Selasa, 25 Februari 2025

Evaluasi Pelaksanaan Pemanfaatan Cagar Budaya: Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui sintesis literatur historis dan regulasi. La Maddukkelleng, sebagai Arung Matowa Wajo ke-31 yang memerintah tahun 1736-1754, dikenal sebagai pahlawan nasional yang memimpin perlawanan terhadap VOC melalui diplomasi diaspora dan strategi maritim. Data dari lontara Bugis dan arsip kolonial menunjukkan makam ini sebagai situs material yang mencerminkan nilai takbenda seperti siri’ dan pacce, dengan pemanfaatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Analisis tematik mengungkap aspek politik, sosial, dan pengembangan, di mana pelaksanaan pemanfaatan dapat mencegah degradasi lingkungan serta mendukung wisata edukatif. Tantangan meliputi bias naratif kolonial yang mendistorsi peranannya sebagai pembebas Wajo. Pendekatan interdisipliner ini menekankan integrasi data resmi untuk evaluasi kebijakan, sesuai rekomendasi UNESCO tentang warisan takbenda di Asia Tenggara. Hasil sintesis diharapkan berkontribusi pada perbaikan pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya, memperkuat identitas masyarakat Wajo dalam konteks nasional.

Kata Kunci:   makam La Maddukkelleng; cagar budaya; Kerajaan Wajo; pemanfaatan warisan; evaluasi pelaksanaan

Keywords:    La Maddukkelleng tomb; cultural heritage; Wajo Kingdom; heritage utilization; implementation evaluation



Pendahuluan

Warisan sejarah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo, menjadi aset tak ternilai yang mencerminkan peradaban Bugis sejak abad ke-14. Kerajaan Wajo, dengan sistem pemerintahan berbasis mufakat melalui Arung Ennengnge, menunjukkan ketahanan masyarakat lokal terhadap pengaruh kolonial. Di tengah dinamika ini, La Maddukkelleng muncul sebagai tokoh utama. Lahir sekitar awal abad ke-18 sebagai putra bangsawan Peneki, beliau memimpin perlawanan maritim setelah pengasingan akibat konflik internal Bone. Sebagai Arung Matowa ke-31 dari 1736 hingga 1754, La Maddukkelleng berhasil membebaskan Wajo dari dominasi Bone dan VOC melalui kemenangan di Lagosi tahun 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Wajo [1]. Peranannya sebagai pemimpin diaspora Bugis ke wilayah Pasir dan Kutai, sambil menjalin aliansi dengan Johor, menjadikannya simbol resistensi yang diakui sebagai pahlawan nasional [2]. Makamnya di Kecamatan Tempe, sekitar 200 meter selatan Lapangan Merdeka Sengkang, bukan sekadar tempat pemakaman, melainkan situs yang mencerminkan nilai-nilai kultural Bugis seperti siri’ (kehormatan) dan pacce (solidaritas), terintegrasi dengan reformasi politik pasca-kolonial [3].

Latar belakang historis ini menjadikan makam sebagai sumber data primer yang kaya narasi perjuangan. Namun, di era globalisasi, situs seperti ini menghadapi ancaman degradasi akibat urbanisasi dan minimnya dokumentasi. Urgensi topik ini terlihat dari laporan resmi yang menyoroti kerentanan kawasan Wajo, di mana objek seperti Masjid Tua Tosora telah mengalami kerusakan dan kini diakui sebagai cagar budaya [4]. UNESCO menekankan pelestarian warisan takbenda di Asia Tenggara, di mana lontara Bugis sebagai dokumen primer mendukung rekonstruksi memori kolektif tentang figur seperti La Maddukkelleng [5]. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyediakan kerangka hukum untuk pemanfaatan situs, dengan kriteria nilai sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, pelaksanaan pemanfaatan sering terganjal oleh kurangnya evaluasi data historis dan kultural yang terintegrasi, sehingga evaluasi ini dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di tingkat daerah.

Celah penelitian muncul dari dominasi kajian yang memandang La Maddukkelleng secara fragmentaris, seperti fokus pada diplomasi maritim tanpa mengintegrasikan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs makam sebagai cagar budaya [6]. Studi tentang diaspora Bugis abad ke-18 memang membahas jaringan La Maddukkelleng di Johor, tetapi belum menerapkan analisis data kultural untuk mendukung kebijakan pemanfaatan [7]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis literatur kredibel untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan Makam La Maddukkelleng sebagai cagar budaya, dengan kerangka interdisipliner yang menggabungkan sejarah, antropologi, dan manajemen warisan.

Rumusan masalah: Bagaimana evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo melalui sintesis literatur dapat mengungkap efektivitasnya dalam konteks nilai historis Kerajaan Wajo?

Tinjauan Pustaka

Konsep pemanfaatan cagar budaya meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional [8]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis seperti Wajo menampilkan sistem pemerintahan unik berbasis mufakat, yang tercermin dalam situs-situs historis. Pemikiran La Maddukkelleng sebagai Arung Matowa ke-31 dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik internal, mendorong reformasi melalui diplomasi diaspora [1]. Dalam aspek politik, beliau menerapkan strategi maritim untuk membebaskan Wajo; secara sosial, menekankan kesetaraan; dan budaya, melalui pelestarian nilai siri’ dan pacce [2].

Kerangka evaluasi pelaksanaan pemanfaatan mengadopsi pendekatan interdisipliner, di mana interpretasi lontara dibandingkan dengan arsip kolonial untuk mengungkap simbolisme situs [9]. Kajian tentang diaspora Bugis menyoroti peran La Maddukkelleng dalam membangun jaringan di Pasir, yang menjadi dasar reformasi di Wajo pasca-1741 [7]. UNESCO menyoroti lontara sebagai warisan takbenda, di mana makam menjadi simbol identitas etnis Bugis [5]. Teori inti pemanfaatan warisan menekankan integrasi data resmi untuk menghindari distorsi historis, dengan fokus pada nilai sosial yang tercermin dalam makam sederhana [4]. Di konteks Wajo, narasi resmi tentang perjuangan La Maddukkelleng dapat dievaluasi sebagai fondasi pemanfaatan [2].

Referensi seperti Andaya (1981) menganalisis konflik abad ke-17 yang memengaruhi La Maddukkelleng, sementara Cummings (2017) menyediakan kronik Makassar sebagai sumber primer [6], [10]. Pendekatan ini memperkaya pemahaman bahwa pemanfaatan cagar budaya bersifat dinamis, memerlukan sintesis literatur untuk evaluasi efektivitas kebijakan berkelanjutan.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng. Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti Google Scholar, Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama "La Maddukkelleng Wajo", "diaspora Bugis abad ke-18", "pemanfaatan cagar budaya Sulawesi Selatan", serta "makam historis Kerajaan Wajo". Rentang tahun publikasi dibatasi 1980-2024 untuk memastikan aktualitas dan relevansi dengan isu pasca-kolonial.

Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks Scopus/Sinta 1-4/DOAJ, buku dari penerbit kredibel seperti Brill atau Martinus Nijhoff, serta laporan resmi dari Kemdikbud atau UNESCO. Eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak langsung terkait topik. Dari 130 hasil pencarian awal, 28 dipilih setelah screening abstrak, dan 10 dianalisis penuh berdasarkan kesesuaian dengan kerangka evaluasi.

Teknik analisis menggunakan analisis tematik, di mana data dari literatur dikategorikan menjadi tema politik, sosial, budaya, dan pemanfaatan. Proses induktif mengidentifikasi pola emergen dari lontara, sementara deduktif membandingkan dengan teori warisan. Keabsahan dijaga melalui triangulasi sumber, memastikan konsistensi antar dokumen.

Hasil dan Pembahasan

Sintesis literatur menghasilkan tema-tema utama dalam evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng, yang mencerminkan efektivitasnya di Kerajaan Wajo. Tema politik menyoroti peran La Maddukkelleng sebagai reformator di tengah tekanan VOC. Selama pemerintahan 1736-1754, beliau memperkuat mufakat Arung Ennengnge, yang tercermin dalam struktur makam sederhana sebagai simbol demokrasi terbuka [1]. Data lontara menunjukkan pemanggilan sekutu untuk membebaskan Wajo pada 1736, relevan dengan evaluasi pemanfaatan situs sebagai aset pendidikan politik [2]. Analisis ini mengungkap bahwa pelaksanaan pemanfaatan makam sebagai cagar budaya telah mendukung rekonstruksi narasi perlawanan, meskipun masih terbatas pada kegiatan ziarah lokal tanpa integrasi wisata nasional.

Kedua, tema sosial menekankan kesetaraan hukum yang diusung La Maddukkelleng. Pengaruh latar keluarga bangsawan membentuk visinya tentang masyarakat egaliter, dengan elemen makam yang melambangkan filosofi Bugis tentang keadilan [7]. Evaluasi pelaksanaan menunjukkan bahwa situs ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti upacara adat, namun tantangan muncul dari minimnya dokumentasi digital yang menghambat akses generasi muda [4]. Pembahasan lebih lanjut menyoroti potensi makam sebagai media pendidikan nilai sosial, di mana sintesis dari kronik Makassar memperkuat bahwa diaspora beliau memengaruhi adaptasi budaya Bugis, sehingga pemanfaatan cagar budaya perlu ditingkatkan melalui program sekolah [10].

Ketiga, tema budaya dominan melalui reformasi La Maddukkelleng pasca-kemenangan Lagosi 1741, yang menjadi dasar identitas Wajo [2]. Evaluasi pelaksanaan mengindikasikan bahwa makam telah dimanfaatkan sebagai simbol warisan takbenda, selaras dengan pengakuan UNESCO terhadap lontara Bugis [5]. Namun, degradasi lingkungan di Tempe menunjukkan ketidakefektifan dalam pemeliharaan, di mana integrasi GIS untuk pemetaan data dapat meningkatkan pemanfaatan [9]. Sintesis literatur menyarankan bahwa pelaksanaan saat ini masih parsial, dengan fokus pada pelestarian fisik tanpa optimalisasi wisata edukatif, sehingga perlu evaluasi berkelanjutan.

Keempat, tema ambivalensi naratif menjadi sorotan utama, di mana La Maddukkelleng digambarkan sebagai "bajak laut" oleh VOC, namun sebagai pembebas oleh masyarakat Bugis [6]. Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya mengungkap bahwa bias ini telah diatasi sebagian melalui penetapan sebagai situs pahlawan nasional berdasarkan undang-undang [8]. Pembahasan ini memperkuat bahwa analisis tematik literatur dapat mengidentifikasi celah, seperti kurangnya kolaborasi pemerintah daerah dengan akademisi, yang esensial untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dalam konteks nasional [3], [7].

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng melalui sintesis literatur mengungkap efektivitas parsial dalam aspek politik, sosial, dan budaya sebagai simbol resistensi Kerajaan Wajo. Situs ini mencerminkan ketahanan Bugis, dengan potensi edukatif di tengah tantangan degradasi.

Saran meliputi peningkatan dokumentasi digital oleh pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan. Kolaborasi dengan universitas untuk penelitian lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi ke program UNESCO. Alokasi dana APBD esensial untuk pengembangan wisata, memastikan warisan ini tetap relevan bagi generasi mendatang.

Daftar Pustaka

[1]        M. Hadrawi, C. Lucknight, dan K. Wellen, “The case against La Maddukelleng: Bugis diplomacy in the 18th century,” Bull. École fr. Extrême-Orient, vol. 109, pp. 159-207, 2023.

[2]        Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,” [Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.

[3]        K. Wellen, “La Maddukelleng and civil war in South Sulawesi,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 174, no. 2-3, pp. 189-209, 2018.

[4]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.

[5]        UNESCO, Safeguarding intangible cultural heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.

[6]        L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague: Martinus Nijhoff, 1981.

[7]        D. Henley, “The open door: Early modern Wajorese statecraft and diaspora,” J. Southeast Asian Stud., vol. 36, no. 2, pp. 265-290, 2005.

[8]        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

[9]        C. Pelras, “Recollections of a lost kingdom: The varied interactions between history and memory in South Sulawesi, Indonesia,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 177, no. 1, pp. 1-34, 2021.

[10]     W. Cummings, The Makassar annals, Leiden: Brill, 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar