Abstrak
Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) merupakan elemen kunci dalam
menjaga identitas dan keberlanjutan budaya Indonesia. Artikel ini mengkaji
konsep OPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, klasifikasi 10
kategori objek budaya, serta strategi holistik untuk pelestariannya. Analisis
dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan memadukan kajian literatur,
regulasi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelestarian OPK
memerlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, teknologi, dan kebijakan
internasional. Artikel ini juga menekankan pentingnya pendekatan dinamis yang
mengakui perubahan budaya sebagai bagian alami dari ekosistem kebudayaan.
1. Pendahuluan
Globalisasi dan modernisasi membawa tantangan bagi
kelestarian budaya Indonesia. Sebagai negara dengan 1.340 suku bangsa dan 718
bahasa daerah, upaya pemajuan kebudayaan menjadi fondasi penting untuk
mempertahankan identitas nasional . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa OPK adalah elemen budaya yang perlu
dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Artikel ini
bertujuan untuk membahas konsep OPK, klasifikasinya, serta strategi efektif
untuk pelestariannya di era modern.
2. Konsep Objek Pemajuan Kebudayaan
OPK didefinisikan sebagai segala bentuk ekspresi budaya yang
memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, atau spiritual bagi
masyarakat. Menurut UU No. 5/2017, kebudayaan mencakup "cipta, rasa,
karsa, dan hasil karya masyarakat", yang meliputi aspek material dan
non-material . OPK tidak hanya sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai
sumber daya dinamis yang terus berkembang seiring perubahan zaman. Contohnya,
batik awalnya eksklusif untuk keraton, tetapi kini menjadi simbol identitas
nasional dan komoditas ekonomi .
3. Klasifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan
Berdasarkan UU No. 5/2017, OPK diklasifikasikan ke dalam 10
kategori :
2. Manuskrip: Naskah kuno seperti babad dan kitab yang
mengandung nilai sejarah.
3. Adat Istiadat: Tata kelola lingkungan dan penyelesaian
sengketa adat.
4. Ritus: Upacara keagamaan, kelahiran, atau kematian.
5. Pengetahuan Tradisional: Pengobatan herbal, metode
pertanian lokal, dan kearifan ekologi (misal: "Alam Takambang Jadi
Guru" di Minangkabau) .
6. Teknologi Tradisional: Arsitektur tradisional, sistem
irigasi, dan alat transportasi tradisional.
7. Seni: Tari, musik, seni rupa, dan sastra.
8. Bahasa: Bahasa daerah sebagai identitas kultural.
9. Permainan Rakyat: Congklak, gobak sodor, dan gasing.
10. Olahraga Tradisional: Pencak silat, lompat batu Nias,
dan debus.
4. Strategi Pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan
Pelestarian OPK memerlukan pendekatan holistik yang
melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Berikut strategi utama:
Masyarakat adalah pemilik utama budaya. Program pemberdayaan
seperti pelatihan pengrajin tenun dan dokumentasi tradisi lisan oleh komunitas
lokal dapat menjaga keberlanjutan OPK . Contoh: Masyarakat Kajang di Sulawesi
Selatan mempertahankan "Pasang Ri Kajang" melalui internalisasi nilai
adat .
Digitalisasi menjadi solusi untuk mengatasi degradasi
budaya. Aplikasi pengenalan alat musik tradisional berbasis Android atau
dokumentasi manuskrip dalam bentuk digital dapat menjangkau generasi muda
.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi, seperti alokasi
anggaran untuk inventarisasi OPK dan penetapan Perda (Peraturan Daerah) yang
melindungi ekspresi budaya tradisional . Program "Pemajuan
Kebudayaan" juga harus mencakup aspek perlindungan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan .
Integrasi budaya lokal dalam kurikulum pendidikan dapat
membentuk kesadaran generasi muda. Misalnya, pembelajaran sejarah melalui rumah
adat Saoraja Sawitto di Sulawesi .
Partisipasi dalam konvensi UNESCO atau pertukaran budaya
global membantu mempromosikan OPK ke kancah internasional, sekaligus memperkuat
diplomasi budaya .
5. Kesimpulan
OPK merupakan jantung dari identitas budaya Indonesia yang
perlu dilestarikan melalui strategi inovatif dan kolaboratif. Klasifikasi 10
kategori dalam UU No. 5/2017 memberikan kerangka jelas untuk identifikasi dan
perlindungan, sementara pendekatan holistik—melibatkan masyarakat, teknologi,
dan kebijakan—menjamin keberlanjutan budaya di tengah arus globalisasi.
Tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai
tradisional dan adaptasi terhadap perubahan zaman.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan .
- Koentjaraningrat. (2009). *Pengantar Ilmu Antropologi*.
Jakarta: Rineka Cipta .
- Sedyawati, E. (2015). *Budaya dalam Perspektif Pembangunan
Berkelanjutan*. Jakarta: Gramedia .
- Samongilailai, H. N., & Utomo, A. B. (2024). *Strategi
Melestarikan Budaya Indonesia di Era Modern*. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
.
- Ahmadin, M. (2022). *Metode Penelitian Ilmu Sosial*. CV
Widina Media Utama .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar