Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki
tugas pokok sebagai berikut:
1.
Pendidikan: Mengelola dan mengembangkan sistem
pendidikan di kabupaten, termasuk pembangunan dan pengelolaan sekolah-sekolah
dasar dan menengah.
2.
Kebudayaan: Melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan daerah, termasuk seni, tradisi, dan warisan budaya lainnya.
3.
Tenaga Kependidikan: Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten
Wajo.
4.
Pendidikan Nonformal: Menyelenggarakan
pendidikan nonformal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5.
Pengembangan Kurikulum: Mengembangkan kurikulum
yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
6.
Evaluasi dan Pengawasan: Melaksanakan evaluasi
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan di kabupaten.
7.
Kerjasama: Melakukan kerjasama dengan instansi
terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki fungsi:
·
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan
dan kebudayaan
·
Penyusunan rencana dan program kegiatan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
·
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pendidikan dan kebudayaan.
·
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan
·
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tugas Pokok Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan
sebagian tugas teknis operasional di bidang kebudayaan, yang meliputi:
1.
Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
2.
Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan.
3.
Pelaksanaan pengembangan potensi di bidang
kebudayaan.
4.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan
di bidang kebudayaan.
Fungsi Bidang Kebudayaan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Kebudayaan
memiliki fungsi sebagai berikut:
·
Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Penyusunan rencana program di bidang kebudayaan.
·
Pelaksanaan bimbingan teknis dan pembinaan di
bidang kebudayaan.
·
Koordinasi dan pengendalian kegiatan kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.
·
Penyusunan strategi pengembangan dan pelestarian
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.
·
Pembentukan kelompok organisasi kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Pengumpulan, inventarisasi, dan pemanfaatan
potensi tenaga dan sarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan
permuseuman.
·
Monitoring dan penilaian kegiatan pembinaan
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah
lain dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan
permuseuman.
·
Penyusunan bahan rekomendasi dan saran
pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi,
sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.
·
Pengumpulan dan pengolahan data hasil pembinaan
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Pengelolaan pengadaan sarana dan prasarana
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan
tugas kepada Kepala Dinas.
·
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar