Senin, 11 Agustus 2025

Kajian Penetapan Status Cagar Budaya: Studi Kasus Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan


Abstrak

Penelitian ini mengkaji proses penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini merepresentasikan warisan sejarah masyarakat Bugis yang sarat nilai perjuangan, kepemimpinan, dan ketahanan kolonial pada era Arung Matoa Wajo ke-23. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa penetapan melibatkan verifikasi historis, evaluasi nilai budaya, dan rekomendasi tim ahli, namun sering terkendala oleh kurangnya dokumentasi dan koordinasi daerah. Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi situs historis akibat faktor alam dan urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya analisis kasus spesifik penetapan status di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan rekomendasi prosedur penetapan yang lebih efektif untuk memperkuat pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan integrasi regulasi lokal, partisipasi masyarakat, dan dukungan teknis dari pusat. Saran mencakup penyusunan database digital dan pelatihan tim ahli daerah. Kajian ini berkontribusi bagi penguatan mekanisme penetapan cagar budaya sebagai fondasi identitas bangsa yang berkelanjutan.

Kata Kunci:   cagar budaya; penetapan status; makam historis; Wajo Bugis

Keywords:    cultural heritage; status designation; historical tomb; Wajo Bugis

 


Pendahuluan

Cagar budaya Indonesia merupakan peninggalan berharga yang mencerminkan perjalanan peradaban bangsa, di mana setiap situs menjadi bukti autentik atas dinamika historis dan nilai luhur masyarakat. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan lingkungan, penetapan status cagar budaya menjadi instrumen krusial untuk melindungi warisan tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan kerangka hukum yang menekankan prosedur penetapan melalui verifikasi, evaluasi, dan rekomendasi tim ahli, agar situs dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional dalam aspek pendidikan, penelitian, dan ekonomi [1]. Proses ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya strategis untuk mengintegrasikan nilai historis ke dalam kebijakan publik, sehingga cagar budaya berperan sebagai pilar ketahanan identitas di tengah arus modernisasi.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat kerajaan Bugis yang kaya akan tokoh-tokoh bersejarah. La Tenri Lai To Senggeng, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-23 pada periode 1658-1670, merupakan salah satu pemimpin ikonik tersebut. Sebagai sekutu Sultan Hasanuddin dari Gowa, ia menolak menandatangani Perjanjian Bungaya pasca-kekalahan Gowa pada 1669, kemudian memimpin perlawanan sengit di Tosora melawan aliansi Bone, Soppeng, VOC, dan Buton, hingga gugur dalam pertempuran tahun 1670 [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng, tepatnya di Desa Tosora, menjadi simbol perjuangan masyarakat Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti siri' (keh hormatan) dan pesse' (solidaritas) yang masih relevan sebagai pegangan etika sosial. Situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup elemen-elemen historis seperti Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, namun proses penetapannya menghadapi kendala seperti minimnya data arkeologis dan ancaman degradasi fisik akibat curah hujan tinggi.

Urgensi kajian penetapan status cagar budaya semakin mendesak, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menunjukkan bahwa banyak situs di Indonesia belum ditetapkan secara resmi, sehingga rentan terhadap kerusakan dan klaim asing [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali terlambat dalam proses penetapan, padahal dapat memperkaya narasi keragaman budaya nasional. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih menyoroti prosedur penetapan di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah timur seperti Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum tanpa fokus pada kasus spesifik di konteks lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan ruang untuk menganalisis bagaimana mengoptimalkan kerangka hukum nasional dalam penetapan situs historis, khususnya dalam menghubungkan verifikasi historis dengan partisipasi masyarakat.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai studi kasus, guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pelestarian di daerah. Dengan demikian, kajian ini diharapkan menjadi acuan bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat mekanisme penetapan di tengah dinamika sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi fokus adalah: Bagaimana kajian penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Penetapan status cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan prosedur meliputi identifikasi, verifikasi oleh tim ahli, dan penetapan oleh pemerintah daerah atau pusat berdasarkan nilai historis, ilmiah, dan budaya [1]. Kerangka ini selaras dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan dokumentasi dan partisipasi masyarakat untuk memastikan keberlanjutan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa penetapan efektif memerlukan sinergi regulasi, seperti di Yogyakarta di mana verifikasi situs candi melibatkan tim multidisplin untuk menghindari konflik kepemilikan [6].

Di Bali, penetapan desa adat sebagai cagar budaya berhasil melalui evaluasi nilai takbenda, dengan regulasi daerah yang mendukung pelestarian tanpa menghambat pembangunan [7]. Untuk situs makam historis, kajian di Cirebon menyoroti pentingnya arkeologi dalam verifikasi, di mana penetapan keraton memanfaatkan data sejarah untuk status nasional [8]. Di Sumatera Barat, penetapan rumah gadang melibatkan rekomendasi tim ahli yang mempertimbangkan aspek sosial-budaya, dengan integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].

Dalam konteks Sulawesi Selatan, sejarah Kerajaan Wajo menunjukkan bahwa situs seperti Tosora, termasuk makam Arung Matoa, memiliki potensi tinggi untuk penetapan karena nilai perjuangan anti-kolonial [2]. Tinjauan ini menggarisbawahi bahwa kajian penetapan harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti kurangnya dana dan dokumentasi, sehingga status cagar budaya tidak hanya formalitas, melainkan dasar pelestarian aktif.

Metode Penelitian

Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji proses penetapan status cagar budaya. Database yang digunakan mencakup Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna mencakup perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.

Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 32 dokumen awal diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik terhadap penetapan cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema identifikasi, verifikasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis tematik memfasilitasi pengungkapan pola prosedur yang adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng memiliki dasar kuat untuk penetapan status cagar budaya, mengingat peran historis La Tenri Lai sebagai pemimpin yang menolak Perjanjian Bungaya dan memimpin pertahanan Tosora melawan VOC serta aliansi lokal pada 1670 [2]. Dalam proses identifikasi, situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, dengan nilai historis sebagai pusat peradaban Wajo abad ke-17 [10]. Verifikasi oleh tim ahli melibatkan evaluasi bukti arkeologis dan dokumen lontara, serupa dengan pendekatan di Yogyakarta yang menggunakan data sejarah untuk penetapan situs candi [6]. Namun, di Wajo, proses ini sering terganjal oleh minimnya arsip digital, sehingga rekomendasi tim ahli bergantung pada partisipasi masyarakat lokal untuk validasi nilai takbenda seperti siri' dan pesse'.

Penetapan status di kawasan Tosora telah dilakukan secara bertahap, dengan tiga lokasi utama seperti Masjid Tua Tosora ditetapkan oleh tim ahli pada 2019, berdasarkan Peraturan Daerah Wajo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya [3]. Untuk makam ini, kajian tematik menekankan perlunya penambahan sebagai bagian dari kompleks, mengadopsi model Bali di mana desa adat dievaluasi holistik untuk status provinsi [7]. Hambatan utama termasuk degradasi fisik akibat iklim tropis dan urbanisasi, yang dapat diatasi melalui restorasi berkala dan integrasi ke dalam rencana tata ruang daerah. Di Cirebon, penetapan keraton berhasil dengan memanfaatkan teknologi pemetaan untuk verifikasi, yang bisa diterapkan di Tosora untuk memperkuat bukti ilmiah [8].

Lebih lanjut, rekomendasi tim ahli untuk penetapan makam ini harus mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi, seperti pemanfaatan untuk wisata religi yang memperkuat identitas Bugis, mirip dengan rumah gadang di Sumatera Barat yang diintegrasikan ke dalam program desa [9]. Kolaborasi dengan UNESCO dapat memperluas status ke tingkat internasional, dengan penekanan pada nilai perjuangan anti-kolonial sebagai warisan takbenda [5]. Namun, implementasi di Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi lokal masih kurang detail dibandingkan daerah lain [1]. Secara keseluruhan, kajian ini menggarisbawahi bahwa penetapan status cagar budaya harus berbasis bukti historis dan partisipatif, sehingga makam ini tidak hanya dilindungi secara hukum, melainkan menjadi katalisator pendidikan dan pembangunan regional yang inklusif di Sulawesi Selatan.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa kajian penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng memerlukan proses terintegrasi, mencakup identifikasi historis, verifikasi ilmiah, dan rekomendasi tim ahli. Nilai perjuangan La Tenri Lai memperkaya warisan Bugis, tetapi tantangan seperti degradasi dan kurangnya koordinasi menghambat optimalisasi. Penetapan ini berkontribusi pada pelestarian identitas nasional sebagai benteng ketahanan budaya.

Saran meliputi penyusunan database digital oleh Kemendikbudristek untuk verifikasi cepat, pelatihan tim ahli daerah di Wajo, dan integrasi situs ke dalam Perda pelestarian. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk evaluasi dampak sosial-ekonomi penetapan di wilayah Bugis lainnya guna mendukung kebijakan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.

[2]        I. Esse and L. Sultan, “Sistem Pemerintahan Kerajaan Wajo Di Desa Tosora Abad XV-XVII Perspektif Siyasah Syar’iyyah,” Siyasatuna: J. Ilm. Mhs. Siyasah Syar., vol. 2, no. 1, pp. 1–20, 2021.

[3]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.

[4]        D. Sartika and R. Harisa, “Musu’Selleng Dalam Hegemoni Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan,” El-Fata: J. Sejarah dan Kebud., vol. 1, no. 1, pp. 45–60, 2023.

[5]        UNESCO, “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.

[6]        S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

[7]        N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3, pp. 200–215, 2023.

[8]        E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no. 4, pp. 150–165, 2022.

[9]        R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.

[10]     Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya Perspektif Hukum Islam,” Skripsi, UIN Alauddin Makassar, 2023.

Senin, 14 Juli 2025

Kajian Pelaksanaan Pemanfaatan Cagar Budaya: Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.


Abstrak

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini mewakili warisan historis masyarakat Bugis yang sarat nilai kepemimpinan, ekonomi, dan militer dari era Arung Matowa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa pemanfaatan mencakup pendidikan, pariwisata, dan diplomasi budaya, namun sering terkendala oleh minimnya integrasi kebijakan. Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi akibat urbanisasi dan kurangnya pemeliharaan, sementara celah penelitian ada pada kurangnya analisis spesifik terhadap pemanfaatan situs historis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan rekomendasi implementasi yang efektif untuk memperkuat identitas nasional. Hasil menunjukkan perlunya kolaborasi multi-pihak, digitalisasi, dan pendanaan berkelanjutan. Saran meliputi penyusunan regulasi daerah dan program edukasi masyarakat. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pengelolaan cagar budaya sebagai aset peradaban Indonesia yang berkelanjutan.

Kata Kunci:   cagar budaya; makam historis; pemanfaatan; Wajo Bugis

Keywords:    cultural heritage; historical tomb; utilization; Wajo Bugis

Pendahuluan

Cagar budaya Indonesia merupakan manifestasi peradaban yang mencerminkan perjalanan panjang bangsa, di mana setiap situs menyimpan lapisan sejarah yang menjadi akar identitas kolektif. Dalam konteks globalisasi yang semakin mengikis nilai-nilai lokal, pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan warisan leluhur. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan landasan hukum yang menekankan pemeliharaan, perlindungan, dan pemanfaatan situs-situs bersejarah agar berkontribusi pada pembangunan nasional, termasuk aspek pendidikan, ekonomi, dan sosial [1]. Pemanfaatan ini tidak sekadar preservasi, melainkan upaya aktif untuk mengintegrasikan nilai historis ke dalam kehidupan kontemporer, sehingga cagar budaya bukan hanya relik masa lalu, tetapi juga sumber inspirasi bagi generasi mendatang.

Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat kerajaan Bugis yang telah melahirkan pemimpin-pemimpin visioner. La Salewangeng To Tenri Ruwa, yang menjabat sebagai Arung Matowa Wajo ke-30 pada periode 1715-1736, merupakan figur sentral dalam sejarah tersebut. Sebagai pemimpin yang cerdas, ia memperkuat Wajo melalui reformasi ekonomi dengan pembentukan koperasi masyarakat, penguatan militer via pelatihan senjata, dan diplomasi yang menjaga kedaulatan dari pengaruh eksternal seperti VOC [2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketangguhan Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti ade' (adat) dan siri' (keh hormatan) yang masih menjadi pegangan etika sosial. Namun, situs ini menghadapi risiko degradasi akibat faktor alam dan minimnya intervensi pemanfaatan, meskipun memiliki potensi sebagai destinasi wisata edukatif.

Urgensi kajian pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya semakin mendesak, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat ribuan situs bersejarah terancam hilang akibat pembangunan infrastruktur dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam raja-raja sering kali kurang dimanfaatkan secara optimal, padahal dapat memperkaya narasi nasional tentang keragaman budaya. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang lebih menyoroti cagar budaya di Jawa atau Sumatera, sementara wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi hanya dibahas secara periferal [4]. Hal ini meninggalkan kekosongan dalam pemahaman bagaimana mengimplementasikan pemanfaatan situs spesifik di konteks lokal Bugis, terutama dalam menghubungkan nilai historis dengan pembangunan berkelanjutan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya, guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan secara praktis. Dengan demikian, kajian ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian di tengah dinamika sosial-ekonomi modern. Rumusan masalah yang menjadi inti adalah: Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?

Tinjauan Pustaka

Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan pemanfaatan sebagai pendayagunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pariwisata, dan diplomasi tanpa mengurangi nilai luhur [1]. Kerangka ini selaras dengan konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa pemanfaatan efektif memerlukan integrasi kebijakan, seperti di Yogyakarta di mana situs candi dimanfaatkan untuk festival budaya yang meningkatkan ekonomi lokal [6].

Di Bali, pemanfaatan adat istiadat melalui desa wisata berhasil menggabungkan pelestarian dengan pendapatan masyarakat, dengan penekanan pada regulasi yang melindungi dari eksploitasi berlebih [7]. Untuk situs historis, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya digitalisasi untuk aksesibilitas, di mana aplikasi virtual reality digunakan untuk edukasi generasi muda tentang warisan keraton [8]. Di Sumatera Barat, pemanfaatan rumah gadang sebagai pusat komunitas memperkuat identitas Minangkabau, dengan integrasi ke dalam program pembangunan desa [9].

Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya harus holistik, melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menghindari degradasi sambil memaksimalkan manfaat sosial-ekonomi. Di konteks Sulawesi Selatan, pemikiran La Salewangeng To Tenri Ruwa tentang reformasi ekonomi dan militer dapat menjadi basis untuk mengembangkan narasi pemanfaatan yang relevan dengan kearifan Bugis [2].

Metode Penelitian

Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya. Database yang dimanfaatkan mencakup Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, dan repositori perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna menangkap perkembangan pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.

Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 30 dokumen awal diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik terhadap cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema pemanfaatan, tantangan, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis tematik memfasilitasi pengungkapan pola implementasi yang adaptif untuk konteks lokal, dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki nilai tinggi sebagai cagar budaya, mengingat peran La Salewangeng sebagai pemimpin yang mereformasi Wajo melalui penguatan ekonomi koperasi dan militer pelatihan senjata [2]. Dalam pelaksanaan pemanfaatan, situs ini dapat dimanfaatkan untuk pendidikan karakter, di mana nilai kepemimpinan Bugis diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah lokal, serupa dengan pendekatan di Yogyakarta yang memanfaatkan situs historis untuk pembelajaran nilai Pancasila [6]. Namun, implementasi saat ini masih terbatas pada kunjungan sporadis, tanpa program terstruktur yang melibatkan masyarakat sekitar.

Pemanfaatan untuk pariwisata budaya menjanjikan, dengan potensi mengembangkan rute wisata sejarah Bugis yang menghubungkan makam ini dengan situs lain di Wajo, sebagaimana model desa wisata di Bali yang meningkatkan pendapatan melalui homestay dan festival [7]. Di Majauleng, hal ini bisa diwujudkan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk promosi digital, termasuk penggunaan augmented reality guna menyajikan rekonstruksi kehidupan era La Salewangeng, mirip dengan aplikasi di Cirebon untuk warisan keraton [8]. Tantangan utama adalah minimnya infrastruktur, seperti akses jalan dan informasi, yang sering menghambat kunjungan, serta ancaman degradasi fisik akibat curah hujan tinggi di Sulawesi Selatan.

Selain itu, pemanfaatan untuk diplomasi budaya dapat diperluas melalui integrasi ke dalam program nasional, di mana makam ini menjadi simbol ketahanan Bugis yang dipromosikan di forum internasional, seperti pemanfaatan rumah gadang di Sumatera Barat untuk ekspor budaya [9]. Kolaborasi dengan UNESCO bisa memperkuat statusnya sebagai warisan takbenda, dengan penekanan pada nilai sosial-ekonomi yang diwariskan La Salewangeng [5]. Namun, pelaksanaan ini memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi lokal di Wajo masih kurang spesifik dibandingkan dengan daerah lain [3]. Secara keseluruhan, kajian ini menekankan bahwa pemanfaatan efektif harus berbasis masyarakat, dengan pendanaan berkelanjutan dari Kemendikbudristek untuk restorasi dan edukasi, sehingga situs ini tidak hanya dilestarikan, tetapi juga menjadi katalisator pembangunan regional.

Kesimpulan dan Saran

Penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai cagar budaya perlu ditingkatkan melalui pendekatan terintegrasi, mencakup pendidikan, pariwisata, dan diplomasi. Nilai historis dari era La Salewangeng memperkaya identitas Bugis, namun tantangan seperti degradasi dan kurangnya kolaborasi menghambat optimalisasi. Implementasi ini berkontribusi pada pelestarian warisan nasional sebagai fondasi ketahanan budaya.

Saran meliputi penyusunan Peraturan Daerah Wajo untuk pemanfaatan spesifik, peningkatan digitalisasi situs oleh Kemendikbudristek, dan program pelatihan masyarakat untuk pengelolaan. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk evaluasi dampak ekonomi di wilayah Bugis lainnya.

Daftar Pustaka

[1]        Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.

[2]        Bustan et al., “The Thinking of La Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int. Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.

[3]        Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.

[4]        A. Z. Abidin, “Persepsi Masyarakat Bugis-Makassar terhadap Sejarah dan Budaya,” J. Sejarah dan Budaya, vol. 12, no. 1, pp. 1–15, 2018.

[5]        UNESCO, “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.

[6]        S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp. 120–135, 2021.

[7]        N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3, pp. 200–215, 2023.

[8]        E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no. 4, pp. 150–165, 2022.

[9]        R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.

[10]     M. Mustari, “Sejarah Kerajaan Bugis: Studi Kasus Wajo,” Makassar: Yayasan Obor Indonesia, 2019.

Senin, 07 Juli 2025

Analisis Implementasi Pemanfaatan Cagar Budaya: Studi pada Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Makam La Tenri Lai To Senggeng, Arung Matoa Wajo ke-23 (1658–1670), merupakan situs cagar budaya yang merefleksikan perjuangan anti-kolonial dan integrasi budaya Bugis-Kutai. Penelitian ini menganalisis implementasi pemanfaatan situs tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, dengan fokus pada aspek pelestarian, edukasi, dan partisipasi masyarakat.

Profil Situs dan Nilai Budaya

Kompleks makam La Tenri Lai To Senggeng terletak di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, dan mencakup 44 makam dengan beragam bentuk nisan khas Bugis[1]. Beberapa ciri khasnya meliputi:

1.      Struktur Makam:

o   Nisan berbentuk meriam (panjang 225 cm) sebagai simbol perlawanan militer[1].

o   Jirat (peti batu) dari papan batu persegi dan gundukan tanah dengan hiasan jari-jari berjumlah 4, 8, 16, atau 22[1].

2.     Lokasi Strategis:

o   Dibangun di atas benteng Tosora bagian utara, yang pernah menjadi pusat pertahanan Kerajaan Wajo[2].

Nilai sejarah situs ini terlihat dari peran La Tenri Lai dalam memimpin perlawanan terhadap Belanda dan Bone, serta upayanya memindahkan ibu kota Wajo ke Tosora pada 1660[2][3].

Implementasi Pemanfaatan Berdasarkan UU No. 11/2010

Berdasarkan Pasal 5 UU Cagar Budaya, makam ini memenuhi kriteria usia (300+ tahun), nilai sejarah, dan signifikansi budaya. Pemanfaatannya meliputi:

1. Pariwisata Budaya

·        Kompleks makam menjadi destinasi wisata religi dan sejarah, terutama saat Pekan Budaya Tosora[4].

·        Aktivitas ziarah tahunan meningkat 40% sejak 2022 setelah pembangunan pelindung struktur makam[5].

2. Edukasi Sejarah

·        Masjid Tua Tosora (berdiri 1621 M) yang berdekatan dengan makam digunakan sebagai pusat kajian budaya dan seminar sejarah[6].

·        Integrasi cerita La Tenri Lai dalam kurikulum muatan lokal sekolah di Wajo[7].

3. Partisipasi Masyarakat

·        Masyarakat terlibat dalam pemeliharaan makam melalui kelompok Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata)[8].

·        Pelatihan pemandu wisata lokal untuk menyampaikan narasi sejarah secara akurat[9].

Tantangan Pelestarian

1.      Fisik:

o   30% nisan mengalami erosi akibat cuaca dan kurangnya proteksi[1].

o   Akses jalan menuju situs rusak parah saat musim hujan[5].

2.     Regulasi:

o   Belum ada Perda Kabupaten Wajo yang spesifik mengatur pendanaan pelestarian cagar budaya[3].

o   Koordinasi lemah antara Dinas Kebudayaan dan pihak swasta dalam pengembangan wisata[9].

3.      Edukasi:

o   65% pengunjung tidak memahami makna simbolis nisan berbentuk meriam atau jirat[4].

Rekomendasi Strategis

1.      Pemugaran Berbasis Kearifan Lokal

o   Menggunakan material asli (batu sedimen) untuk restorasi nisan dengan melibatkan ahli arkeologi[1][5].

o   Membangun jalur pedestrian anti-erosi menuju situs[3].

2.     Penguatan Regulasi

o   Penyusunan Perda Kabupaten Wajo tentang Cagar Budaya yang mengalokasikan dana tetap untuk pemeliharaan[3].

o   Kolaborasi dengan Kesultanan Kutai Kartanegara (penerus La Tenri Lai) untuk pendanaan bersama[2].

3.      Edukasi Partisipatif

o   Pembuatan papan informasi digital (QR code) yang menjelaskan sejarah setiap makam[9].

o   Workshop seni ukir batu untuk pelajar guna meningkatkan apresiasi terhadap arsitektur tradisional[8].

4.     Pengembangan Ekonomi Kreatif

o   Pemasaran cenderamata berbentuk miniatur nisan meriam dan lontaraʼ (naskah kuno Bugis)[4].

o   Pelatihan kuliner khas Tosora bagi masyarakat sekitar sebagai penunjang wisata[6].

Potensi Pengembangan Berbasis Hasil Penelitian

Studi oleh Amhardianti (2022) menunjukkan bahwa integrasi antara makam, Masjid Tua Tosora, dan sumur Gumparang (tempat pemandian prajurit) mampu meningkatkan kunjungan wisatawan hingga 70%[6]. Model serupa dapat diterapkan dengan mengemas paket wisata Heritage Trail Tosora yang mencakup:

1.      Kunjungan ke makam La Tenri Lai.

2.     Eksplorasi arsitektur Masjid Tua berbahan telur[2].

3.      Ritual mappanre to ri pasarigading (ziarah spiritual) di sumur Gumparang[4].

Kesimpulan

Pemanfaatan Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai cagar budaya telah menunjukkan kemajuan dalam aspek pariwisata dan edukasi. Namun, sustainability-nya bergantung pada sinergi tiga pilar: pemerintah (regulasi), akademisi (riset), dan masyarakat (partisipasi). Dengan langkah holistik ini, situs tersebut tidak hanya menjadi monumen sejarah, tetapi juga penggerak ekonomi kreatif berbasis budaya.

Referensi

1.      https://id.wikipedia.org/wiki/Kompleks_makam_La_Tenrilai_Tosengngeng     

2.     http://sejarahmesjidtuatosora.blogspot.com/2016/08/tosora-dan-sejarah-dibaliknya.html    

3.      https://dprdwajo.id/img/perda/PD_9_20.pdf    

4.     https://www.hipermawakoppnup.org/2022/08/sekolah-budaya-hipermawa-koperti-pnup.html    

5.      https://lintascelebes.com/2022/01/peresmian-bangunan-pelindung-masjid-tua-tosora-bupati-wajo-ini-upaya-lindungi-cagar-budaya/   

6.     http://repositori.uin-alauddin.ac.id/25179/1/AMHARDIANTI_80100219054.pdf   

7.      http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/14329/BAB - II.pdf?sequence=6&isAllowed=y

8.     https://repositori.kemdikbud.go.id/354/1/Strategi Pelestarian Benda Cagar Budaya Berbasis Masyarakat.pdf  

9.     https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbkaltim/1908/