Abstrak
Indonesia memiliki keragaman budaya yang luar biasa yang
memerlukan kerangka hukum dan strategi manajemen yang komprehensif untuk
menjamin keberlanjutannya. Paradigma lama yang hanya berfokus pada pelestarian
statis telah bergeser menuju "pemajuan" yang lebih dinamis seiring
dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Artikel ini bertujuan
untuk menguraikan konsep, klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK),
serta strategi pelestariannya dalam konteks pembangunan nasional. Penelitian
ini menggunakan metode literature review atau studi kepustakaan dengan
menganalisis dokumen hukum, jurnal ilmiah terakreditasi, dan publikasi resmi
pemerintah yang relevan. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa sepuluh
OPK—meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional,
teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional
merupakan entitas yang saling berinteraksi dalam ekosistem kebudayaan. Strategi
pelestariannya tidak lagi sekadar perlindungan, melainkan mencakup
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sumber daya manusia. Implikasi dari
studi ini menekankan pentingnya sinergi antara inventarisasi data yang akurat
dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengaktivasi nilai budaya demi
kesejahteraan masyarakat luas.
Kata Kunci: Objek
Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Budaya, Strategi Kebudayaan, UU No 5 Tahun
2017.
Keywords: Objects
of Cultural Advancement, Cultural Preservation, Cultural Strategy, Law No 5 of
2017.
Kebudayaan merupakan aset vital bagi identitas nasional suatu
bangsa, terutama bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan dengan
kompleksitas etnisitas dan keragaman tradisi yang tinggi. Dalam satu dekade
terakhir, wacana mengenai pengelolaan kebudayaan di Indonesia telah mengalami
transformasi paradigma yang fundamental. Jika sebelumnya pendekatan yang
digunakan cenderung defensif dan berorientasi pada proteksi semata (menjaga
agar tidak punah atau diklaim pihak lain), kini pendekatan tersebut telah
berevolusi menjadi lebih ofensif dan progresif melalui konsep "Pemajuan
Kebudayaan". Perubahan mendasar ini ditandai dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberikan
landasan hukum kuat bagi pengelolaan kekayaan intelektual komunal bangsa [1].
Urgensi dari penelitian mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)
terletak pada kenyataan bahwa kebudayaan tidak dapat lagi dipandang sebagai
benda mati di museum, melainkan sebagai modal sosial dan ekonomi yang hidup (living
heritage). Globalisasi dan modernisasi yang masif sering kali dianggap sebagai
ancaman bagi eksistensi budaya lokal. Namun, dengan strategi pemajuan yang
tepat, tantangan global tersebut justru dapat menjadi peluang untuk
memperkenalkan nilai-nilai luhur bangsa ke panggung dunia. Sayangnya, pemahaman
mengenai klasifikasi spesifik dari sepuluh OPK dan bagaimana strategi teknis
pelestariannya di lapangan masih sering kali mengalami distorsi, baik di
kalangan pemangku kebijakan daerah maupun masyarakat umum.
Terdapat celah penelitian (research gap) yang cukup signifikan
dalam literatur yang ada saat ini. Mayoritas kajian sebelumnya lebih banyak
berfokus pada aspek ritualistik atau deskripsi etnografis dari satu jenis
budaya tertentu secara terisolasi. Masih minim literatur yang menyintesiskan
kesepuluh objek tersebut dalam satu kerangka analisis kebijakan yang holistik
pasca-implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Ketidakhadiran pemahaman yang
komprehensif ini berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam prioritas penanganan,
di mana satu objek mungkin mendapat perhatian berlebih sementara objek lainnya
terabaikan dan menuju kepunahan.
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan
deskripsi konseptual yang jelas mengenai klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan
Kebudayaan dan merumuskan strategi pelestarian yang integratif. Artikel ini
diharapkan dapat menjadi rujukan teoretis bagi akademisi dan praktis bagi
pemerintah daerah dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pertanyaan penelitian yang diajukan
adalah: Bagaimana konsep dan klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan serta
strategi pelestariannya yang efektif dalam kerangka dinamika kebudayaan
nasional?
Tinjauan Pustaka
Konsep kebudayaan memiliki definisi yang sangat luas dan
multidimensi. Koentjaraningrat, bapak antropologi Indonesia, mendefinisikan
kebudayaan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya
manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia
dengan belajar [2]. Definisi klasik ini menjadi fondasi penting dalam memahami
bahwa kebudayaan mencakup aspek kognitif, perilaku, dan material. Dalam konteks
global, UNESCO melalui Convention for the Safeguarding of the Intangible
Cultural Heritage tahun 2003, telah menggarisbawahi pentingnya melindungi
warisan budaya takbenda, yang meliputi praktik, representasi, ekspresi,
pengetahuan, dan keterampilan [3].
Pergeseran terminologi dari "pelestarian" menuju
"pemajuan" dalam diskursus hukum di Indonesia menandakan adopsi
perspektif yang lebih utilitarian dan futuristik. Sedyawati menekankan bahwa
warisan budaya harus dipandang sebagai sumber daya yang dinamis, bukan sekadar
relik masa lalu [4]. Pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan
undang-undang, menyiratkan adanya upaya aktif untuk meningkatkan ketahanan
budaya dan kontribusinya terhadap peradaban dunia. Literatur terkini menunjukkan
bahwa keberhasilan manajemen kebudayaan sangat bergantung pada partisipasi
komunitas pemilik budaya tersebut, di mana negara berperan sebagai fasilitator
melalui regulasi dan perlindungan hukum [5]. Tinjauan ini menegaskan bahwa
pemahaman terhadap klasifikasi objek budaya harus diiringi dengan strategi
manajemen yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
studi kepustakaan (literature review) murni. Pendekatan ini dipilih untuk
menyintesiskan berbagai konsep teoretis dan regulasi yang tersebar dalam
berbagai dokumen menjadi satu narasi yang koheren. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai basis data
akademik kredibel, meliputi Google Scholar, DOAJ, serta portal jurnal nasional
terakreditasi Sinta (Science and Technology Index). Selain itu, sumber primer
berupa dokumen regulasi resmi dari pemerintah, seperti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, dan laporan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi juga menjadi rujukan utama.
Kriteria inklusi untuk pemilihan literatur mencakup publikasi yang
diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2024 untuk memastikan
relevansi dengan era pasca-pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan. Kata kunci yang
digunakan dalam proses pencarian data meliputi "Objek Pemajuan
Kebudayaan", "Strategi Pelestarian Budaya", "Warisan Budaya
Takbenda", dan "Implementasi UU No 5 Tahun 2017". Literatur yang
tidak memiliki ISSN/ISBN, bersumber dari blog pribadi (seperti wordpress atau
blogspot), atau artikel opini tanpa referensi ilmiah dieksklusi dari penelitian
ini. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis konten (content analysis),
yang dimulai dengan reduksi data, penyajian data secara naratif, dan penarikan
kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah secara komprehensif.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan analisis terhadap kerangka regulasi dan literatur
akademik, konsep Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) merupakan kristalisasi dari
unsur-unsur kebudayaan yang dianggap strategis untuk membentuk karakter bangsa.
Klasifikasi OPK terdiri dari sepuluh entitas yang berbeda namun saling
berinteraksi. Pertama, Tradisi Lisan, yang meliputi tuturan, nyanyian, atau
pantun yang mewariskan sejarah dan nilai moral antar-generasi. Kedua, Manuskrip,
yakni naskah kuno yang memuat khazanah intelektual masa lampau. Ketiga, Adat
Istiadat, yang merupakan kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan
dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus. Keempat, Ritus, yaitu
tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan suci yang memiliki makna simbolis
mendalam bagi komunitas pendukungnya [6].
Selanjutnya, klasifikasi kelima adalah Pengetahuan Tradisional,
yang mencakup kearifan lokal dalam menyiasati alam, seperti sistem pertanian
subak atau arsitektur vernakular tahan gempa. Keenam, Teknologi Tradisional,
yang merupakan cara masyarakat memproduksi barang untuk kebutuhan hidup dengan
bahan dan alat lokal. Ketujuh, Seni, yang meliputi seni pertunjukan, seni rupa,
dan seni media rekam. Kedelapan, Bahasa, sebagai sarana komunikasi utama yang
juga membawa pola pikir penuturnya. Kesembilan, Permainan Rakyat, yang tidak
hanya bersifat rekreatif tetapi juga melatih ketangkasan dan kerjasama sosial.
Terakhir, kesepuluh, Olahraga Tradisional, yang merupakan aktivitas fisik yang
mengakar pada tradisi setempat [1]. Kesepuluh objek ini tidak berdiri sendiri,
melainkan membentuk satu ekosistem kebudayaan yang kompleks.
Strategi pelestarian yang efektif terhadap kesepuluh objek
tersebut harus berpijak pada empat pilar utama sebagaimana diamanatkan
undang-undang: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Dalam
aspek pelindungan, langkah krusial yang harus dilakukan adalah inventarisasi
dan pendataan yang sistematis. Tanpa data yang valid mengenai keberadaan
manuskrip atau penutur bahasa daerah yang terancam punah, intervensi pemerintah
akan menjadi salah sasaran. Pelindungan juga mencakup penetapan status warisan
budaya dan penyelamatan fisik objek yang rentan rusak [7].
Sementara itu, aspek pengembangan menuntut adanya revitalisasi dan
inovasi. Misalnya, pengembangan motif batik baru yang relevan dengan selera
pasar modern tanpa meninggalkan pakem filosofisnya, atau adaptasi permainan
rakyat ke dalam kurikulum pendidikan jasmani di sekolah. Hal ini berkaitan erat
dengan pilar pemanfaatan, di mana OPK didorong untuk memberikan nilai tambah
ekonomi dan sosial, seperti melalui pariwisata budaya yang berkelanjutan.
Namun, pemanfaatan ini tidak boleh mengeksploitasi budaya hingga kehilangan
sakralitasnya. Strategi terakhir, pembinaan, berfokus pada peningkatan
kapasitas sumber daya manusia. Hal ini dilakukan melalui standardisasi
kompetensi bagi pelaku budaya, pemberian insentif, serta pendidikan karakter
berbasis budaya di sekolah-sekolah formal. Sinergi keempat pilar ini merupakan
kunci untuk memastikan bahwa kebudayaan tidak hanya lestari, tetapi juga
berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan dan Saran
Artikel ini menyimpulkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di
Indonesia diklasifikasikan ke dalam sepuluh kategori utama: tradisi lisan,
manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi
tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Kesepuluh objek ini merupakan manifestasi kekayaan intelektual dan spiritual
bangsa yang memerlukan penanganan khusus. Strategi pelestariannya tidak lagi
dapat dilakukan dengan cara konservatif semata, melainkan harus melalui pendekatan
holistik yang mencakup pelindungan (inventarisasi dan pengamanan), pengembangan
(revitalisasi dan adaptasi), pemanfaatan (untuk kepentingan sosial-ekonomi),
dan pembinaan (peningkatan kapasitas SDM). Keberhasilan strategi ini bergantung
pada integrasi antara kebijakan negara dan partisipasi aktif komunitas.
Sebagai saran tindak lanjut, pemerintah daerah di seluruh
Indonesia disarankan untuk segera melengkapi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah (PPKD) sebagai basis data perencanaan pembangunan. Selain itu, akademisi
diharapkan dapat memperbanyak riset terapan yang berfokus pada model
komersialisasi produk budaya yang etis, sehingga pemanfaatan ekonomi tidak
mendegradasi nilai luhur budaya itu sendiri.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2017.
[2]
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi.
Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
[3]
UNESCO, Text of the Convention for the
Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.
[4]
E. Sedyawati, Budaya Indonesia: Kajian
Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
[5]
H. S. Kartadjoemena, Manajemen Keanekaragaman
Budaya dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES, 2018.
[6]
I. G. N. Wijaya, "Perlindungan Hukum
Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia," Jurnal Magister Hukum
Udayana, vol. 7, no. 1, pp. 98–112, 2018.
[7]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rencana
Strategis Direktorat Jenderal Kebudayaan 2020-2024. Jakarta: Kemdikbud, 2020.
[8]
T. M. Li, The Will to Improve: Governmentality,
Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press, 2017.
[9]
BPS (Badan Pusat Statistik), Statistik
Kebudayaan 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2022.
[10] D. Throsby, Economics and Culture. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar