Jumat, 22 Agustus 2025

Tusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Bidang Kebudayaan)

 

Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki tugas pokok sebagai berikut:

1.     Pendidikan: Mengelola dan mengembangkan sistem pendidikan di kabupaten, termasuk pembangunan dan pengelolaan sekolah-sekolah dasar dan menengah.

2.     Kebudayaan: Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah, termasuk seni, tradisi, dan warisan budaya lainnya.

3.     Tenaga Kependidikan: Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten Wajo.

4.     Pendidikan Nonformal: Menyelenggarakan pendidikan nonformal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

5.     Pengembangan Kurikulum: Mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

6.     Evaluasi dan Pengawasan: Melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan di kabupaten.

7.     Kerjasama: Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kebudayaan.

Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki fungsi:

·       Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan

·       Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

·       Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

·       Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan.

·       Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan

·       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tugas Pokok Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional di bidang kebudayaan, yang meliputi:

1.     Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

2.     Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

3.     Pelaksanaan pengembangan potensi di bidang kebudayaan.

4.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan di bidang kebudayaan.

Fungsi Bidang Kebudayaan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Kebudayaan memiliki fungsi sebagai berikut:

·        Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Penyusunan rencana program di bidang kebudayaan.

·        Pelaksanaan bimbingan teknis dan pembinaan di bidang kebudayaan.

·        Koordinasi dan pengendalian kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.

·        Penyusunan strategi pengembangan dan pelestarian kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.

·        Pembentukan kelompok organisasi kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Pengumpulan, inventarisasi, dan pemanfaatan potensi tenaga dan sarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Monitoring dan penilaian kegiatan pembinaan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lain dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Penyusunan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.

·        Pengumpulan dan pengolahan data hasil pembinaan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Pengelolaan pengadaan sarana dan prasarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.

·        Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

·        Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar