Senin, 11 Agustus 2025

Kajian Penetapan Status Cagar Budaya: Studi Kasus Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini mengkaji proses penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini merepresentasikan warisan sejarah masyarakat Bugis yang sarat nilai perjuangan, kepemimpinan, dan ketahanan kolonial pada era Arung Matoa Wajo ke-23. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa penetapan melibatkan verifikasi historis, evaluasi nilai budaya, dan rekomendasi tim ahli, namun sering terkendala oleh kurangnya dokumentasi dan koordinasi daerah. Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi situs historis akibat faktor alam dan urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya analisis kasus spesifik penetapan status di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan rekomendasi prosedur penetapan yang lebih efektif untuk memperkuat pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan integrasi regulasi lokal, partisipasi masyarakat, dan dukungan teknis dari pusat. Saran mencakup penyusunan database digital dan pelatihan tim ahli daerah. Kajian ini berkontribusi bagi penguatan mekanisme penetapan cagar budaya sebagai fondasi identitas bangsa yang berkelanjutan.

Kata Kunci:   cagar budaya; penetapan status; makam historis; Wajo Bugis

Keywords:    cultural heritage; status designation; historical tomb; Wajo Bugis

 


Pendahuluan

Cagar budaya Indonesia merupakan peninggalan berharga yang mencerminkan perjalanan peradaban bangsa, di mana setiap situs menjadi bukti autentik atas dinamika historis dan nilai luhur masyarakat. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan lingkungan, penetapan status cagar budaya menjadi instrumen krusial untuk melindungi warisan tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan kerangka hukum yang menekankan prosedur penetapan melalui verifikasi, evaluasi, dan rekomendasi tim ahli, agar situs dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional dalam aspek pendidikan, penelitian, dan ekonomi [1]. Proses ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya strategis untuk mengintegrasikan nilai historis ke dalam kebijakan publik, sehingga cagar budaya berperan sebagai pilar ketahanan identitas di tengah arus modernisasi.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat kerajaan Bugis yang kaya akan tokoh-tokoh bersejarah. La Tenri Lai To Senggeng, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-23 pada periode 1658-1670, merupakan salah satu pemimpin ikonik tersebut. Sebagai sekutu Sultan Hasanuddin dari Gowa, ia menolak menandatangani Perjanjian Bungaya pasca-kekalahan Gowa pada 1669, kemudian memimpin perlawanan sengit di Tosora melawan aliansi Bone, Soppeng, VOC, dan Buton, hingga gugur dalam pertempuran tahun 1670 [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng, tepatnya di Desa Tosora, menjadi simbol perjuangan masyarakat Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti siri' (keh hormatan) dan pesse' (solidaritas) yang masih relevan sebagai pegangan etika sosial. Situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup elemen-elemen historis seperti Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, namun proses penetapannya menghadapi kendala seperti minimnya data arkeologis dan ancaman degradasi fisik akibat curah hujan tinggi.

Urgensi kajian penetapan status cagar budaya semakin mendesak, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menunjukkan bahwa banyak situs di Indonesia belum ditetapkan secara resmi, sehingga rentan terhadap kerusakan dan klaim asing [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali terlambat dalam proses penetapan, padahal dapat memperkaya narasi keragaman budaya nasional. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih menyoroti prosedur penetapan di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah timur seperti Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum tanpa fokus pada kasus spesifik di konteks lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan ruang untuk menganalisis bagaimana mengoptimalkan kerangka hukum nasional dalam penetapan situs historis, khususnya dalam menghubungkan verifikasi historis dengan partisipasi masyarakat.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai studi kasus, guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pelestarian di daerah. Dengan demikian, kajian ini diharapkan menjadi acuan bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat mekanisme penetapan di tengah dinamika sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi fokus adalah: Bagaimana kajian penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Penetapan status cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan prosedur meliputi identifikasi, verifikasi oleh tim ahli, dan penetapan oleh pemerintah daerah atau pusat berdasarkan nilai historis, ilmiah, dan budaya [1]. Kerangka ini selaras dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan dokumentasi dan partisipasi masyarakat untuk memastikan keberlanjutan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa penetapan efektif memerlukan sinergi regulasi, seperti di Yogyakarta di mana verifikasi situs candi melibatkan tim multidisplin untuk menghindari konflik kepemilikan [6].

Di Bali, penetapan desa adat sebagai cagar budaya berhasil melalui evaluasi nilai takbenda, dengan regulasi daerah yang mendukung pelestarian tanpa menghambat pembangunan [7]. Untuk situs makam historis, kajian di Cirebon menyoroti pentingnya arkeologi dalam verifikasi, di mana penetapan keraton memanfaatkan data sejarah untuk status nasional [8]. Di Sumatera Barat, penetapan rumah gadang melibatkan rekomendasi tim ahli yang mempertimbangkan aspek sosial-budaya, dengan integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].

Dalam konteks Sulawesi Selatan, sejarah Kerajaan Wajo menunjukkan bahwa situs seperti Tosora, termasuk makam Arung Matoa, memiliki potensi tinggi untuk penetapan karena nilai perjuangan anti-kolonial [2]. Tinjauan ini menggarisbawahi bahwa kajian penetapan harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti kurangnya dana dan dokumentasi, sehingga status cagar budaya tidak hanya formalitas, melainkan dasar pelestarian aktif.

Metode Penelitian

Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji proses penetapan status cagar budaya. Database yang digunakan mencakup Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna mencakup perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.

Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 32 dokumen awal diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik terhadap penetapan cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema identifikasi, verifikasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis tematik memfasilitasi pengungkapan pola prosedur yang adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng memiliki dasar kuat untuk penetapan status cagar budaya, mengingat peran historis La Tenri Lai sebagai pemimpin yang menolak Perjanjian Bungaya dan memimpin pertahanan Tosora melawan VOC serta aliansi lokal pada 1670 [2]. Dalam proses identifikasi, situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, dengan nilai historis sebagai pusat peradaban Wajo abad ke-17 [10]. Verifikasi oleh tim ahli melibatkan evaluasi bukti arkeologis dan dokumen lontara, serupa dengan pendekatan di Yogyakarta yang menggunakan data sejarah untuk penetapan situs candi [6]. Namun, di Wajo, proses ini sering terganjal oleh minimnya arsip digital, sehingga rekomendasi tim ahli bergantung pada partisipasi masyarakat lokal untuk validasi nilai takbenda seperti siri' dan pesse'.

Penetapan status di kawasan Tosora telah dilakukan secara bertahap, dengan tiga lokasi utama seperti Masjid Tua Tosora ditetapkan oleh tim ahli pada 2019, berdasarkan Peraturan Daerah Wajo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya [3]. Untuk makam ini, kajian tematik menekankan perlunya penambahan sebagai bagian dari kompleks, mengadopsi model Bali di mana desa adat dievaluasi holistik untuk status provinsi [7]. Hambatan utama termasuk degradasi fisik akibat iklim tropis dan urbanisasi, yang dapat diatasi melalui restorasi berkala dan integrasi ke dalam rencana tata ruang daerah. Di Cirebon, penetapan keraton berhasil dengan memanfaatkan teknologi pemetaan untuk verifikasi, yang bisa diterapkan di Tosora untuk memperkuat bukti ilmiah [8].

Lebih lanjut, rekomendasi tim ahli untuk penetapan makam ini harus mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi, seperti pemanfaatan untuk wisata religi yang memperkuat identitas Bugis, mirip dengan rumah gadang di Sumatera Barat yang diintegrasikan ke dalam program desa [9]. Kolaborasi dengan UNESCO dapat memperluas status ke tingkat internasional, dengan penekanan pada nilai perjuangan anti-kolonial sebagai warisan takbenda [5]. Namun, implementasi di Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi lokal masih kurang detail dibandingkan daerah lain [1]. Secara keseluruhan, kajian ini menggarisbawahi bahwa penetapan status cagar budaya harus berbasis bukti historis dan partisipatif, sehingga makam ini tidak hanya dilindungi secara hukum, melainkan menjadi katalisator pendidikan dan pembangunan regional yang inklusif di Sulawesi Selatan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa kajian penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng memerlukan proses terintegrasi, mencakup identifikasi historis, verifikasi ilmiah, dan rekomendasi tim ahli. Nilai perjuangan La Tenri Lai memperkaya warisan Bugis, tetapi tantangan seperti degradasi dan kurangnya koordinasi menghambat optimalisasi. Penetapan ini berkontribusi pada pelestarian identitas nasional sebagai benteng ketahanan budaya.

Saran meliputi penyusunan database digital oleh Kemendikbudristek untuk verifikasi cepat, pelatihan tim ahli daerah di Wajo, dan integrasi situs ke dalam Perda pelestarian. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk evaluasi dampak sosial-ekonomi penetapan di wilayah Bugis lainnya guna mendukung kebijakan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.

[2]        I. Esse and L. Sultan, “Sistem Pemerintahan Kerajaan Wajo Di Desa Tosora Abad XV-XVII Perspektif Siyasah Syar’iyyah,” Siyasatuna: J. Ilm. Mhs. Siyasah Syar., vol. 2, no. 1, pp. 1–20, 2021.

[3]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.

[4]        D. Sartika and R. Harisa, “Musu’Selleng Dalam Hegemoni Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan,” El-Fata: J. Sejarah dan Kebud., vol. 1, no. 1, pp. 45–60, 2023.

[5]        UNESCO, “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.

[6]        S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

[7]        N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3, pp. 200–215, 2023.

[8]        E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no. 4, pp. 150–165, 2022.

[9]        R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.

[10]     Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya Perspektif Hukum Islam,” Skripsi, UIN Alauddin Makassar, 2023.