Abstrak
Penelitian ini mengkaji proses penetapan status cagar
budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten
Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, situs ini merepresentasikan warisan sejarah masyarakat
Bugis yang sarat nilai perjuangan, kepemimpinan, dan ketahanan kolonial pada
era Arung Matoa Wajo ke-23. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa penetapan
melibatkan verifikasi historis, evaluasi nilai budaya, dan rekomendasi tim
ahli, namun sering terkendala oleh kurangnya dokumentasi dan koordinasi daerah.
Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi situs historis akibat faktor
alam dan urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya analisis
kasus spesifik penetapan status di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan utama
adalah merumuskan rekomendasi prosedur penetapan yang lebih efektif untuk
memperkuat pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan integrasi regulasi
lokal, partisipasi masyarakat, dan dukungan teknis dari pusat. Saran mencakup
penyusunan database digital dan pelatihan tim ahli daerah. Kajian ini
berkontribusi bagi penguatan mekanisme penetapan cagar budaya sebagai fondasi
identitas bangsa yang berkelanjutan.
Kata Kunci: cagar
budaya; penetapan status; makam historis; Wajo Bugis
Keywords: cultural
heritage; status designation; historical tomb; Wajo Bugis
Pendahuluan
Cagar budaya Indonesia merupakan peninggalan berharga yang
mencerminkan perjalanan peradaban bangsa, di mana setiap situs menjadi bukti
autentik atas dinamika historis dan nilai luhur masyarakat. Dalam menghadapi
tantangan globalisasi dan perubahan lingkungan, penetapan status cagar budaya
menjadi instrumen krusial untuk melindungi warisan tersebut. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan kerangka hukum yang
menekankan prosedur penetapan melalui verifikasi, evaluasi, dan rekomendasi tim
ahli, agar situs dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional
dalam aspek pendidikan, penelitian, dan ekonomi [1]. Proses ini bukan sekadar
administrasi, melainkan upaya strategis untuk mengintegrasikan nilai historis
ke dalam kebijakan publik, sehingga cagar budaya berperan sebagai pilar
ketahanan identitas di tengah arus modernisasi.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat
kerajaan Bugis yang kaya akan tokoh-tokoh bersejarah. La Tenri Lai To Senggeng,
yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-23 pada periode 1658-1670, merupakan
salah satu pemimpin ikonik tersebut. Sebagai sekutu Sultan Hasanuddin dari
Gowa, ia menolak menandatangani Perjanjian Bungaya pasca-kekalahan Gowa pada
1669, kemudian memimpin perlawanan sengit di Tosora melawan aliansi Bone,
Soppeng, VOC, dan Buton, hingga gugur dalam pertempuran tahun 1670 [2].
Makamnya di Kecamatan Majauleng, tepatnya di Desa Tosora, menjadi simbol
perjuangan masyarakat Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti siri' (keh
hormatan) dan pesse' (solidaritas) yang masih relevan sebagai pegangan etika
sosial. Situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup
elemen-elemen historis seperti Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, namun
proses penetapannya menghadapi kendala seperti minimnya data arkeologis dan
ancaman degradasi fisik akibat curah hujan tinggi.
Urgensi kajian penetapan status cagar budaya semakin mendesak,
mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) yang menunjukkan bahwa banyak situs di Indonesia belum
ditetapkan secara resmi, sehingga rentan terhadap kerusakan dan klaim asing
[3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering
kali terlambat dalam proses penetapan, padahal dapat memperkaya narasi
keragaman budaya nasional. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang
lebih menyoroti prosedur penetapan di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah
timur seperti Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum tanpa fokus pada kasus
spesifik di konteks lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan ruang untuk
menganalisis bagaimana mengoptimalkan kerangka hukum nasional dalam penetapan
situs historis, khususnya dalam menghubungkan verifikasi historis dengan
partisipasi masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penetapan
status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai studi kasus,
guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas
pelestarian di daerah. Dengan demikian, kajian ini diharapkan menjadi acuan
bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat mekanisme penetapan di tengah dinamika
sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi fokus adalah: Bagaimana kajian
penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan
Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Penetapan status cagar budaya di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan prosedur meliputi
identifikasi, verifikasi oleh tim ahli, dan penetapan oleh pemerintah daerah
atau pusat berdasarkan nilai historis, ilmiah, dan budaya [1]. Kerangka ini
selaras dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang
menekankan dokumentasi dan partisipasi masyarakat untuk memastikan
keberlanjutan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa penetapan efektif
memerlukan sinergi regulasi, seperti di Yogyakarta di mana verifikasi situs
candi melibatkan tim multidisplin untuk menghindari konflik kepemilikan [6].
Di Bali, penetapan desa adat sebagai cagar budaya berhasil melalui
evaluasi nilai takbenda, dengan regulasi daerah yang mendukung pelestarian
tanpa menghambat pembangunan [7]. Untuk situs makam historis, kajian di Cirebon
menyoroti pentingnya arkeologi dalam verifikasi, di mana penetapan keraton
memanfaatkan data sejarah untuk status nasional [8]. Di Sumatera Barat,
penetapan rumah gadang melibatkan rekomendasi tim ahli yang mempertimbangkan
aspek sosial-budaya, dengan integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].
Dalam konteks Sulawesi Selatan, sejarah Kerajaan Wajo menunjukkan
bahwa situs seperti Tosora, termasuk makam Arung Matoa, memiliki potensi tinggi
untuk penetapan karena nilai perjuangan anti-kolonial [2]. Tinjauan ini
menggarisbawahi bahwa kajian penetapan harus holistik, melibatkan pemerintah,
akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti kurangnya dana dan
dokumentasi, sehingga status cagar budaya tidak hanya formalitas, melainkan
dasar pelestarian aktif.
Metode Penelitian
Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji
proses penetapan status cagar budaya. Database yang digunakan mencakup Portal
Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori perguruan tinggi
seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi
terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari
penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO
serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna mencakup perkembangan
pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.
Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti
artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak
relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 32 dokumen awal
diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik
terhadap penetapan cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan
tematik diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema
identifikasi, verifikasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis
tematik memfasilitasi pengungkapan pola prosedur yang adaptif untuk konteks
lokal Bugis, dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng
memiliki dasar kuat untuk penetapan status cagar budaya, mengingat peran
historis La Tenri Lai sebagai pemimpin yang menolak Perjanjian Bungaya dan
memimpin pertahanan Tosora melawan VOC serta aliansi lokal pada 1670 [2]. Dalam
proses identifikasi, situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup
Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, dengan nilai historis sebagai pusat
peradaban Wajo abad ke-17 [10]. Verifikasi oleh tim ahli melibatkan evaluasi
bukti arkeologis dan dokumen lontara, serupa dengan pendekatan di Yogyakarta
yang menggunakan data sejarah untuk penetapan situs candi [6]. Namun, di Wajo,
proses ini sering terganjal oleh minimnya arsip digital, sehingga rekomendasi
tim ahli bergantung pada partisipasi masyarakat lokal untuk validasi nilai
takbenda seperti siri' dan pesse'.
Penetapan status di kawasan Tosora telah dilakukan secara
bertahap, dengan tiga lokasi utama seperti Masjid Tua Tosora ditetapkan oleh
tim ahli pada 2019, berdasarkan Peraturan Daerah Wajo Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pelestarian Cagar Budaya [3]. Untuk makam ini, kajian tematik
menekankan perlunya penambahan sebagai bagian dari kompleks, mengadopsi model
Bali di mana desa adat dievaluasi holistik untuk status provinsi [7]. Hambatan
utama termasuk degradasi fisik akibat iklim tropis dan urbanisasi, yang dapat
diatasi melalui restorasi berkala dan integrasi ke dalam rencana tata ruang
daerah. Di Cirebon, penetapan keraton berhasil dengan memanfaatkan teknologi
pemetaan untuk verifikasi, yang bisa diterapkan di Tosora untuk memperkuat
bukti ilmiah [8].
Lebih lanjut, rekomendasi tim ahli untuk penetapan makam ini harus
mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi, seperti pemanfaatan untuk wisata religi
yang memperkuat identitas Bugis, mirip dengan rumah gadang di Sumatera Barat
yang diintegrasikan ke dalam program desa [9]. Kolaborasi dengan UNESCO dapat
memperluas status ke tingkat internasional, dengan penekanan pada nilai
perjuangan anti-kolonial sebagai warisan takbenda [5]. Namun, implementasi di
Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi lokal
masih kurang detail dibandingkan daerah lain [1]. Secara keseluruhan, kajian
ini menggarisbawahi bahwa penetapan status cagar budaya harus berbasis bukti
historis dan partisipatif, sehingga makam ini tidak hanya dilindungi secara
hukum, melainkan menjadi katalisator pendidikan dan pembangunan regional yang
inklusif di Sulawesi Selatan.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa kajian penetapan status cagar budaya
pada Makam La Tenri Lai To Senggeng memerlukan proses terintegrasi, mencakup
identifikasi historis, verifikasi ilmiah, dan rekomendasi tim ahli. Nilai
perjuangan La Tenri Lai memperkaya warisan Bugis, tetapi tantangan seperti
degradasi dan kurangnya koordinasi menghambat optimalisasi. Penetapan ini
berkontribusi pada pelestarian identitas nasional sebagai benteng ketahanan
budaya.
Saran meliputi penyusunan database digital oleh Kemendikbudristek
untuk verifikasi cepat, pelatihan tim ahli daerah di Wajo, dan integrasi situs
ke dalam Perda pelestarian. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk evaluasi
dampak sosial-ekonomi penetapan di wilayah Bugis lainnya guna mendukung
kebijakan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.
[2]
I. Esse and L. Sultan, “Sistem Pemerintahan
Kerajaan Wajo Di Desa Tosora Abad XV-XVII Perspektif Siyasah Syar’iyyah,”
Siyasatuna: J. Ilm. Mhs. Siyasah Syar., vol. 2, no. 1, pp. 1–20, 2021.
[3]
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022.
[4]
D. Sartika and R. Harisa, “Musu’Selleng Dalam
Hegemoni Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan,” El-Fata: J. Sejarah dan Kebud.,
vol. 1, no. 1, pp. 45–60, 2023.
[5]
UNESCO, “Convention Concerning the Protection of
the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.
[6]
S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk
Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp.
120–135, 2021.
[7]
N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa
Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3,
pp. 200–215, 2023.
[8]
E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan
Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no.
4, pp. 150–165, 2022.
[9]
R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai
Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp.
45–60, 2020.
[10] Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya Perspektif Hukum Islam,” Skripsi, UIN Alauddin Makassar, 2023.