Undangan Acara
Dokumentasi Acara
Tulisan fokus di ranah kehidupan sosial kemasyarakatan, terutama pada konsep-konsep modal sosial di masyarakat dan lainnya. Tulisan ini disusun berdasarkan berbagai sumber yang dapat diakses melalui internet maupun sumber lainnya (youtube.com, jurnal ilmiah, web site dan lainnya). Setiap sumber yang digunakan akan dicantumkan dengan jelas. Jika Anda menemukan kesalahan atau memiliki masukan lainnya, silakan berikan komentar agar kami dapat segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
Pendahuluan
Efek Mpemba, suatu fenomena termodinamika di mana air panas membeku lebih cepat daripada air dingin dalam kondisi tertentu, pertama kali diperkenalkan oleh Erasto Mpemba dan Dennis Osborne pada tahun 1969 (Mpemba & Osborne, 1969). Meski berasal dari dunia fisika, fenomena ini telah menginspirasi pendekatan lintasdisipliner dalam memahami dinamika perubahan yang tampak bertentangan dengan logika konvensional. Dalam konteks administrasi publik, Efek Mpemba dapat diinterpretasikan sebagai simbol bagi anomali dalam proses reformasi birokrasi dan kebijakan publik—yakni ketika institusi yang secara struktural dianggap tertinggal, justru menunjukkan percepatan kinerja dan transformasi yang tidak terduga. Esai ini bertujuan merefleksikan nilai konseptual dari Efek Mpemba dalam memahami kompleksitas perubahan dalam tata kelola publik modern.
Paradoks Perubahan dalam Administrasi Publik
Administrasi publik modern kerap didasarkan pada asumsi rasionalitas instrumental, yakni bahwa perencanaan yang baik, sumber daya yang memadai, dan kapasitas institusional yang kuat akan berbanding lurus dengan keberhasilan implementasi kebijakan (Hill & Hupe, 2009). Namun, kenyataan birokrasi kerap memperlihatkan bahwa institusi yang tidak ideal dari segi kapasitas awal justru lebih cepat bertransformasi dibandingkan yang telah mapan. Hal ini mencerminkan analogi Efek Mpemba, di mana kondisi awal yang secara teoritis kurang menguntungkan (air panas) justru menghasilkan pencapaian akhir yang lebih cepat (pembekuan).
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori punctuated equilibrium dalam kebijakan publik, di mana perubahan besar justru terjadi dalam momentum ketidakteraturan dan krisis (Baumgartner & Jones, 1993). Pemerintah daerah yang dianggap 'tertinggal' memiliki potensi melakukan leapfrogging—melompati tahapan pengembangan konvensional karena tidak terikat oleh sistem lama yang kompleks (legacy systems). Menurut Mintzberg (1996), organisasi yang ramping dan belum terstruktur secara kompleks cenderung lebih adaptif terhadap perubahan karena tidak memiliki beban struktural yang menghambat inovasi.
Konteks Praktis: Reformasi Digital dan Respons Krisis
Salah satu contoh manifestasi Efek Mpemba dalam praktik administrasi publik adalah percepatan digitalisasi layanan pada pemerintah daerah pascapandemi COVID-19. Daerah dengan sistem manual yang sederhana, seperti beberapa kabupaten di wilayah Indonesia Timur, justru dapat mengadopsi sistem digital lebih cepat daripada daerah metropolitan yang telah mengandalkan sistem elektronik yang terfragmentasi dan tidak terintegrasi. Studi oleh Wahyudi (2022) menunjukkan bahwa inisiatif digital dalam birokrasi sering kali lebih sukses di daerah yang belum memiliki infrastruktur teknologi mapan karena mereka memulai dengan sistem yang terstandarisasi dari awal.
Fenomena serupa terlihat dalam respons terhadap krisis. Ketika terjadi bencana atau pandemi, instansi dengan struktur komando yang fleksibel lebih cepat dalam distribusi bantuan karena prosesnya tidak terhambat oleh birokrasi multi-lapis (Lai, 2020). Hal ini memperkuat premis bahwa ketertinggalan struktural tidak selalu identik dengan kelemahan kelembagaan—kadang justru menjadi ruang efisiensi institusional yang tidak dimiliki lembaga yang terlalu mapan.
Implikasi Teoretis dan Kebijakan
Secara teoretis, Efek Mpemba menawarkan lensa baru untuk meninjau ulang kerangka reformasi birokrasi yang terlalu mengandalkan pendekatan top-down dan teknokratis. Sebagaimana dikemukakan oleh Osborne (2006), tata kelola publik era baru (New Public Governance) menekankan pada adaptabilitas, jaringan aktor, dan pembelajaran organisasi sebagai kunci transformasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemetaan reformasi birokrasi tidak seharusnya hanya berdasarkan kapasitas awal, tetapi juga pada potensi kelembagaan untuk berinovasi dalam tekanan dan keterbatasan.
Dalam praktiknya, implikasi kebijakan dari gagasan ini mencakup:
Penutup
Efek Mpemba mengajarkan bahwa dalam administrasi publik, hasil tidak selalu sejalan dengan logika struktural yang linier. Kondisi awal bukanlah determinan tunggal terhadap keberhasilan transformasi. Justru, dalam situasi penuh tekanan dan keterbatasan, institusi dapat menunjukkan daya lenting dan kecepatan adaptasi yang mengejutkan. Dengan mengadopsi pemahaman ini, pembuat kebijakan dan akademisi dapat mengembangkan pendekatan yang lebih kontekstual, progresif, dan tidak terjebak dalam paradigma reformasi birokrasi yang kaku. Sebagaimana air panas yang membeku lebih cepat daripada air dingin, birokrasi yang panas oleh tekanan dan krisis kadang-kadang lebih siap untuk berubah dibanding yang dingin dalam kenyamanan stabilitas semu.
Daftar Pustaka
Abstrak
Pengelolaan cagar budaya di Indonesia seringkali terhambat
oleh fragmentasi koordinasi antar-pemangku kepentingan, terutama di tingkat
daerah. Penelitian ini menganalisis prosedur pengelolaan Makam Pahlawan
Nasional La Maddukkelleng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai situs
bersejarah yang strategis namun rentan terhadap degradasi fungsi dan makna.
Melalui metode studi pustaka kritis, penelitian ini mengidentifikasi
kesenjangan antara kerangka regulasi nasional seperti Undang-Undang Cagar Budaya
No. 11/2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55/2018 dengan
praktik lapangan. Analisis tematik terhadap dokumen kebijakan, laporan dinas
kebudayaan Kabupaten Wajo (2019–2023), serta publikasi akademis mengungkap tiga
temuan kritis: (1) dominasi pendekatan birokratis tanpa integrasi perspektif
komunitas lokal; (2) minimnya alokasi anggaran khusus pelestarian; (3)
ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) teknis yang adaptif terhadap
karakteristik budaya Bugis. Temuan ini mengonfirmasi bahwa keberlanjutan situs
cagar budaya memerlukan reformulasi tata kelola yang menggabungkan kepastian
hukum, partisipasi masyarakat, dan pendanaan berkelanjutan. Penelitian ini
merekomendasikan penyusunan pedoman teknis partisipatif sebagai dasar revitalisasi
pengelolaan Makam La Maddukkelleng.
Kata Kunci: Pengelolaan
cagar budaya, partisipasi komunitas, SOP pelestarian
Keywords: Cultural
heritage management, community participation, conservation SOP
Pendahuluan
Indonesia memiliki warisan budaya takbenda dan benda yang luar
biasa, termasuk situs makam tokoh sejarah seperti Pahlawan Nasional La
Maddukkelleng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Situs ini secara resmi
ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 242/M/2018. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan
kompleks, mulai dari abrasi fisik bangunan akibat cuaca ekstrem hingga erosi
makna historis di kalangan generasi muda [1]. Urgensi penelitian ini diperkuat
oleh data Direktorat Jenderal Kebudayaan (2022) yang mencatat 38% situs cagar
budaya di Sulawesi Selatan mengalami kerusakan sedang-hingga-berat karena tata
kelola yang tidak optimal.
Studi sebelumnya oleh Rahman [2] menyebutkan bahwa kebijakan
pelestarian di Indonesia cenderung sentralistik, sehingga mengabaikan konteks
lokal. Sementara itu, laporan UNESCO (2021) menekankan pentingnya pendekatan
community-based management untuk keberlanjutan situs budaya. Celah penelitian
terletak pada minimnya kajian empiris tentang implementasi prosedural di
tingkat tapak, khususnya untuk situs makam pahlawan di wilayah perdesaan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian prosedur pengelolaan Makam La
Maddukkelleng dengan prinsip pelestarian berkelanjutan dan kerangka hukum
nasional. Rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimana kesenjangan antara
regulasi pengelolaan cagar budaya nasional dengan praktik di Makam La
Maddukkelleng, serta faktor apa saja yang memengaruhi efektivitasnya?
Tinjauan Pustaka
Konsep pengelolaan cagar budaya modern mengacu pada prinsip
safeguarding UNESCO (1972) yang menekankan keseimbangan antara konservasi fisik
dan pelestarian nilai budaya [3]. Di tingkat nasional, UU No. 11/2010 Pasal 5
mengamanatkan integrasi cagar budaya dalam perencanaan pembangunan daerah,
tetapi implementasinya kerap terhambat oleh fragmentasi kewenangan [4].
Penelitian Sulaiman [5] di kompleks makam Gowa menunjukkan bahwa partisipasi
komunitas meningkatkan keberlanjutan situs sebesar 67%, sementara studi
Mattulada [6] mengkritik dominasi pendekatan teknokratis yang mengabaikan
sistem pengetahuan lokal. Terkait metodologi, pendekatan procedural analysis
(Smith, 2014) efektif mengidentifikasi disfungsi birokrasi dalam pengelolaan
warisan budaya [7]. Namun, belum ada studi yang mengaplikasikan framework ini
pada situs La Maddukkelleng, yang memiliki nilai simbolis tinggi bagi identitas
masyarakat Bugis.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka kritis dengan
analisis tematik. Sumber primer mencakup dokumen hukum (UU, Permen), laporan
tahunan Dinas Kebudayaan Kabupaten Wajo (2019–2023), dan publikasi Scopus/Sinta
1–4 terkait manajemen cagar budaya. Database yang digunakan meliputi Google
Scholar, DOAJ, dan laman resmi Kemdikbudristek. Kriteria inklusi: (1) terbit
antara 2015–2024; (2) fokus pada pengelolaan situs budaya di Indonesia; (3)
mengandung analisis kebijakan atau partisipasi komunitas. Kriteria eksklusi:
sumber tidak terverifikasi atau tidak relevan konteks Sulawesi Selatan. Teknik
analisis dilakukan melalui tiga tahap: (1) pengkodean tematik untuk
mengidentifikasi pola regulasi dan praktik; (2) triangulasi data antara dokumen
kebijakan dan laporan lapangan; (3) sintesis temuan menggunakan kerangka gap
analysis untuk mengungkap disfungsi prosedural [8].
Hasil dan Pembahasan
Analisis mengungkap empat dimensi ketimpangan dalam pengelolaan
Makam La Maddukkelleng. Pertama, secara regulasi, meski situs telah ditetapkan
sebagai cagar budaya nasional, tidak terdapat peraturan daerah di Wajo yang
mengatur mekanisme pelestariannya secara spesifik. Hal ini bertolak belakang
dengan amanat Pasal 23 UU No. 11/2010 yang mewajibkan pemerintah daerah
menyusun perangkat hukum turunan [1]. Kedua, dari aspek kelembagaan, koordinasi
antara Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Makassar dan Pemerintah Kabupaten
Wajo bersifat ad-hoc, terlihat dari minimnya pertemuan rutin dalam periode
2020–2023 [9]. Ketiga, partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi poros
pengelolaan berkelanjutan masih bersifat simbolis, seperti keterlibatan tokoh
adat hanya dalam ritual tahunan tanpa akses pada pengambilan keputusan teknis
[5].
Temuan kritis lain adalah ketiadaan SOP pemeliharaan berkala.
Berdasarkan wawancara terstruktur dalam laporan BPCB (2022), kerusakan fisik
makam seperti retak pada struktur beton dan lumut di dinding tidak ditangani
secara sistematis karena ketergantungan pada anggaran insidental dari APBD. Hal
ini selaras dengan temuan World Bank (2020) bahwa 72% situs budaya di Indonesia
Timur tidak memiliki mekanisme pendanaan berkelanjutan [10]. Di sisi lain,
potensi integrasi situs dengan program pariwisata budaya belum dimanfaatkan
optimal, padahal Kabupaten Wajo telah menetapkan sektor pariwisata sebagai
prioritas pembangunan dalam RPJMD 2021–2026.
Kesimpulan dan Saran
Pengelolaan Makam La Maddukkelleng masih menghadapi tantangan
struktural akibat ketidakselarasan antara regulasi nasional, kapasitas
kelembagaan daerah, dan partisipasi komunitas. Kesimpulan utama adalah perlunya
penyusunan Peraturan Bupati Wajo tentang Panduan Teknis Pelestarian Cagar
Budaya yang mengakomodasi nilai lokal dan mekanisme pendanaan jangka panjang.
Saran operasional meliputi: (1) pembentukan forum multistakeholder (pemerintah,
akademisi, komunitas) untuk merancang SOP pemeliharaan; (2) integrasi situs ke
dalam kurikulum pendidikan karakter di sekolah-sekolah Wajo; (3) alokasi dana
khusus melalui skema public-private partnership dengan pelaku usaha pariwisata.
Penelitian lanjutan diperlukan untuk menguji efektivitas model pengelolaan
partisipatif di konteks serupa.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Lembaran Negara RI Tahun
2010.
[2]
A. Rahman, "Dilema Sentralisasi dalam
Pelestarian Cagar Budaya di Sulawesi Selatan," Jurnal Kajian Kebudayaan,
vol. 9, no. 1, pp. 33–47, 2021.
[3]
UNESCO, Convention Concerning the Protection of
the World Cultural and Natural Heritage, Paris: UNESCO, 1972.
[4]
A. Sulaiman, "Fragmentasi Kebijakan
Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia," Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora,
vol. 15, no. 2, pp. 112–125, 2022.
[5]
H. Mattulada, Budaya Bugis dan Pelestarian
Warisan Sejarah, Jakarta: Pustaka Obor, 2018.
[6]
L. Smith, Uses of Heritage, 2nd ed., New York:
Routledge, 2014.
[7]
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Laporan Kinerja
Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia, Jakarta: Kemdikbudristek, 2022.
[8]
P. Creswell, Research Design: Qualitative,
Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed., Thousand Oaks: Sage, 2018.
[9]
BPCB Sulawesi Selatan, Laporan Pemantauan
Kondisi Makam La Maddukkelleng, Makassar: BPCB, 2022.
[10]
World Bank, Sustainable Heritage Management in
Eastern Indonesia, Jakarta: World Bank, 2020.
Perbandingan antara kebudayaan dan penyimpangan agama merupakan topik yang kerap muncul dalam diskusi-diskusi sosiologis dan antropologis, terutama di masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius tetapi juga memiliki kekayaan budaya lokal yang kompleks. Untuk memahami dinamika antara keduanya, kita perlu membedakan secara jernih pengertian, fungsi, serta wilayah operasional masing-masing.
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem nilai, norma, pengetahuan, keyakinan, seni, hukum, adat, serta kebiasaan yang berkembang dalam suatu masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun. Ia mencakup dimensi simbolik dan material yang membentuk identitas suatu kelompok.
Sebaliknya, penyimpangan agama merujuk pada perilaku, ajaran, atau praktik keagamaan yang dianggap menyimpang dari ajaran pokok suatu agama. Penyimpangan ini bisa muncul dalam bentuk penambahan doktrin yang tak sesuai, manipulasi teks suci, hingga kultus terhadap tokoh tertentu yang melebihi batas doktrin resmi.
Kebudayaan berfungsi sebagai penyangga kohesi sosial, memberi arah dalam kehidupan sehari-hari, dan membentuk cara berpikir serta bertindak masyarakat. Kebudayaan bukanlah sesuatu yang statis; ia bersifat dinamis dan adaptif, memungkinkan masyarakat merespons perubahan zaman.
Sementara itu, penyimpangan agama biasanya membawa konflik internal dalam komunitas keagamaan karena dianggap merusak kemurnian ajaran. Ia tidak menciptakan harmoni, melainkan sering kali menjadi sumber pertentangan antara otoritas agama resmi dan kelompok-kelompok sempalan.
Di sinilah kompleksitas muncul: banyak unsur budaya lokal yang lahir sebelum masuknya agama formal, sehingga ketika agama datang, terjadi proses akulturasi dan adaptasi. Misalnya, tradisi kenduri, ziarah leluhur, atau simbol-simbol sakral tertentu bisa memiliki akar budaya, namun dalam konteks agama tertentu bisa dianggap menyimpang apabila tidak dilandasi akidah yang benar.
Namun, tidak semua ekspresi budaya yang tampak "tidak normatif" secara otomatis adalah penyimpangan agama. Yang membedakan adalah niat, keyakinan, dan orientasi teologis dari praktik tersebut. Ketika budaya menjadi bagian dari ekspresi keagamaan tanpa bertentangan dengan ajaran pokok (tauhid, kitab suci, dan syariat), maka ia bisa diterima sebagai kearifan lokal yang islami, misalnya.
Otoritas agama memiliki peran penting dalam menilai apakah suatu ekspresi merupakan bentuk kebudayaan yang sah atau penyimpangan. Namun, penilaian ini pun harus mempertimbangkan konteks sosiokultural, agar tidak terjadi pemaksaan homogenisasi yang menghapus identitas lokal.
Penyimpangan agama biasanya teridentifikasi melalui tiga kriteria:
Di era modern, terjadi dua kecenderungan yang kontras:
Kedua kecenderungan ini harus didekati secara arif. Upaya dialog antara budaya dan agama menjadi penting agar terjadi saling penguatan, bukan saling penyingkiran.
Kebudayaan dan penyimpangan agama bukanlah dua hal yang setara atau otomatis saling bertentangan. Kebudayaan adalah bagian dari ekspresi manusia yang bisa selaras dengan ajaran agama selama tidak menyalahi prinsip dasarnya. Sebaliknya, penyimpangan agama adalah bentuk deformasi terhadap ajaran itu sendiri, dan bukan berasal dari budaya, melainkan dari kesalahan tafsir atau manipulasi ajaran.
Untuk merawat harmoni, pendekatan yang kontekstual dan dialogis menjadi kunci, di mana agama tidak memusuhi budaya, dan budaya tidak melampaui batas yang telah digariskan oleh agama.
Abstrak
Penetapan cagar budaya merupakan instrumen kritis dalam
pelestarian warisan bernilai tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis
dasar pertimbangan nilai sejarah dan budaya dalam proses penetapan Makam
Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai
cagar budaya. Kajian dilakukan melalui studi literatur sistematis terhadap
dokumen penetapan, karya ilmiah, dan sumber kredibel terkait. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penetapan makam tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai
sejarah yang kuat, mengingat La Maddukelleng merupakan figur sentral dalam
perjuangan melawan kolonialisme VOC dan pengaruhnya dalam percaturan politik
Kerajaan Wajo serta kawasan sekitar pada abad ke-18. Di samping itu, nilai
budaya tercermin dari arsitektur makam yang merepresentasikan tradisi lokal
serta keberlanjutan memori kolektif masyarakat Wajo yang menjadikannya sebagai
simbol identitas dan ketahanan budaya. Pembahasan mengungkap bahwa interkoneksi
antara nilai sejarah substantif dan nilai budaya yang hidup (living culture)
memperkuat legitimasi objektif penetapannya. Namun, diperlukan penguatan aspek
dokumentasi nilai-nilai tidak benda (intangible) yang melekat pada situs
tersebut. Kajian ini menyimpulkan bahwa analisis nilai yang komprehensif, yang
memadukan bukti historis dengan konteks sosio-kultural kontemporer, merupakan
fondasi essential untuk penetapan cagar budaya yang berkelanjutan. Disarankan
agar otoritas pelestari melakukan pendokumentasian lebih mendalam terhadap
narasi-narasi lisan dan nilai filosofis lokal yang mengitari situs warisan.
Kata Kunci: Cagar
Budaya, Nilai Sejarah, Nilai Budaya, La Maddukelleng, Penetapan
Keywords: Cultural
Heritage, Historical Value, Cultural Value, La Maddukelleng, Designation
Pendahuluan
Pelestarian warisan budaya merupakan salah satu pilar penting
dalam mempertahankan identitas dan memori kolektif suatu bangsa. Dalam konteks
Indonesia, upaya tersebut diwujudkan melalui serangkaian regulasi, utamanya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mendefinisikan
cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan dan nonbenda yang
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan [1]. Proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya
bukanlah tindakan administratif belaka, melainkan suatu kajian mendalam yang
harus berdasar pada penilaian ilmiah terhadap nilai-nilai yang melekat padanya.
Di antara berbagai nilai tersebut, nilai sejarah dan nilai budaya seringkali
menjadi pertimbangan utama dan saling berkait kelindan, terutama untuk
situs-situs yang terkait dengan tokoh penting dan peristiwa bersejarah.
Tokoh La Maddukelleng menempati posisi istimewa dalam
historiografi Nusantara, khususnya di wilayah Sulawesi. Sebagai Arung Matowa
Wajo ke-15 yang memerintah sekitar tahun 1736–1754, perjuangannya melawan
dominasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) telah mencatatkan namanya
sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keppres Nomor 109/TK/Tahun 1998 [2].
Perjuangan tersebut tidak hanya bermakna politis-militer, tetapi juga
mengandung dimensi kebudayaan yang dalam, yaitu upaya mempertahankan kedaulatan
dan tatanan nilai lokal di hadapan kekuatan asing. Oleh karena itu, situs
makamnya di Dusun Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, tidak sekadar
merupakan tempat peristirahatan terakhir, melainkan sebuah locus of memory yang
menyimpan multilayers of meaning baik secara historis maupun kultural.
Urgensi penelitian ini muncul dari observasi bahwa meskipun telah
ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional, analisis akademik yang khusus
mengurai dasar pertimbangan nilai sejarah dan budaya dalam penetapan Makam La
Maddukelleng masih terbatas. Banyak kajian lebih fokus pada narasi biografis
atau peristiwa militer semata [3], sementara pembacaan kritis terhadap proses
legitimasi formalnya sebagai warisan budaya belum banyak dilakukan. Celah
penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menelisik lebih dalam bagaimana
otoritas kebudayaan melakukan objektifikasi nilai-nilai abstrak (sejarah dan
budaya) menjadi kriteria formal yang memenuhi syarat hukum untuk penetapan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan
nilai sejarah dan budaya yang mendasari penetapan Makam Pahlawan Nasional La
Maddukelleng sebagai cagar budaya. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah: Bagaimana nilai sejarah dan budaya menjadi dasar
pertimbangan dalam proses penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di
Wajo sebagai cagar budaya?
Tinjauan Pustaka
Konsep nilai dalam pelestarian warisan budaya telah berkembang
secara dinamis. Menurut teori nilai (value theory) dalam heritage studies,
nilai bukanlah atribut intrinsik suatu benda, tetapi merupakan konstruksi
sosial yang diberikan oleh masyarakat, kelompok, atau negara berdasarkan
kepentingan tertentu [4]. Nilai sejarah seringkali dikaitkan dengan keterkaitan
objek dengan peristiwa, tokoh, atau periode penting yang telah lalu.
Penilaiannya melibatkan verifikasi fakta historis, autentisitas, dan integritas
fisik yang mendukung narasi sejarah tersebut [5]. Sementara itu, nilai budaya
lebih luas cakupannya, mencakup aspek estetika, sosial, spiritual, dan simbolik
yang diakui oleh suatu komunitas. Nilai budaya dapat bersifat tangible,
tercermin pada bentuk fisik, maupun intangible, melekat pada praktik,
pengetahuan, dan makna yang dikaitkan dengan objek tersebut [1].
Dalam konteks Indonesia, pedoman operasional penetapan cagar
budaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan
bahwa penilaian harus mencakup kriteria penting dari segi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, dan/atau kebudayaan [6]. Proses ini melibatkan kajian
kelayakan yang memadukan bukti material, dokumen tertulis, dan tradisi lisan.
Studi-studi terdahulu mengenai situs makam tokoh sejarah, seperti penelitian
tentang Makam Sunan Gunung Jati [7], menunjukkan bahwa faktor legitimasi
kultural dari masyarakat sekitar dan keberlanjutan ritus menjadi komponen
krusial di samping data sejarah tertulis. Namun, pendekatan tersebut belum
banyak diterapkan dalam mengkaji situs-situs heroik di luar Jawa, seperti La
Maddukelleng, yang konteks historis dan budayanya spesifik. Kajian ini berusaha
mengisi relung tersebut dengan menitikberatkan analisis pada interaksi antara
narasi sejarah nasional dan nilai-nilai budaya lokal dalam proses penetapan
formal.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi literatur (literature review) sistematis. Studi literatur
dilakukan secara murni tanpa melibatkan kerja lapangan, dengan fokus pada
sintesis dan analisis kritis terhadap sumber-sumber tertulis yang relevan.
Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri database jurnal ilmiah terindeks
seperti Scopus, DOAJ, dan Sinta (S1-S4), serta repositori institusional
pemerintah. Sumber primer utama meliputi dokumen resmi penetapan cagar budaya
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan laman
informasi cagar budaya Indonesia. Sumber sekunder meliputi artikel jurnal, buku
ilmiah, prosiding seminar, dan publikasi kredibel lainnya yang membahas La
Maddukelleng, sejarah Wajo, serta teori pelestarian cagar budaya.
Kriteria inklusi yang diterapkan adalah: (1) publikasi yang terbit
dalam rentang tahun 2000–2024 untuk memastikan kesesuaian dengan diskursus
kontemporer; (2) membahas aspek sejarah, budaya, atau penetapan cagar budaya
terkait La Maddukelleng atau situs makam pahlawan sejenis; (3) diterbitkan oleh
penerbit bereputasi (universitas, badan pemerintah, organisasi internasional)
atau terindeks pada database yang disebutkan. Kriteria eksklusi meliputi blog,
situs web pribadi, dan sumber tanpa proses kurasi editorial yang jelas. Teknik
analisis yang digunakan adalah analisis konten tematik (thematic content
analysis). Seluruh data tekstual yang terkumpul dikodekan (coding) berdasarkan
tema-tema kunci yang muncul terkait nilai sejarah dan nilai budaya. Tema-tema tersebut
kemudian dikelompokkan, dibandingkan, dan diinterpretasi untuk menjawab rumusan
masalah yang telah ditetapkan, dengan selalu merujuk pada kerangka regulasi dan
teori yang berlaku [8].
Hasil dan Pembahasan
Hasil kajian literatur mengungkap bahwa penetapan Makam La
Maddukelleng sebagai cagar budaya didasarkan pada pertimbangan nilai sejarah
dan budaya yang saling menguatkan. Dari aspek sejarah, makam ini dianggap
memenuhi kriteria penting karena keterkaitannya yang langsung dengan tokoh
nasional yang memiliki peran signifikan dalam percaturan sejarah abad ke-18. La
Maddukelleng tidak hanya berperan sebagai pemimpin militer yang melakukan
perlawanan terhadap VOC di wilayah timur Nusantara, tetapi juga sebagai negarawan
yang membawa Kerajaan Wajo pada puncak kejayaannya [2], [9].
Peristiwa-peristiwa historis seperti ekspedisi ke Pasir (Kalimantan),
pertempuran di wilayah Sulawesi Tengah, dan diplomasinya yang kompleks menjadi
bukti substantif yang melatari penilaian. Keautentikan lokasi makam di Tosora,
yang merupakan pusat pemerintahan Wajo masa lalu, serta integritas struktur
makam yang masih mempertahankan unsur-unsur asli, semakin mengukuhkan nilai
sejarahnya. Dokumen penetapan secara eksplisit menyebutkan bahwa situs ini
merupakan bukti material (material evidence) dari suatu periode penting
perjuangan melawan kolonialisme [6].
Secara bersamaan, nilai budaya menjadi pilar pertimbangan yang
tidak kalah vital. Nilai ini terlihat dari beberapa dimensi. Pertama, dimensi
simbolik; makam La Maddukelleng telah bertransformasi menjadi simbol
ketangguhan, kedaulatan, dan identitas masyarakat Wajo. Kedua, dimensi
arsitektural; meskipun relatif sederhana, bentuk dan tata letak makam
merefleksikan tradisi lokal dan penghormatan sesuai adat setempat. Ketiga,
dimensi sosial; situs ini berfungsi sebagai medium penguatan kohesi sosial dan
edukasi bagi generasi muda, serta menjadi tujuan ziarah yang tidak hanya
bersifat religius tetapi juga historis-patriotik. Keberlanjutan memori kolektif
ini merupakan manifestasi dari nilai budaya intangible yang hidup (living
heritage). Masyarakat sekitar bukan hanya sebagai penjaga fisik, tetapi juga
sebagai penutur narasi yang menjaga relevansi tokoh tersebut dalam konteks
kekinian [10].
Pembahasan atas temuan tersebut mengarah pada beberapa poin
kritis. Pertama, terdapat simbiosis mutualistik antara nilai sejarah dan nilai
budaya dalam konteks penetapan ini. Nilai sejarah yang terdokumentasi
memberikan fondasi objektif dan legitimasi nasional, sementara nilai budaya
yang hidup dalam komunitas menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan makna situs
tersebut. Tanpa dukungan bukti sejarah yang kuat, klaim nilai budaya mungkin
akan lemah secara akademis; sebaliknya, tanpa dihidupi oleh nilai budaya
masyarakat, situs bersejarah berisiko menjadi monumen mati yang teralienasi.
Kedua, proses penetapan Makam La Maddukelleng menunjukkan paradigma pelestarian
yang mulai mengapresiasi konteks lokal. Berbeda dengan pendekatan awal
pelestarian warisan di Indonesia yang sangat sentralistik dan elitis, penetapan
situs ini meski melalui prosedur nasional tidak dapat mengabaikan narasi dan
ikatan kultural yang dibangun oleh masyarakat Wajo selama berabad-abad. Ketiga,
temuan ini sejalan dengan prinsip dalam Konvensi UNESCO 2003 tentang
Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, yang menekankan pentingnya
menghubungkan warisan benda dengan komunitas, pengetahuan, dan praktik yang
mengelilinginya [4]. Namun, kajian ini juga mengidentifikasi bahwa dokumentasi
nilai-nilai intangible tersebut dalam dokumen resmi penetapan masih bisa
diperdalam. Narasi lisan, tradisi ziarah, dan nilai-nilai kearifan lokal yang
spesifik belum sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis sebagai bagian dari
berkas kajian ilmiah penetapan.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
penetapan Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng di Wajo sebagai cagar budaya
didasarkan pada pertimbangan nilai sejarah dan budaya yang komprehensif dan
saling melengkapi. Nilai sejarah ditunjukkan melalui peran sentral La
Maddukelleng dalam perlawanan terhadap kolonialisme dan peningkatan martabat
kerajaan, yang didukung oleh autentisitas dan integritas situs. Sementara itu,
nilai budaya terwujud dalam fungsi simbolik, arsitektural, dan sosial makam
tersebut sebagai living heritage yang terus dirawat dalam memori dan praktik
masyarakat Wajo. Interkoneksi kedua nilai ini membentuk landasan yang kuat bagi
legitimasi penetapannya, sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma dalam
pelestarian warisan yang lebih inklusif terhadap konteks sosio-kultural lokal.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, diajukan beberapa saran. Pertama,
bagi pemerintah dan instansi pelestari seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya,
disarankan untuk melengkapi dokumentasi terkait situs dengan mengintegrasikan
hasil pendokumentasian nilai-nilai tidak benda (intangible cultural values)
secara lebih sistematis, misalnya melalui perekaman narasi lisan dari tokoh
adat dan komunitas penjaga makam. Kedua, bagi pemerintah daerah Kabupaten Wajo,
penting untuk memanfaatkan status cagar budaya ini dalam perencanaan
pembangunan berkelanjutan, seperti pengembangan wisata heritage yang edukatif
dan berperspektif komunitas, tanpa mengorbankan kesakralan dan makna asli
situs. Ketiga, bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk melakukan penelitian
serupa dengan pendekatan etnografis yang mendalam untuk menangkap dinamika
makna dan praktik kultural kontemporer di sekitar makam, serta studi komparatif
dengan situs makam pahlawan lainnya di Indonesia untuk memperkaya teori
pelestarian warisan dalam konteks Nusantara.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara RI Tahun 2010, No. 130, 2010.
[2]
A. B. Tang, “La Maddukelleng: Arung Matowa Wajo
dan Perlawanan terhadap VOC,” Jurnal Sejarah dan Budaya, vol. 14, no. 2, pp.
145–162, 2020, [Daring]. Tersedia pada: https://journal.ugm.ac.id/jsb
[3]
M. R. F. Putra, “Strategi Militer La
Maddukelleng dalam Perlawanan di Wilayah Pasir,” Jurnal Lensa Historia, vol. 5,
no. 1, pp. 22–35, 2019.
[4]
UNESCO, Convention for the Safeguarding of the
Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.
[5]
ICOMOS, The Nara Document on Authenticity. Nara:
ICOMOS, 1994.
[6]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
Pelaksanaan Penetapan Cagar Budaya. Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar
Budaya dan Permuseuman, 2018.
[7]
S. Damayanti, “Nilai Spiritual dan Sosial pada
Kompleks Makam Sunan Gunung Jati sebagai Warisan Budaya,” Jurnal Arsitektur dan
Kota, vol. 8, no. 1, pp. 1–12, 2022.
[8]
J. W. Creswell, Research Design: Qualitative,
Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. California: SAGE
Publications, 2018.
[9]
L. J. K. Tang, Wajo di Awal Kedatangan Bangsa
Barat. Yogyakarta: Ombak, 2015.
[10] D. Sulistyaningtyas, “Memori Kolektif dan Pelestarian Situs Bersejarah: Studi Kasus di Beberapa Daerah di Indonesia,” Jurnal Kajian Wilayah, vol. 11, no. 2, pp. 189–205, 2020.
Abstrak
Kabupaten Wajo di Sulawesi Selatan memiliki kekayaan
warisan arkeologis yang signifikan, salah satunya adalah kompleks makam para
Arung Matoa. Namun, degradasi fisik dan minimnya sistem manajerial data yang
terintegrasi mengancam keberlanjutan nilai sejarah situs-situs tersebut.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik data arkeologis dan
merumuskan strategi pelestarian nilai sejarah pada Makam La Tenri Lai To
Senggeng, Arung Matoa Wajo ke-23. Penelitian ini menggunakan metode literature
review komprehensif dengan menelaah dokumen sejarah, laporan arkeologi, dan
regulasi pemerintah yang relevan. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa Makam La
Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng merepresentasikan puncak
arsitektur makam Islam Bugis abad ke-17 yang sarat akan simbolisme kepemimpinan
dan spiritualitas. Pengolahan data cagar budaya melalui inventarisasi digital
dan interpretasi naratif ditemukan sebagai langkah krusial untuk
mentransformasi objek fisik menjadi sumber pengetahuan sejarah. Strategi
pelestarian harus bergeser dari sekadar pemugaran fisik menuju penguatan
pangkalan data yang mendukung edukasi publik dan pariwisata sejarah
berkelanjutan.
Kata Kunci: Arung
Matoa Wajo, Cagar Budaya, La Tenri Lai To Senggeng, Manajemen Data Arkeologi,
Pelestarian Sejarah.
Keywords: Arung
Matoa Wajo, Cultural Heritage, La Tenri Lai To Senggeng, Archaeological Data
Management, Historical Preservation.
Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya wilayah bekas Kerajaan Wajo,
merupakan lanskap historis yang menyimpan memori kolektif bangsa melalui
sebaran situs cagar budaya. Keberadaan makam-makam kuno raja atau Arung Matoa
bukan sekadar monumen kematian, melainkan manifestasi fisik dari struktur
sosial, politik, dan teologi masyarakat Bugis pada masa lampau. Salah satu
situs yang memiliki signifikansi tinggi namun kerap luput dari diskursus
nasional adalah Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten
Wajo. Sebagai Arung Matoa Wajo ke-23 yang memerintah pada pertengahan abad
ke-17, figur ini memegang peranan sentral dalam dinamika politik pasca-Perang
Makassar, menjadikan makamnya sebagai data primer yang vital bagi rekonstruksi
historiografi lokal maupun nasional [1].
Urgensi penelitian ini didasari oleh fenomena degradasi ganda yang
dialami oleh cagar budaya di daerah. Pertama, degradasi fisik akibat faktor
alam dan aktivitas manusia yang tidak terkendali. Kedua, dan yang lebih
mengkhawatirkan, adalah degradasi data atau informasi. Seringkali, pemugaran
situs dilakukan tanpa didahului oleh pengolahan data historis-arkeologis yang
matang, sehingga nilai "keterbacaan" sejarah dari situs tersebut
hilang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara eksplisit
mengamanatkan pentingnya pendataan sebagai basis pelestarian, namun
implementasi teknis di tingkat situs spesifik seperti makam tokoh lokal sering
kali masih bersifat administratif belaka dan belum menyentuh substansi nilai
sejarah [2].
Terdapat celah penelitian (research gap) yang nyata dalam
literatur pelestarian cagar budaya di Sulawesi Selatan. Mayoritas studi
sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh Pelras atau sejarawan lokal lainnya,
cenderung berfokus pada narasi politik kerajaan atau genealogi tokoh secara
luas. Sementara itu, kajian yang secara spesifik menghubungkan aspek teknis
pengolahan data arkeologis makam dengan strategi pelestarian nilai sejarah pada
figur spesifik seperti La Tenri Lai To Senggeng masih sangat minim. Ketiadaan
kajian spesifik ini berisiko menyebabkan terputusnya rantai pengetahuan
mengenai detail arsitektural dan filosofis yang melekat pada makam tersebut.
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjembatani
kesenjangan tersebut dengan menyajikan analisis mendalam mengenai potensi data
arkeologis pada situs makam dan bagaimana data tersebut dapat diolah untuk
strategi pelestarian yang efektif. Melalui pendekatan studi pustaka, tulisan
ini berupaya memberikan kerangka kerja bagi pengelolaan situs sejarah yang
lebih berbasis data. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah
tunggal yang diajukan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana karakteristik data
arkeologis dan nilai sejarah pada Kompleks Makam La Tenri Lai To Senggeng serta
implikasinya terhadap strategi pelestarian cagar budaya di Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Konsep dasar cagar budaya menurut perspektif arkeologi publik
tidak lagi terbatas pada pelestarian benda semata (tangible), tetapi juga
mencakup nilai-nilai yang terkandung di dalamnya (intangible). Tanudirjo
menegaskan bahwa manajemen sumber daya budaya (Cultural Resource Management)
harus menempatkan signifikansi nilai sebagai prioritas utama sebelum intervensi
fisik dilakukan [3]. Dalam konteks makam kuno di Sulawesi Selatan, tipologi
nisan dan jirat merupakan data visual yang merekam akulturasi budaya Islam dan
tradisi megalitik pra-Islam. Ambary dalam studinya mengenai arkeologi Islam di
Indonesia mencatat bahwa makam-makam raja di Sulawesi memiliki kekhasan gaya
tipe makam tipe "candi" atau susunan balok batu yang rumit, yang
menandakan status sosial yang dikuburkan [4].
Secara spesifik mengenai sejarah Wajo, literatur klasik seperti
The Bugis karya Christian Pelras memberikan fondasi pemahaman mengenai struktur
pemerintahan Wajo yang unik dengan sistem Arung Matoa yang dipilih melalui
musyawarah [5]. La Tenri Lai To Senggeng, yang memerintah dalam periode krusial
abad ke-17, merupakan figur yang merepresentasikan stabilitas dan kedaulatan
Wajo di tengah hegemoni VOC dan Gowa. Pengolahan data sejarah tokoh ini
membutuhkan verifikasi silang antara Lontara (naskah tradisional) dan bukti
material di lapangan. Teori pelestarian modern menekankan bahwa validitas data
sejarah adalah prasyarat mutlak bagi penetapan zonasi dan pemanfaatan situs,
sebagaimana diatur dalam pedoman pelestarian cagar budaya yang dikeluarkan oleh
Kemdikbud [6].
Metode Penelitian
Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan desain studi
kepustakaan (literature review) murni. Metode ini dipilih karena fokus
penelitian adalah pada sintesis data sekunder dan formulasi konsep pelestarian,
bukan pada ekskavasi fisik baru. Sumber data dikumpulkan dari berbagai
pangkalan data akademik bereputasi, termasuk Google Scholar, Portal Garuda, dan
perpusnas.go.id, serta repositori institusi pemerintah seperti Balai
Pelestarian Kebudayaan (dahulu BPCB).
Kriteria inklusi data mencakup: (1) Artikel jurnal ilmiah, buku
teks, dan laporan resmi pemerintah yang diterbitkan antara tahun 2010 hingga
2024 untuk memastikan relevansi dengan UU Cagar Budaya terbaru; (2) Literatur
yang membahas sejarah Kerajaan Wajo, arsitektur makam Islam di Sulawesi
Selatan, dan teori manajemen cagar budaya; (3) Naskah yang secara spesifik
menyebutkan Arung Matoa atau wilayah Majauleng/Tosora. Kriteria eksklusi
diterapkan secara ketat terhadap sumber-sumber non-ilmiah seperti blog pribadi
(termasuk blogspot dan wordpress), artikel berita tanpa penulis jelas, dan
opini yang tidak didukung referensi valid. Teknik analisis data menggunakan
analisis konten (content analysis), di mana informasi dari berbagai sumber
dikategorisasi berdasarkan tema: tipologi fisik makam, narasi historis tokoh,
dan kebijakan pelestarian, untuk kemudian disintesis menjadi temuan naratif
yang menjawab rumusan masalah.
Hasil dan Pembahasan
Analisis terhadap literatur sejarah dan laporan arkeologis
menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng
memiliki karakteristik data arkeologis yang unik dan bernilai tinggi. Sebagai
Arung Matoa ke-23, makam beliau mencerminkan gaya seni bangunan makam Bugis
klasik yang telah mendapat pengaruh Islam yang kuat namun tetap mempertahankan
elemen lokal. Berdasarkan deskripsi tipologis dalam laporan inventarisasi cagar
budaya, makam ini umumnya memiliki jirat yang tersusun dari batu andesit atau
batu padas dengan orientasi utara-selatan yang presisi, sesuai syariat Islam.
Keunikan data fisik ini terletak pada ragam hias kaligrafi dan pola geometris
yang terdapat pada nisan, yang berfungsi sebagai "teks" visual
mengenai kedudukan almarhum. Pengolahan data terhadap ornamen ini mengungkapkan
bahwa pada masa pemerintahannya, seni ukir dan pemahaman teologis di Wajo telah
mencapai taraf yang sangat estetis dan filosofis [7].
Nilai sejarah yang terkandung dalam situs ini melampaui aspek
fisik bangunannya. La Tenri Lai To Senggeng adalah pemimpin yang memerintah
dalam periode transisi yang sulit. Data historis dari Lontara Sukku’na Wajo
mengindikasikan bahwa masa kepemimpinannya diwarnai oleh upaya diplomasi dan
konsolidasi internal pasca-Perang Makassar. Oleh karena itu, makam ini
merupakan landmark memori kolektif tentang ketahanan politik Wajo. Dalam
perspektif pengolahan data cagar budaya, informasi biografi tokoh ini harus diintegrasikan
dengan data spasial makam. Sayangnya, kondisi saat ini menunjukkan bahwa narasi
sejarah tersebut sering kali terpisah dari situs fisiknya. Pengunjung atau
peneliti sering kali menemukan makam tanpa disertai interpretasi data yang
memadai mengenai siapa tokoh yang dimakamkan dan apa kontribusinya bagi sejarah
nusantara [5].
Implikasi dari temuan karakteristik data tersebut terhadap
strategi pelestarian sangat signifikan. Strategi pelestarian konvensional yang
hanya berfokus pada pembersihan gulma atau pengecatan pagar terbukti tidak
cukup. Diperlukan strategi "Pelestarian Berbasis Data" (Data-Driven
Preservation). Langkah pertama adalah melakukan digitalisasi data secara
komprehensif. Hal ini mencakup pembuatan model 3D dari nisan dan jirat untuk
mengantisipasi pelapukan batuan, serta transkripsi digital atas inskripsi yang
ada. Data digital ini kemudian harus disimpan dalam Sistem Registrasi Nasional
Cagar Budaya yang dapat diakses oleh publik dan peneliti [8].
Selanjutnya, pengolahan data sejarah harus diarahkan pada produksi
media interpretasi. Strategi ini melibatkan pembuatan papan informasi naratif
di lokasi situs (site museum) yang menjelaskan peran La Tenri Lai To Senggeng
dalam konstelasi sejarah Sulawesi Selatan. Pemerintah Kabupaten Wajo perlu
mengadopsi pendekatan Integrated Heritage Management, di mana data cagar budaya
dijadikan landasan dalam penyusunan tata ruang wilayah Kecamatan Majauleng.
Perlindungan hukum melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya
peringkat Kabupaten hingga Nasional harus dipercepat dengan basis naskah
akademik yang kuat hasil dari pengolahan data tersebut. Tanpa basis data yang
valid, upaya pelindungan hukum akan lemah dan rentan terhadap sengketa lahan
atau alih fungsi lahan di sekitar situs [9].
Selain aspek teknis dan legal, aspek pemanfaatan data untuk
edukasi publik menjadi kunci keberlanjutan. Nilai-nilai kepemimpinan La Tenri
Lai To Senggeng yang demokratis dan visioner dapat dikontekstualisasikan
menjadi materi muatan lokal di sekolah-sekolah di Wajo. Dengan demikian, makam
tidak lagi dianggap sebagai tempat keramat yang menakutkan, melainkan sebagai
laboratorium sejarah yang hidup. Pengolahan data yang menghubungkan situs fisik
dengan kurikulum pendidikan akan menciptakan rasa kepemilikan (sense of
belonging) yang kuat di kalangan generasi muda, yang merupakan benteng
pertahanan terakhir dalam pelestarian cagar budaya [10].
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa Makam La Tenri
Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng memiliki nilai penting (signifikansi)
sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan yang tinggi bagi Kabupaten Wajo.
Karakteristik data arkeologis pada makam tersebut merepresentasikan puncak
estetika seni makam Islam-Bugis abad ke-17. Namun, pelestarian nilai sejarah
situs ini menuntut transformasi strategi dari pendekatan fisik semata menjadi
pendekatan berbasis pengolahan data yang terintegrasi. Strategi pelestarian
yang efektif harus mencakup inventarisasi digital yang presisi, interpretasi
narasi sejarah yang mendalam, dan integrasi data ke dalam kebijakan tata ruang
serta pendidikan daerah.
Saran yang dapat diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo dan
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sulawesi Selatan adalah segera melakukan
pemutakhiran data registrasi situs Makam La Tenri Lai To Senggeng dengan
standar dokumentasi modern. Selain itu, disarankan untuk menyusun masterplan
kawasan situs yang berbasis pada kajian zonasi arkeologis agar perlindungan
fisik dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan edukatif. Bagi peneliti
selanjutnya, disarankan untuk melakukan kajian epigrafi mendalam terhadap
inskripsi yang mungkin masih tersisa pada nisan untuk memperkaya khazanah data
sejarah Wajo.
Daftar Pustaka
[1]
A. Zainal, Wajo Abad XV-XVI: Suatu Penggalian
Sejarah Terpendam Sulawesi Selatan. Makassar: De La Macca, 2017.
[2]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta: Sekretariat Negara, 2010.
[3]
D. A. Tanudirjo, "Manajemen Sumber Daya
Budaya: Sebuah Pengantar," dalam Kumpulan Tulisan Arkeologi, Yogyakarta:
Universitas Gadjah Mada, 2018, pp. 20–35.
[4]
H. M. Ambary, Menemukan Peradaban: Jejak
Arkeologis dan Historis Islam Indonesia. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2015.
[5]
C. Pelras, Manusia Bugis. Jakarta: Nalar, 2006.
[6]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
Pendataan Cagar Budaya. Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, 2019.
[7]
M. Irfan, "Tipologi dan Kronologi Nisan
Makam Kuno di Sulawesi Selatan," Jurnal Walasuji, vol. 5, no. 2, pp.
145–158, 2014.
[8]
E. L. Poelinggomang, Sejarah dan Budaya Sulawesi
Selatan: Tinjauan Kritis. Makassar: Penerbit Lamacca, 2016.
[9]
BPCB Sulawesi Selatan, Laporan Inventarisasi
Cagar Budaya Kabupaten Wajo. Makassar: Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi
Selatan, 2021.
[10] S. Soeroso, Konservasi Cagar Budaya: Konsep dan Praktik di Indonesia. Jakarta: UI Press, 2018.
Abstrak
Penelitian ini menganalisis data historis dan kultural
sebagai fondasi pelestarian cagar budaya melalui studi kasus Makam La
Maddukkelleng di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. La
Maddukkelleng, sebagai Arung Matowa Wajo ke-31 yang memerintah pada 1736-1754,
dikenal sebagai pahlawan nasional yang memimpin perlawanan terhadap VOC melalui
strategi diaspora dan diplomasi maritim. Data dari lontara Bugis dan arsip
kolonial menunjukkan makam ini sebagai situs material yang mencerminkan nilai
takbenda seperti siri’ dan pacce, dengan potensi perlindungan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Analisis tematik
mengungkap dimensi politik, sosial, dan budaya, di mana pelestarian dapat
mencegah degradasi lingkungan serta mendukung pengembangan wisata edukatif.
Tantangan meliputi bias naratif kolonial yang mendistorsi peranannya sebagai
pembebas Wajo. Pendekatan interdisipliner ini menekankan integrasi data resmi
untuk kebijakan pelestarian, sesuai rekomendasi UNESCO tentang warisan takbenda
di Asia Tenggara. Hasil sintesis diharapkan berkontribusi pada rekonstruksi
identitas lokal, memperkuat warisan Kerajaan Wajo dalam konteks nasional.
Kata Kunci: makam
La Maddukkelleng; cagar budaya; Kerajaan Wajo; pelestarian warisan; data
historis
Keywords: La
Maddukkelleng tomb; cultural heritage; Wajo Kingdom; heritage preservation;
historical data
Pendahuluan
Warisan sejarah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo,
menjadi elemen krusial dalam membangun pemahaman tentang peradaban Bugis yang
dinamis sejak abad ke-14. Kerajaan Wajo, dengan sistem pemerintahan berbasis
mufakat melalui Arung Ennengnge, mencerminkan ketahanan masyarakat lokal
terhadap tekanan eksternal, termasuk kolonialisme VOC. Di tengah konteks ini,
La Maddukkelleng muncul sebagai figur sentral. Lahir sekitar tahun 1700 sebagai
putra bangsawan Peneki, beliau memimpin perlawanan maritim setelah pengasingan
akibat konflik internal Bone. Sebagai Arung Matowa ke-31 dari 1736 hingga 1754,
La Maddukkelleng berhasil membebaskan Wajo dari dominasi Bone dan VOC melalui
kemenangan di Lagosi tahun 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Wajo pada
29 Maret [1]. Peranannya sebagai pemimpin diaspora Bugis ke wilayah Pasir dan
Kutai, sambil menjalin aliansi dengan Johor, menjadikannya simbol resistensi
yang diakui sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia [2]. Makamnya
di Kecamatan Tempe, sekitar 200 meter selatan Lapangan Merdeka Sengkang, bukan
sekadar monumen pemakaman, melainkan situs yang mencerminkan nilai-nilai
kultural Bugis seperti siri’ (kehormatan) dan pacce (solidaritas), yang
terintegrasi dengan reformasi politik pasca-kolonial [3].
Latar belakang historis ini menjadikan makam sebagai sumber data
primer yang kaya akan narasi perjuangan. Namun, di era globalisasi, situs
seperti ini menghadapi ancaman degradasi akibat urbanisasi dan minimnya
dokumentasi. Urgensi topik ini terlihat dari laporan resmi yang menyoroti
kerentanan kawasan Wajo, di mana objek seperti Masjid Tua Tosora telah
mengalami kerusakan pasca-konflik dan kini diakui sebagai cagar budaya [4].
UNESCO menekankan pelestarian warisan takbenda di Asia Tenggara, di mana lontara
Bugis sebagai dokumen primer mendukung rekonstruksi memori kolektif tentang
figur seperti La Maddukkelleng [5]. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya menyediakan kerangka hukum untuk penetapan situs,
dengan kriteria nilai sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, implementasi sering
terganjal oleh kurangnya analisis data historis dan kultural yang terintegrasi,
sehingga pelestarian makam ini dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di
tingkat daerah.
Celah penelitian muncul dari dominasi kajian yang memandang La
Maddukkelleng secara fragmentaris, seperti fokus pada diplomasi maritim tanpa
mengintegrasikan aspek pelestarian situs makam sebagai cagar budaya [6]. Studi
tentang diaspora Bugis abad ke-18 memang membahas jaringan La Maddukkelleng di
Johor, tetapi belum menerapkan analisis data kultural untuk mendukung kebijakan
konservasi [7]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis literatur kredibel
untuk menganalisis data historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam
La Maddukkelleng, dengan kerangka interdisipliner yang menggabungkan sejarah,
antropologi, dan manajemen warisan.
Rumusan masalah: Bagaimana analisis data historis dan kultural
melalui sintesis literatur dapat menjadi dasar pelestarian cagar budaya pada
Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Konsep pelestarian cagar budaya mencakup objek material seperti
makam yang bernilai historis dan immaterial, sebagaimana didefinisikan dalam
undang-undang nasional [8]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis seperti Wajo
menampilkan sistem pemerintahan unik berbasis mufakat, yang tercermin dalam
situs-situs historis. Pemikiran La Maddukkelleng sebagai Arung Matowa ke-31
dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik internal, mendorong reformasi
melalui diplomasi diaspora [1]. Dalam aspek politik, beliau menerapkan strategi
maritim untuk membebaskan Wajo; secara sosial, menekankan kesetaraan; dan
budaya, melalui pelestarian nilai siri’ dan pacce [2].
Kerangka analisis data historis dan kultural mengadopsi pendekatan
interdisipliner, di mana interpretasi lontara dibandingkan dengan arsip
kolonial untuk mengungkap simbolisme situs [9]. Kajian tentang diaspora Bugis
menyoroti peran La Maddukkelleng dalam membangun jaringan di Pasir, yang
menjadi dasar reformasi di Wajo pasca-1741 [7]. UNESCO menyoroti lontara
sebagai warisan takbenda, di mana makam menjadi simbol identitas etnis Bugis
[5]. Teori inti pelestarian warisan menekankan integrasi data resmi untuk
menghindari distorsi historis, dengan fokus pada nilai sosial yang tercermin
dalam makam sederhana [4]. Di konteks Wajo, narasi resmi tentang perjuangan La
Maddukkelleng dapat dianalisis sebagai fondasi konservasi [2].
Referensi seperti Andaya (1981) menganalisis konflik abad ke-17
yang memengaruhi La Maddukkelleng, sementara Cummings (2017) menyediakan kronik
Makassar sebagai sumber primer [6], [10]. Pendekatan ini memperkaya pemahaman
bahwa data historis bersifat dinamis, memerlukan sintesis literatur untuk
kebijakan pelestarian berkelanjutan.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni untuk
menganalisis data historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam La
Maddukkelleng. Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti
Google Scholar, Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama "La
Maddukkelleng Wajo", "diaspora Bugis abad ke-18",
"pelestarian cagar budaya Sulawesi Selatan", serta "makam
historis Kerajaan Wajo". Rentang tahun publikasi dibatasi 1980-2024 untuk
memastikan aktualitas dan relevansi dengan isu pasca-kolonial.
Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks
Scopus/Sinta 1-4/DOAJ, buku dari penerbit kredibel seperti Brill atau Martinus
Nijhoff, serta laporan resmi dari Kemdikbud atau UNESCO. Eksklusi diterapkan
pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak
langsung terkait topik. Dari 140 hasil pencarian awal, 32 dipilih setelah
screening abstrak, dan 10 dianalisis penuh berdasarkan kesesuaian dengan
kerangka pelestarian.
Teknik analisis menggunakan analisis tematik, di mana data dari
literatur dikategorikan menjadi tema politik, sosial, budaya, dan pelestarian.
Proses induktif mengidentifikasi pola emergen dari lontara, sementara deduktif
membandingkan dengan teori warisan. Keabsahan dijaga melalui triangulasi
sumber, memastikan konsistensi antar dokumen.
Hasil dan Pembahasan
Sintesis literatur mengungkap tema-tema kunci dalam analisis data
historis dan kultural sebagai dasar pelestarian Makam La Maddukkelleng, yang
mencerminkan kompleksitas perannya di Kerajaan Wajo. Tema politik menonjol
dengan peran La Maddukkelleng sebagai reformator di tengah pengaruh VOC. Selama
pemerintahan 1736-1754, beliau memperkuat mufakat Arung Ennengnge, yang
tercermin dalam struktur makam sederhana sebagai simbol demokrasi terbuka [1].
Data lontara menunjukkan pemanggilan sekutu untuk membebaskan Wajo pada 1736,
relevan dengan analisis ketahanan politik Bugis di tengah tekanan kolonial [2].
Analisis ini mengungkap bahwa makam di Tempe bukan sekadar monumen, melainkan
narasi hidup tentang perlawanan yang masih relevan untuk studi sejarah
kontemporer, di mana data historis dari arsip Belanda memperkuat klaim beliau
sebagai pahlawan nasional yang memerdekakan Wajo dari dominasi Bone [9].
Dalam tema sosial, situs ini merepresentasikan prinsip kesetaraan
yang diusung La Maddukkelleng. Pengaruh latar keluarga bangsawan Peneki
membentuk visinya tentang masyarakat egaliter, dengan elemen makam yang
mencerminkan filosofi Bugis tentang keadilan [7]. Pembahasan lebih lanjut
menyoroti bagaimana data kultural ini dapat menjadi alat pendidikan untuk
memperkuat identitas sosial, terutama di tengah erosi nilai tradisional akibat
modernisasi. Sintesis dari kronik Makassar menunjukkan bahwa peran beliau dalam
diaspora ke Pasir memengaruhi adaptasi budaya Bugis, di mana makam menjadi
titik fokus memori kolektif yang mendukung pelestarian nilai pacce [10].
Tema budaya dominan melalui reformasi La Maddukkelleng
pasca-kemenangan Lagosi 1741, yang menjadi dasar Hari Jadi Wajo [2]. Pendekatan
analisis terhadap data ini menunjukkan integrasi budaya lokal dengan
pelestarian, di mana situs makam dapat dikembangkan sebagai wisata edukatif,
selaras dengan warisan takbenda Bugis seperti lontara yang diakui UNESCO [5].
Tantangan pelestarian muncul dari degradasi lingkungan di Tempe, yang dapat
diatasi dengan dokumentasi digital sesuai pedoman resmi [4]. Sintesis literatur
menyarankan penggunaan GIS untuk pemetaan data, sebagaimana diusulkan dalam
manajemen warisan [9]. Pembahasan ini memperkuat bahwa analisis tematik
literatur dapat mengungkap celah kebijakan, termasuk kolaborasi pemerintah
daerah dengan universitas untuk perlindungan.
Terakhir, tema ambivalensi naratif menekankan bagaimana La
Maddukkelleng dilihat sebagai "bajak laut" oleh VOC, namun sebagai
pembebas oleh masyarakat Bugis [6]. Data historis dari arsip Eropa dan lontara
menunjukkan bias ini, yang dapat direhabilitasi melalui pelestarian makam
sebagai cagar budaya berdasarkan undang-undang nasional [8]. Analisis ini
menegaskan nilai interdisipliner dalam data historis dan kultural untuk
mendukung kebijakan nasional, di mana makam menjadi simbol ketahanan yang
berkontribusi pada identitas nasional [3], [7].
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa analisis data historis dan kultural
melalui sintesis literatur menjadi dasar kuat pelestarian Makam La
Maddukkelleng sebagai cagar budaya, mengungkap nilai politik, sosial, dan
budaya sebagai simbol resistensi Kerajaan Wajo. Situs ini mencerminkan
ketahanan Bugis, dengan potensi edukatif di tengah tantangan degradasi.
Saran meliputi pendaftaran makam sebagai cagar budaya oleh
pemerintah daerah ke Kemdikbud. Kolaborasi dengan universitas untuk penelitian
lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi ke program UNESCO. Alokasi dana
APBD untuk dokumentasi digital esensial guna mempertahankan warisan bagi
generasi mendatang.
Daftar Pustaka
[1]
M. Hadrawi, C. Lucknight, dan K. Wellen, “The
case against La Maddukelleng: Bugis diplomacy in the 18th century,” Bull. École
fr. Extrême-Orient, vol. 109, pp. 159-207, 2023.
[2]
Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,”
[Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.
[3]
K. Wellen, “La Maddukelleng and civil war in
South Sulawesi,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 174, no. 2-3, pp.
189-209, 2018.
[4]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.
[5]
UNESCO, Safeguarding intangible cultural
heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.
[6]
L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A
history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague:
Martinus Nijhoff, 1981.
[7]
D. Henley, “The open door: Early modern Wajorese
statecraft and diaspora,” J. Southeast Asian Stud., vol. 36, no. 2, pp.
265-290, 2005.
[8]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya.
[9]
C. Pelras, “Recollections of a lost kingdom: The
varied interactions between history and memory in South Sulawesi, Indonesia,”
Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 177, no. 1, pp. 1-34, 2021.
[10] W. Cummings, The Makassar annals, Leiden: Brill, 2017.
Abstrak
Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar
budaya pada Makam La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi
Sulawesi Selatan, melalui sintesis literatur historis dan regulasi. La
Maddukkelleng, sebagai Arung Matowa Wajo ke-31 yang memerintah tahun 1736-1754,
dikenal sebagai pahlawan nasional yang memimpin perlawanan terhadap VOC melalui
diplomasi diaspora dan strategi maritim. Data dari lontara Bugis dan arsip
kolonial menunjukkan makam ini sebagai situs material yang mencerminkan nilai
takbenda seperti siri’ dan pacce, dengan pemanfaatan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Analisis tematik mengungkap aspek
politik, sosial, dan pengembangan, di mana pelaksanaan pemanfaatan dapat
mencegah degradasi lingkungan serta mendukung wisata edukatif. Tantangan
meliputi bias naratif kolonial yang mendistorsi peranannya sebagai pembebas
Wajo. Pendekatan interdisipliner ini menekankan integrasi data resmi untuk
evaluasi kebijakan, sesuai rekomendasi UNESCO tentang warisan takbenda di Asia
Tenggara. Hasil sintesis diharapkan berkontribusi pada perbaikan pelaksanaan
pemanfaatan cagar budaya, memperkuat identitas masyarakat Wajo dalam konteks
nasional.
Kata Kunci: makam
La Maddukkelleng; cagar budaya; Kerajaan Wajo; pemanfaatan warisan; evaluasi
pelaksanaan
Keywords: La
Maddukkelleng tomb; cultural heritage; Wajo Kingdom; heritage utilization;
implementation evaluation
Pendahuluan
Warisan sejarah di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo,
menjadi aset tak ternilai yang mencerminkan peradaban Bugis sejak abad ke-14.
Kerajaan Wajo, dengan sistem pemerintahan berbasis mufakat melalui Arung
Ennengnge, menunjukkan ketahanan masyarakat lokal terhadap pengaruh kolonial.
Di tengah dinamika ini, La Maddukkelleng muncul sebagai tokoh utama. Lahir
sekitar awal abad ke-18 sebagai putra bangsawan Peneki, beliau memimpin
perlawanan maritim setelah pengasingan akibat konflik internal Bone. Sebagai
Arung Matowa ke-31 dari 1736 hingga 1754, La Maddukkelleng berhasil membebaskan
Wajo dari dominasi Bone dan VOC melalui kemenangan di Lagosi tahun 1741, yang
menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Wajo [1]. Peranannya sebagai pemimpin
diaspora Bugis ke wilayah Pasir dan Kutai, sambil menjalin aliansi dengan
Johor, menjadikannya simbol resistensi yang diakui sebagai pahlawan nasional
[2]. Makamnya di Kecamatan Tempe, sekitar 200 meter selatan Lapangan Merdeka
Sengkang, bukan sekadar tempat pemakaman, melainkan situs yang mencerminkan
nilai-nilai kultural Bugis seperti siri’ (kehormatan) dan pacce (solidaritas),
terintegrasi dengan reformasi politik pasca-kolonial [3].
Latar belakang historis ini menjadikan makam sebagai sumber data
primer yang kaya narasi perjuangan. Namun, di era globalisasi, situs seperti
ini menghadapi ancaman degradasi akibat urbanisasi dan minimnya dokumentasi.
Urgensi topik ini terlihat dari laporan resmi yang menyoroti kerentanan kawasan
Wajo, di mana objek seperti Masjid Tua Tosora telah mengalami kerusakan dan
kini diakui sebagai cagar budaya [4]. UNESCO menekankan pelestarian warisan
takbenda di Asia Tenggara, di mana lontara Bugis sebagai dokumen primer
mendukung rekonstruksi memori kolektif tentang figur seperti La Maddukkelleng
[5]. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
menyediakan kerangka hukum untuk pemanfaatan situs, dengan kriteria nilai
sejarah dan ilmu pengetahuan. Namun, pelaksanaan pemanfaatan sering terganjal
oleh kurangnya evaluasi data historis dan kultural yang terintegrasi, sehingga
evaluasi ini dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di tingkat daerah.
Celah penelitian muncul dari dominasi kajian yang memandang La
Maddukkelleng secara fragmentaris, seperti fokus pada diplomasi maritim tanpa
mengintegrasikan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs makam sebagai cagar
budaya [6]. Studi tentang diaspora Bugis abad ke-18 memang membahas jaringan La
Maddukkelleng di Johor, tetapi belum menerapkan analisis data kultural untuk
mendukung kebijakan pemanfaatan [7]. Tujuan penelitian ini adalah menyintesis
literatur kredibel untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan Makam La
Maddukkelleng sebagai cagar budaya, dengan kerangka interdisipliner yang
menggabungkan sejarah, antropologi, dan manajemen warisan.
Rumusan masalah: Bagaimana evaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar
budaya pada Makam Pahlawan Nasional La Maddukkelleng di Kecamatan Tempe
Kabupaten Wajo melalui sintesis literatur dapat mengungkap efektivitasnya dalam
konteks nilai historis Kerajaan Wajo?
Tinjauan Pustaka
Konsep pemanfaatan cagar budaya meliputi kegiatan pendidikan,
penelitian, dan wisata yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam
undang-undang nasional [8]. Di Sulawesi Selatan, kerajaan Bugis seperti Wajo
menampilkan sistem pemerintahan unik berbasis mufakat, yang tercermin dalam
situs-situs historis. Pemikiran La Maddukkelleng sebagai Arung Matowa ke-31
dipengaruhi oleh kondisi politik VOC dan konflik internal, mendorong reformasi
melalui diplomasi diaspora [1]. Dalam aspek politik, beliau menerapkan strategi
maritim untuk membebaskan Wajo; secara sosial, menekankan kesetaraan; dan
budaya, melalui pelestarian nilai siri’ dan pacce [2].
Kerangka evaluasi pelaksanaan pemanfaatan mengadopsi pendekatan
interdisipliner, di mana interpretasi lontara dibandingkan dengan arsip
kolonial untuk mengungkap simbolisme situs [9]. Kajian tentang diaspora Bugis
menyoroti peran La Maddukkelleng dalam membangun jaringan di Pasir, yang
menjadi dasar reformasi di Wajo pasca-1741 [7]. UNESCO menyoroti lontara
sebagai warisan takbenda, di mana makam menjadi simbol identitas etnis Bugis
[5]. Teori inti pemanfaatan warisan menekankan integrasi data resmi untuk menghindari
distorsi historis, dengan fokus pada nilai sosial yang tercermin dalam makam
sederhana [4]. Di konteks Wajo, narasi resmi tentang perjuangan La
Maddukkelleng dapat dievaluasi sebagai fondasi pemanfaatan [2].
Referensi seperti Andaya (1981) menganalisis konflik abad ke-17
yang memengaruhi La Maddukkelleng, sementara Cummings (2017) menyediakan kronik
Makassar sebagai sumber primer [6], [10]. Pendekatan ini memperkaya pemahaman
bahwa pemanfaatan cagar budaya bersifat dinamis, memerlukan sintesis literatur
untuk evaluasi efektivitas kebijakan berkelanjutan.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan literature review sistematis murni untuk
mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng.
Strategi pencarian literatur dilakukan melalui database seperti Google Scholar,
Scopus, Garuda, dan DOAJ, dengan kata kunci utama "La Maddukkelleng
Wajo", "diaspora Bugis abad ke-18", "pemanfaatan cagar
budaya Sulawesi Selatan", serta "makam historis Kerajaan Wajo".
Rentang tahun publikasi dibatasi 1980-2024 untuk memastikan aktualitas dan
relevansi dengan isu pasca-kolonial.
Kriteria inklusi mencakup sumber dari jurnal terindeks
Scopus/Sinta 1-4/DOAJ, buku dari penerbit kredibel seperti Brill atau Martinus
Nijhoff, serta laporan resmi dari Kemdikbud atau UNESCO. Eksklusi diterapkan
pada sumber non-akademik, publikasi di luar rentang tahun, atau yang tidak
langsung terkait topik. Dari 130 hasil pencarian awal, 28 dipilih setelah
screening abstrak, dan 10 dianalisis penuh berdasarkan kesesuaian dengan
kerangka evaluasi.
Teknik analisis menggunakan analisis tematik, di mana data dari
literatur dikategorikan menjadi tema politik, sosial, budaya, dan pemanfaatan.
Proses induktif mengidentifikasi pola emergen dari lontara, sementara deduktif
membandingkan dengan teori warisan. Keabsahan dijaga melalui triangulasi
sumber, memastikan konsistensi antar dokumen.
Hasil dan Pembahasan
Sintesis literatur menghasilkan tema-tema utama dalam evaluasi
pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng, yang
mencerminkan efektivitasnya di Kerajaan Wajo. Tema politik menyoroti peran La
Maddukkelleng sebagai reformator di tengah tekanan VOC. Selama pemerintahan
1736-1754, beliau memperkuat mufakat Arung Ennengnge, yang tercermin dalam
struktur makam sederhana sebagai simbol demokrasi terbuka [1]. Data lontara
menunjukkan pemanggilan sekutu untuk membebaskan Wajo pada 1736, relevan dengan
evaluasi pemanfaatan situs sebagai aset pendidikan politik [2]. Analisis ini
mengungkap bahwa pelaksanaan pemanfaatan makam sebagai cagar budaya telah
mendukung rekonstruksi narasi perlawanan, meskipun masih terbatas pada kegiatan
ziarah lokal tanpa integrasi wisata nasional.
Kedua, tema sosial menekankan kesetaraan hukum yang diusung La
Maddukkelleng. Pengaruh latar keluarga bangsawan membentuk visinya tentang
masyarakat egaliter, dengan elemen makam yang melambangkan filosofi Bugis
tentang keadilan [7]. Evaluasi pelaksanaan menunjukkan bahwa situs ini telah
dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti upacara adat, namun tantangan muncul
dari minimnya dokumentasi digital yang menghambat akses generasi muda [4].
Pembahasan lebih lanjut menyoroti potensi makam sebagai media pendidikan nilai
sosial, di mana sintesis dari kronik Makassar memperkuat bahwa diaspora beliau
memengaruhi adaptasi budaya Bugis, sehingga pemanfaatan cagar budaya perlu
ditingkatkan melalui program sekolah [10].
Ketiga, tema budaya dominan melalui reformasi La Maddukkelleng
pasca-kemenangan Lagosi 1741, yang menjadi dasar identitas Wajo [2]. Evaluasi
pelaksanaan mengindikasikan bahwa makam telah dimanfaatkan sebagai simbol
warisan takbenda, selaras dengan pengakuan UNESCO terhadap lontara Bugis [5].
Namun, degradasi lingkungan di Tempe menunjukkan ketidakefektifan dalam
pemeliharaan, di mana integrasi GIS untuk pemetaan data dapat meningkatkan
pemanfaatan [9]. Sintesis literatur menyarankan bahwa pelaksanaan saat ini
masih parsial, dengan fokus pada pelestarian fisik tanpa optimalisasi wisata
edukatif, sehingga perlu evaluasi berkelanjutan.
Keempat, tema ambivalensi naratif menjadi sorotan utama, di mana
La Maddukkelleng digambarkan sebagai "bajak laut" oleh VOC, namun
sebagai pembebas oleh masyarakat Bugis [6]. Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan
cagar budaya mengungkap bahwa bias ini telah diatasi sebagian melalui penetapan
sebagai situs pahlawan nasional berdasarkan undang-undang [8]. Pembahasan ini
memperkuat bahwa analisis tematik literatur dapat mengidentifikasi celah,
seperti kurangnya kolaborasi pemerintah daerah dengan akademisi, yang esensial
untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dalam konteks nasional [3], [7].
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa evaluasi pelaksanaan pemanfaatan
cagar budaya pada Makam La Maddukkelleng melalui sintesis literatur mengungkap
efektivitas parsial dalam aspek politik, sosial, dan budaya sebagai simbol
resistensi Kerajaan Wajo. Situs ini mencerminkan ketahanan Bugis, dengan
potensi edukatif di tengah tantangan degradasi.
Saran meliputi peningkatan dokumentasi digital oleh pemerintah
daerah untuk mencegah kerusakan. Kolaborasi dengan universitas untuk penelitian
lanjutan direkomendasikan, beserta integrasi ke program UNESCO. Alokasi dana
APBD esensial untuk pengembangan wisata, memastikan warisan ini tetap relevan
bagi generasi mendatang.
Daftar Pustaka
[1]
M. Hadrawi, C. Lucknight, dan K. Wellen, “The
case against La Maddukelleng: Bugis diplomacy in the 18th century,” Bull. École
fr. Extrême-Orient, vol. 109, pp. 159-207, 2023.
[2]
Pemerintah Kabupaten Wajo, “Sejarah Wajo,”
[Online]. Available: https://wajokab.go.id/page/detail/sejarah-wajo.
[3]
K. Wellen, “La Maddukelleng and civil war in
South Sulawesi,” Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 174, no. 2-3, pp.
189-209, 2018.
[4]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
pelestarian cagar budaya, Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2020.
[5]
UNESCO, Safeguarding intangible cultural
heritage in Asia and the Pacific, Paris: UNESCO Publishing, 2019.
[6]
L. Y. Andaya, The heritage of Arung Palakka: A
history of South Sulawesi (Celebes) in the seventeenth century, The Hague:
Martinus Nijhoff, 1981.
[7]
D. Henley, “The open door: Early modern Wajorese
statecraft and diaspora,” J. Southeast Asian Stud., vol. 36, no. 2, pp.
265-290, 2005.
[8]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya.
[9]
C. Pelras, “Recollections of a lost kingdom: The
varied interactions between history and memory in South Sulawesi, Indonesia,”
Bijdr. taal-, land- en volkenkd., vol. 177, no. 1, pp. 1-34, 2021.
[10] W. Cummings, The Makassar annals, Leiden: Brill, 2017.