Abstrak
Penelitian ini menganalisis data historis dan kultural
sebagai fondasi pelestarian cagar budaya melalui studi kasus Makam La
Maddukkelleng di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. La
Maddukkelleng, sebagai Arung Matowa Wajo ke-31 yang memerintah pada 1736-1754,
dikenal sebagai pahlawan nasional yang memimpin perlawanan terhadap VOC melalui
strategi diaspora dan diplomasi maritim. Data dari lontara Bugis dan arsip
kolonial menunjukkan makam ini sebagai situs material yang mencerminkan nilai
takbenda seperti siri’ dan pacce, dengan potensi perlindungan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Analisis tematik
mengungkap dimensi politik, sosial, dan budaya, di mana pelestarian dapat
mencegah degradasi lingkungan serta mendukung pengembangan wisata edukatif.
Tantangan meliputi bias naratif kolonial yang mendistorsi peranannya sebagai
pembebas Wajo. Pendekatan interdisipliner ini menekankan integrasi data resmi
untuk kebijakan pelestarian, sesuai rekomendasi UNESCO tentang warisan takbenda
di Asia Tenggara. Hasil sintesis diharapkan berkontribusi pada rekonstruksi
identitas lokal, memperkuat warisan Kerajaan Wajo dalam konteks nasional.
Kata Kunci: makam
La Maddukkelleng; cagar budaya; Kerajaan Wajo; pelestarian warisan; data
historis
Keywords: La
Maddukkelleng tomb; cultural heritage; Wajo Kingdom; heritage preservation;
historical data
Pendahuluan
Warisan sejarah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo,
menjadi elemen krusial dalam membangun pemahaman tentang peradaban Bugis yang
dinamis sejak abad ke-14. Kerajaan Wajo, dengan sistem pemerintahan berbasis
mufakat melalui Arung Ennengnge, mencerminkan ketahanan masyarakat lokal
terhadap tekanan eksternal, termasuk kolonialisme VOC. Di tengah konteks ini,
La Maddukkelleng muncul sebagai figur sentral. Lahir sekitar tahun 1700 sebagai
putra bangsawan Peneki, beliau memimpin perlawanan maritim setelah pengasingan
akibat konflik internal Bone. Sebagai Arung Matowa ke-31 dari 1736 hingga 1754,
La Maddukkelleng berhasil membebaskan Wajo dari dominasi Bone dan VOC melalui
kemenangan di Lagosi tahun 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Wajo pada
29 Maret [1]. Peranannya sebagai pemimpin diaspora Bugis ke wilayah Pasir dan
Kutai, sambil menjalin aliansi dengan Johor, menjadikannya simbol resistensi
yang diakui sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia [2]. Makamnya
di Kecamatan Tempe, sekitar 200 meter selatan Lapangan Merdeka Sengkang, bukan
sekadar monumen pemakaman, melainkan situs yang mencerminkan nilai-nilai
kultural Bugis seperti siri’ (kehormatan) dan pacce (solidaritas), yang
terintegrasi dengan reformasi politik pasca-kolonial [3].
Latar belakang historis ini menjadikan makam sebagai sumber data
primer yang kaya akan narasi perjuangan. Namun, di era globalisasi, situs
seperti ini menghadapi ancaman degradasi akibat urbanisasi dan minimnya
dokumentasi. Urgensi topik ini terlihat dari laporan resmi yang menyoroti
kerentanan kawasan Wajo, di mana objek seperti Masjid Tua Tosora telah
mengalami kerusakan pasca-konflik dan kini diakui sebagai cagar budaya [4].
UNESCO menekankan pelestarian warisan takbenda di Asia Tenggara, di mana lontara
Bugis sebagai dokumen primer mendukung rekonstruksi memori kolektif tentang
figur seperti La Maddukkelleng [5]. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya menyediakan kerangka hukum untuk penetapan situs,
dengan kriteria nilai sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, implementasi sering
terganjal oleh kurangnya analisis data historis dan kultural yang terintegrasi,
sehingga pelestarian makam ini dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di
tingkat daerah.
Celah penelitian muncul dari dominasi kajian yang memandang La
Maddukkelleng secara fragmentaris, seperti fokus pada diplomasi maritim tanpa
mengintegrasikan aspek pelestarian situs makam sebagai cagar budaya [6]. Studi
tentang diaspora Bugis abad ke-18 memang membahas jaringan La Maddukkelleng di
Johor, tetapi belum menerapkan analisis data kultural untuk mendukung kebijakan
konservasi [7]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis literatur kredibel
untuk menganalisis data historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam
La Maddukkelleng, dengan kerangka interdisipliner yang menggabungkan sejarah,
antropologi, dan manajemen warisan.
Rumusan masalah: Bagaimana analisis data historis dan kultural
melalui sintesis literatur dapat menjadi dasar pelestarian cagar budaya pada
Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Konsep pelestarian cagar budaya mencakup objek material seperti
makam yang bernilai historis dan immaterial, sebagaimana didefinisikan dalam
undang-undang nasional [8]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis seperti Wajo
menampilkan sistem pemerintahan unik berbasis mufakat, yang tercermin dalam
situs-situs historis. Pemikiran La Maddukkelleng sebagai Arung Matowa ke-31
dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik internal, mendorong reformasi
melalui diplomasi diaspora [1]. Dalam aspek politik, beliau menerapkan strategi
maritim untuk membebaskan Wajo; secara sosial, menekankan kesetaraan; dan
budaya, melalui pelestarian nilai siri’ dan pacce [2].
Kerangka analisis data historis dan kultural mengadopsi pendekatan
interdisipliner, di mana interpretasi lontara dibandingkan dengan arsip
kolonial untuk mengungkap simbolisme situs [9]. Kajian tentang diaspora Bugis
menyoroti peran La Maddukkelleng dalam membangun jaringan di Pasir, yang
menjadi dasar reformasi di Wajo pasca-1741 [7]. UNESCO menyoroti lontara
sebagai warisan takbenda, di mana makam menjadi simbol identitas etnis Bugis
[5]. Teori inti pelestarian warisan menekankan integrasi data resmi untuk
menghindari distorsi historis, dengan fokus pada nilai sosial yang tercermin
dalam makam sederhana [4]. Di konteks Wajo, narasi resmi tentang perjuangan La
Maddukkelleng dapat dianalisis sebagai fondasi konservasi [2].
Referensi seperti Andaya (1981) menganalisis konflik abad ke-17
yang memengaruhi La Maddukkelleng, sementara Cummings (2017) menyediakan kronik
Makassar sebagai sumber primer [6], [10]. Pendekatan ini memperkaya pemahaman
bahwa data historis bersifat dinamis, memerlukan sintesis literatur untuk
kebijakan pelestarian berkelanjutan.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni untuk
menganalisis data historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam La
Maddukkelleng. Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti
Google Scholar, Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama "La
Maddukkelleng Wajo", "diaspora Bugis abad ke-18",
"pelestarian cagar budaya Sulawesi Selatan", serta "makam
historis Kerajaan Wajo". Rentang tahun publikasi dibatasi 1980-2024 untuk
memastikan aktualitas dan relevansi dengan isu pasca-kolonial.
Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks
Scopus/Sinta 1-4/DOAJ, buku dari penerbit kredibel seperti Brill atau Martinus
Nijhoff, serta laporan resmi dari Kemdikbud atau UNESCO. Eksklusi diterapkan
pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak
langsung terkait topik. Dari 140 hasil pencarian awal, 32 dipilih setelah
screening abstrak, dan 10 dianalisis penuh berdasarkan kesesuaian dengan
kerangka pelestarian.
Teknik analisis menggunakan analisis tematik, di mana data dari
literatur dikategorikan menjadi tema politik, sosial, budaya, dan pelestarian.
Proses induktif mengidentifikasi pola emergen dari lontara, sementara deduktif
membandingkan dengan teori warisan. Keabsahan dijaga melalui triangulasi
sumber, memastikan konsistensi antar dokumen.
Hasil dan Pembahasan
Sintesis literatur mengungkap tema-tema kunci dalam analisis data
historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam La Maddukkelleng, yang
mencerminkan kompleksitas perannya di Kerajaan Wajo. Tema politik menonjol
dengan peran La Maddukkelleng sebagai reformator di tengah pengaruh VOC. Selama
pemerintahan 1736-1754, beliau memperkuat mufakat Arung Ennengnge, yang
tercermin dalam struktur makam sederhana sebagai simbol demokrasi terbuka [1].
Data lontara menunjukkan pemanggilan sekutu untuk membebaskan Wajo pada 1736,
relevan dengan analisis ketahanan politik Bugis di tengah tekanan kolonial [2].
Analisis ini mengungkap bahwa makam di Tempe bukan sekadar monumen, melainkan
narasi hidup tentang perlawanan yang masih relevan untuk studi sejarah
kontemporer, di mana data historis dari arsip Belanda memperkuat klaim beliau
sebagai pahlawan nasional yang memerdekakan Wajo dari dominasi Bone [9].
Dalam tema sosial, situs ini merepresentasikan prinsip kesetaraan
yang diusung La Maddukkelleng. Pengaruh latar keluarga bangsawan Peneki
membentuk visinya tentang masyarakat egaliter, dengan elemen makam yang
mencerminkan filosofi Bugis tentang keadilan [7]. Pembahasan lebih lanjut
menyoroti bagaimana data kultural ini dapat menjadi alat pendidikan untuk
memperkuat identitas sosial, terutama di tengah erosi nilai tradisional akibat
modernisasi. Sintesis dari kronik Makassar menunjukkan bahwa peran beliau dalam
diaspora ke Pasir memengaruhi adaptasi budaya Bugis, di mana makam menjadi
titik fokus memori kolektif yang mendukung pelestarian nilai pacce [10].
Tema budaya dominan melalui reformasi La Maddukkelleng
pasca-kemenangan Lagosi 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Wajo [2]. Pendekatan
analisis terhadap data ini menunjukkan integrasi budaya lokal dengan
pelestarian, di mana situs makam dapat dikembangkan sebagai wisata edukatif,
selaras dengan warisan takbenda Bugis seperti lontara yang diakui UNESCO [5].
Tantangan pelestarian muncul dari degradasi lingkungan di Tempe, yang dapat
diatasi dengan dokumentasi digital sesuai pedoman resmi [4]. Sintesis literatur
menyarankan penggunaan GIS untuk pemetaan data, sebagaimana diusulkan dalam
manajemen warisan [9]. Pembahasan ini memperkuat bahwa analisis tematik
literatur dapat mengungkap celah kebijakan, termasuk kolaborasi pemerintah
daerah dengan universitas untuk perlindungan.
Terakhir, tema ambivalensi naratif menekankan bagaimana La
Maddukkelleng dilihat sebagai "bajak laut" oleh VOC, namun sebagai
pembebas oleh masyarakat Bugis [6]. Data historis dari arsip Eropa dan lontara
menunjukkan bias ini, yang dapat direhabilitasi melalui pelestarian makam
sebagai cagar budaya berdasarkan undang-undang nasional [8]. Analisis ini
menegaskan nilai interdisipliner dalam data historis dan kultural untuk
mendukung kebijakan nasional, di mana makam menjadi simbol ketahanan yang
berkontribusi pada identitas nasional [3], [7].
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa analisis data historis dan kultural
melalui sintesis literatur menjadi dasar kuat pelestarian Makam La
Maddukkelleng sebagai cagar budaya, mengungkap nilai politik, sosial, dan
budaya sebagai simbol resistensi Kerajaan Wajo. Situs ini mencerminkan
ketahanan Bugis, dengan potensi edukatif di tengah tantangan degradasi.
Saran meliputi pendaftaran makam sebagai cagar budaya oleh
pemerintah daerah ke Kemdikbud. Kolaborasi dengan universitas untuk penelitian
lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi ke program UNESCO. Alokasi dana
APBD untuk dokumentasi digital esensial guna mempertahankan warisan bagi
generasi mendatang.
Daftar Pustaka
[1]
M. Hadrawi, C. Lucknight, dan K. Wellen, “The
case against La Maddukelleng: Bugis diplomacy in the 18th century,” Bull. École
fr. Extrême-Orient, vol. 109, pp. 159-207, 2023.
[2]
Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,”
[Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.
[3]
K. Wellen, “La Maddukelleng and civil war in
South Sulawesi,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 174, no. 2-3, pp.
189-209, 2018.
[4]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.
[5]
UNESCO, Safeguarding intangible cultural
heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.
[6]
L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A
history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague:
Martinus Nijhoff, 1981.
[7]
D. Henley, “The open door: Early modern Wajorese
statecraft and diaspora,” J. Southeast Asian Stud., vol. 36, no. 2, pp.
265-290, 2005.
[8]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya.
[9]
C. Pelras, “Recollections of a lost kingdom: The
varied interactions between history and memory in South Sulawesi, Indonesia,”
Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 177, no. 1, pp. 1-34, 2021.
[10] W. Cummings, The Makassar annals, Leiden: Brill, 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar