten dan model percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia.

2.    Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut rekomendasi yang dapat diimplementasikan:

Rekomendasi Kebijakan:

1.     Penghitungan Baseline IPK Segera

-        Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Bappelitbangda dan Disdikbud perlu segera membentuk tim teknis untuk penghitungan baseline IPK dalam waktu 6 bulan

-        Anggaran: Rp 1,2 miliar dari dana insentif daerah

-        Output: Peta jalan (roadmap) peningkatan IPK 2025-2029

2.     Penyusunan Perda Pemajuan Kebudayaan

-        Menyusun Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan yang memuat:

-        Kewajiban integrasi IPK dalam dokumen perencanaan daerah

-        Peningkatan alokasi APBD secara bertahap minimal 1% per tahun hingga mencapai 5% pada tahun kelima

-        Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah

Rekomendasi Operasional:

1.     Penguatan Kapasitas SDM

-        Bappelitbangda menyelenggarakan pelatihan teknis penghitungan IPK untuk 30 staf perangkat daerah

-        Anggaran: Rp 100 juta

-        Mitra: Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk pendampingan metodologi

2.     Program Prioritas Jangka Pendek

-        Digitalisasi 150 naskah lontara dalam 5 tahun

-        Pengembangan klaster ekonomi kreatif tenun sutra

-        Integrasi muatan lokal budaya dalam kurikulum pendidikan

3.     Sistem Monitoring Terpadu

-        Pengembangan dashboard IPK terintegrasi dengan SIPD

-        Evaluasi triwulanan oleh tim ahli independen

3.    Dampak yang Diharapkan

Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat menghasilkan:

1.     Jangka Pendek (2025-2026): Tersedianya baseline IPK dan target RPJMD 2025-2029

2.     Jangka Menengah (2027-2029): Peningkatan IPK dari 50,0 menjadi 58,0 dan kontribusi sektor budaya terhadap PDB dari 1,3% menjadi 2,5%

3.     Jangka Panjang (2030+): Wajo menjadi model cultural-based development nasional

Dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan, integrasi IPK akan mentransformasi pembangunan Wajo dari pendekatan konvensional menuju model pembangunan yang berbasis budaya, inklusif, dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

2.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pemajuan Kebudayaan

3.     RPJPD Sulsel 2025-2045

4.     Dokumen Rancangan RPJMD Wajo 2025-2029

Senin, 11 Agustus 2025

Kajian Penetapan Status Cagar Budaya: Studi Kasus Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini mengkaji proses penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini merepresentasikan warisan sejarah masyarakat Bugis yang sarat nilai perjuangan, kepemimpinan, dan ketahanan kolonial pada era Arung Matoa Wajo ke-23. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa penetapan melibatkan verifikasi historis, evaluasi nilai budaya, dan rekomendasi tim ahli, namun sering terkendala oleh kurangnya dokumentasi dan koordinasi daerah. Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi situs historis akibat faktor alam dan urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya analisis kasus spesifik penetapan status di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan rekomendasi prosedur penetapan yang lebih efektif untuk memperkuat pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan integrasi regulasi lokal, partisipasi masyarakat, dan dukungan teknis dari pusat. Saran mencakup penyusunan database digital dan pelatihan tim ahli daerah. Kajian ini berkontribusi bagi penguatan mekanisme penetapan cagar budaya sebagai fondasi identitas bangsa yang berkelanjutan.

Kata Kunci:   cagar budaya; penetapan status; makam historis; Wajo Bugis

Keywords:    cultural heritage; status designation; historical tomb; Wajo Bugis

 


Pendahuluan

Cagar budaya Indonesia merupakan peninggalan berharga yang mencerminkan perjalanan peradaban bangsa, di mana setiap situs menjadi bukti autentik atas dinamika historis dan nilai luhur masyarakat. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan lingkungan, penetapan status cagar budaya menjadi instrumen krusial untuk melindungi warisan tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan kerangka hukum yang menekankan prosedur penetapan melalui verifikasi, evaluasi, dan rekomendasi tim ahli, agar situs dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional dalam aspek pendidikan, penelitian, dan ekonomi [1]. Proses ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya strategis untuk mengintegrasikan nilai historis ke dalam kebijakan publik, sehingga cagar budaya berperan sebagai pilar ketahanan identitas di tengah arus modernisasi.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat kerajaan Bugis yang kaya akan tokoh-tokoh bersejarah. La Tenri Lai To Senggeng, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-23 pada periode 1658-1670, merupakan salah satu pemimpin ikonik tersebut. Sebagai sekutu Sultan Hasanuddin dari Gowa, ia menolak menandatangani Perjanjian Bungaya pasca-kekalahan Gowa pada 1669, kemudian memimpin perlawanan sengit di Tosora melawan aliansi Bone, Soppeng, VOC, dan Buton, hingga gugur dalam pertempuran tahun 1670 [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng, tepatnya di Desa Tosora, menjadi simbol perjuangan masyarakat Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti siri' (keh hormatan) dan pesse' (solidaritas) yang masih relevan sebagai pegangan etika sosial. Situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup elemen-elemen historis seperti Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, namun proses penetapannya menghadapi kendala seperti minimnya data arkeologis dan ancaman degradasi fisik akibat curah hujan tinggi.

Urgensi kajian penetapan status cagar budaya semakin mendesak, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menunjukkan bahwa banyak situs di Indonesia belum ditetapkan secara resmi, sehingga rentan terhadap kerusakan dan klaim asing [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali terlambat dalam proses penetapan, padahal dapat memperkaya narasi keragaman budaya nasional. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih menyoroti prosedur penetapan di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah timur seperti Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum tanpa fokus pada kasus spesifik di konteks lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan ruang untuk menganalisis bagaimana mengoptimalkan kerangka hukum nasional dalam penetapan situs historis, khususnya dalam menghubungkan verifikasi historis dengan partisipasi masyarakat.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai studi kasus, guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pelestarian di daerah. Dengan demikian, kajian ini diharapkan menjadi acuan bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat mekanisme penetapan di tengah dinamika sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi fokus adalah: Bagaimana kajian penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Penetapan status cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan prosedur meliputi identifikasi, verifikasi oleh tim ahli, dan penetapan oleh pemerintah daerah atau pusat berdasarkan nilai historis, ilmiah, dan budaya [1]. Kerangka ini selaras dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan dokumentasi dan partisipasi masyarakat untuk memastikan keberlanjutan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa penetapan efektif memerlukan sinergi regulasi, seperti di Yogyakarta di mana verifikasi situs candi melibatkan tim multidisplin untuk menghindari konflik kepemilikan [6].

Di Bali, penetapan desa adat sebagai cagar budaya berhasil melalui evaluasi nilai takbenda, dengan regulasi daerah yang mendukung pelestarian tanpa menghambat pembangunan [7]. Untuk situs makam historis, kajian di Cirebon menyoroti pentingnya arkeologi dalam verifikasi, di mana penetapan keraton memanfaatkan data sejarah untuk status nasional [8]. Di Sumatera Barat, penetapan rumah gadang melibatkan rekomendasi tim ahli yang mempertimbangkan aspek sosial-budaya, dengan integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].

Dalam konteks Sulawesi Selatan, sejarah Kerajaan Wajo menunjukkan bahwa situs seperti Tosora, termasuk makam Arung Matoa, memiliki potensi tinggi untuk penetapan karena nilai perjuangan anti-kolonial [2]. Tinjauan ini menggarisbawahi bahwa kajian penetapan harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti kurangnya dana dan dokumentasi, sehingga status cagar budaya tidak hanya formalitas, melainkan dasar pelestarian aktif.

Metode Penelitian

Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji proses penetapan status cagar budaya. Database yang digunakan mencakup Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna mencakup perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.

Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 32 dokumen awal diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik terhadap penetapan cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema identifikasi, verifikasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis tematik memfasilitasi pengungkapan pola prosedur yang adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng memiliki dasar kuat untuk penetapan status cagar budaya, mengingat peran historis La Tenri Lai sebagai pemimpin yang menolak Perjanjian Bungaya dan memimpin pertahanan Tosora melawan VOC serta aliansi lokal pada 1670 [2]. Dalam proses identifikasi, situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, dengan nilai historis sebagai pusat peradaban Wajo abad ke-17 [10]. Verifikasi oleh tim ahli melibatkan evaluasi bukti arkeologis dan dokumen lontara, serupa dengan pendekatan di Yogyakarta yang menggunakan data sejarah untuk penetapan situs candi [6]. Namun, di Wajo, proses ini sering terganjal oleh minimnya arsip digital, sehingga rekomendasi tim ahli bergantung pada partisipasi masyarakat lokal untuk validasi nilai takbenda seperti siri' dan pesse'.

Penetapan status di kawasan Tosora telah dilakukan secara bertahap, dengan tiga lokasi utama seperti Masjid Tua Tosora ditetapkan oleh tim ahli pada 2019, berdasarkan Peraturan Daerah Wajo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya [3]. Untuk makam ini, kajian tematik menekankan perlunya penambahan sebagai bagian dari kompleks, mengadopsi model Bali di mana desa adat dievaluasi holistik untuk status provinsi [7]. Hambatan utama termasuk degradasi fisik akibat iklim tropis dan urbanisasi, yang dapat diatasi melalui restorasi berkala dan integrasi ke dalam rencana tata ruang daerah. Di Cirebon, penetapan keraton berhasil dengan memanfaatkan teknologi pemetaan untuk verifikasi, yang bisa diterapkan di Tosora untuk memperkuat bukti ilmiah [8].

Lebih lanjut, rekomendasi tim ahli untuk penetapan makam ini harus mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi, seperti pemanfaatan untuk wisata religi yang memperkuat identitas Bugis, mirip dengan rumah gadang di Sumatera Barat yang diintegrasikan ke dalam program desa [9]. Kolaborasi dengan UNESCO dapat memperluas status ke tingkat internasional, dengan penekanan pada nilai perjuangan anti-kolonial sebagai warisan takbenda [5]. Namun, implementasi di Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi lokal masih kurang detail dibandingkan daerah lain [1]. Secara keseluruhan, kajian ini menggarisbawahi bahwa penetapan status cagar budaya harus berbasis bukti historis dan partisipatif, sehingga makam ini tidak hanya dilindungi secara hukum, melainkan menjadi katalisator pendidikan dan pembangunan regional yang inklusif di Sulawesi Selatan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa kajian penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng memerlukan proses terintegrasi, mencakup identifikasi historis, verifikasi ilmiah, dan rekomendasi tim ahli. Nilai perjuangan La Tenri Lai memperkaya warisan Bugis, tetapi tantangan seperti degradasi dan kurangnya koordinasi menghambat optimalisasi. Penetapan ini berkontribusi pada pelestarian identitas nasional sebagai benteng ketahanan budaya.

Saran meliputi penyusunan database digital oleh Kemendikbudristek untuk verifikasi cepat, pelatihan tim ahli daerah di Wajo, dan integrasi situs ke dalam Perda pelestarian. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk evaluasi dampak sosial-ekonomi penetapan di wilayah Bugis lainnya guna mendukung kebijakan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.

[2]        I. Esse and L. Sultan, “Sistem Pemerintahan Kerajaan Wajo Di Desa Tosora Abad XV-XVII Perspektif Siyasah Syar’iyyah,” Siyasatuna: J. Ilm. Mhs. Siyasah Syar., vol. 2, no. 1, pp. 1–20, 2021.

[3]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.

[4]        D. Sartika and R. Harisa, “Musu’Selleng Dalam Hegemoni Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan,” El-Fata: J. Sejarah dan Kebud., vol. 1, no. 1, pp. 45–60, 2023.

[5]        UNESCO, “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.

[6]        S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

[7]        N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3, pp. 200–215, 2023.

[8]        E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no. 4, pp. 150–165, 2022.

[9]        R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.

[10]     Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya Perspektif Hukum Islam,” Skripsi, UIN Alauddin Makassar, 2023.