Abstrak
Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar
budaya pada Makam La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi
Sulawesi Selatan, melalui sintesis literatur historis dan regulasi. La
Maddukkelleng, sebagai Arung Matowa Wajo ke-31 yang memerintah tahun 1736-1754,
dikenal sebagai pahlawan nasional yang memimpin perlawanan terhadap VOC melalui
diplomasi diaspora dan strategi maritim. Data dari lontara Bugis dan arsip
kolonial menunjukkan makam ini sebagai situs material yang mencerminkan nilai
takbenda seperti siri’ dan pacce, dengan pemanfaatan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Analisis tematik mengungkap aspek
politik, sosial, dan pengembangan, di mana pelaksanaan pemanfaatan dapat
mencegah degradasi lingkungan serta mendukung wisata edukatif. Tantangan
meliputi bias naratif kolonial yang mendistorsi peranannya sebagai pembebas
Wajo. Pendekatan interdisipliner ini menekankan integrasi data resmi untuk
evaluasi kebijakan, sesuai rekomendasi UNESCO tentang warisan takbenda di Asia
Tenggara. Hasil sintesis diharapkan berkontribusi pada perbaikan pelaksanaan
pemanfaatan cagar budaya, memperkuat identitas masyarakat Wajo dalam konteks
nasional.
Kata Kunci: makam
La Maddukkelleng; cagar budaya; Kerajaan Wajo; pemanfaatan warisan; evaluasi
pelaksanaan
Keywords: La
Maddukkelleng tomb; cultural heritage; Wajo Kingdom; heritage utilization;
implementation evaluation
Pendahuluan
Warisan sejarah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo,
menjadi aset tak ternilai yang mencerminkan peradaban Bugis sejak abad ke-14.
Kerajaan Wajo, dengan sistem pemerintahan berbasis mufakat melalui Arung
Ennengnge, menunjukkan ketahanan masyarakat lokal terhadap pengaruh kolonial.
Di tengah dinamika ini, La Maddukkelleng muncul sebagai tokoh utama. Lahir
sekitar awal abad ke-18 sebagai putra bangsawan Peneki, beliau memimpin
perlawanan maritim setelah pengasingan akibat konflik internal Bone. Sebagai
Arung Matowa ke-31 dari 1736 hingga 1754, La Maddukkelleng berhasil membebaskan
Wajo dari dominasi Bone dan VOC melalui kemenangan di Lagosi tahun 1741, yang
menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Wajo [1]. Peranannya sebagai pemimpin
diaspora Bugis ke wilayah Pasir dan Kutai, sambil menjalin aliansi dengan
Johor, menjadikannya simbol resistensi yang diakui sebagai pahlawan nasional
[2]. Makamnya di Kecamatan Tempe, sekitar 200 meter selatan Lapangan Merdeka
Sengkang, bukan sekadar tempat pemakaman, melainkan situs yang mencerminkan
nilai-nilai kultural Bugis seperti siri’ (kehormatan) dan pacce (solidaritas),
terintegrasi dengan reformasi politik pasca-kolonial [3].
Latar belakang historis ini menjadikan makam sebagai sumber data
primer yang kaya narasi perjuangan. Namun, di era globalisasi, situs seperti
ini menghadapi ancaman degradasi akibat urbanisasi dan minimnya dokumentasi.
Urgensi topik ini terlihat dari laporan resmi yang menyoroti kerentanan kawasan
Wajo, di mana objek seperti Masjid Tua Tosora telah mengalami kerusakan dan
kini diakui sebagai cagar budaya [4]. UNESCO menekankan pelestarian warisan
takbenda di Asia Tenggara, di mana lontara Bugis sebagai dokumen primer
mendukung rekonstruksi memori kolektif tentang figur seperti La Maddukkelleng
[5]. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
menyediakan kerangka hukum untuk pemanfaatan situs, dengan kriteria nilai
sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, pelaksanaan pemanfaatan sering terganjal
oleh kurangnya evaluasi data historis dan kultural yang terintegrasi, sehingga
evaluasi ini dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di tingkat daerah.
Celah penelitian muncul dari dominasi kajian yang memandang La
Maddukkelleng secara fragmentaris, seperti fokus pada diplomasi maritim tanpa
mengintegrasikan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs makam sebagai cagar
budaya [6]. Studi tentang diaspora Bugis abad ke-18 memang membahas jaringan La
Maddukkelleng di Johor, tetapi belum menerapkan analisis data kultural untuk
mendukung kebijakan pemanfaatan [7]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis
literatur kredibel untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan Makam La
Maddukkelleng sebagai cagar budaya, dengan kerangka interdisipliner yang
menggabungkan sejarah, antropologi, dan manajemen warisan.
Rumusan masalah: Bagaimana evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar
budaya pada Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe
Kabupaten Wajo melalui sintesis literatur dapat mengungkap efektivitasnya dalam
konteks nilai historis Kerajaan Wajo?
Tinjauan Pustaka
Konsep pemanfaatan cagar budaya meliputi kegiatan pendidikan,
penelitian, dan wisata yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam
undang-undang nasional [8]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis seperti Wajo
menampilkan sistem pemerintahan unik berbasis mufakat, yang tercermin dalam
situs-situs historis. Pemikiran La Maddukkelleng sebagai Arung Matowa ke-31
dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik internal, mendorong reformasi
melalui diplomasi diaspora [1]. Dalam aspek politik, beliau menerapkan strategi
maritim untuk membebaskan Wajo; secara sosial, menekankan kesetaraan; dan
budaya, melalui pelestarian nilai siri’ dan pacce [2].
Kerangka evaluasi pelaksanaan pemanfaatan mengadopsi pendekatan
interdisipliner, di mana interpretasi lontara dibandingkan dengan arsip
kolonial untuk mengungkap simbolisme situs [9]. Kajian tentang diaspora Bugis
menyoroti peran La Maddukkelleng dalam membangun jaringan di Pasir, yang
menjadi dasar reformasi di Wajo pasca-1741 [7]. UNESCO menyoroti lontara
sebagai warisan takbenda, di mana makam menjadi simbol identitas etnis Bugis
[5]. Teori inti pemanfaatan warisan menekankan integrasi data resmi untuk menghindari
distorsi historis, dengan fokus pada nilai sosial yang tercermin dalam makam
sederhana [4]. Di konteks Wajo, narasi resmi tentang perjuangan La
Maddukkelleng dapat dievaluasi sebagai fondasi pemanfaatan [2].
Referensi seperti Andaya (1981) menganalisis konflik abad ke-17
yang memengaruhi La Maddukkelleng, sementara Cummings (2017) menyediakan kronik
Makassar sebagai sumber primer [6], [10]. Pendekatan ini memperkaya pemahaman
bahwa pemanfaatan cagar budaya bersifat dinamis, memerlukan sintesis literatur
untuk evaluasi efektivitas kebijakan berkelanjutan.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni untuk
mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng.
Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti Google Scholar,
Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama "La Maddukkelleng
Wajo", "diaspora Bugis abad ke-18", "pemanfaatan cagar
budaya Sulawesi Selatan", serta "makam historis Kerajaan Wajo".
Rentang tahun publikasi dibatasi 1980-2024 untuk memastikan aktualitas dan
relevansi dengan isu pasca-kolonial.
Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks
Scopus/Sinta 1-4/DOAJ, buku dari penerbit kredibel seperti Brill atau Martinus
Nijhoff, serta laporan resmi dari Kemdikbud atau UNESCO. Eksklusi diterapkan
pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak
langsung terkait topik. Dari 130 hasil pencarian awal, 28 dipilih setelah
screening abstrak, dan 10 dianalisis penuh berdasarkan kesesuaian dengan
kerangka evaluasi.
Teknik analisis menggunakan analisis tematik, di mana data dari
literatur dikategorikan menjadi tema politik, sosial, budaya, dan pemanfaatan.
Proses induktif mengidentifikasi pola emergen dari lontara, sementara deduktif
membandingkan dengan teori warisan. Keabsahan dijaga melalui triangulasi
sumber, memastikan konsistensi antar dokumen.
Hasil dan Pembahasan
Sintesis literatur menghasilkan tema-tema utama dalam evaluasi
pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng, yang
mencerminkan efektivitasnya di Kerajaan Wajo. Tema politik menyoroti peran La
Maddukkelleng sebagai reformator di tengah tekanan VOC. Selama pemerintahan
1736-1754, beliau memperkuat mufakat Arung Ennengnge, yang tercermin dalam
struktur makam sederhana sebagai simbol demokrasi terbuka [1]. Data lontara
menunjukkan pemanggilan sekutu untuk membebaskan Wajo pada 1736, relevan dengan
evaluasi pemanfaatan situs sebagai aset pendidikan politik [2]. Analisis ini
mengungkap bahwa pelaksanaan pemanfaatan makam sebagai cagar budaya telah
mendukung rekonstruksi narasi perlawanan, meskipun masih terbatas pada kegiatan
ziarah lokal tanpa integrasi wisata nasional.
Kedua, tema sosial menekankan kesetaraan hukum yang diusung La
Maddukkelleng. Pengaruh latar keluarga bangsawan membentuk visinya tentang
masyarakat egaliter, dengan elemen makam yang melambangkan filosofi Bugis
tentang keadilan [7]. Evaluasi pelaksanaan menunjukkan bahwa situs ini telah
dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti upacara adat, namun tantangan muncul
dari minimnya dokumentasi digital yang menghambat akses generasi muda [4].
Pembahasan lebih lanjut menyoroti potensi makam sebagai media pendidikan nilai
sosial, di mana sintesis dari kronik Makassar memperkuat bahwa diaspora beliau
memengaruhi adaptasi budaya Bugis, sehingga pemanfaatan cagar budaya perlu
ditingkatkan melalui program sekolah [10].
Ketiga, tema budaya dominan melalui reformasi La Maddukkelleng
pasca-kemenangan Lagosi 1741, yang menjadi dasar identitas Wajo [2]. Evaluasi
pelaksanaan mengindikasikan bahwa makam telah dimanfaatkan sebagai simbol
warisan takbenda, selaras dengan pengakuan UNESCO terhadap lontara Bugis [5].
Namun, degradasi lingkungan di Tempe menunjukkan ketidakefektifan dalam
pemeliharaan, di mana integrasi GIS untuk pemetaan data dapat meningkatkan
pemanfaatan [9]. Sintesis literatur menyarankan bahwa pelaksanaan saat ini
masih parsial, dengan fokus pada pelestarian fisik tanpa optimalisasi wisata
edukatif, sehingga perlu evaluasi berkelanjutan.
Keempat, tema ambivalensi naratif menjadi sorotan utama, di mana
La Maddukkelleng digambarkan sebagai "bajak laut" oleh VOC, namun
sebagai pembebas oleh masyarakat Bugis [6]. Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan
cagar budaya mengungkap bahwa bias ini telah diatasi sebagian melalui penetapan
sebagai situs pahlawan nasional berdasarkan undang-undang [8]. Pembahasan ini
memperkuat bahwa analisis tematik literatur dapat mengidentifikasi celah,
seperti kurangnya kolaborasi pemerintah daerah dengan akademisi, yang esensial
untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dalam konteks nasional [3], [7].
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa evaluasi pelaksanaan pemanfaatan
cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng melalui sintesis literatur mengungkap
efektivitas parsial dalam aspek politik, sosial, dan budaya sebagai simbol
resistensi Kerajaan Wajo. Situs ini mencerminkan ketahanan Bugis, dengan
potensi edukatif di tengah tantangan degradasi.
Saran meliputi peningkatan dokumentasi digital oleh pemerintah
daerah untuk mencegah kerusakan. Kolaborasi dengan universitas untuk penelitian
lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi ke program UNESCO. Alokasi dana
APBD esensial untuk pengembangan wisata, memastikan warisan ini tetap relevan
bagi generasi mendatang.
Daftar Pustaka
[1]
M. Hadrawi, C. Lucknight, dan K. Wellen, “The
case against La Maddukelleng: Bugis diplomacy in the 18th century,” Bull. École
fr. Extrême-Orient, vol. 109, pp. 159-207, 2023.
[2]
Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,”
[Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.
[3]
K. Wellen, “La Maddukelleng and civil war in
South Sulawesi,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 174, no. 2-3, pp.
189-209, 2018.
[4]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.
[5]
UNESCO, Safeguarding intangible cultural
heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.
[6]
L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A
history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague:
Martinus Nijhoff, 1981.
[7]
D. Henley, “The open door: Early modern Wajorese
statecraft and diaspora,” J. Southeast Asian Stud., vol. 36, no. 2, pp.
265-290, 2005.
[8]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya.
[9]
C. Pelras, “Recollections of a lost kingdom: The
varied interactions between history and memory in South Sulawesi, Indonesia,”
Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 177, no. 1, pp. 1-34, 2021.
[10] W. Cummings, The Makassar annals, Leiden: Brill, 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar