Selasa, 25 Februari 2025

Analisis Data Historis dan Kultural sebagai Dasar Pelestarian Cagar Budaya: Studi Kasus Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini menganalisis data historis dan kultural sebagai fondasi pelestarian cagar budaya melalui studi kasus Makam La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. La Maddukkelleng, sebagai Arung Matowa Wajo ke-31 yang memerintah pada 1736-1754, dikenal sebagai pahlawan nasional yang memimpin perlawanan terhadap VOC melalui strategi diaspora dan diplomasi maritim. Data dari lontara Bugis dan arsip kolonial menunjukkan makam ini sebagai situs material yang mencerminkan nilai takbenda seperti siri’ dan pacce, dengan potensi perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Analisis tematik mengungkap dimensi politik, sosial, dan budaya, di mana pelestarian dapat mencegah degradasi lingkungan serta mendukung pengembangan wisata edukatif. Tantangan meliputi bias naratif kolonial yang mendistorsi peranannya sebagai pembebas Wajo. Pendekatan interdisipliner ini menekankan integrasi data resmi untuk kebijakan pelestarian, sesuai rekomendasi UNESCO tentang warisan takbenda di Asia Tenggara. Hasil sintesis diharapkan berkontribusi pada rekonstruksi identitas lokal, memperkuat warisan Kerajaan Wajo dalam konteks nasional.

Kata Kunci:   makam La Maddukkelleng; cagar budaya; Kerajaan Wajo; pelestarian warisan; data historis

Keywords:    La Maddukkelleng tomb; cultural heritage; Wajo Kingdom; heritage preservation; historical data

Pendahuluan

Warisan sejarah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo, menjadi elemen krusial dalam membangun pemahaman tentang peradaban Bugis yang dinamis sejak abad ke-14. Kerajaan Wajo, dengan sistem pemerintahan berbasis mufakat melalui Arung Ennengnge, mencerminkan ketahanan masyarakat lokal terhadap tekanan eksternal, termasuk kolonialisme VOC. Di tengah konteks ini, La Maddukkelleng muncul sebagai figur sentral. Lahir sekitar tahun 1700 sebagai putra bangsawan Peneki, beliau memimpin perlawanan maritim setelah pengasingan akibat konflik internal Bone. Sebagai Arung Matowa ke-31 dari 1736 hingga 1754, La Maddukkelleng berhasil membebaskan Wajo dari dominasi Bone dan VOC melalui kemenangan di Lagosi tahun 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Wajo pada 29 Maret [1]. Peranannya sebagai pemimpin diaspora Bugis ke wilayah Pasir dan Kutai, sambil menjalin aliansi dengan Johor, menjadikannya simbol resistensi yang diakui sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia [2]. Makamnya di Kecamatan Tempe, sekitar 200 meter selatan Lapangan Merdeka Sengkang, bukan sekadar monumen pemakaman, melainkan situs yang mencerminkan nilai-nilai kultural Bugis seperti siri’ (kehormatan) dan pacce (solidaritas), yang terintegrasi dengan reformasi politik pasca-kolonial [3].

Latar belakang historis ini menjadikan makam sebagai sumber data primer yang kaya akan narasi perjuangan. Namun, di era globalisasi, situs seperti ini menghadapi ancaman degradasi akibat urbanisasi dan minimnya dokumentasi. Urgensi topik ini terlihat dari laporan resmi yang menyoroti kerentanan kawasan Wajo, di mana objek seperti Masjid Tua Tosora telah mengalami kerusakan pasca-konflik dan kini diakui sebagai cagar budaya [4]. UNESCO menekankan pelestarian warisan takbenda di Asia Tenggara, di mana lontara Bugis sebagai dokumen primer mendukung rekonstruksi memori kolektif tentang figur seperti La Maddukkelleng [5]. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyediakan kerangka hukum untuk penetapan situs, dengan kriteria nilai sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, implementasi sering terganjal oleh kurangnya analisis data historis dan kultural yang terintegrasi, sehingga pelestarian makam ini dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di tingkat daerah.

Celah penelitian muncul dari dominasi kajian yang memandang La Maddukkelleng secara fragmentaris, seperti fokus pada diplomasi maritim tanpa mengintegrasikan aspek pelestarian situs makam sebagai cagar budaya [6]. Studi tentang diaspora Bugis abad ke-18 memang membahas jaringan La Maddukkelleng di Johor, tetapi belum menerapkan analisis data kultural untuk mendukung kebijakan konservasi [7]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis literatur kredibel untuk menganalisis data historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam La Maddukkelleng, dengan kerangka interdisipliner yang menggabungkan sejarah, antropologi, dan manajemen warisan.

Rumusan masalah: Bagaimana analisis data historis dan kultural melalui sintesis literatur dapat menjadi dasar pelestarian cagar budaya pada Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Konsep pelestarian cagar budaya mencakup objek material seperti makam yang bernilai historis dan immaterial, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang nasional [8]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis seperti Wajo menampilkan sistem pemerintahan unik berbasis mufakat, yang tercermin dalam situs-situs historis. Pemikiran La Maddukkelleng sebagai Arung Matowa ke-31 dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik internal, mendorong reformasi melalui diplomasi diaspora [1]. Dalam aspek politik, beliau menerapkan strategi maritim untuk membebaskan Wajo; secara sosial, menekankan kesetaraan; dan budaya, melalui pelestarian nilai siri’ dan pacce [2].

Kerangka analisis data historis dan kultural mengadopsi pendekatan interdisipliner, di mana interpretasi lontara dibandingkan dengan arsip kolonial untuk mengungkap simbolisme situs [9]. Kajian tentang diaspora Bugis menyoroti peran La Maddukkelleng dalam membangun jaringan di Pasir, yang menjadi dasar reformasi di Wajo pasca-1741 [7]. UNESCO menyoroti lontara sebagai warisan takbenda, di mana makam menjadi simbol identitas etnis Bugis [5]. Teori inti pelestarian warisan menekankan integrasi data resmi untuk menghindari distorsi historis, dengan fokus pada nilai sosial yang tercermin dalam makam sederhana [4]. Di konteks Wajo, narasi resmi tentang perjuangan La Maddukkelleng dapat dianalisis sebagai fondasi konservasi [2].

Referensi seperti Andaya (1981) menganalisis konflik abad ke-17 yang memengaruhi La Maddukkelleng, sementara Cummings (2017) menyediakan kronik Makassar sebagai sumber primer [6], [10]. Pendekatan ini memperkaya pemahaman bahwa data historis bersifat dinamis, memerlukan sintesis literatur untuk kebijakan pelestarian berkelanjutan.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni untuk menganalisis data historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam La Maddukkelleng. Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti Google Scholar, Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama "La Maddukkelleng Wajo", "diaspora Bugis abad ke-18", "pelestarian cagar budaya Sulawesi Selatan", serta "makam historis Kerajaan Wajo". Rentang tahun publikasi dibatasi 1980-2024 untuk memastikan aktualitas dan relevansi dengan isu pasca-kolonial.

Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks Scopus/Sinta 1-4/DOAJ, buku dari penerbit kredibel seperti Brill atau Martinus Nijhoff, serta laporan resmi dari Kemdikbud atau UNESCO. Eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak langsung terkait topik. Dari 140 hasil pencarian awal, 32 dipilih setelah screening abstrak, dan 10 dianalisis penuh berdasarkan kesesuaian dengan kerangka pelestarian.

Teknik analisis menggunakan analisis tematik, di mana data dari literatur dikategorikan menjadi tema politik, sosial, budaya, dan pelestarian. Proses induktif mengidentifikasi pola emergen dari lontara, sementara deduktif membandingkan dengan teori warisan. Keabsahan dijaga melalui triangulasi sumber, memastikan konsistensi antar dokumen.

Hasil dan Pembahasan

Sintesis literatur mengungkap tema-tema kunci dalam analisis data historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam La Maddukkelleng, yang mencerminkan kompleksitas perannya di Kerajaan Wajo. Tema politik menonjol dengan peran La Maddukkelleng sebagai reformator di tengah pengaruh VOC. Selama pemerintahan 1736-1754, beliau memperkuat mufakat Arung Ennengnge, yang tercermin dalam struktur makam sederhana sebagai simbol demokrasi terbuka [1]. Data lontara menunjukkan pemanggilan sekutu untuk membebaskan Wajo pada 1736, relevan dengan analisis ketahanan politik Bugis di tengah tekanan kolonial [2]. Analisis ini mengungkap bahwa makam di Tempe bukan sekadar monumen, melainkan narasi hidup tentang perlawanan yang masih relevan untuk studi sejarah kontemporer, di mana data historis dari arsip Belanda memperkuat klaim beliau sebagai pahlawan nasional yang memerdekakan Wajo dari dominasi Bone [9].

Dalam tema sosial, situs ini merepresentasikan prinsip kesetaraan yang diusung La Maddukkelleng. Pengaruh latar keluarga bangsawan Peneki membentuk visinya tentang masyarakat egaliter, dengan elemen makam yang mencerminkan filosofi Bugis tentang keadilan [7]. Pembahasan lebih lanjut menyoroti bagaimana data kultural ini dapat menjadi alat pendidikan untuk memperkuat identitas sosial, terutama di tengah erosi nilai tradisional akibat modernisasi. Sintesis dari kronik Makassar menunjukkan bahwa peran beliau dalam diaspora ke Pasir memengaruhi adaptasi budaya Bugis, di mana makam menjadi titik fokus memori kolektif yang mendukung pelestarian nilai pacce [10].

Tema budaya dominan melalui reformasi La Maddukkelleng pasca-kemenangan Lagosi 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Wajo [2]. Pendekatan analisis terhadap data ini menunjukkan integrasi budaya lokal dengan pelestarian, di mana situs makam dapat dikembangkan sebagai wisata edukatif, selaras dengan warisan takbenda Bugis seperti lontara yang diakui UNESCO [5]. Tantangan pelestarian muncul dari degradasi lingkungan di Tempe, yang dapat diatasi dengan dokumentasi digital sesuai pedoman resmi [4]. Sintesis literatur menyarankan penggunaan GIS untuk pemetaan data, sebagaimana diusulkan dalam manajemen warisan [9]. Pembahasan ini memperkuat bahwa analisis tematik literatur dapat mengungkap celah kebijakan, termasuk kolaborasi pemerintah daerah dengan universitas untuk perlindungan.

Terakhir, tema ambivalensi naratif menekankan bagaimana La Maddukkelleng dilihat sebagai "bajak laut" oleh VOC, namun sebagai pembebas oleh masyarakat Bugis [6]. Data historis dari arsip Eropa dan lontara menunjukkan bias ini, yang dapat direhabilitasi melalui pelestarian makam sebagai cagar budaya berdasarkan undang-undang nasional [8]. Analisis ini menegaskan nilai interdisipliner dalam data historis dan kultural untuk mendukung kebijakan nasional, di mana makam menjadi simbol ketahanan yang berkontribusi pada identitas nasional [3], [7].

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa analisis data historis dan kultural melalui sintesis literatur menjadi dasar kuat pelestarian Makam La Maddukkelleng sebagai cagar budaya, mengungkap nilai politik, sosial, dan budaya sebagai simbol resistensi Kerajaan Wajo. Situs ini mencerminkan ketahanan Bugis, dengan potensi edukatif di tengah tantangan degradasi.

Saran meliputi pendaftaran makam sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah ke Kemdikbud. Kolaborasi dengan universitas untuk penelitian lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi ke program UNESCO. Alokasi dana APBD untuk dokumentasi digital esensial guna mempertahankan warisan bagi generasi mendatang.

Daftar Pustaka

[1]        M. Hadrawi, C. Lucknight, dan K. Wellen, “The case against La Maddukelleng: Bugis diplomacy in the 18th century,” Bull. École fr. Extrême-Orient, vol. 109, pp. 159-207, 2023.

[2]        Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,” [Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.

[3]        K. Wellen, “La Maddukelleng and civil war in South Sulawesi,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 174, no. 2-3, pp. 189-209, 2018.

[4]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.

[5]        UNESCO, Safeguarding intangible cultural heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.

[6]        L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague: Martinus Nijhoff, 1981.

[7]        D. Henley, “The open door: Early modern Wajorese statecraft and diaspora,” J. Southeast Asian Stud., vol. 36, no. 2, pp. 265-290, 2005.

[8]        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

[9]        C. Pelras, “Recollections of a lost kingdom: The varied interactions between history and memory in South Sulawesi, Indonesia,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 177, no. 1, pp. 1-34, 2021.

[10]     W. Cummings, The Makassar annals, Leiden: Brill, 2017.

Evaluasi Pelaksanaan Pemanfaatan Cagar Budaya: Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui sintesis literatur historis dan regulasi. La Maddukkelleng, sebagai Arung Matowa Wajo ke-31 yang memerintah tahun 1736-1754, dikenal sebagai pahlawan nasional yang memimpin perlawanan terhadap VOC melalui diplomasi diaspora dan strategi maritim. Data dari lontara Bugis dan arsip kolonial menunjukkan makam ini sebagai situs material yang mencerminkan nilai takbenda seperti siri’ dan pacce, dengan pemanfaatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Analisis tematik mengungkap aspek politik, sosial, dan pengembangan, di mana pelaksanaan pemanfaatan dapat mencegah degradasi lingkungan serta mendukung wisata edukatif. Tantangan meliputi bias naratif kolonial yang mendistorsi peranannya sebagai pembebas Wajo. Pendekatan interdisipliner ini menekankan integrasi data resmi untuk evaluasi kebijakan, sesuai rekomendasi UNESCO tentang warisan takbenda di Asia Tenggara. Hasil sintesis diharapkan berkontribusi pada perbaikan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya, memperkuat identitas masyarakat Wajo dalam konteks nasional.

Kata Kunci:   makam La Maddukkelleng; cagar budaya; Kerajaan Wajo; pemanfaatan warisan; evaluasi pelaksanaan

Keywords:    La Maddukkelleng tomb; cultural heritage; Wajo Kingdom; heritage utilization; implementation evaluation



Pendahuluan

Warisan sejarah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo, menjadi aset tak ternilai yang mencerminkan peradaban Bugis sejak abad ke-14. Kerajaan Wajo, dengan sistem pemerintahan berbasis mufakat melalui Arung Ennengnge, menunjukkan ketahanan masyarakat lokal terhadap pengaruh kolonial. Di tengah dinamika ini, La Maddukkelleng muncul sebagai tokoh utama. Lahir sekitar awal abad ke-18 sebagai putra bangsawan Peneki, beliau memimpin perlawanan maritim setelah pengasingan akibat konflik internal Bone. Sebagai Arung Matowa ke-31 dari 1736 hingga 1754, La Maddukkelleng berhasil membebaskan Wajo dari dominasi Bone dan VOC melalui kemenangan di Lagosi tahun 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Wajo [1]. Peranannya sebagai pemimpin diaspora Bugis ke wilayah Pasir dan Kutai, sambil menjalin aliansi dengan Johor, menjadikannya simbol resistensi yang diakui sebagai pahlawan nasional [2]. Makamnya di Kecamatan Tempe, sekitar 200 meter selatan Lapangan Merdeka Sengkang, bukan sekadar tempat pemakaman, melainkan situs yang mencerminkan nilai-nilai kultural Bugis seperti siri’ (kehormatan) dan pacce (solidaritas), terintegrasi dengan reformasi politik pasca-kolonial [3].

Latar belakang historis ini menjadikan makam sebagai sumber data primer yang kaya narasi perjuangan. Namun, di era globalisasi, situs seperti ini menghadapi ancaman degradasi akibat urbanisasi dan minimnya dokumentasi. Urgensi topik ini terlihat dari laporan resmi yang menyoroti kerentanan kawasan Wajo, di mana objek seperti Masjid Tua Tosora telah mengalami kerusakan dan kini diakui sebagai cagar budaya [4]. UNESCO menekankan pelestarian warisan takbenda di Asia Tenggara, di mana lontara Bugis sebagai dokumen primer mendukung rekonstruksi memori kolektif tentang figur seperti La Maddukkelleng [5]. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyediakan kerangka hukum untuk pemanfaatan situs, dengan kriteria nilai sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, pelaksanaan pemanfaatan sering terganjal oleh kurangnya evaluasi data historis dan kultural yang terintegrasi, sehingga evaluasi ini dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di tingkat daerah.

Celah penelitian muncul dari dominasi kajian yang memandang La Maddukkelleng secara fragmentaris, seperti fokus pada diplomasi maritim tanpa mengintegrasikan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs makam sebagai cagar budaya [6]. Studi tentang diaspora Bugis abad ke-18 memang membahas jaringan La Maddukkelleng di Johor, tetapi belum menerapkan analisis data kultural untuk mendukung kebijakan pemanfaatan [7]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis literatur kredibel untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan Makam La Maddukkelleng sebagai cagar budaya, dengan kerangka interdisipliner yang menggabungkan sejarah, antropologi, dan manajemen warisan.

Rumusan masalah: Bagaimana evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo melalui sintesis literatur dapat mengungkap efektivitasnya dalam konteks nilai historis Kerajaan Wajo?

Tinjauan Pustaka

Konsep pemanfaatan cagar budaya meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional [8]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis seperti Wajo menampilkan sistem pemerintahan unik berbasis mufakat, yang tercermin dalam situs-situs historis. Pemikiran La Maddukkelleng sebagai Arung Matowa ke-31 dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik internal, mendorong reformasi melalui diplomasi diaspora [1]. Dalam aspek politik, beliau menerapkan strategi maritim untuk membebaskan Wajo; secara sosial, menekankan kesetaraan; dan budaya, melalui pelestarian nilai siri’ dan pacce [2].

Kerangka evaluasi pelaksanaan pemanfaatan mengadopsi pendekatan interdisipliner, di mana interpretasi lontara dibandingkan dengan arsip kolonial untuk mengungkap simbolisme situs [9]. Kajian tentang diaspora Bugis menyoroti peran La Maddukkelleng dalam membangun jaringan di Pasir, yang menjadi dasar reformasi di Wajo pasca-1741 [7]. UNESCO menyoroti lontara sebagai warisan takbenda, di mana makam menjadi simbol identitas etnis Bugis [5]. Teori inti pemanfaatan warisan menekankan integrasi data resmi untuk menghindari distorsi historis, dengan fokus pada nilai sosial yang tercermin dalam makam sederhana [4]. Di konteks Wajo, narasi resmi tentang perjuangan La Maddukkelleng dapat dievaluasi sebagai fondasi pemanfaatan [2].

Referensi seperti Andaya (1981) menganalisis konflik abad ke-17 yang memengaruhi La Maddukkelleng, sementara Cummings (2017) menyediakan kronik Makassar sebagai sumber primer [6], [10]. Pendekatan ini memperkaya pemahaman bahwa pemanfaatan cagar budaya bersifat dinamis, memerlukan sintesis literatur untuk evaluasi efektivitas kebijakan berkelanjutan.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng. Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti Google Scholar, Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama "La Maddukkelleng Wajo", "diaspora Bugis abad ke-18", "pemanfaatan cagar budaya Sulawesi Selatan", serta "makam historis Kerajaan Wajo". Rentang tahun publikasi dibatasi 1980-2024 untuk memastikan aktualitas dan relevansi dengan isu pasca-kolonial.

Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks Scopus/Sinta 1-4/DOAJ, buku dari penerbit kredibel seperti Brill atau Martinus Nijhoff, serta laporan resmi dari Kemdikbud atau UNESCO. Eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak langsung terkait topik. Dari 130 hasil pencarian awal, 28 dipilih setelah screening abstrak, dan 10 dianalisis penuh berdasarkan kesesuaian dengan kerangka evaluasi.

Teknik analisis menggunakan analisis tematik, di mana data dari literatur dikategorikan menjadi tema politik, sosial, budaya, dan pemanfaatan. Proses induktif mengidentifikasi pola emergen dari lontara, sementara deduktif membandingkan dengan teori warisan. Keabsahan dijaga melalui triangulasi sumber, memastikan konsistensi antar dokumen.

Hasil dan Pembahasan

Sintesis literatur menghasilkan tema-tema utama dalam evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng, yang mencerminkan efektivitasnya di Kerajaan Wajo. Tema politik menyoroti peran La Maddukkelleng sebagai reformator di tengah tekanan VOC. Selama pemerintahan 1736-1754, beliau memperkuat mufakat Arung Ennengnge, yang tercermin dalam struktur makam sederhana sebagai simbol demokrasi terbuka [1]. Data lontara menunjukkan pemanggilan sekutu untuk membebaskan Wajo pada 1736, relevan dengan evaluasi pemanfaatan situs sebagai aset pendidikan politik [2]. Analisis ini mengungkap bahwa pelaksanaan pemanfaatan makam sebagai cagar budaya telah mendukung rekonstruksi narasi perlawanan, meskipun masih terbatas pada kegiatan ziarah lokal tanpa integrasi wisata nasional.

Kedua, tema sosial menekankan kesetaraan hukum yang diusung La Maddukkelleng. Pengaruh latar keluarga bangsawan membentuk visinya tentang masyarakat egaliter, dengan elemen makam yang melambangkan filosofi Bugis tentang keadilan [7]. Evaluasi pelaksanaan menunjukkan bahwa situs ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti upacara adat, namun tantangan muncul dari minimnya dokumentasi digital yang menghambat akses generasi muda [4]. Pembahasan lebih lanjut menyoroti potensi makam sebagai media pendidikan nilai sosial, di mana sintesis dari kronik Makassar memperkuat bahwa diaspora beliau memengaruhi adaptasi budaya Bugis, sehingga pemanfaatan cagar budaya perlu ditingkatkan melalui program sekolah [10].

Ketiga, tema budaya dominan melalui reformasi La Maddukkelleng pasca-kemenangan Lagosi 1741, yang menjadi dasar identitas Wajo [2]. Evaluasi pelaksanaan mengindikasikan bahwa makam telah dimanfaatkan sebagai simbol warisan takbenda, selaras dengan pengakuan UNESCO terhadap lontara Bugis [5]. Namun, degradasi lingkungan di Tempe menunjukkan ketidakefektifan dalam pemeliharaan, di mana integrasi GIS untuk pemetaan data dapat meningkatkan pemanfaatan [9]. Sintesis literatur menyarankan bahwa pelaksanaan saat ini masih parsial, dengan fokus pada pelestarian fisik tanpa optimalisasi wisata edukatif, sehingga perlu evaluasi berkelanjutan.

Keempat, tema ambivalensi naratif menjadi sorotan utama, di mana La Maddukkelleng digambarkan sebagai "bajak laut" oleh VOC, namun sebagai pembebas oleh masyarakat Bugis [6]. Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya mengungkap bahwa bias ini telah diatasi sebagian melalui penetapan sebagai situs pahlawan nasional berdasarkan undang-undang [8]. Pembahasan ini memperkuat bahwa analisis tematik literatur dapat mengidentifikasi celah, seperti kurangnya kolaborasi pemerintah daerah dengan akademisi, yang esensial untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dalam konteks nasional [3], [7].

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng melalui sintesis literatur mengungkap efektivitas parsial dalam aspek politik, sosial, dan budaya sebagai simbol resistensi Kerajaan Wajo. Situs ini mencerminkan ketahanan Bugis, dengan potensi edukatif di tengah tantangan degradasi.

Saran meliputi peningkatan dokumentasi digital oleh pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan. Kolaborasi dengan universitas untuk penelitian lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi ke program UNESCO. Alokasi dana APBD esensial untuk pengembangan wisata, memastikan warisan ini tetap relevan bagi generasi mendatang.

Daftar Pustaka

[1]        M. Hadrawi, C. Lucknight, dan K. Wellen, “The case against La Maddukelleng: Bugis diplomacy in the 18th century,” Bull. École fr. Extrême-Orient, vol. 109, pp. 159-207, 2023.

[2]        Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,” [Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.

[3]        K. Wellen, “La Maddukelleng and civil war in South Sulawesi,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 174, no. 2-3, pp. 189-209, 2018.

[4]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.

[5]        UNESCO, Safeguarding intangible cultural heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.

[6]        L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague: Martinus Nijhoff, 1981.

[7]        D. Henley, “The open door: Early modern Wajorese statecraft and diaspora,” J. Southeast Asian Stud., vol. 36, no. 2, pp. 265-290, 2005.

[8]        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

[9]        C. Pelras, “Recollections of a lost kingdom: The varied interactions between history and memory in South Sulawesi, Indonesia,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 177, no. 1, pp. 1-34, 2021.

[10]     W. Cummings, The Makassar annals, Leiden: Brill, 2017.

Senin, 10 Februari 2025

Objek Pemajuan Kebudayaan: Konsep, Klasifikasi, dan Strategi Pelestariannya

Abstrak

Indonesia memiliki keragaman budaya yang luar biasa yang memerlukan kerangka hukum dan strategi manajemen yang komprehensif untuk menjamin keberlanjutannya. Paradigma lama yang hanya berfokus pada pelestarian statis telah bergeser menuju "pemajuan" yang lebih dinamis seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan konsep, klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), serta strategi pelestariannya dalam konteks pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan metode literature review atau studi kepustakaan dengan menganalisis dokumen hukum, jurnal ilmiah terakreditasi, dan publikasi resmi pemerintah yang relevan. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa sepuluh OPK—meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional merupakan entitas yang saling berinteraksi dalam ekosistem kebudayaan. Strategi pelestariannya tidak lagi sekadar perlindungan, melainkan mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sumber daya manusia. Implikasi dari studi ini menekankan pentingnya sinergi antara inventarisasi data yang akurat dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengaktivasi nilai budaya demi kesejahteraan masyarakat luas.

Kata Kunci:   Objek Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Budaya, Strategi Kebudayaan, UU No 5 Tahun 2017.

Keywords:    Objects of Cultural Advancement, Cultural Preservation, Cultural Strategy, Law No 5 of 2017.

 Pendahuluan

Kebudayaan merupakan aset vital bagi identitas nasional suatu bangsa, terutama bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan dengan kompleksitas etnisitas dan keragaman tradisi yang tinggi. Dalam satu dekade terakhir, wacana mengenai pengelolaan kebudayaan di Indonesia telah mengalami transformasi paradigma yang fundamental. Jika sebelumnya pendekatan yang digunakan cenderung defensif dan berorientasi pada proteksi semata (menjaga agar tidak punah atau diklaim pihak lain), kini pendekatan tersebut telah berevolusi menjadi lebih ofensif dan progresif melalui konsep "Pemajuan Kebudayaan". Perubahan mendasar ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberikan landasan hukum kuat bagi pengelolaan kekayaan intelektual komunal bangsa [1].

Urgensi dari penelitian mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) terletak pada kenyataan bahwa kebudayaan tidak dapat lagi dipandang sebagai benda mati di museum, melainkan sebagai modal sosial dan ekonomi yang hidup (living heritage). Globalisasi dan modernisasi yang masif sering kali dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi budaya lokal. Namun, dengan strategi pemajuan yang tepat, tantangan global tersebut justru dapat menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai-nilai luhur bangsa ke panggung dunia. Sayangnya, pemahaman mengenai klasifikasi spesifik dari sepuluh OPK dan bagaimana strategi teknis pelestariannya di lapangan masih sering kali mengalami distorsi, baik di kalangan pemangku kebijakan daerah maupun masyarakat umum.

Terdapat celah penelitian (research gap) yang cukup signifikan dalam literatur yang ada saat ini. Mayoritas kajian sebelumnya lebih banyak berfokus pada aspek ritualistik atau deskripsi etnografis dari satu jenis budaya tertentu secara terisolasi. Masih minim literatur yang menyintesiskan kesepuluh objek tersebut dalam satu kerangka analisis kebijakan yang holistik pasca-implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Ketidakhadiran pemahaman yang komprehensif ini berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam prioritas penanganan, di mana satu objek mungkin mendapat perhatian berlebih sementara objek lainnya terabaikan dan menuju kepunahan.

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan deskripsi konseptual yang jelas mengenai klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan dan merumuskan strategi pelestarian yang integratif. Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan teoretis bagi akademisi dan praktis bagi pemerintah daerah dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: Bagaimana konsep dan klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan serta strategi pelestariannya yang efektif dalam kerangka dinamika kebudayaan nasional?

Tinjauan Pustaka

Konsep kebudayaan memiliki definisi yang sangat luas dan multidimensi. Koentjaraningrat, bapak antropologi Indonesia, mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar [2]. Definisi klasik ini menjadi fondasi penting dalam memahami bahwa kebudayaan mencakup aspek kognitif, perilaku, dan material. Dalam konteks global, UNESCO melalui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage tahun 2003, telah menggarisbawahi pentingnya melindungi warisan budaya takbenda, yang meliputi praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan [3].

Pergeseran terminologi dari "pelestarian" menuju "pemajuan" dalam diskursus hukum di Indonesia menandakan adopsi perspektif yang lebih utilitarian dan futuristik. Sedyawati menekankan bahwa warisan budaya harus dipandang sebagai sumber daya yang dinamis, bukan sekadar relik masa lalu [4]. Pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan undang-undang, menyiratkan adanya upaya aktif untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusinya terhadap peradaban dunia. Literatur terkini menunjukkan bahwa keberhasilan manajemen kebudayaan sangat bergantung pada partisipasi komunitas pemilik budaya tersebut, di mana negara berperan sebagai fasilitator melalui regulasi dan perlindungan hukum [5]. Tinjauan ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap klasifikasi objek budaya harus diiringi dengan strategi manajemen yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review) murni. Pendekatan ini dipilih untuk menyintesiskan berbagai konsep teoretis dan regulasi yang tersebar dalam berbagai dokumen menjadi satu narasi yang koheren. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai basis data akademik kredibel, meliputi Google Scholar, DOAJ, serta portal jurnal nasional terakreditasi Sinta (Science and Technology Index). Selain itu, sumber primer berupa dokumen regulasi resmi dari pemerintah, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan laporan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menjadi rujukan utama.

Kriteria inklusi untuk pemilihan literatur mencakup publikasi yang diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2024 untuk memastikan relevansi dengan era pasca-pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan. Kata kunci yang digunakan dalam proses pencarian data meliputi "Objek Pemajuan Kebudayaan", "Strategi Pelestarian Budaya", "Warisan Budaya Takbenda", dan "Implementasi UU No 5 Tahun 2017". Literatur yang tidak memiliki ISSN/ISBN, bersumber dari blog pribadi (seperti wordpress atau blogspot), atau artikel opini tanpa referensi ilmiah dieksklusi dari penelitian ini. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis konten (content analysis), yang dimulai dengan reduksi data, penyajian data secara naratif, dan penarikan kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah secara komprehensif.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan analisis terhadap kerangka regulasi dan literatur akademik, konsep Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) merupakan kristalisasi dari unsur-unsur kebudayaan yang dianggap strategis untuk membentuk karakter bangsa. Klasifikasi OPK terdiri dari sepuluh entitas yang berbeda namun saling berinteraksi. Pertama, Tradisi Lisan, yang meliputi tuturan, nyanyian, atau pantun yang mewariskan sejarah dan nilai moral antar-generasi. Kedua, Manuskrip, yakni naskah kuno yang memuat khazanah intelektual masa lampau. Ketiga, Adat Istiadat, yang merupakan kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus. Keempat, Ritus, yaitu tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan suci yang memiliki makna simbolis mendalam bagi komunitas pendukungnya [6].

Selanjutnya, klasifikasi kelima adalah Pengetahuan Tradisional, yang mencakup kearifan lokal dalam menyiasati alam, seperti sistem pertanian subak atau arsitektur vernakular tahan gempa. Keenam, Teknologi Tradisional, yang merupakan cara masyarakat memproduksi barang untuk kebutuhan hidup dengan bahan dan alat lokal. Ketujuh, Seni, yang meliputi seni pertunjukan, seni rupa, dan seni media rekam. Kedelapan, Bahasa, sebagai sarana komunikasi utama yang juga membawa pola pikir penuturnya. Kesembilan, Permainan Rakyat, yang tidak hanya bersifat rekreatif tetapi juga melatih ketangkasan dan kerjasama sosial. Terakhir, kesepuluh, Olahraga Tradisional, yang merupakan aktivitas fisik yang mengakar pada tradisi setempat [1]. Kesepuluh objek ini tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu ekosistem kebudayaan yang kompleks.

Strategi pelestarian yang efektif terhadap kesepuluh objek tersebut harus berpijak pada empat pilar utama sebagaimana diamanatkan undang-undang: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Dalam aspek pelindungan, langkah krusial yang harus dilakukan adalah inventarisasi dan pendataan yang sistematis. Tanpa data yang valid mengenai keberadaan manuskrip atau penutur bahasa daerah yang terancam punah, intervensi pemerintah akan menjadi salah sasaran. Pelindungan juga mencakup penetapan status warisan budaya dan penyelamatan fisik objek yang rentan rusak [7].

Sementara itu, aspek pengembangan menuntut adanya revitalisasi dan inovasi. Misalnya, pengembangan motif batik baru yang relevan dengan selera pasar modern tanpa meninggalkan pakem filosofisnya, atau adaptasi permainan rakyat ke dalam kurikulum pendidikan jasmani di sekolah. Hal ini berkaitan erat dengan pilar pemanfaatan, di mana OPK didorong untuk memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial, seperti melalui pariwisata budaya yang berkelanjutan. Namun, pemanfaatan ini tidak boleh mengeksploitasi budaya hingga kehilangan sakralitasnya. Strategi terakhir, pembinaan, berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini dilakukan melalui standardisasi kompetensi bagi pelaku budaya, pemberian insentif, serta pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah-sekolah formal. Sinergi keempat pilar ini merupakan kunci untuk memastikan bahwa kebudayaan tidak hanya lestari, tetapi juga berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan dan Saran

Artikel ini menyimpulkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Indonesia diklasifikasikan ke dalam sepuluh kategori utama: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kesepuluh objek ini merupakan manifestasi kekayaan intelektual dan spiritual bangsa yang memerlukan penanganan khusus. Strategi pelestariannya tidak lagi dapat dilakukan dengan cara konservatif semata, melainkan harus melalui pendekatan holistik yang mencakup pelindungan (inventarisasi dan pengamanan), pengembangan (revitalisasi dan adaptasi), pemanfaatan (untuk kepentingan sosial-ekonomi), dan pembinaan (peningkatan kapasitas SDM). Keberhasilan strategi ini bergantung pada integrasi antara kebijakan negara dan partisipasi aktif komunitas.

Sebagai saran tindak lanjut, pemerintah daerah di seluruh Indonesia disarankan untuk segera melengkapi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai basis data perencanaan pembangunan. Selain itu, akademisi diharapkan dapat memperbanyak riset terapan yang berfokus pada model komersialisasi produk budaya yang etis, sehingga pemanfaatan ekonomi tidak mendegradasi nilai luhur budaya itu sendiri.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2017.

[2]        Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

[3]        UNESCO, Text of the Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.

[4]        E. Sedyawati, Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

[5]        H. S. Kartadjoemena, Manajemen Keanekaragaman Budaya dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES, 2018.

[6]        I. G. N. Wijaya, "Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia," Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 7, no. 1, pp. 98–112, 2018.

[7]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kebudayaan 2020-2024. Jakarta: Kemdikbud, 2020.

[8]        T. M. Li, The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press, 2017.

[9]        BPS (Badan Pusat Statistik), Statistik Kebudayaan 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2022.

[10]     D. Throsby, Economics and Culture. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.

Sabtu, 08 Februari 2025

Objek Pemajuan Kebudayaan: Konsep, Klasifikasi, dan Strategi Pelestariannya

Abstrak

Indonesia memiliki keragaman budaya yang luar biasa yang memerlukan kerangka hukum dan strategi manajemen yang komprehensif untuk menjamin keberlanjutannya. Paradigma lama yang hanya berfokus pada pelestarian statis telah bergeser menuju "pemajuan" yang lebih dinamis seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan konsep, klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), serta strategi pelestariannya dalam konteks pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan metode literature review atau studi kepustakaan dengan menganalisis dokumen hukum, jurnal ilmiah terakreditasi, dan publikasi resmi pemerintah yang relevan. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa sepuluh OPK—meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional merupakan entitas yang saling berinteraksi dalam ekosistem kebudayaan. Strategi pelestariannya tidak lagi sekadar perlindungan, melainkan mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sumber daya manusia. Implikasi dari studi ini menekankan pentingnya sinergi antara inventarisasi data yang akurat dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengaktivasi nilai budaya demi kesejahteraan masyarakat luas.

Kata Kunci:   Objek Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Budaya, Strategi Kebudayaan, UU No 5 Tahun 2017.

Keywords:    Objects of Cultural Advancement, Cultural Preservation, Cultural Strategy, Law No 5 of 2017.

 Pendahuluan

Kebudayaan merupakan aset vital bagi identitas nasional suatu bangsa, terutama bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan dengan kompleksitas etnisitas dan keragaman tradisi yang tinggi. Dalam satu dekade terakhir, wacana mengenai pengelolaan kebudayaan di Indonesia telah mengalami transformasi paradigma yang fundamental. Jika sebelumnya pendekatan yang digunakan cenderung defensif dan berorientasi pada proteksi semata (menjaga agar tidak punah atau diklaim pihak lain), kini pendekatan tersebut telah berevolusi menjadi lebih ofensif dan progresif melalui konsep "Pemajuan Kebudayaan". Perubahan mendasar ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberikan landasan hukum kuat bagi pengelolaan kekayaan intelektual komunal bangsa [1].

Urgensi dari penelitian mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) terletak pada kenyataan bahwa kebudayaan tidak dapat lagi dipandang sebagai benda mati di museum, melainkan sebagai modal sosial dan ekonomi yang hidup (living heritage). Globalisasi dan modernisasi yang masif sering kali dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi budaya lokal. Namun, dengan strategi pemajuan yang tepat, tantangan global tersebut justru dapat menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai-nilai luhur bangsa ke panggung dunia. Sayangnya, pemahaman mengenai klasifikasi spesifik dari sepuluh OPK dan bagaimana strategi teknis pelestariannya di lapangan masih sering kali mengalami distorsi, baik di kalangan pemangku kebijakan daerah maupun masyarakat umum.

Terdapat celah penelitian (research gap) yang cukup signifikan dalam literatur yang ada saat ini. Mayoritas kajian sebelumnya lebih banyak berfokus pada aspek ritualistik atau deskripsi etnografis dari satu jenis budaya tertentu secara terisolasi. Masih minim literatur yang menyintesiskan kesepuluh objek tersebut dalam satu kerangka analisis kebijakan yang holistik pasca-implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Ketidakhadiran pemahaman yang komprehensif ini berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam prioritas penanganan, di mana satu objek mungkin mendapat perhatian berlebih sementara objek lainnya terabaikan dan menuju kepunahan.

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan deskripsi konseptual yang jelas mengenai klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan dan merumuskan strategi pelestarian yang integratif. Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan teoretis bagi akademisi dan praktis bagi pemerintah daerah dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: Bagaimana konsep dan klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan serta strategi pelestariannya yang efektif dalam kerangka dinamika kebudayaan nasional?

Tinjauan Pustaka

Konsep kebudayaan memiliki definisi yang sangat luas dan multidimensi. Koentjaraningrat, bapak antropologi Indonesia, mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar [2]. Definisi klasik ini menjadi fondasi penting dalam memahami bahwa kebudayaan mencakup aspek kognitif, perilaku, dan material. Dalam konteks global, UNESCO melalui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage tahun 2003, telah menggarisbawahi pentingnya melindungi warisan budaya takbenda, yang meliputi praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan [3].

Pergeseran terminologi dari "pelestarian" menuju "pemajuan" dalam diskursus hukum di Indonesia menandakan adopsi perspektif yang lebih utilitarian dan futuristik. Sedyawati menekankan bahwa warisan budaya harus dipandang sebagai sumber daya yang dinamis, bukan sekadar relik masa lalu [4]. Pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan undang-undang, menyiratkan adanya upaya aktif untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusinya terhadap peradaban dunia. Literatur terkini menunjukkan bahwa keberhasilan manajemen kebudayaan sangat bergantung pada partisipasi komunitas pemilik budaya tersebut, di mana negara berperan sebagai fasilitator melalui regulasi dan perlindungan hukum [5]. Tinjauan ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap klasifikasi objek budaya harus diiringi dengan strategi manajemen yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review) murni. Pendekatan ini dipilih untuk menyintesiskan berbagai konsep teoretis dan regulasi yang tersebar dalam berbagai dokumen menjadi satu narasi yang koheren. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai basis data akademik kredibel, meliputi Google Scholar, DOAJ, serta portal jurnal nasional terakreditasi Sinta (Science and Technology Index). Selain itu, sumber primer berupa dokumen regulasi resmi dari pemerintah, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan laporan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menjadi rujukan utama.

Kriteria inklusi untuk pemilihan literatur mencakup publikasi yang diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2024 untuk memastikan relevansi dengan era pasca-pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan. Kata kunci yang digunakan dalam proses pencarian data meliputi "Objek Pemajuan Kebudayaan", "Strategi Pelestarian Budaya", "Warisan Budaya Takbenda", dan "Implementasi UU No 5 Tahun 2017". Literatur yang tidak memiliki ISSN/ISBN, bersumber dari blog pribadi (seperti wordpress atau blogspot), atau artikel opini tanpa referensi ilmiah dieksklusi dari penelitian ini. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis konten (content analysis), yang dimulai dengan reduksi data, penyajian data secara naratif, dan penarikan kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah secara komprehensif.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan analisis terhadap kerangka regulasi dan literatur akademik, konsep Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) merupakan kristalisasi dari unsur-unsur kebudayaan yang dianggap strategis untuk membentuk karakter bangsa. Klasifikasi OPK terdiri dari sepuluh entitas yang berbeda namun saling berinteraksi. Pertama, Tradisi Lisan, yang meliputi tuturan, nyanyian, atau pantun yang mewariskan sejarah dan nilai moral antar-generasi. Kedua, Manuskrip, yakni naskah kuno yang memuat khazanah intelektual masa lampau. Ketiga, Adat Istiadat, yang merupakan kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus. Keempat, Ritus, yaitu tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan suci yang memiliki makna simbolis mendalam bagi komunitas pendukungnya [6].

Selanjutnya, klasifikasi kelima adalah Pengetahuan Tradisional, yang mencakup kearifan lokal dalam menyiasati alam, seperti sistem pertanian subak atau arsitektur vernakular tahan gempa. Keenam, Teknologi Tradisional, yang merupakan cara masyarakat memproduksi barang untuk kebutuhan hidup dengan bahan dan alat lokal. Ketujuh, Seni, yang meliputi seni pertunjukan, seni rupa, dan seni media rekam. Kedelapan, Bahasa, sebagai sarana komunikasi utama yang juga membawa pola pikir penuturnya. Kesembilan, Permainan Rakyat, yang tidak hanya bersifat rekreatif tetapi juga melatih ketangkasan dan kerjasama sosial. Terakhir, kesepuluh, Olahraga Tradisional, yang merupakan aktivitas fisik yang mengakar pada tradisi setempat [1]. Kesepuluh objek ini tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu ekosistem kebudayaan yang kompleks.

Strategi pelestarian yang efektif terhadap kesepuluh objek tersebut harus berpijak pada empat pilar utama sebagaimana diamanatkan undang-undang: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Dalam aspek pelindungan, langkah krusial yang harus dilakukan adalah inventarisasi dan pendataan yang sistematis. Tanpa data yang valid mengenai keberadaan manuskrip atau penutur bahasa daerah yang terancam punah, intervensi pemerintah akan menjadi salah sasaran. Pelindungan juga mencakup penetapan status warisan budaya dan penyelamatan fisik objek yang rentan rusak [7].

Sementara itu, aspek pengembangan menuntut adanya revitalisasi dan inovasi. Misalnya, pengembangan motif batik baru yang relevan dengan selera pasar modern tanpa meninggalkan pakem filosofisnya, atau adaptasi permainan rakyat ke dalam kurikulum pendidikan jasmani di sekolah. Hal ini berkaitan erat dengan pilar pemanfaatan, di mana OPK didorong untuk memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial, seperti melalui pariwisata budaya yang berkelanjutan. Namun, pemanfaatan ini tidak boleh mengeksploitasi budaya hingga kehilangan sakralitasnya. Strategi terakhir, pembinaan, berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini dilakukan melalui standardisasi kompetensi bagi pelaku budaya, pemberian insentif, serta pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah-sekolah formal. Sinergi keempat pilar ini merupakan kunci untuk memastikan bahwa kebudayaan tidak hanya lestari, tetapi juga berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan dan Saran

Artikel ini menyimpulkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Indonesia diklasifikasikan ke dalam sepuluh kategori utama: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kesepuluh objek ini merupakan manifestasi kekayaan intelektual dan spiritual bangsa yang memerlukan penanganan khusus. Strategi pelestariannya tidak lagi dapat dilakukan dengan cara konservatif semata, melainkan harus melalui pendekatan holistik yang mencakup pelindungan (inventarisasi dan pengamanan), pengembangan (revitalisasi dan adaptasi), pemanfaatan (untuk kepentingan sosial-ekonomi), dan pembinaan (peningkatan kapasitas SDM). Keberhasilan strategi ini bergantung pada integrasi antara kebijakan negara dan partisipasi aktif komunitas.

Sebagai saran tindak lanjut, pemerintah daerah di seluruh Indonesia disarankan untuk segera melengkapi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai basis data perencanaan pembangunan. Selain itu, akademisi diharapkan dapat memperbanyak riset terapan yang berfokus pada model komersialisasi produk budaya yang etis, sehingga pemanfaatan ekonomi tidak mendegradasi nilai luhur budaya itu sendiri.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2017.

[2]        Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

[3]        UNESCO, Text of the Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.

[4]        E. Sedyawati, Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

[5]        H. S. Kartadjoemena, Manajemen Keanekaragaman Budaya dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES, 2018.

[6]        I. G. N. Wijaya, "Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia," Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 7, no. 1, pp. 98–112, 2018.

[7]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kebudayaan 2020-2024. Jakarta: Kemdikbud, 2020.

[8]        T. M. Li, The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press, 2017.

[9]        BPS (Badan Pusat Statistik), Statistik Kebudayaan 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2022.

[10]     D. Throsby, Economics and Culture. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.


Sabtu, 01 Februari 2025

Sejarah Modal Sosial

Modal sosial merupakan konsep yang merujuk pada nilai yang dihasilkan dari jaringan hubungan sosial, norma, dan kepercayaan yang ada dalam suatu komunitas. Konsep ini telah berkembang seiring waktu dan menjadi fokus penting dalam berbagai kajian sosial.

Awal Mula Konsep

Konsep modal sosial pertama kali diperkenalkan oleh **Lyda Judson Hanifan** pada tahun 1916 dalam tulisannya berjudul *The Rural School Community Center*. Dalam karya ini, Hanifan menekankan bahwa modal sosial bukanlah bentuk kekayaan material, melainkan mencakup kemauan baik, rasa saling simpati, dan hubungan sosial yang erat antara individu dan keluarga dalam suatu komunitas. Ia berargumen bahwa modal sosial membawa manfaat baik secara internal maupun eksternal bagi masyarakat[1][2].

Reintroduksi dan Perkembangan

Setelah pengenalan awal oleh Hanifan, istilah "modal sosial" tidak banyak digunakan dalam literatur akademis hingga akhir tahun 1980-an. Pada tahun 1988, **James Coleman** menghidupkan kembali konsep ini dengan fokus pada pendidikan dan interaksi sosial. Coleman mendefinisikan modal sosial sebagai jaringan hubungan yang memfasilitasi tindakan kolektif dan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama[1][2].

**Pierre Bourdieu** juga memainkan peran penting dalam perkembangan konsep ini. Dalam tulisannya pada tahun 1986, Bourdieu menjelaskan modal sosial sebagai sumber daya yang diperoleh dari jaringan hubungan sosial yang dapat memberikan keuntungan ekonomi. Ia menekankan pentingnya memahami berbagai bentuk modal, termasuk modal sosial, untuk memahami dinamika masyarakat[3][4].

Popularitas di Era Modern

Konsep modal sosial semakin populer pada tahun 1990-an, terutama setelah **Robert Putnam** menerbitkan bukunya *Bowling Alone* pada tahun 2000. Dalam bukunya, Putnam mengaitkan penurunan partisipasi sosial dengan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan institusi. Ia mendefinisikan modal sosial sebagai fitur organisasi sosial seperti jaringan, kepercayaan, dan norma timbal balik yang memfasilitasi kerjasama untuk manfaat bersama[1][2][5].

Aplikasi Praktis

Modal sosial kini diakui sebagai alat penting dalam pembangunan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Banyak lembaga internasional, termasuk Bank Dunia, mulai menerapkan konsep ini dalam program-program pembangunan mereka. Modal sosial dianggap sebagai kunci untuk memberdayakan masyarakat agar mampu mengatasi masalah ekonomi dan sosial secara mandiri[2][4].


Sejarah modal sosial menunjukkan evolusi pemikiran dari konsep awal yang sederhana menjadi alat analisis yang kompleks dan multifaset dalam ilmu sosial. Dari Hanifan hingga Putnam, perkembangan konsep ini mencerminkan pemahaman yang semakin mendalam tentang peran hubungan sosial dalam membangun masyarakat yang kohesif dan produktif.


Referensi:

[1] Modal sosial - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Modal_sosial

[2] [PDF] MODAL SOSIAL: KONSEP DAN APLIKASI http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949954&val=14662&title=MODAL+SOSIAL+KONSEP+DAN+APLIKASI

[3] [PDF] pengembangan (modifikasi) teori modal sosial dan aplikasinya https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2014/04/MODIFIKASI-MODAL-SOSIAL-JURNAL.pdf

[4] [PDF] Memahami Modal Sosial - CORE https://core.ac.uk/download/pdf/356662298.pdf

[5] Mengenal Istilah Modal Sosial (Sejarah Modal Sosial)_1 https://www.kompasiana.com/abafina/5529b38cf17e612416d6242c/mengenal-istilah-modal-sosial-sejarah-modal-sosial-1

[6] [PDF] MODAL SOSIAL https://journal.unwira.ac.id/index.php/WG/article/download/329/172

[7] [PDF] Modal Sosial (Social Capital) https://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-PSY203-PSY203-Slide-5.pdf

[8] [PDF] Pengukuran Modal Sosial - Sriwijaya University Repository https://repository.unsri.ac.id/103595/1/18.%20Buku%20;%20PENGUKURAN%20MODAL%20SOSIAL.pdf