Senin, 10 Februari 2025

Objek Pemajuan Kebudayaan: Konsep, Klasifikasi, dan Strategi Pelestariannya

Abstrak

Indonesia memiliki keragaman budaya yang luar biasa yang memerlukan kerangka hukum dan strategi manajemen yang komprehensif untuk menjamin keberlanjutannya. Paradigma lama yang hanya berfokus pada pelestarian statis telah bergeser menuju "pemajuan" yang lebih dinamis seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan konsep, klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), serta strategi pelestariannya dalam konteks pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan metode literature review atau studi kepustakaan dengan menganalisis dokumen hukum, jurnal ilmiah terakreditasi, dan publikasi resmi pemerintah yang relevan. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa sepuluh OPK—meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional merupakan entitas yang saling berinteraksi dalam ekosistem kebudayaan. Strategi pelestariannya tidak lagi sekadar perlindungan, melainkan mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sumber daya manusia. Implikasi dari studi ini menekankan pentingnya sinergi antara inventarisasi data yang akurat dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengaktivasi nilai budaya demi kesejahteraan masyarakat luas.

Kata Kunci:   Objek Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Budaya, Strategi Kebudayaan, UU No 5 Tahun 2017.

Keywords:    Objects of Cultural Advancement, Cultural Preservation, Cultural Strategy, Law No 5 of 2017.

 Pendahuluan

Kebudayaan merupakan aset vital bagi identitas nasional suatu bangsa, terutama bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan dengan kompleksitas etnisitas dan keragaman tradisi yang tinggi. Dalam satu dekade terakhir, wacana mengenai pengelolaan kebudayaan di Indonesia telah mengalami transformasi paradigma yang fundamental. Jika sebelumnya pendekatan yang digunakan cenderung defensif dan berorientasi pada proteksi semata (menjaga agar tidak punah atau diklaim pihak lain), kini pendekatan tersebut telah berevolusi menjadi lebih ofensif dan progresif melalui konsep "Pemajuan Kebudayaan". Perubahan mendasar ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberikan landasan hukum kuat bagi pengelolaan kekayaan intelektual komunal bangsa [1].

Urgensi dari penelitian mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) terletak pada kenyataan bahwa kebudayaan tidak dapat lagi dipandang sebagai benda mati di museum, melainkan sebagai modal sosial dan ekonomi yang hidup (living heritage). Globalisasi dan modernisasi yang masif sering kali dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi budaya lokal. Namun, dengan strategi pemajuan yang tepat, tantangan global tersebut justru dapat menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai-nilai luhur bangsa ke panggung dunia. Sayangnya, pemahaman mengenai klasifikasi spesifik dari sepuluh OPK dan bagaimana strategi teknis pelestariannya di lapangan masih sering kali mengalami distorsi, baik di kalangan pemangku kebijakan daerah maupun masyarakat umum.

Terdapat celah penelitian (research gap) yang cukup signifikan dalam literatur yang ada saat ini. Mayoritas kajian sebelumnya lebih banyak berfokus pada aspek ritualistik atau deskripsi etnografis dari satu jenis budaya tertentu secara terisolasi. Masih minim literatur yang menyintesiskan kesepuluh objek tersebut dalam satu kerangka analisis kebijakan yang holistik pasca-implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Ketidakhadiran pemahaman yang komprehensif ini berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam prioritas penanganan, di mana satu objek mungkin mendapat perhatian berlebih sementara objek lainnya terabaikan dan menuju kepunahan.

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan deskripsi konseptual yang jelas mengenai klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan dan merumuskan strategi pelestarian yang integratif. Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan teoretis bagi akademisi dan praktis bagi pemerintah daerah dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: Bagaimana konsep dan klasifikasi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan serta strategi pelestariannya yang efektif dalam kerangka dinamika kebudayaan nasional?

Tinjauan Pustaka

Konsep kebudayaan memiliki definisi yang sangat luas dan multidimensi. Koentjaraningrat, bapak antropologi Indonesia, mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar [2]. Definisi klasik ini menjadi fondasi penting dalam memahami bahwa kebudayaan mencakup aspek kognitif, perilaku, dan material. Dalam konteks global, UNESCO melalui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage tahun 2003, telah menggarisbawahi pentingnya melindungi warisan budaya takbenda, yang meliputi praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan [3].

Pergeseran terminologi dari "pelestarian" menuju "pemajuan" dalam diskursus hukum di Indonesia menandakan adopsi perspektif yang lebih utilitarian dan futuristik. Sedyawati menekankan bahwa warisan budaya harus dipandang sebagai sumber daya yang dinamis, bukan sekadar relik masa lalu [4]. Pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan undang-undang, menyiratkan adanya upaya aktif untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusinya terhadap peradaban dunia. Literatur terkini menunjukkan bahwa keberhasilan manajemen kebudayaan sangat bergantung pada partisipasi komunitas pemilik budaya tersebut, di mana negara berperan sebagai fasilitator melalui regulasi dan perlindungan hukum [5]. Tinjauan ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap klasifikasi objek budaya harus diiringi dengan strategi manajemen yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review) murni. Pendekatan ini dipilih untuk menyintesiskan berbagai konsep teoretis dan regulasi yang tersebar dalam berbagai dokumen menjadi satu narasi yang koheren. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai basis data akademik kredibel, meliputi Google Scholar, DOAJ, serta portal jurnal nasional terakreditasi Sinta (Science and Technology Index). Selain itu, sumber primer berupa dokumen regulasi resmi dari pemerintah, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan laporan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menjadi rujukan utama.

Kriteria inklusi untuk pemilihan literatur mencakup publikasi yang diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2024 untuk memastikan relevansi dengan era pasca-pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan. Kata kunci yang digunakan dalam proses pencarian data meliputi "Objek Pemajuan Kebudayaan", "Strategi Pelestarian Budaya", "Warisan Budaya Takbenda", dan "Implementasi UU No 5 Tahun 2017". Literatur yang tidak memiliki ISSN/ISBN, bersumber dari blog pribadi (seperti wordpress atau blogspot), atau artikel opini tanpa referensi ilmiah dieksklusi dari penelitian ini. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis konten (content analysis), yang dimulai dengan reduksi data, penyajian data secara naratif, dan penarikan kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah secara komprehensif.

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan analisis terhadap kerangka regulasi dan literatur akademik, konsep Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) merupakan kristalisasi dari unsur-unsur kebudayaan yang dianggap strategis untuk membentuk karakter bangsa. Klasifikasi OPK terdiri dari sepuluh entitas yang berbeda namun saling berinteraksi. Pertama, Tradisi Lisan, yang meliputi tuturan, nyanyian, atau pantun yang mewariskan sejarah dan nilai moral antar-generasi. Kedua, Manuskrip, yakni naskah kuno yang memuat khazanah intelektual masa lampau. Ketiga, Adat Istiadat, yang merupakan kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus. Keempat, Ritus, yaitu tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan suci yang memiliki makna simbolis mendalam bagi komunitas pendukungnya [6].

Selanjutnya, klasifikasi kelima adalah Pengetahuan Tradisional, yang mencakup kearifan lokal dalam menyiasati alam, seperti sistem pertanian subak atau arsitektur vernakular tahan gempa. Keenam, Teknologi Tradisional, yang merupakan cara masyarakat memproduksi barang untuk kebutuhan hidup dengan bahan dan alat lokal. Ketujuh, Seni, yang meliputi seni pertunjukan, seni rupa, dan seni media rekam. Kedelapan, Bahasa, sebagai sarana komunikasi utama yang juga membawa pola pikir penuturnya. Kesembilan, Permainan Rakyat, yang tidak hanya bersifat rekreatif tetapi juga melatih ketangkasan dan kerjasama sosial. Terakhir, kesepuluh, Olahraga Tradisional, yang merupakan aktivitas fisik yang mengakar pada tradisi setempat [1]. Kesepuluh objek ini tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu ekosistem kebudayaan yang kompleks.

Strategi pelestarian yang efektif terhadap kesepuluh objek tersebut harus berpijak pada empat pilar utama sebagaimana diamanatkan undang-undang: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Dalam aspek pelindungan, langkah krusial yang harus dilakukan adalah inventarisasi dan pendataan yang sistematis. Tanpa data yang valid mengenai keberadaan manuskrip atau penutur bahasa daerah yang terancam punah, intervensi pemerintah akan menjadi salah sasaran. Pelindungan juga mencakup penetapan status warisan budaya dan penyelamatan fisik objek yang rentan rusak [7].

Sementara itu, aspek pengembangan menuntut adanya revitalisasi dan inovasi. Misalnya, pengembangan motif batik baru yang relevan dengan selera pasar modern tanpa meninggalkan pakem filosofisnya, atau adaptasi permainan rakyat ke dalam kurikulum pendidikan jasmani di sekolah. Hal ini berkaitan erat dengan pilar pemanfaatan, di mana OPK didorong untuk memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial, seperti melalui pariwisata budaya yang berkelanjutan. Namun, pemanfaatan ini tidak boleh mengeksploitasi budaya hingga kehilangan sakralitasnya. Strategi terakhir, pembinaan, berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini dilakukan melalui standardisasi kompetensi bagi pelaku budaya, pemberian insentif, serta pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah-sekolah formal. Sinergi keempat pilar ini merupakan kunci untuk memastikan bahwa kebudayaan tidak hanya lestari, tetapi juga berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan dan Saran

Artikel ini menyimpulkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Indonesia diklasifikasikan ke dalam sepuluh kategori utama: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kesepuluh objek ini merupakan manifestasi kekayaan intelektual dan spiritual bangsa yang memerlukan penanganan khusus. Strategi pelestariannya tidak lagi dapat dilakukan dengan cara konservatif semata, melainkan harus melalui pendekatan holistik yang mencakup pelindungan (inventarisasi dan pengamanan), pengembangan (revitalisasi dan adaptasi), pemanfaatan (untuk kepentingan sosial-ekonomi), dan pembinaan (peningkatan kapasitas SDM). Keberhasilan strategi ini bergantung pada integrasi antara kebijakan negara dan partisipasi aktif komunitas.

Sebagai saran tindak lanjut, pemerintah daerah di seluruh Indonesia disarankan untuk segera melengkapi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai basis data perencanaan pembangunan. Selain itu, akademisi diharapkan dapat memperbanyak riset terapan yang berfokus pada model komersialisasi produk budaya yang etis, sehingga pemanfaatan ekonomi tidak mendegradasi nilai luhur budaya itu sendiri.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2017.

[2]        Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

[3]        UNESCO, Text of the Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.

[4]        E. Sedyawati, Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

[5]        H. S. Kartadjoemena, Manajemen Keanekaragaman Budaya dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES, 2018.

[6]        I. G. N. Wijaya, "Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia," Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 7, no. 1, pp. 98–112, 2018.

[7]        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kebudayaan 2020-2024. Jakarta: Kemdikbud, 2020.

[8]        T. M. Li, The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press, 2017.

[9]        BPS (Badan Pusat Statistik), Statistik Kebudayaan 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2022.

[10]     D. Throsby, Economics and Culture. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar