Tulisan fokus di ranah kehidupan sosial kemasyarakatan, terutama pada konsep-konsep modal sosial di masyarakat dan lainnya. Tulisan ini disusun berdasarkan berbagai sumber yang dapat diakses melalui internet maupun sumber lainnya (youtube.com, jurnal ilmiah, web site dan lainnya). Setiap sumber yang digunakan akan dicantumkan dengan jelas. Jika Anda menemukan kesalahan atau memiliki masukan lainnya, silakan berikan komentar agar kami dapat segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
Selasa, 28 Oktober 2025
Senin, 13 Oktober 2025
Pendekatan Analitis terhadap Data Cagar Budaya: Studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
Abstrak
Penelitian ini membahas pendekatan analitis terhadap data
cagar budaya dengan studi pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan
Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, situs ini
merepresentasikan data historis masyarakat Bugis yang sarat nilai reformasi
ekonomi, kepemimpinan, dan ketahanan sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30.
Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa analisis data melibatkan verifikasi
historis, evaluasi nilai budaya, dan pemetaan spasial, namun sering terganjal
oleh ketidaklengkapan data dan kurangnya integrasi teknologi. Urgensi
pendekatan ini timbul dari risiko hilangnya data akibat degradasi alam dan
urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya kajian analitis
spesifik terhadap data cagar budaya di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan
utama adalah merumuskan strategi analisis data yang efektif untuk memperkuat
pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan sistem pendukung keputusan
seperti AHP, digitalisasi, dan kolaborasi multi-pihak. Saran mencakup
pengembangan database terintegrasi dan pelatihan analisis data daerah. Kajian
ini memberikan sumbangan bagi pengelolaan data cagar budaya sebagai fondasi
identitas bangsa yang adaptif terhadap tantangan kontemporer.
Kata Kunci: data
cagar budaya; analisis analitis; makam historis; Wajo Bugis
Keywords: cultural
heritage data; analytical analysis; historical tomb; Wajo Bugis
Data cagar budaya Indonesia merupakan aset intelektual yang
mencerminkan kekayaan peradaban bangsa, di mana setiap entri data menjadi bukti
empirik atas evolusi historis dan nilai masyarakat. Dalam konteks digitalisasi
yang semakin mendominasi, pendekatan analitis terhadap data cagar budaya
menjadi krusial untuk mengoptimalkan pelestarian dan pemanfaatan. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan prinsip pendataan yang
menekankan akurasi, kelengkapan, dan aksesibilitas data untuk mendukung
kebijakan nasional, termasuk dalam bidang pendidikan, penelitian, dan
pembangunan ekonomi [1]. Analisis data ini bukan hanya proses teknis, melainkan
strategi komprehensif untuk mengintegrasikan informasi historis ke dalam
kerangka pengambilan keputusan, sehingga data cagar budaya dapat menjadi
instrumen ketahanan identitas di tengah arus globalisasi.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat
peradaban Bugis yang telah melahirkan pemimpin-pemimpin inovatif. La
Salewangeng To Tenri Ruwa, yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 pada
periode 1715-1736, merupakan figur kunci dalam sejarah tersebut. Dipengaruhi
oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat invasi VOC
serta sengketa wilayah, ia mereformasi tata kelola dengan membentuk sistem tiga
matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk mengendalikan ekonomi, serta
mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk koperasi awal yang menyimpan
hasil pertanian dan modal masyarakat [2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan
perang melalui kerjasama dengan kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan
gudang senjata di Tosora, yang mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan
[2]. Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi sumber data cagar budaya yang
kaya, mencerminkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat
istiadat yang tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, data
situs ini menghadapi tantangan seperti ketidaklengkapan arsip dan degradasi
fisik akibat faktor lingkungan, meskipun memiliki potensi sebagai basis
analisis untuk pembangunan daerah.
Urgensi pendekatan analitis terhadap data cagar budaya semakin
relevan, mengingat laporan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengindikasikan bahwa banyak data situs
historis di Indonesia belum terintegrasi secara digital, sehingga rentan
terhadap kehilangan dan inefisiensi pengelolaan [3]. Di Sulawesi Selatan, data
warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang dianalisis
secara mendalam, padahal dapat memperkaya basis data nasional tentang keragaman
etnis. Celah penelitian tampak dari dominasi studi yang lebih berfokus pada
analisis data di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti Sulawesi
Selatan hanya dibahas secara umum tanpa pendekatan analitis spesifik terhadap
data cagar budaya lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan peluang untuk
mengeksplorasi bagaimana metode seperti Analytical Hierarchy Process (AHP)
dapat diterapkan dalam analisis data situs historis, khususnya dalam
menghubungkan data historis dengan kebutuhan pelestarian modern.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan
analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
sebagai studi kasus, dengan menyajikan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk
meningkatkan kualitas data pelestarian di daerah. Kajian ini diharapkan menjadi
rujukan bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat sistem data nasional di tengah
dinamika sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi pusat perhatian adalah:
Bagaimana pendekatan analitis terhadap data cagar budaya pada Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Pendekatan analitis terhadap data cagar budaya di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan pendataan sebagai
proses identifikasi, verifikasi, dan analisis data untuk menjamin akurasi dan
kegunaan [1]. Kerangka ini sejalan dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan
Warisan Budaya Dunia, yang menekankan penggunaan teknologi untuk analisis data
guna memastikan keberlanjutan [5]. Studi literatur mengungkap bahwa analisis
data efektif memerlukan metode seperti AHP untuk prioritas revitalisasi, di
mana kriteria multikriteria digunakan untuk evaluasi data situs [6].
Di Yogyakarta, analisis data situs candi melibatkan pemetaan
spasial yang terintegrasi dengan sistem informasi geografis untuk verifikasi
historis [7]. Untuk data makam historis, kajian di Cirebon menyoroti peran
digitalisasi dalam analisis, di mana data arkeologi diolah untuk status
nasional [8]. Di Sumatera Barat, analisis data rumah gadang menggunakan
pendekatan multikriteria untuk integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].
Dalam konteks Sulawesi Selatan, data sejarah Kerajaan Wajo
menunjukkan bahwa situs seperti makam Arung Matoa memiliki nilai tinggi untuk
analisis, karena mencakup data reformasi ekonomi dan militer [2]. Tinjauan ini
menegaskan bahwa pendekatan analitis harus holistik, melibatkan pemerintah,
akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti ketidaklengkapan
data, sehingga analisis tidak hanya deskriptif, melainkan dasar pengambilan
keputusan pelestarian.
Metode Penelitian
Penelitian ini menerapkan pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji
pendekatan analitis terhadap data cagar budaya. Database yang digunakan
meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori
institusi seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria
inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah
dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO
serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 untuk mencakup perkembangan
pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.
Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti
artikel media populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang
tidak selaras dengan kerangka hukum terkini. Sebanyak 30 dokumen awal
diseleksi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik
terhadap data cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan
tematik digunakan, di mana data dikategorikan ke dalam tema verifikasi,
evaluasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan
pengidentifikasian pola pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal Bugis,
dengan validasi silang antar-sumber untuk menjamin keandalan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil analisis menunjukkan bahwa data cagar budaya Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa memiliki nilai strategis, mengingat data historis
tentang reformasi La Salewangeng melalui sistem tiga matoa dan Geddong
Yassiwajori, yang mencerminkan data ekonomi awal masyarakat Bugis [2]. Dalam
pendekatan analitis, verifikasi data melibatkan cros-checking lontara dengan
arsip kolonial, serupa dengan metode AHP yang digunakan untuk prioritas
revitalisasi berdasarkan kriteria historis dan kondisi fisik [6]. Namun, di Wajo,
analisis data saat ini masih terbatas pada deskripsi manual, tanpa integrasi
teknologi seperti sistem pendukung keputusan, sehingga risiko ketidakakuratan
tinggi.
Evaluasi nilai budaya pada data situs ini menjanjikan, dengan
pemetaan spasial yang dapat menghubungkan makam dengan kompleks Tosora,
termasuk gudang senjata historis, sebagaimana analisis data candi di Yogyakarta
yang memanfaatkan GIS untuk identifikasi risiko degradasi [7]. Di Majauleng,
pendekatan ini bisa diwujudkan melalui analisis multikriteria untuk menilai
dampak urbanisasi, mirip dengan digitalisasi data keraton di Cirebon yang
meningkatkan akurasi verifikasi [8]. Kendala utama adalah minimnya data
digital, seperti kurangnya pemutakhiran data cagar budaya yang direkomendasikan
dalam modul pelatihan Kemendikbudristek, di mana pencarian dan analisis data
diperlukan untuk interpretasi pendidikan [10].
Lebih lanjut, rekomendasi analisis data untuk situs ini dapat
diperluas melalui integrasi dengan UNESCO, di mana data nilai takbenda seperti
kejujuran Bugis dianalisis untuk status internasional, sebagaimana data rumah
gadang di Sumatera Barat yang dievaluasi untuk program desa [9]. Namun,
analisis di Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena Perda
lokal masih kurang mendukung analisis data terintegrasi [3]. Analisis tematik
menekankan perlunya metode AHP untuk prioritas, dengan pendanaan dari
Kemendikbudristek untuk digitalisasi dan pelatihan, sehingga data tidak hanya
tersimpan, melainkan menjadi katalisator pembangunan regional yang inklusif.
Secara keseluruhan, kajian ini menggarisbawahi bahwa pendekatan analitis
terhadap data cagar budaya harus adaptif, mengintegrasikan data historis dengan
teknologi modern untuk memperkuat kohesi sosial di Sulawesi Selatan.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan analitis terhadap data
cagar budaya pada Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa memerlukan strategi
terintegrasi, mencakup verifikasi historis, evaluasi nilai, dan pemetaan
spasial. Data reformasi La Salewangeng memperkaya warisan Bugis, tetapi
hambatan seperti ketidaklengkapan data menghalangi optimalisasi. Analisis ini
berkontribusi pada penguatan sistem data nasional sebagai benteng ketahanan
budaya.
Saran meliputi pengembangan database digital oleh
Kemendikbudristek dengan metode AHP, pelatihan analisis data daerah di Wajo,
dan integrasi ke dalam Perda pelestarian. Penelitian mendatang disarankan untuk
evaluasi dampak analisis data di wilayah Bugis lainnya guna mendukung kebijakan
berkelanjutan.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.
[2]
F. Bustan et al., “The Thinking of La
Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int.
Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.
[3]
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022.
[4]
A. Z. Abidin, “Persepsi Masyarakat
Bugis-Makassar terhadap Sejarah dan Budaya,” J. Sejarah dan Budaya, vol. 12,
no. 1, pp. 1–15, 2018.
[5]
UNESCO, “Convention Concerning the Protection of
the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.
[6]
A. Wulandari and I. N. P. Budiasa, “Sistem
Pendukung Keputusan Revitalisasi terhadap Cagar Budaya dengan Metode Analytical
Hierarchy Process (AHP),” J. Ilm. Tek. Komput., vol. 11, no. 2, pp. 123–135,
2016.
[7]
S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk
Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp.
120–135, 2021.
[8]
E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan
Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no.
4, pp. 150–165, 2022.
[9]
R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai
Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp.
45–60, 2020.
[10]
[10] Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Modul Pelatihan Pelestarian Cagar Budaya,” Jakarta:
Kemendikbudristek, 2015.
Senin, 08 September 2025
Pendekatan Komprehensif terhadap Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan: Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
Abstrak
Penelitian ini membahas pendekatan komprehensif terhadap
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo,
Provinsi Sulawesi Selatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan, situs ini merepresentasikan warisan historis
masyarakat Bugis yang kaya nilai kepemimpinan, reformasi ekonomi, dan ketahanan
sosial dari era Arung Matoa Wajo ke-30. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa
perlindungan melibatkan inventarisasi dan restorasi, pengembangan melalui
pengkajian nilai lokal, serta pemanfaatan untuk pendidikan dan ekonomi kreatif.
Urgensi pendekatan ini muncul dari ancaman degradasi akibat perubahan iklim dan
urbanisasi, sementara celah penelitian terletak pada kurangnya kajian spesifik
terhadap situs Bugis di Sulawesi Selatan. Tujuan utama adalah merumuskan
strategi holistik untuk memperkuat ketahanan budaya nasional. Hasil menunjukkan
kebutuhan kolaborasi multi-pihak, digitalisasi, dan integrasi kebijakan daerah.
Saran mencakup peningkatan pendanaan restorasi dan program edukasi berbasis
masyarakat. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pemajuan kebudayaan sebagai
investasi peradaban Indonesia yang berkelanjutan.
Kata Kunci: pemajuan
kebudayaan; makam historis; pendekatan komprehensif; Wajo Bugis
Keywords: cultural
advancement; historical tomb; comprehensive approach; Wajo Bugis
Kebudayaan Indonesia sebagai entitas yang dinamis menjadi cerminan
peradaban bangsa yang terus berkembang di tengah tantangan global. Pemajuan
kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,
menekankan upaya sistematis untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
objek kebudayaan agar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional,
termasuk dalam dimensi ideologi, sosial, dan ekonomi [1]. Objek pemajuan
kebudayaan mencakup berbagai elemen, seperti situs historis yang menyimpan
nilai luhur masyarakat, yang tidak hanya sebagai peninggalan masa lalu tetapi
juga sebagai sumber inspirasi untuk menghadapi dinamika kontemporer. Di era di
mana globalisasi sering kali mengaburkan identitas lokal, pendekatan
komprehensif menjadi esensial untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan wilayah yang
kaya akan sejarah Kerajaan Bugis, di mana tokoh-tokoh seperti La Salewangeng To
Tenri Ruwa memainkan peran sentral. Sebagai Arung Matoa Wajo ke-30 yang
memerintah dari 1715 hingga 1736, ia dikenal dengan pemikiran visioner yang
dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan kondisi politik tidak stabil akibat
invasi VOC serta sengketa wilayah [2]. La Salewangeng mereformasi tata kelola
dengan membentuk sistem tiga matoa (petani, pedagang, dan nelayan) untuk
mengendalikan ekonomi, serta mendirikan Geddong Yassiwajori sebagai bentuk
koperasi awal yang berfungsi menyimpan hasil pertanian dan modal masyarakat
[2]. Selain itu, ia memperkuat persiapan perang melalui kerjasama dengan
kerajaan Bone dan Gowa, termasuk pembangunan gudang senjata di Tosora, yang
mencerminkan nilai keberanian dan perjuangan dalam menghadapi kolonialisme [2].
Makamnya di Kecamatan Majauleng menjadi simbol ketahanan masyarakat Bugis,
mewujudkan nilai-nilai seperti kejujuran, kepemimpinan, dan adat istiadat yang
tertuang dalam lontara seperti Akkarungeng Wajo [2]. Namun, situs ini
menghadapi risiko degradasi fisik akibat faktor alam dan minimnya pemeliharaan,
meskipun memiliki potensi sebagai objek pendidikan dan pariwisata.
Urgensi pendekatan komprehensif terhadap pemajuan kebudayaan
semakin terasa, mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencatat bahwa banyak objek budaya di
Indonesia terancam punah akibat urbanisasi dan perubahan iklim [3]. Di Sulawesi
Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering kali kurang
mendapat perhatian dalam kebijakan daerah, padahal dapat memperkaya narasi
nasional tentang keragaman etnis. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi
yang lebih berfokus pada kebudayaan Jawa atau Bali, sementara wilayah seperti
Wajo hanya dibahas secara umum tanpa analisis mendalam terhadap pendekatan
terintegrasi untuk situs spesifik [4]. Hal ini meninggalkan kekosongan dalam
pemahaman bagaimana menggabungkan perlindungan historis dengan pengembangan
inovatif, khususnya dalam konteks nilai lokal Bugis yang dapat diadaptasi untuk
pembangunan berkelanjutan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan
komprehensif dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La
Salewangeng To Tenri Ruwa sebagai objek pemajuan kebudayaan, guna menyusun
rekomendasi yang dapat diterapkan secara praktis. Kajian ini diharapkan
memperkuat upaya pelestarian di tengah perubahan sosial-ekonomi. Rumusan
masalah yang menjadi inti adalah: Bagaimana pendekatan komprehensif terhadap
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
sebagai objek pemajuan kebudayaan di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Pemajuan kebudayaan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017, yang mendefinisikan perlindungan sebagai inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi untuk menjaga
keberlanjutan [1]. Pengembangan meliputi pengkajian, pengayaan, dan adaptasi
keberagaman melalui inovasi, sementara pemanfaatan difokuskan pada
pendayagunaan untuk ideologi, ekonomi, dan sosial [1]. Kerangka ini sejalan
dengan konvensi UNESCO tentang Warisan Budaya Takbenda, yang menekankan peran
masyarakat dalam pelestarian [5].
Studi literatur menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dalam
perlindungan sering melibatkan sinkronisasi kebijakan, seperti di Yogyakarta di
mana Perda daerah diselaraskan dengan undang-undang nasional untuk mencegah
inkonsistensi [6]. Di Bali, perlindungan adat istiadat dilakukan melalui
penguatan masyarakat hukum adat, yang efektif menangkal erosi budaya akibat
globalisasi [7]. Untuk pengembangan, penelitian di Cirebon menyoroti pentingnya
inventarisasi untuk desa kreatif, dengan penekanan pada pendidikan berbasis
seni tradisional guna membangkitkan apresiasi muda [8].
Pemanfaatan semakin mengarah pada digitalisasi, seperti
pengembangan Augmented Reality untuk pola budaya di Blitar, yang
mengintegrasikan STEAM [9]. Di Sumatera Barat, kuliner tradisional dimanfaatkan
sebagai diplomasi, dengan perlindungan indikasi geografis untuk nilai ekonomi
[10]. Secara keseluruhan, tinjauan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan
komprehensif memerlukan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan akademisi, untuk
memastikan pemajuan kebudayaan adaptif terhadap tantangan modern.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang berorientasi pada analisis dokumen sekunder untuk
merumuskan pendekatan komprehensif pemajuan kebudayaan. Database yang
dimanfaatkan meliputi Portal Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, dan
repositori universitas seperti Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin
Makassar. Kriteria inklusi mencakup publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau
Scopus, buku ilmiah dari penerbit kredibel seperti Kemendikbudristek, serta dokumen
resmi dari UNESCO dan BPS, dengan rentang tahun 2017-2025 untuk menangkap
dinamika pasca-Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Kriteria eksklusi diterapkan pada sumber non-akademik seperti blog
atau artikel populer, serta publikasi sebelum 2017 yang tidak relevan dengan
kerangka hukum terkini. Sebanyak 28 dokumen awal diseleksi, dengan 10 di
antaranya dipilih berdasarkan relevansi tematik terhadap objek pemajuan
kebudayaan di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan tematik digunakan,
di mana data dikategorikan ke dalam tema perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan melalui kodifikasi manual. Analisis tematik memungkinkan identifikasi
pola strategi adaptif untuk konteks lokal Bugis, dengan validasi silang
antar-sumber untuk memastikan keakuratan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Makam La Salewangeng To Tenri
Ruwa memiliki potensi tinggi sebagai objek pemajuan kebudayaan, mengingat peran
La Salewangeng sebagai pemimpin yang mereformasi Wajo melalui sistem tiga matoa
dan Geddong Yassiwajori, yang mirip koperasi modern untuk penyimpanan hasil
pertanian dan modal [2]. Dalam pendekatan perlindungan, strategi utama
melibatkan inventarisasi melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, untuk
mencegah degradasi fisik dan klaim asing [1]. Di Sulawesi Selatan, pendekatan
ini dapat diadaptasi dengan melibatkan masyarakat Bugis dalam pemeliharaan,
serupa model di Bali di mana desa adat berperan aktif [7]. Penyelamatan melalui
restorasi diperlukan mengingat ancaman cuaca tropis, dengan publikasi digital
untuk kesadaran publik.
Pengembangan objek ini difokuskan pada pengkajian nilai lokal,
seperti pemikiran La Salewangeng tentang kejujuran dan kepemimpinan yang
tertuang dalam lontara Akkarungeng Wajo, yang dapat diperkaya melalui
akulturasi dengan pendidikan modern [2]. Di Wajo, inovasi bisa berupa festival
tahunan yang mengintegrasikan cerita reformasi ekonomi, mirip pengembangan desa
kreatif di Cirebon [8]. Hal ini memperteguh jati diri bangsa dan mendorong
adaptasi sosial, dengan penyebarluasan melalui diaspora Bugis untuk keberagaman
nasional [1].
Pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa dapat dioptimalkan
untuk pembangunan karakter, misalnya integrasi ke kurikulum lokal guna
menanamkan nilai perjuangan dan etika sosial [6]. Secara ekonomi, situs ini
berpotensi sebagai destinasi wisata, seperti pemanfaatan kuliner di Sumatera
Barat untuk diplomasi [10]. Kolaborasi dengan industri kreatif, termasuk
Augmented Reality untuk rekonstruksi Geddong Yassiwajori, dapat meningkatkan
aksesibilitas tanpa mengurangi nilai luhur [9]. Namun, tantangan seperti
minimnya pendanaan daerah perlu diatasi melalui sinkronisasi kebijakan,
sebagaimana di Yogyakarta [6]. Secara keseluruhan, pendekatan komprehensif ini
memperkuat kontribusi budaya Indonesia di kancah global, dengan menekankan
peran masyarakat dalam ekosistem kebudayaan.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan komprehensif terhadap
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Makam La Salewangeng To Tenri Ruwa
harus terintegrasi dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dengan penekanan
pada kolaborasi pusat-daerah dan masyarakat. Perlindungan melalui inventarisasi
menjaga keberlanjutan, pengembangan via inovasi memperkaya nilai, serta
pemanfaatan untuk ekonomi kreatif memperkuat ketahanan nasional. Hal ini
berkontribusi pada pemajuan kebudayaan sebagai investasi masa depan.
Saran mencakup peningkatan pendanaan dari Kemendikbudristek untuk
digitalisasi, pelatihan masyarakat dalam pengelolaan, dan penelitian lanjutan
untuk adaptasi strategi di wilayah Bugis lainnya. Pemerintah daerah Wajo
diharapkan menyusun Perda spesifik untuk mendukung implementasi.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 104.
[2]
F. Bustan et al., “The Thinking of La
Salewangeng to Tenri Ruwa in Wajo Kingdom of South Sulawesi,” in Proc. 3rd Int.
Conf. Soc. Sci. (ICSS), Atlantis Press, 2020, pp. 540–544.
[3]
Direktorat Pelindungan Kebudayaan, “Penguatan
Data Objek Pemajuan Kebudayaan,” Jakarta: Kemendikbudristek, 2021.
[4]
M. Syarif and D. Syofiarti, “Strategi Pemajuan
Kebudayaan di Indonesia: Tinjauan Literatur,” Acintya J. Penelit. Seni Budaya,
vol. 15, no. 2, pp. 224–241, 2023.
[5]
UNESCO, “Convention for the Safeguarding of the
Intangible Cultural Heritage,” Paris: UNESCO, 2003.
[6]
R. Hendrik, “Sinkronisasi Kebijakan Pemajuan
Kebudayaan di Yogyakarta,” J. Hukum dan Masy., vol. 10, no. 1, pp. 45–60, 2023.
[7]
I. G. R. Jayantiari, “Optimalisasi Desa Adat
dalam Pelestarian Kebudayaan Bali,” J. Hukum Bali, vol. 8, no. 2, pp. 112–130,
2024.
[8]
R. D. Dienaputra et al., “Inventarisasi Objek
Kebudayaan di Cirebon untuk Pembangunan Desa Kreatif,” J. Penelit. Budaya, vol.
12, no. 3, pp. 150–165, 2022.
[9]
S. Aruna et al., “Pengembangan Augmented Reality
untuk Pola Kebudayaan Blitar,” J. Teknol. Pendidik., vol. 14, no. 1, pp. 78–92,
2023.
[10] L. Hakim and S. Hamidah, “Pemanfaatan Kuliner Tradisional sebagai Diplomasi Budaya,” J. Pariwisata dan Budaya, vol. 9, no. 4, pp. 200–215, 2021.
Jumat, 29 Agustus 2025
Peran Oposisi dalam Demokrasi: Perspektif Politik Indonesia
Sistem pemerintahan demokratis mengedepankan prinsip checks and balances untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak, sehingga melindungi integritas dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Salah satu komponen penting dalam sistem ini adalah oposisi, yang sering kali dianggap hanya sebagai pihak yang tidak memiliki kekuasaan eksekutif, namun sesungguhnya memegang peranan yang sangat vital dalam menjaga akuntabilitas pemerintah. Oposisi bukanlah sekadar pengkritik kebijakan, melainkan pihak yang turut berkontribusi dalam membangun demokrasi dengan memberikan pandangan alternatif yang bermanfaat bagi kemajuan negara.
Dalam konteks politik Indonesia, oposisi memiliki posisi yang sering kali penuh tantangan. Meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan pemerintah, oposisi tetap berperan dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang diambil. Fungsi utama oposisi adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi mencerminkan kepentingan rakyat secara luas. Dalam hal ini, oposisi berfungsi sebagai pengontrol yang aktif, bukan hanya menentang secara sembarangan, melainkan memberikan argumen yang konstruktif untuk perbaikan kebijakan publik.
Seperti yang ditekankan dalam video "Pahitnya Jadi Oposisi", posisi oposisi meskipun sering dianggap tidak menguntungkan, memiliki peluang besar untuk turut serta dalam proses pengawasan dan perubahan. Oposisi dapat memanfaatkan berbagai instrumen politik yang tersedia, seperti hak interpelasi, hak angket, serta melalui forum publik untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Peran ini sangat penting dalam mencegah terjadinya kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat dan memastikan bahwa pemerintahan tetap bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang diambil.
Di Indonesia, keberadaan oposisi juga menjadi refleksi dari kualitas demokrasi yang ada. Tanpa oposisi yang kuat dan sehat, pemerintahan bisa kehilangan arah dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, meskipun oposisi berada di luar struktur eksekutif, keberadaannya sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa kebijakan publik tetap sesuai dengan aspirasi rakyat. Dalam konteks ini, oposisi tidak hanya berperan sebagai penentang, tetapi juga sebagai mitra yang berfungsi untuk mengoreksi dan memberi masukan agar kebijakan pemerintah menjadi lebih baik.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh oposisi di Indonesia cukup besar. Meskipun oposisi memiliki peran yang sangat penting, faktor-faktor eksternal seperti ketidakadilan dalam distribusi sumber daya politik, serta dominasi kekuasaan oleh elit politik, menjadi hambatan besar. Oposisi harus menghadapi kenyataan bahwa sering kali mereka kekurangan akses pada saluran komunikasi yang efektif dan memiliki keterbatasan dalam memperoleh dukungan dari berbagai pihak, baik itu media maupun masyarakat luas. Hal ini mengharuskan oposisi untuk lebih kreatif dalam mengorganisasi kekuatan dan sumber daya yang ada, serta meningkatkan kemampuan untuk menyampaikan kritik secara konstruktif.
Dari perspektif administrasi publik, peran oposisi tidak bisa dianggap remeh. Sistem pemerintahan yang demokratis membutuhkan oposisi yang tidak hanya berfungsi sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan kebijakan yang diambil tetap berlandaskan pada kepentingan publik. Tanpa adanya oposisi yang aktif, demokrasi akan kehilangan mekanisme pengawasan yang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas kebijakan publik.
Kesimpulan
Oposisi memainkan peran yang sangat vital dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun posisi mereka sering dianggap tidak menguntungkan, keberadaan oposisi sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mengawasi kebijakan pemerintah, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, peran oposisi harus dihargai dan diperkuat sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang demokratis, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Jumat, 22 Agustus 2025
Tusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Bidang Kebudayaan)
Tugas Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki
tugas pokok sebagai berikut:
1.
Pendidikan: Mengelola dan mengembangkan sistem
pendidikan di kabupaten, termasuk pembangunan dan pengelolaan sekolah-sekolah
dasar dan menengah.
2.
Kebudayaan: Melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan daerah, termasuk seni, tradisi, dan warisan budaya lainnya.
3.
Tenaga Kependidikan: Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten
Wajo.
4.
Pendidikan Nonformal: Menyelenggarakan
pendidikan nonformal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5.
Pengembangan Kurikulum: Mengembangkan kurikulum
yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
6.
Evaluasi dan Pengawasan: Melaksanakan evaluasi
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan di kabupaten.
7.
Kerjasama: Melakukan kerjasama dengan instansi
terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Wajo memiliki fungsi:
·
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan
dan kebudayaan
·
Penyusunan rencana dan program kegiatan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
·
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pendidikan dan kebudayaan.
·
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan
·
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tugas Pokok Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan
sebagian tugas teknis operasional di bidang kebudayaan, yang meliputi:
1.
Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
2.
Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan.
3.
Pelaksanaan pengembangan potensi di bidang
kebudayaan.
4.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan
di bidang kebudayaan.
Fungsi Bidang Kebudayaan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Kebudayaan
memiliki fungsi sebagai berikut:
·
Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Penyusunan rencana program di bidang kebudayaan.
·
Pelaksanaan bimbingan teknis dan pembinaan di
bidang kebudayaan.
·
Koordinasi dan pengendalian kegiatan kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.
·
Penyusunan strategi pengembangan dan pelestarian
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.
·
Pembentukan kelompok organisasi kebudayaan,
kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Pengumpulan, inventarisasi, dan pemanfaatan
potensi tenaga dan sarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan
permuseuman.
·
Monitoring dan penilaian kegiatan pembinaan
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah
lain dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan
permuseuman.
·
Penyusunan bahan rekomendasi dan saran
pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi,
sejarah, permuseuman, dan sarana prasarana.
·
Pengumpulan dan pengolahan data hasil pembinaan
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Pengelolaan pengadaan sarana dan prasarana
kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman.
·
Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan
tugas kepada Kepala Dinas.
·
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas.
Integrasi Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wajo
Integrasi
Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) dalam
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wajo
Abd. Rachim
Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum – Disdikbud Wajo
ABSTRAK
Integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam
perencanaan pembangunan daerah merupakan strategi kunci untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan berbasis budaya di Kabupaten Wajo. Penelitian ini
menganalisis peluang dan tantangan integrasi IPK ke dalam RPJMD 2025-2029
melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur, analisis dokumen, dan
pembelajaran dari best practices. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajo
memiliki potensi budaya lokal seperti tenun sutra, Festival Danau Tempe, dan
naskah lontara yang dapat mendukung pencapaian 7 dimensi IPK. Namun, tantangan
utama meliputi ketiadaan data baseline IPK, kapasitas kelembagaan terbatas di
Disdikbud dan Bappelitbangda, serta belum adanya Perda Pemajuan Kebudayaan
yang secara spesifik mengamanatkan integrasi IPK. Penelitian merekomendasikan:
(1) penghitungan baseline IPK dalam 6 bulan; (2) penyusunan Perda pemajuan
kebudayaan yang memuat kewajiban integrasi IPK; (3) pelatihan teknis untuk
perangkat daerah; (4) integrasi program prioritas berbasis IPK dalam RPJMD.
Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan IPK Wajo dari 50,0
menjadi 58,0 pada 2029 serta kontribusi sektor budaya terhadap PDB dari 1,3%
menjadi 2,5%.
Kata Kunci: Indeks Pembangunan Kebudayaan,
Perencanaan Daerah, Pembangunan Berkelanjutan, Kabupaten Wajo, RPJMD.
ABSTRACT
The integration of the Cultural Development Index (IPK)
into regional development planning is a key strategy for achieving sustainable
culture-based development in Wajo Regency. This study analyzes opportunities
and challenges of integrating IPK into the 2025-2029 Regional Medium-Term
Development Plan (RPJMD) through qualitative approaches including literature
study, document analysis, and best practices learning. The results show that
Wajo has local cultural potentials such as silk weaving, Lake Tempe Festival,
and lontara manuscripts that can support the achievement of IPK's 7 dimensions.
However, main challenges include the absence of IPK baseline data, limited
institutional capacity in the Education and Culture Office (Disdikbud) and
Regional Development Planning Agency (Bappelitbangda), and the lack of a
specific Cultural Advancement Regional Regulation that mandates IPK
integration. The study recommends: (1) conducting IPK baseline assessment
within 6 months; (2) formulating a Cultural Advancement Regional Regulation
that mandates IPK integration; (3) technical training for local government
staff; (4) integration of IPK-based priority programs into RPJMD.
Implementation of these recommendations is expected to increase Wajo's IPK from
50.0 to 58.0 by 2029 and cultural sector's contribution to GDP from 1.3% to
2.5%.
Keywords:
Cultural Development Index, Regional Planning, Sustainable Development, Wajo
Regency, RPJMD.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) merupakan instrumen
pemajuan kebudayaan pertama di dunia yang diluncurkan Indonesia pada tahun
2019. Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2020, IPK mengukur capaian
pembangunan kebudayaan melalui 7 dimensi: Pendidikan, Warisan Budaya, Ekonomi
Budaya, Budaya Literasi, Ketahanan Sosial Budaya, Ekspresi Budaya, dan
Kesetaraan Gender dalam Kebudayaan. Sebagai alat ukur berbasis data, IPK
dijadikan acuan dalam perencanaan pembangunan nasional termasuk dalam RPJMN
2020-2024.
Di Kabupaten Wajo, integrasi IPK dalam perencanaan
pembangunan menghadapi tantangan signifikan mengingat data IPK spesifik belum
tersedia secara publik. Padahal, pembangunan kebudayaan merupakan modal dasar
untuk mewujudkan visi "Wajo Maradeka" yang maju, religius, dan
berkeadilan. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya kapasitas kelembagaan
dimana leading sector kebudayaan berada di bawah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, serta belum adanya regulasi khusus yang mengatur pemajuan
kebudayaan.
2.
Tujuan dan Metodologi
Makalah ini bertujuan:
1.
Menganalisis peluang integrasi IPK dalam
perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Wajo
2.
Merumuskan strategi operasionalisasi IPK dalam
dokumen perencanaan RPJMD 2025-2029
Makalah disusun menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif
melalui:
1.
Studi literatur terhadap kebijakan nasional dan
dokumen perencanaan daerah
2.
Analisis dokumen RPJPD Sulsel 2025-2045 dan
rancangan RPJMD Wajo
3.
Best practices penerapan IPK dari daerah lain di
Indonesia
Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling
terhadap dokumen perencanaan dan kebijakan terkait pembangunan kebudayaan di
tingkat nasional dan daerah.
TINJAUAN TEORITIS DAN KERANGKA KEBIJAKAN
1.
Konsep Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) merupakan instrumen
pengukuran pertama di dunia yang secara komprehensif menilai kemajuan
kebudayaan suatu wilayah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pemajuan Kebudayaan, IPK
mengintegrasikan 7 dimensi pembangunan kebudayaan yang mencakup 31 indikator
terukur. IPK dirancang melalui proses metodologis yang ketat untuk memastikan
validitas dan reliabilitas pengukurannya.
Nilai IPK nasional tahun 2018 sebesar 53,74 (skala 0-100)
menunjukkan capaian yang masih dalam kategori sedang. Analisis per dimensi
mengungkap variasi pencapaian yang signifikan, dengan dimensi Ekspresi Budaya
mencatat nilai tertinggi (75,60) sementara Ekonomi Budaya menjadi dimensi
dengan nilai terendah (30,55). Data ini mengonfirmasi bahwa aspek ekonomi
berbasis budaya masih menjadi tantangan terbesar dalam pembangunan kebudayaan
nasional. Beberapa dimensi kunci yang relevan untuk Kabupaten Wajo meliputi
dimensi Ekonomi Budaya dengan indikator kontribusi PDB sektor budaya dan jumlah
pelaku ekonomi kreatif yang dapat diaplikasikan melalui pengembangan tenun
sutra dan pariwisata budaya. Dimensi Warisan Budaya dengan fokus pada
perlindungan cagar budaya dan naskah kuno sangat relevan dengan upaya
digitalisasi lontara dan pelestarian situs budaya di Wajo. Sementara itu,
dimensi Ekspresi Budaya melalui indikator festival budaya dan ruang ekspresi
dapat diwujudkan melalui pengembangan Festival Danau Tempe dan sanggar seni.
2.
Dasar Hukum dan Relevansi bagi Daerah
Kerangka hukum pengembangan IPK didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal
10 yang menegaskan kewajiban integrasi kebudayaan dalam perencanaan
pembangunan. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pemajuan Kebudayaan yang
menjabarkan teknis pengukuran IPK. Dalam konteks perencanaan nasional, IPK
telah diadopsi sebagai salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan akan terus menjadi indikator penting
dalam RPJMN 2025-2029.
Bagi Kabupaten Wajo, integrasi IPK memiliki relevansi
strategis yang multidimensi. Pertama, adanya kesesuaian dengan Visi "Wajo
Maradeka" yang berorientasi pada pembangunan berbasis kearifan lokal
sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Kedua, ketiadaan data
IPK selama ini telah menghambat perencanaan berbasis bukti untuk program
kebudayaan di daerah. Ketiga, integrasi IPK dapat membuka akses terhadap
berbagai skema pendanaan termasuk dana insentif daerah dan program matching
fund Kemendikbud. Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2045 yang memprioritaskan pembangunan kebudayaan
menuntut adanya sinkronisasi dengan rencana pembangunan di tingkat provinsi.
Berdasarkan analisis kerangka hukum dan konseptual tersebut,
terlihat bahwa integrasi IPK dalam perencanaan pembangunan Wajo bukan hanya
sebuah keharusan hukum tetapi juga kebutuhan strategis untuk mencapai
pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis budaya. Implementasi IPK akan
memperkuat posisi kebudayaan sebagai fondasi pembangunan dan memberikan arahan
yang jelas dalam pencapaian target pembangunan daerah.
ANALISIS INTEGRASI IPK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN WAJO
1.
Kapasitas Kelembagaan dan Regulasi Daerah
Integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam
perencanaan pembangunan Kabupaten Wajo menghadapi dinamika kelembagaan dan
regulasi yang kompleks. Berdasarkan analisis dokumen dan kondisi aktual,
terdapat beberapa peluang strategis yang dapat dimanfaatkan. Proses penyusunan
RPJMD Wajo 2025-2029 yang sedang dalam finalisasi melalui Musrenbang menjadi
momentum kritis untuk memasukkan indikator IPK sebagai acuan pembangunan.
Dokumen perencanaan ini dapat mengadopsi model "Budaya sebagai Arsitektur
Pembangunan" dengan target peningkatan IPK yang terukur. Selain itu,
Kompetisi Inovasi Daerah 2025 dapat dialihfungsikan sebagai katalis inovasi
berbasis budaya, dengan mengalokasikan sebagian anggaran untuk program-program
yang secara langsung mendongkrak capaian IPK.
Namun, beberapa tantangan kelembagaan signifikan perlu
diatasi. Wajo belum memiliki Peraturan Daerah khusus tentang Pemajuan
Kebudayaan, berbanding terbalik dengan daerah lain yang telah memiliki payung
hukum kuat untuk pembangunan kebudayaan. Kondisi ini berimplikasi pada alokasi
APBD untuk kebudayaan yang hanya mencapai 2,1% pada tahun 2023, jauh di bawah
rekomendasi UNESCO sebesar 5%. Koordinasi yang masih fragmentatif antara
Bappelitbangda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas terkait lainnya juga
menjadi kendala dalam perumusan program kebudayaan yang terintegrasi. Kapasitas
SDM yang terbatas, dimana hanya 12% staf Disdikbud yang terlatih dalam
metodologi IPK, semakin memperumit upaya integrasi ini.
2.
Potensi dan Tantangan Berbasis Data
Kabupaten Wajo memiliki potensi budaya lokal yang signifikan
untuk mendongkrak capaian IPK. Pada dimensi Ekspresi Budaya, tradisi lokal dan
Festival Danau Tempe dapat dikembangkan sebagai soft power budaya yang
berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 15% melalui
pariwisata budaya. Tenun Sutra Wajo yang telah diakui sebagai Warisan Budaya
Takbenda pada tahun 2022 memberikan peluang besar untuk pengembangan dimensi
Ekonomi Budaya melalui skema cluster-based development untuk pengrajin sutra
dan sertifikasi indikasi geografis untuk meningkatkan nilai jual. Visi
"Wajo Maradeka" yang menekankan pembangunan inklusif dan berkeadilan
juga sejalan dengan dimensi Ketahanan Sosial Budaya dan Kesetaraan Gender dalam
IPK.
Namun, tantangan berbasis data cukup menghambat optimalisasi
potensi tersebut. Ketidaktersediaan data IPK tingkat kabupaten mengakibatkan
kebijakan kultural yang bersifat reaktif dan tidak berbasis evidence. Rendahnya
dimensi Ekonomi Budaya yang hanya mencapai 30,55 secara nasional menjadi
perhatian khusus, mengingat hanya 22% pengrajin tenun yang terdaftar sebagai
pelaku usaha formal dan kontribusi sektor budaya terhadap PDB Wajo yang masih
berada pada angka 1,3% pada tahun 2023. Kesenjangan kapasitas kelembagaan juga
terlihat ketika membandingkan dengan best practice daerah lain, dimana alokasi
APBD kebudayaan Wajo hanya 2,1% sementara Denpasar mencapai 6,5%, demikian pula
dengan persentase SDM terlatih IPK yang jauh lebih rendah dibandingkan daerah
percontohan.
Berdasarkan analisis tersebut, integrasi IPK dalam
perencanaan pembangunan Wajo membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup
penguatan kelembagaan, penyediaan data yang memadai, dan pemanfaatan potensi
budaya lokal secara optimal. Dengan memanfaatkan momentum penyusunan RPJMD
2025-2029, Wajo memiliki peluang untuk menjadi pelopor integrasi IPK di tingkat
kabupaten dan mencapai pembangunan yang benar-benar berbasis kebudayaan.
STRATEGI INTEGRASI IPK DALAM RPJMD WAJO 2025-2029
1.
Langkah Operasional
Integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) ke dalam RPJMD
Wajo 2025-2029 memerlukan langkah-langkah operasional yang sistematis dan
realistis. Pertama, dalam hal pemetaan data dan baseline study, perlu dibentuk
tim teknis IPK yang terdiri atas Bappelitbangda sebagai koordinator, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana teknis, serta BPS Kabupaten dan
akademisi lokal sebagai pendukung metodologis. Tim ini akan melakukan
penghitungan baseline IPK dengan melibatkan masyarakat melalui Focus Group Discussion
(FGD) partisipatif yang melibatkan 45 peserta dari unsur komunitas adat, pelaku
ekonomi kreatif, akademisi, dan perangkat daerah.
Kedua, integrasi ke dalam dokumen perencanaan dilakukan
melalui penetapan target peningkatan IPK dari asumsi baseline 50,0 menjadi 58,0
pada akhir periode RPJMD 2029. Target ini dijabarkan dalam program spesifik
untuk setiap dimensi IPK, antara lain: (1) Dimensi Ekonomi Budaya melalui
pengembangan klaster ekonomi kreatif tenun sutra Wajo; (2) Dimensi Pendidikan
melalui integrasi muatan lokal budaya dalam kurikulum sekolah; (3) Dimensi
Warisan Budaya melalui digitalisasi 150 naskah lontara dalam lima tahun; serta
(4) Dimensi Kesetaraan Gender melalui program pemberdayaan perempuan pengrajin
tenun.
Ketiga, penguatan kelembagaan dilakukan dengan menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan
peningkatan alokasi APBD secara bertahap minimal 1% per tahun hingga mencapai
5% pada tahun kelima. Pembentukan Kelompok Kerja IPK di bawah koordinasi
Bappelitbangda diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif antara Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta dinas terkait lainnya.
2.
Skema Pendanaan dan Monitoring
Skema pendanaan untuk implementasi IPK mengombinasikan
sumber APBD dan dana eksternal. Dari sisi APBD, dialokasikan anggaran sebesar
Rp 1 miliar per tahun yang didistribusikan untuk program prioritas berbasis
IPK. Skema Kompetisi Inovasi Daerah 2025 dialokasikan sebagaian dananya untuk
inisiatif masyarakat yang berkontribusi pada peningkatan IPK, dengan kriteria
penilaian berbasis dampak pada dimensi-dimensi IPK.
Sistem monitoring dibangun melalui pengembangan dashboard
IPK yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Dashboard ini memungkinkan pemantauan capaian indikator IPK secara berkala.
Evaluasi triwulanan dilakukan oleh tim ahli independen yang terdiri dari
akademisi, perwakilan komunitas budaya, dan fasilitator dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Implementasi strategi ini didukung oleh rencana aksi
immediate pada tahun 2025, meliputi: (1) pelatihan metodologi IPK untuk 30 staf
perangkat daerah dengan anggaran Rp 100 juta; (2) penandatanganan nota
kesepahaman dengan Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk pendampingan penyusunan
Perda Kebudayaan; dan (3) proyek percontohan digitalisasi naskah lontara dengan
anggaran yang disesuaikan.
PENUTUP DAN REKOMENDASI
1.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis komprehensif yang telah dilakukan,
integrasi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam perencanaan pembangunan
Kabupaten Wajo merupakan sebuah keharusan strategis untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berbasis budaya. Beberapa temuan kunci yang
menjadi landasan kesimpulan ini adalah:
Pertama, dari aspek regulasi, Wajo memiliki dasar hukum yang
kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks
Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan integrasi kebudayaan dalam perencanaan
pembangunan. Kedua, secara operasional, proses penyusunan RPJMD 2025-2029 yang
sedang berlangsung memberikan momentum tepat untuk mengadopsi IPK sebagai alat
ukur pembangunan budaya. Ketiga, potensi budaya lokal seperti tenun sutra Wajo,
Festival Danau Tempe, dan naskah lontara memberikan dasar substantif yang kuat
untuk pengembangan seluruh dimensi IPK.
Namun, tantangan signifikan masih dihadapi, terutama terkait
kapasitas kelembagaan dimana leading sector kebudayaan berada di bawah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, serta belum adanya Perda khusus yang mengatur
pemajuan kebudayaan. Ketiadaan data baseline IPK juga menjadi kendala utama
dalam perencanaan berbasis evidence.
Dengan memanfaatkan momen penyusunan RPJMD 2025-2029 dan
didukung oleh komitmen politik yang kuat, Wajo berpotensi menjadi pelopor
integrasi IPK di tingkat kabupaten dan model percontohan bagi daerah lainnya di
Indonesia.
2.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut rekomendasi yang
dapat diimplementasikan:
Rekomendasi Kebijakan:
1.
Penghitungan Baseline IPK Segera
-
Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Bappelitbangda
dan Disdikbud perlu segera membentuk tim teknis untuk penghitungan baseline IPK
dalam waktu 6 bulan
-
Anggaran: Rp 1,2 miliar dari dana insentif
daerah
-
Output: Peta jalan (roadmap) peningkatan IPK
2025-2029
2.
Penyusunan Perda Pemajuan Kebudayaan
-
Menyusun Rancangan Perda tentang Pemajuan
Kebudayaan yang memuat:
-
Kewajiban integrasi IPK dalam dokumen
perencanaan daerah
-
Peningkatan alokasi APBD secara bertahap minimal
1% per tahun hingga mencapai 5% pada tahun kelima
-
Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah
Rekomendasi Operasional:
1.
Penguatan Kapasitas SDM
-
Bappelitbangda menyelenggarakan pelatihan teknis
penghitungan IPK untuk 30 staf perangkat daerah
-
Anggaran: Rp 100 juta
-
Mitra: Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk
pendampingan metodologi
2.
Program Prioritas Jangka Pendek
-
Digitalisasi 150 naskah lontara dalam 5 tahun
-
Pengembangan klaster ekonomi kreatif tenun sutra
-
Integrasi muatan lokal budaya dalam kurikulum
pendidikan
3.
Sistem Monitoring Terpadu
-
Pengembangan dashboard IPK terintegrasi dengan
SIPD
-
Evaluasi triwulanan oleh tim ahli independen
3.
Dampak yang Diharapkan
Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat menghasilkan:
1.
Jangka Pendek (2025-2026): Tersedianya baseline
IPK dan target RPJMD 2025-2029
2.
Jangka Menengah (2027-2029): Peningkatan IPK
dari 50,0 menjadi 58,0 dan kontribusi sektor budaya terhadap PDB dari 1,3%
menjadi 2,5%
3.
Jangka Panjang (2030+): Wajo menjadi model
cultural-based development nasional
Dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan,
integrasi IPK akan mentransformasi pembangunan Wajo dari pendekatan
konvensional menuju model pembangunan yang berbasis budaya, inklusif, dan
berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pemajuan Kebudayaan
3.
RPJPD Sulsel 2025-2045
4.
Dokumen Rancangan RPJMD Wajo 2025-2029
Senin, 11 Agustus 2025
Kajian Penetapan Status Cagar Budaya: Studi Kasus Makam La Tenri Lai To Senggeng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
Abstrak
Penelitian ini mengkaji proses penetapan status cagar
budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan Majauleng, Kabupaten
Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, situs ini merepresentasikan warisan sejarah masyarakat
Bugis yang sarat nilai perjuangan, kepemimpinan, dan ketahanan kolonial pada
era Arung Matoa Wajo ke-23. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa penetapan
melibatkan verifikasi historis, evaluasi nilai budaya, dan rekomendasi tim
ahli, namun sering terkendala oleh kurangnya dokumentasi dan koordinasi daerah.
Urgensi kajian ini timbul dari ancaman degradasi situs historis akibat faktor
alam dan urbanisasi, sementara celah penelitian ada pada minimnya analisis
kasus spesifik penetapan status di wilayah Bugis Sulawesi Selatan. Tujuan utama
adalah merumuskan rekomendasi prosedur penetapan yang lebih efektif untuk
memperkuat pelestarian nasional. Hasil menunjukkan kebutuhan integrasi regulasi
lokal, partisipasi masyarakat, dan dukungan teknis dari pusat. Saran mencakup
penyusunan database digital dan pelatihan tim ahli daerah. Kajian ini
berkontribusi bagi penguatan mekanisme penetapan cagar budaya sebagai fondasi
identitas bangsa yang berkelanjutan.
Kata Kunci: cagar
budaya; penetapan status; makam historis; Wajo Bugis
Keywords: cultural
heritage; status designation; historical tomb; Wajo Bugis
Pendahuluan
Cagar budaya Indonesia merupakan peninggalan berharga yang
mencerminkan perjalanan peradaban bangsa, di mana setiap situs menjadi bukti
autentik atas dinamika historis dan nilai luhur masyarakat. Dalam menghadapi
tantangan globalisasi dan perubahan lingkungan, penetapan status cagar budaya
menjadi instrumen krusial untuk melindungi warisan tersebut. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan kerangka hukum yang
menekankan prosedur penetapan melalui verifikasi, evaluasi, dan rekomendasi tim
ahli, agar situs dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional
dalam aspek pendidikan, penelitian, dan ekonomi [1]. Proses ini bukan sekadar
administrasi, melainkan upaya strategis untuk mengintegrasikan nilai historis
ke dalam kebijakan publik, sehingga cagar budaya berperan sebagai pilar
ketahanan identitas di tengah arus modernisasi.
Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dikenal sebagai pusat
kerajaan Bugis yang kaya akan tokoh-tokoh bersejarah. La Tenri Lai To Senggeng,
yang menjabat sebagai Arung Matoa Wajo ke-23 pada periode 1658-1670, merupakan
salah satu pemimpin ikonik tersebut. Sebagai sekutu Sultan Hasanuddin dari
Gowa, ia menolak menandatangani Perjanjian Bungaya pasca-kekalahan Gowa pada
1669, kemudian memimpin perlawanan sengit di Tosora melawan aliansi Bone,
Soppeng, VOC, dan Buton, hingga gugur dalam pertempuran tahun 1670 [2].
Makamnya di Kecamatan Majauleng, tepatnya di Desa Tosora, menjadi simbol
perjuangan masyarakat Bugis, mencerminkan nilai-nilai seperti siri' (keh
hormatan) dan pesse' (solidaritas) yang masih relevan sebagai pegangan etika
sosial. Situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup
elemen-elemen historis seperti Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, namun
proses penetapannya menghadapi kendala seperti minimnya data arkeologis dan
ancaman degradasi fisik akibat curah hujan tinggi.
Urgensi kajian penetapan status cagar budaya semakin mendesak,
mengingat data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) yang menunjukkan bahwa banyak situs di Indonesia belum
ditetapkan secara resmi, sehingga rentan terhadap kerusakan dan klaim asing
[3]. Di Sulawesi Selatan, warisan Bugis seperti makam para Arung Matoa sering
kali terlambat dalam proses penetapan, padahal dapat memperkaya narasi
keragaman budaya nasional. Celah penelitian terlihat dari dominasi studi yang
lebih menyoroti prosedur penetapan di pulau Jawa atau Bali, sementara wilayah
timur seperti Sulawesi Selatan hanya dibahas secara umum tanpa fokus pada kasus
spesifik di konteks lokal Bugis [4]. Kekosongan ini meninggalkan ruang untuk
menganalisis bagaimana mengoptimalkan kerangka hukum nasional dalam penetapan
situs historis, khususnya dalam menghubungkan verifikasi historis dengan
partisipasi masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji proses penetapan
status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng sebagai studi kasus,
guna menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas
pelestarian di daerah. Dengan demikian, kajian ini diharapkan menjadi acuan
bagi pemangku kebijakan dalam memperkuat mekanisme penetapan di tengah dinamika
sosial-ekonomi. Rumusan masalah yang menjadi fokus adalah: Bagaimana kajian
penetapan status cagar budaya pada Makam La Tenri Lai To Senggeng di Kecamatan
Majauleng, Kabupaten Wajo?
Tinjauan Pustaka
Penetapan status cagar budaya di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mendefinisikan prosedur meliputi
identifikasi, verifikasi oleh tim ahli, dan penetapan oleh pemerintah daerah
atau pusat berdasarkan nilai historis, ilmiah, dan budaya [1]. Kerangka ini
selaras dengan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia, yang
menekankan dokumentasi dan partisipasi masyarakat untuk memastikan
keberlanjutan [5]. Studi literatur menunjukkan bahwa penetapan efektif
memerlukan sinergi regulasi, seperti di Yogyakarta di mana verifikasi situs
candi melibatkan tim multidisplin untuk menghindari konflik kepemilikan [6].
Di Bali, penetapan desa adat sebagai cagar budaya berhasil melalui
evaluasi nilai takbenda, dengan regulasi daerah yang mendukung pelestarian
tanpa menghambat pembangunan [7]. Untuk situs makam historis, kajian di Cirebon
menyoroti pentingnya arkeologi dalam verifikasi, di mana penetapan keraton
memanfaatkan data sejarah untuk status nasional [8]. Di Sumatera Barat,
penetapan rumah gadang melibatkan rekomendasi tim ahli yang mempertimbangkan
aspek sosial-budaya, dengan integrasi ke dalam perencanaan wilayah [9].
Dalam konteks Sulawesi Selatan, sejarah Kerajaan Wajo menunjukkan
bahwa situs seperti Tosora, termasuk makam Arung Matoa, memiliki potensi tinggi
untuk penetapan karena nilai perjuangan anti-kolonial [2]. Tinjauan ini
menggarisbawahi bahwa kajian penetapan harus holistik, melibatkan pemerintah,
akademisi, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan seperti kurangnya dana dan
dokumentasi, sehingga status cagar budaya tidak hanya formalitas, melainkan
dasar pelestarian aktif.
Metode Penelitian
Penelitian ini mengadopsi pendekatan literature review atau studi
pustaka murni, yang berfokus pada analisis dokumen sekunder untuk mengkaji
proses penetapan status cagar budaya. Database yang digunakan mencakup Portal
Garuda Kemendikbudristek, Google Scholar, serta repositori perguruan tinggi
seperti Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin Makassar. Kriteria inklusi
terdiri dari publikasi jurnal terindeks Sinta 1-4 atau Scopus, buku ilmiah dari
penerbit terkemuka seperti Kemendikbudristek, dan dokumen resmi dari UNESCO
serta BPS, dengan rentang tahun 2010-2025 guna mencakup perkembangan
pasca-Undang-Undang Cagar Budaya.
Kriteria eksklusi diterapkan ketat pada sumber non-ilmiah seperti
artikel populer atau situs tidak resmi, serta publikasi sebelum 2010 yang tidak
relevan dengan kerangka hukum saat ini. Sebanyak 32 dokumen awal
diidentifikasi, dengan 10 di antaranya dipilih berdasarkan kesesuaian tematik
terhadap penetapan cagar budaya di Sulawesi Selatan. Teknik analisis konten dan
tematik diaplikasikan, di mana data diklasifikasikan ke dalam tema
identifikasi, verifikasi, dan rekomendasi melalui kodifikasi sistematis. Analisis
tematik memfasilitasi pengungkapan pola prosedur yang adaptif untuk konteks
lokal Bugis, dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil kajian menunjukkan bahwa Makam La Tenri Lai To Senggeng
memiliki dasar kuat untuk penetapan status cagar budaya, mengingat peran
historis La Tenri Lai sebagai pemimpin yang menolak Perjanjian Bungaya dan
memimpin pertahanan Tosora melawan VOC serta aliansi lokal pada 1670 [2]. Dalam
proses identifikasi, situs ini terintegrasi dalam kawasan Tosora, yang mencakup
Masjid Tua Tosora dan Geddongnge Tosora, dengan nilai historis sebagai pusat
peradaban Wajo abad ke-17 [10]. Verifikasi oleh tim ahli melibatkan evaluasi
bukti arkeologis dan dokumen lontara, serupa dengan pendekatan di Yogyakarta
yang menggunakan data sejarah untuk penetapan situs candi [6]. Namun, di Wajo,
proses ini sering terganjal oleh minimnya arsip digital, sehingga rekomendasi
tim ahli bergantung pada partisipasi masyarakat lokal untuk validasi nilai
takbenda seperti siri' dan pesse'.
Penetapan status di kawasan Tosora telah dilakukan secara
bertahap, dengan tiga lokasi utama seperti Masjid Tua Tosora ditetapkan oleh
tim ahli pada 2019, berdasarkan Peraturan Daerah Wajo Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pelestarian Cagar Budaya [3]. Untuk makam ini, kajian tematik
menekankan perlunya penambahan sebagai bagian dari kompleks, mengadopsi model
Bali di mana desa adat dievaluasi holistik untuk status provinsi [7]. Hambatan
utama termasuk degradasi fisik akibat iklim tropis dan urbanisasi, yang dapat
diatasi melalui restorasi berkala dan integrasi ke dalam rencana tata ruang
daerah. Di Cirebon, penetapan keraton berhasil dengan memanfaatkan teknologi
pemetaan untuk verifikasi, yang bisa diterapkan di Tosora untuk memperkuat
bukti ilmiah [8].
Lebih lanjut, rekomendasi tim ahli untuk penetapan makam ini harus
mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi, seperti pemanfaatan untuk wisata religi
yang memperkuat identitas Bugis, mirip dengan rumah gadang di Sumatera Barat
yang diintegrasikan ke dalam program desa [9]. Kolaborasi dengan UNESCO dapat
memperluas status ke tingkat internasional, dengan penekanan pada nilai
perjuangan anti-kolonial sebagai warisan takbenda [5]. Namun, implementasi di
Wajo memerlukan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, karena regulasi lokal
masih kurang detail dibandingkan daerah lain [1]. Secara keseluruhan, kajian
ini menggarisbawahi bahwa penetapan status cagar budaya harus berbasis bukti
historis dan partisipatif, sehingga makam ini tidak hanya dilindungi secara
hukum, melainkan menjadi katalisator pendidikan dan pembangunan regional yang
inklusif di Sulawesi Selatan.
Kesimpulan dan Saran
Penelitian menyimpulkan bahwa kajian penetapan status cagar budaya
pada Makam La Tenri Lai To Senggeng memerlukan proses terintegrasi, mencakup
identifikasi historis, verifikasi ilmiah, dan rekomendasi tim ahli. Nilai
perjuangan La Tenri Lai memperkaya warisan Bugis, tetapi tantangan seperti
degradasi dan kurangnya koordinasi menghambat optimalisasi. Penetapan ini
berkontribusi pada pelestarian identitas nasional sebagai benteng ketahanan
budaya.
Saran meliputi penyusunan database digital oleh Kemendikbudristek
untuk verifikasi cepat, pelatihan tim ahli daerah di Wajo, dan integrasi situs
ke dalam Perda pelestarian. Penelitian lanjutan dianjurkan untuk evaluasi
dampak sosial-ekonomi penetapan di wilayah Bugis lainnya guna mendukung
kebijakan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
[1]
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 130.
[2]
I. Esse and L. Sultan, “Sistem Pemerintahan
Kerajaan Wajo Di Desa Tosora Abad XV-XVII Perspektif Siyasah Syar’iyyah,”
Siyasatuna: J. Ilm. Mhs. Siyasah Syar., vol. 2, no. 1, pp. 1–20, 2021.
[3]
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, “Laporan Tahunan Cagar Budaya Indonesia,” Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022.
[4]
D. Sartika and R. Harisa, “Musu’Selleng Dalam
Hegemoni Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan,” El-Fata: J. Sejarah dan Kebud.,
vol. 1, no. 1, pp. 45–60, 2023.
[5]
UNESCO, “Convention Concerning the Protection of
the World Cultural and Natural Heritage,” Paris: UNESCO, 1972.
[6]
S. Widyastuti, “Pemanfaatan Situs Candi untuk
Pendidikan Karakter di Yogyakarta,” J. Pendidik. Sejarah, vol. 9, no. 2, pp.
120–135, 2021.
[7]
N. K. A. Suastika, “Model Pemanfaatan Desa
Wisata dalam Pelestarian Budaya Bali,” J. Pariwisata Budaya, vol. 10, no. 3,
pp. 200–215, 2023.
[8]
E. S. Nugraha et al., “Digitalisasi Warisan
Keraton Cirebon untuk Pariwisata,” J. Teknol. Inform. dan Budaya, vol. 11, no.
4, pp. 150–165, 2022.
[9]
R. Andriani, “Pemanfaatan Rumah Gadang sebagai
Pusat Komunitas di Sumatera Barat,” J. Antropol. Budaya, vol. 8, no. 1, pp.
45–60, 2020.
[10] Amhardianti, “Eksistensi Masjid Tua Tosora sebagai Bangunan Cagar Budaya Perspektif Hukum Islam,” Skripsi, UIN Alauddin Makassar, 2023.